Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

LSM GMBI Distrik Pesibar, Kembali Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Terjadi Di Dinas Pendidikan Ke Kacabjari



GK, Pesisir Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Pesisir Barat, kembali mendatangi kantor Kacabjari Pesibar guna mempertanyakan pengembangan Dari laporan LSM GMBI terkait dugaan Mar-Up/Korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (17/09/2024).

Hal tersebut diutarakan Langsung Oleh Efendi Selaku ketua LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Ketika Ditemui Di Sekertariat LSM GMBI Pesisir Barat.

"Kami dan jajaran Distrik Pesisir Barat, hari ini kembali mempertanyakan laporan yang pernah kami masukan di Kacab Jari Pesibar, karna sampai hari ini belum juga ada pemberitahuan tekait laporan Dugaan(Lapdu)," ucap Efendi.

Dalam Kesempatan tersebut Efendi juga mengatakan, Harapan dari GMBI Pesisir Barat agar pihak KacabJari memberikan progres nyata untuk memberantas dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat.

"LSM GMBI Distrik Pesisir Barat berharap, agar Kacab Jari Pesibar agar memberikan progres nyata untuk memberantas dugaan tindakan pidana korupsi yang ada di Pesisir Barat, juga kami berharap, agar pihak Kejaksaan memberikan transparansi dalam melakukan perkembangan dugaan kasus Tipikor yang diduga dilakukan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Pesisir Barat," harap Efendi.


Sementara itu di tempat terpisah pihak Kacab Jari Pesibar yang diwakili oleh Rizal, S.H, mengatakan, bahwa pihak dari Kacabjari juga sudah menindak lanjuti terkait laporan dari pihak LSM GMBI.

''Kami dari Kacabjari Pesibar sudah melakukan penelaahan untuk lebih lanjut terkait pelaporan dari LSM GMBI Pesibar sesuai dengan Sprintuk yang telah kami terima," ucapnya.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, "Kami dari pihak kejaksaan juga berharap agar pihak dari LSM GMBI juga bisa melampirkan bukti penunjang terkait dugaan mark-up dana yang dilakukan dinas pendidikan agar membantu mempercepat proses penelaahan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Pendidikan Pesisir Barat," tutupnya. (**)

Kamis, 08 Agustus 2024

Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kubuperahu Selesai, Aroma Adanya 'Temuan' Terendus



GK, Lampung Barat - Proses pemeriksaan dalam rangka audit yang dilakukan tim APIP Inspektorat Lampung Barat atas adanya dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat selesai.

Agenda terakhir pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat dengan memanggil Peratin Kubu Perahu Kusnadi, beserta Bendahara dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada Rabu (7/8/2024).

Irban V atau Irbansus Puguh Sugandi mengatakan, audit yang dilakukan pihaknya telah selesai. Terakhir pemeriksaan ditutup dengan permintaan keterangan dari Peratin, Bendahara dan TPK.

"Permintaan keterangan kepada para pihak terkait sudah selesai dilakukan, untuk pekan ini sampai dengan pekan depan tim masih melakukan analisis atas seluruh bukti audit yang sudah kami peroleh dan selanjutnya tim menyiapkan konsep laporan hasil audit," kata Puguh.

Menanggapi terkait hasil audit tersebut, media ini sempat mengkonfirmasi Peratin Kubuperahu, Kusnadi. Dan dirinya justru menyebut hasil audit akan ada temuan.

"Allahamdulillah sudah di jalani sesuai prosedurnya, Ya betul, yang pasti ada temuan tapi kami tetap menunggu apa hasil audit dari inspetorat," ucap Kusnadi.

Diketahui, APIP Inspektorat Lampung Barat akhirnya mengambil sikap atas adanya laporan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat di tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan dalam rangka audit itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Dalam agenda itu, disamping memeriksa kelengkapan laporan dan administrasi, Inspektorat turun melakukan kroscek lapangan terhadap seluruh kegiatan fisik. (Surya)

Rabu, 07 Agustus 2024

Buntut dari 2 Laporan Terhadap DPRD Lambar di Kejari Liwa, LSM GMBI Akan Adakan Aksi Demo



GK, Lampung Barat - LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) Distrik Lampung Barat gerah terhadap proses pelaporan dugaan anggaran Perjalanan Dinas fiktif dan penyalahgunaan anggaran sekertariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, tahun 2021-2024 dan akan merencanakan aksi demo di kantor DPRD dan Kejari Liwa.

Hal itu, terungkap dari keterangan, Dedi RK Susanto selaku Ketua Distrik LSM GMBI Lampung Barat melalui divisi humasnya, Hilman, Rabu (07 Agustus 2024) di kantor Distrik GMBI Lampung Barat.

"Berdasarkan rapat intern LSM GMBI Lampung Barat hari ini, salah satu point kesimpulan hasil rapat bahwa kami sepakat untuk mengadakan aksi demo di dua titik tersebut," ujar Hilman.

Lebih lanjut, Hilman menuturkan bahwa pihaknya merasa kecewa atas lambannya penanganan laporan yang sudah dua kali dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Lampung Barat, namun tidak ada jawaban yang meyakinkan. Sehingga pihaknya akan memastikan proses penegakkan hukumnya terang benderang.

"Proses pelaporan kami melalui Layanan Online Pesagi Kembar, kami hanya mendapat keterangan bahwa kasus tersebut sudah diambil alih oleh pihak Kejati, makanya kami dorong lagi dengan pelaporan kedua pada Jum'at kemarin, terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021-2024," ungkap Hilman.

Menutup pembicaraan, Hilman juga menyebutkan bahwa Ketua Distrik Lampung Barat dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung.

"Jum'at ini Ketua Distrik Lampung Barat akan berangkat ke Provinsi Lampung untuk berkoordinasi kepada pihak Wilter GMBI Provinsi Lampung, guna menyampaikan agenda terkait hari dan waktunya," tutup Hilman mengakhiri pembicaraan.

Seperti diketahui dalam dua bulan ini memang santer kabar bau busuk yang menyengat atas dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat, baik itu terkait perjalanan dinas maupun dugaan PIN palsu.

Persoalan itu sendiri mencuat, berangkat dari nyanyian, Ridwan Efendi, salah Seorang anggota DPRD aktif (PAW) dari partai PKB yang bahkan dengan tegas dalam statmennya menyatakan, siap buka-bukaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang ada di DPRD Lampung Barat. (Red)

Jumat, 02 Agustus 2024

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Barat, LSM GMBI Lapor ke Kejari



GK, Lampung Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melaporkan Sekretariat DPRD Lampung Barat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Dewan periode 2021-2024 ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Jumat (2 Agustus 2024)

Berangkat dari viralnya pemberitaan diberbagai media online terkait dugaan pengadaan PIN palsu dan perjalanan dinas (PD) fiktip DPRD Lambar, yang juga telah dilaporkan oleh LSM GMBI melalui layanan laporan online pesagi kembar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Distrik LSM GMBI Lampung Barat melalui Bidang Humasnya Hilman, sesaat setelah pihaknya menyampaikan laporan yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Lampung Barat melalui stafnya.

"Hari ini, kami melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021 hingga 2024," kata Hilman di pelataran Kantor Kejari Lambar.

Masih menurut Hilman, pihaknya memasukkan laporan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan kelanjutan dari laporan yang disampaikan melalui layanan pengaduan online pesagi kembar yang belum mendapatkan respon dari pihak Kejari Lambar.

"Laporan ini merupakan laporan ke 2 kami ke Kejari, yang sebelumnya kami melaporkan terkait dugaan perjalanan dinas yang fiktip melalui layanan pesagi kembar yang masih belum mendapat jawaban dari Kejari Lambar," pungkasnya. (Red)

Selasa, 30 Juli 2024

Ketahuan BPK, Dinkes Tanggamus Korupsi Absen dan Tambahan Penghasilan



GK, Tanggamus -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mendapati kecurangan pada Absensi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung di Tahun 2023, hingga mencapai Puluhan juta rupiah. Selasa, (30/7/2024).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, tahun anggaran 2023, BPK Republik Indonesia telah menemukan 5 pegawai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang bermasalah pada Sistem Perekaman Kehadiran Pegawai Belum Tertib dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Senilai Rp. 91.647.600,- 

Hal itu tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVlll.BLP/01/2024. Tanggal 16 Januari 2024.

"Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar : Rp91.647.600,00 (71.400.000,00 + 11.750.000,00 + 8.497.600,00)," kutipan BPK.

BPK juga diketahui telah memberi merekomendasi kepada Pj. Bupati Tanggamus agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), agar lebih cermat melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP Berdasarkan Beban Kerja PNS dan memproses kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai sebesar
Rp91.647.600,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah. ( Arm)

Lengkapi Berkas Audit Dana Desa Kubu Perahu, APIP akan Kembali Periksa Peratin, TPK dan Bendahara



GK, Lampung Barat - Proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Lampung Barat atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun anggaran 2023 Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit terus bergulir.

Setelah turun melakukan audit dokumen perencanaan, anggaran, penatausahaan keuangan, laporan pertanggungjawaban, mengumpulkan keterangan dari pihak terkait hingga melakukan kroscek terhadap kegiatan fisik. Tim APIP Inspektorat Lambar akan melengkapi pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan Peratin Kubu Perahu, Bendahara Pekon serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan, setelah selama 2 hari melakukan proses audit pada Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Saat ini pihaknya tengah menganalisis hasil audit tersebut.
 
"Pekan ini tim APIP masih mempelajari dan menganalisis semua bukti audit yang ada baik itu dokumen perencanaan, anggaran, penatausahaan keuangan maupun laporan pertanggungjawaban serta keterangan para pihak terkait dan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik," kata Puguh.

Setelah dianilisis, terus Puguh, maka pekan depan Tim APIP Lambar akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua TPK, Bendahara Pekon serta Peratin guna mengumpulkan keterangan untuk dituangkan dalam dokumen berita acara permintaan keterangan (BAPK).

Diketahui sebelumnya APIP Inspektorat Lampung Barat akhirnya mengambil sikap atas adanya laporan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat di tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan dalam rangka audit itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Dalam agenda itu, disamping memeriksa kelengkapan laporan dan administrasi, Inspektorat turun melakukan kroscek lapangan terhadap seluruh kegiatan fisik. (Red)

Minggu, 28 Juli 2024

Tindaklanjuti Laporan, Tim APIP Mulai Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kubu Perahu



GK, Lampung Barat - Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat akhirnya ambil sikap, dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.

Pemeriksaan dalam rangka audit itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2024) dan akan berlanjut pada Senin (29/7/2024) dengan agenda permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait sekaligus pemeriksaan terhadap kegiatan fisik.

Inspektur Lambar Ir Sudarto melalui Irban V Puguh Sugandhi membenarkan telah dimulainya proses audit terhadap penggunaan dana desa Pekon Kubu Perahu tersebut.

"Untuk pekan ini sampai dengan pekan depan Tim APIP Inspektorat Lambar masih melakukan proses audit berupa permintaan keterangan kepada para pihak terkait sekaligus pemeriksaan hasil pekerjaan fisik," singkat Puguh seraya menambahkan bahwa Pemeriksaan lanjutan tersebut akan kembali dilakukan pada Senin (29/7/2024).

Sebelumnya Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin terus mendorong Inspektorat agar dapat melakukan pemeriksaan dan audit atas adanya berbagai temuan dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Kubuperahu.

"Tolong kepada APIP atau APH agar dapat bekerja secara profesional melakukan audit sekaligus pemeriksaan terhadap program kegiatan pemerintah Pekon Kubuperahu dan menindaklanjuti setiap laporan dengan sebenar-benarnya," pintanya.

"Hal-hal yang menjadi temuan dan sudah dilaporkan LSM Trinusa harus di tindaklanjuti, karena itu merupakan tugas dan fungsi APIP dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum," tegasnya.

Hal itu mengingat dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN tidaklah sedikit. Jangan sampai ada anggapan bahwa anggaran itu, anggaran peratin yang dapat dikelola sesuka hati.

"Intinya kami minta agar APIP dapat menelusuri dengan serius setiap temuan yang ada, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang," tegas dia. (Red)

Sabtu, 29 Juni 2024

Diduga Ingin Raup Untung Banyak, Belum Dua Bulan Jalan Rabat Beton di Kubu Perahu Sudah Rusak



GK, Lampung Barat - Alih-alih ingin meraup keuntungan yang besar dari pelaksanaan proyek dana desa. Pemerintah Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat diduga asal-asalan dalam merealisasikan pembangunan jalan rabat beton bersumber dana desa tahun anggaran 2024.

Akibatnya, baru seumur jagung atau belum dua bulan rampung, jalan rabat beton yang dibangun di Pemangku Taman Jaya dengan volume fisik P 71 Meter x L 3 Meter x Tebal 15 CM itu saat ini kondisinya mulai menunjukan kerusakan alias mengelupas. 

Kuat dugaan penerapan sistem adukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Berdasarkan temuan dilapangan, jalan itu juga terindikasi kekurangan volume fisik terutama pada ketebalan badan jalan yang tidak sesuai spek. Sementara, pembangunan jalan tersebut menelan anggaran mencapai puluhan juta rupiah lebih.

“Kami sudah bertahun-tahun menantikan jalan ini dibangun, saat sudah dibangun malah kualitasnya seperti ini, baru beberapa bulan dilalui sepeda motor, lantai jalan sudah mengelupas bahkan dibeberapa bagi badan jalan sudah retak-retak karena kualitasnya sangat buruk,” ungkap warga yang enggan di tulis identitasnya. Sabtu (29/6/2024)

Pihaknya mengaku sangat menyesalkan pembangunan jalan ini, sehingga pihaknya mendorong pihak terkait mulai dari unsur pengawas di tingkat Kabupaten untuk turun melakukan kroscek, baik kualitas pembangunan maupun volume yang diduga kurang dari satu kilometer sebagaimana mestinya.

“Ya, kalau seperti ini kami minta pemerintah atau pihak terkait turun, karena jalan ini dibangun dengan spek yang standar. Kalau faktanya sudah rusak berarti ada yang salah,” cetusnya.

Sementara itu, buruknya kualitas proyek pembangunan infrastruktur bersumber dana desa tersebut mendapat sorotan dari DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Barat.

Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin mendorong agar Inspektorat ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek dana desa tersebut

"Tolong kepada APIP atau APH untuk kembali turun melakukan audit sekaligus pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah Pekon Kubuperahu, karena masyarakat sudah lelah, pembangunan yang sudah lama di nanti-nanti tetapi ternyata saat terealisasi malah kualitasnya seperti ini," ungkapnya.

Pihaknya juga mendorong agar APIP dalam hal ini inspektorat agar memproses dan menindaklanjuti setiap laporan dengan sebenar-benarnya

"Hal-hal yang menjadi temuan dan sudah dilaporkan LSM Trinusa harus di tindaklanjuti, karena itu merupakan tugas dan fungsi APIP dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum," pintanya.

Hal itu mengingat dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN tidaklah sedikit. Jangan sampai ada anggapan bahwa anggaran itu anggaran peratin yang dapat dikelola sesuka hati.

"Intinya kami agar APIP dapat menelusuri dengan serius setiap temuan yang ada, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang," tegas dia. (*)

Rabu, 26 Juni 2024

Atas Dugaan Korupsi Di Pekon Kubuperahu, LSM Trinusa Minta Inspektorat untuk Tindak-lanjuti Laporan



GK, Lampung Barat - Dugaan kasus korupsi di Pekon Kubuperahu yang saat ini sedang ditangani Inspektorat terus berjalan secara marathon.

Penanganan yang dimaksud tentu pihak inspektorat akan melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa (DD) di Pekon Kubuperahu tersebut untuk menindak-lanjuti aduan LSM TRINUSA.

Pada pemberitaan Minggu lalu, pihak Inspektorat Lambar melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Denti Rosita akan memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama, namun pihak LSM Trinusa berhalangan untuk hadir.

Seminggu berselang berkelanjutan menyikapi dugaan KKN di Pekon Kubuperahu, Denti Rosita menjawab pertanyaan dari awak media, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak namun pihak LSM Trinusa meminta untuk dilakukan audit di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

"Yang jelas proses berjalan, karena pihak trinusa maunya lanjut audit," kata Denti.
Rabu (26/6/2024).

Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong Inspektorat agar dapat melakukan pemeriksaan dan audit atas temuan mereka di Pekon Kubuperahu.

"Kami meminta kepada Inspektorat agar menindaklanjuti laporan kami sesuai prosedur dan kami juga berpesan kepada Peratin Kubuperahu agar mengikuti saja alurnya, seperti biasa seperti orang yang terperiksa", pungkas Zainuddin. (Surya)

Rabu, 19 Juni 2024

Inspektorat Dalami Dugaan KKN Dana Desa oleh Peratin Kubu Perahu



GK, Lampung Barat - Hembusan kabar, dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Peratin Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat semakin menguat.

Hal itu bukan tanpa dasar, mengingat dalam pengelolaan anggaran belanja pekon (APBP), Pemerintah Pekon Kubuperahu tidak pernah memasang atau mempublikasikan penjabaran APBP yang diwajibkan terpampang di Balai Pekon sebagai wujud transparansi pegelolaan dana desa.

Menurut sejumlah sumber, kuatnya dugaan adanya praktek korupsi itu diperkuat dengan munculnya kejanggalan perihal realisasi program di Bidang Pemberdayaan tahun anggaran (TA) 2023 melalui pengadaan bantuan ternak kambing yang menelan anggaran senilai Rp 42.500.000,- yang saat ini disebut-sebut tidak jelas keberadaannya. 

Diketahui sebelumnya bantuan puluhan ekor ternak kambing itu diserahkan dan dikelola oleh keluarga oknum aparatur pemerintah pekon setempat, yang barang tentu hal tersebut tidak tepat sasaran. 

Masih pada program pemberdayaan, di TA 2023 pemerintah pekon turut menganggarkan bantuan alat produksi dan pengelolaan pertanian senilai Rp42.700.000,- yang diduga kuat adanya penggelembungan dana pengadaan alias "Mark Up," bahkan sejumlah pihak menyebut keberadaan bantuan maupun sasaran penerimanya tidak jelas.

Sejumlah sumber juga menyebut, di tahun anggaran yang sama, Peratin Kubu Perahu juga melakukan pengadaan bantuan sejumlah bantuan Mesin Jahit melalui Bidang Pemberdayaan. Namun mesin jahit tersebut justru ditempatkan di rumah peratin serta diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan hal yang dianggap tidak umum juga terjadi pada pengelolaan pengadaan seragam Linmas, yang mana pakaian Linmas tersebut dijahit secara mandiri oleh keluarga si Peratin demi meraup keuntungan yang lebih besar. 

Sebab, dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang tertuang dalam APBP TA 2023, harga item pengadaan pakaian itu mengikuti harga beli normal pada pengusaha Konveksi. Sehingga dengan di produksi sendiri tentu ini menjadi salah satu modus peratin untuk melakulan praktek Mark Up anggaran.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Peratin Kubuperahu, mengingat surat permintaan akses informasi /data-data yang terkait dengan pengembangan dan kemajuan pekon, sebagai bahan instrumen pengendalian, monitoring dan evaluasi proses penyusunan RKPDes mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik melalui media partner yang disampaikan LSM TRINUSA kepada pemerintah pekon belum ditanggapi pemerintah pekon.

Padahal, dokumen penggunaan anggaran dana desa bukan merupaman dokumen rahasia sehingga apabila media selaku pemantau (sosial kontrol) suatu kebijakan pengelolaan anggaran tidak diberikan akses maka ha tersebut tentu menjadi pertanyaan besar.

Hal itulah yang disampaikan, Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin. Dari beragam dugaan temuan itu, sebelumnya pihaknya telah resmi melayangkan laporan ke inspektorat dugaan Penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa pada Kamis 13 Juni 2024.

"Kami melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa kubu perahu ini, Dan surat aduan sudah kami masukkan ke Inspektorat dan selasa depan,kami layangkan juga tembusannya ke pihak kepolisian, Kejaksaan dan ke Pj Bupati," ujarnya kepada media.

Inspektorat Lambar melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Denti Rosita saat dijumpai dipelataran kantornya membenarkan bahwa adanya laporan terkait Pekon Kubu Perahu, namun pihaknya mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang didalami oleh Irban V.

"Iya ada laporan yang masuk dari LSM Trinusa dan saat ini sedang didalami serta ditindak-lanjuti oleh Irban V," ucapnya. Rabu (19/6/2024)

Masih menurut Denti, "Agendanya hari ini kedua pihak dipanggil ke inspektorat, Peratinnya berkenan hadir namun pihak LSM Trinusa belum bisa untuk hadir. Mungkin Minggu depan akan diagendakan lagi untuk duduk bersama," ujar Denti.

Peratin Kubuperahu, Kusnadi saat dikonfirmasi tidak membantah terkait pihaknya telah mendapat panggilan dari Inspektorat atas aduan dari LSM Trinusa.

"Saya sudah menghadap ke inspektorat terkait laporan itu, LSM Trinusa nya belum bisa hadir hari ini jadi masih menunggu apa hasil dan tindak-lanjutnya," kata Kusnadi. (Red)

Rabu, 06 Maret 2024

LSM Gasak Surati Pemerintah Pekon Buay Nyerupa



GK, Lampung Barat - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPD LSM Gasak) Kabupaten Lampung Barat surati Pemerintah Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau. Rabu (6/3/2024).

Wildan selaku Ketua DPD LSM Gasak ketika dijumpai di Sekretariat DPD LSM Gasak Lampung Barat, menyampaikan tentang surat yang dilayangkannya kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa terkait adanya terjadi dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) anggaran 2022-2023.

Surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau dengan nomor :022B/-LAPORAN/DPDGASAK/LAM-BAR/II/2024 itu telah dikirim ke kantor/balai pekon pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.

Menurut Wildan surat tersebut dilayangkan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari Pemerintah Pekon Buay Nyerupa terkait adanya dugaan penyelewengan ADD Pekon tersebut.

"Saya sudah berkirim surat kepada pemerintah pekon Buay Nyerupa pada hari Senin lalu, untuk melakukan audiensi sekaligus klarifikasi atas penggunaan dana desa yang kita duga telah terjadi penyelewengan dalam penggunaanya pada priode 2022 hingga 2023," kata Wildan.

Ketua DPD LSM Gasak itu juga meminta kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa agar dapat membuktikan bahwa dugaan tersebut adalah salah sehingga masyarakat tidak merasa dibodohi dalam pengelolaan anggaran dana desa yang terbilang cukup besar.

"Kita meminta agar pemerintah pekon ini dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa dana yang cukup besar itu terealisasi dengan benar dan nyata, sehingga masyarakat tidak dibodohi dengan penggunaan anggaran yang tidak transparan," ucap Wildan.

Wildan juga dalam suratnya memberikan batas waktu kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa agar permasalahan itu tidak berlarut-larut dengan ketidak-jelasan.

"Kita dari LSM Gasak masih menunggu tanggapan dari pihak pemerintah Pekon Buay Nyerupa jika memang belum ada kejelasan maka sesuai batas waktu yang kita berikan maka dugaan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan Lembaga," tegas Wildan.

Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa, Edy Alexson ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah menerima surat dari LSM Gasak.

"Benar, 2 hari yang lalu pada hari Senin, saya telah menerima surat dari LSM Gasak, namun karena berbagai kegiatan 2 hari ini belum sempat untuk membahasnya dengan aparat pekon. Sesegera mungkin kita akan bahas terkait surat tersebut dan akan kita panggil pihak LSM Gasak," ucap Edy Alexson. (Red)

Minggu, 15 Oktober 2023

Ini Desa yang Diungkap Polres Pesawaran Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2022,


GK, PESAWARAN - 14 Oktober 2023 - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada tahun anggaran 2022, Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sukajaya Lempasing pada yang menjabat pada tahun tersebut.

Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran, setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.

"Identitas tersangka adalah sdr. AZ, laki-laki, berusia 56 tahun, dan beralamatkan di Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran"

"Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan." Ungkap AKP Supriyanto Kasat Reskrim Polres Pesawaran.

Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp. 399.598.077,- berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini. 

Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara.[Feby]

Rabu, 21 September 2022

Korupsi DD, Mantan Peratin Ditangkap Sat Reskrim Polres Lambar



GK, Lampung Barat - Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon ( APBpekon ) Lumbok Timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat tahun 2021, Rabu (21/09/2022).

Kasat Reskrim Akp M.Ari Satriawan,SH, MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersangka MR merupakan mantan peratin (Kepala Desa) yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 s/d 2015 dan tahun 2016 s/d Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Ari menuturkan bahwa pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 setelah dilakukan gelar perkara "PENETAPAN TERSANGKA'' MR di Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021, di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Tersangka MR telah melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.

Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggung-jawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," terang Ari.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Akp M. Ari SATRIAWAN, S.H., M.H., selaku Kasat reskrim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.

Dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Yent)

Kamis, 08 September 2022

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak


GK, Lampung -
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. 

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. 

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya. 

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan. 

"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya. 

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. 

"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tuturnya.[Melati]

Senin, 25 April 2022

FRPKB dan KPK Bangun Sinergitas Wujudkan Generasi Antikorupsi


GK, Bandar Lampung - Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka membangun sinergis sosialisasi publik yang intensif terkait pencegahan korupsi dan membangun karakter generasi bangsa yang antikorupsi.

Penandatanganan dilakukan Ketua FRPKB Prof. Dr. Karomani, M.Si., yang juga rektor Universitas Lampung (Unila), bersama Ketua KPK RI Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri, M.Si., di Gelanggang Mahasiswa Dr. Nasrullah Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Senin, 25 April 2022.

Hadir menjadi saksi penandatanganan, rektor Universitas Teknokat Indonesia, rektor UIN Raden Intan Lampung, rektor Malahayati, dan rektor Itera. Acara juga turut disaksikan para rektor anggota FRPKB secara daring, dan dihadiri secara luring direktur Politeknik Lampung, para wakil rektor Unila dan UTI, tokoh Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, dan para mahasiswa.

Dalam sambutannya Prof. Karomani menyampaikan, saat ini bangsa Indonesia masih memiliki PR besar dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38 yang masih jauh di bawah rata-rata IPK global, yakni 43.

Tentu sangat tidak bijaksana jika membebankan permasalahan ini  semata-mata hanya pada KPK, karena korupsi menjadi urusan nasional. “Maka harus ada gerakan nasional untuk mencegah dan memberantasnya, termasuk dari kalangan kampus melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, seminar, dan bentuk lainnya,” ujarnya.

Kebijakan KPK yang dituangkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tiga tujuan yang ternyata sangat sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dibentuknya FRPKB.

Fokus program kerja FRPKB melakukan penguatan karakter bangsa yang ditumbuhkembangkan di dunia kampus. Maka kerja sama ini menjadi sangat strategis karena sebagian besar pegawai pemerintahan, lembaga, dan pelaku kepentingan lainnya, adalah alumni-alumni dunia kampus. Sehingga, penanaman karakter akan pentingnya menjauhi sifat koruptif bagi generasi anak bangsa di masa depan adalah suatu yang strategis.

Dengan adanya MoU antara FRPKB dan KPK, Prof. Karomani berharap intensitas sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dapat lebih ditingkatkan dan dapat dilakukan secara bersama, khususnya di kampus-kampus anggota FRPKB serta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“Kita berharap setelah MoU dibuat dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama untuk universitas yang ada di lingkungan FRPKB yang berjumlah 48 universitas,” katanya.

Setelah melakukan penandatanganan KPK RI, Unila melakukan penandatanganan MoU dengan UTI. Agenda dilanjutkan dengan kuliah umum dengan tema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” oleh Ketua KPK RI, kemudian dialog, ramah tamah, serta buka puasa bersama.

Sementara Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri mengatakan, memberantas korupsi tidak cukup dengan cara penangkapan tetapi setidaknya ada dua hal penting yang dilakukan.

Pertama, pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Kedua, dengan cara pendidikan masyarakat supaya orang tidak ingin melakukan korupsi. Kedua cara ini menurutnya yang lebih fundamental sehingga saat ini KPK mengedepankan Trisula Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya adalah pendidikan masyarakat.

Pemberantasan korupsi dengan strategi pendidikan masyarakat menjadi penting karena merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ia yakin bahwa tidak ada yang bisa mengubah dunia, memajukan negara, kecuali melalui pendidikan.

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Lewat pendidikan, seseorang dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi sehingga tidak berkembang menjadi budaya dan peradaban bangsa.

KPK memahami sulit rasanya memberantas korupsi jika tanpa adanya orkestrasi dari seluruh pemangku kepentingan dan dukungan seluruh anak bangsa. “Korupsi bisa diberantas jika kita bersama-sama memainkan peran sesuai dengan tataran, fungsi, dan kewajiban kita masing-masing,” katanya. (Rls)

Ketua KPK Menyebut Lampung "Darurat Korupsi", Ini Tanggapan Mantan Dirtipikor Yang Juga Mantan Kapolda Lampung



GK, BANDAR LAMPUNG - Provinsi Lampung yang terletak di ujung pulau Sumatera, dan sekaligus menjadi pintu gerbang untuk memasuki pulau Sumatera, merupakan salah satu Daerah yang menyimpan banyak keindahan dan kekayaan alam serta hasil bumi yang sangat menjanjikan.

Daerah yang di huni oleh penduduk lebih kurang 8,85 juta jiwa, berdasarkan catatan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri hingga tahun 2021, dengan berbagai suku bangsa dan agama, dengan luas wilayah 35,376,50 KM2.

Provinsi Lampung juga mempunyai Motto yaitu Sai Bumi Ruwa Jurai, yang artinya Rumah Tangga yang Agung yang didiami oleh dua Jurai masyarakat adat yakni masyarakat adat Sai Batin dan masyarakat adat Pepadun.

Namun siapa sangka provinsi Lampung akhir-akhir ini mendapatkan label yang sangat memalukan dan membuat kita masyarakat Lampung miris untuk mendengarnya, pertama sering kita dengar istilah Lampung "Sarang Begal".

Dan baru beberapa hari ini kita juga mendapat predikat atau istilah baru dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, bahwa Lampung "Darurat Korupsi" saat dia menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus JMSI di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (23/04/2022).

Dari kedua istilah atau julukan yang disematkan tersebut, mendapatkan perhatian dan tanggapan dari salah satu Putra Asli Lampung yang juga merupakan tokoh adat Lampung, dan pernah menjadi Kapolda Lampung tahun 2016, serta pernah menjadi Dirtipikor terbaik Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Hi. Ike Edwin S.H., M.H., M.M. dengan berbagai prestasi dan mendapatkan berbagai penghargaan bergengsi.

Untuk diketahui, pada tahun 2006 yang lalu Ketua KPK Firli Bahuri dan Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, pernah berdinas bersama selama 3 tahun, yaitu Dang Ike sebagai Kapolres Jakarta Pusat, dan Firli Bahuri sebagai Wakapolres nya dan mereka berdua cocok sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali.

"Saya dan Firli itu pernah berdinas bareng selama 3 tahun, saat saya menjabat Kapolres Jakarta Pusat tahun 2006, dan beliau sebagai Wakapolres nya, dan kami sangat cocok dan kompak, sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali," ujar Dang Ike, Senin (25/04/2022).


Sementara untuk istilah yang tersematkan pada provinsi Lampung, yakni Lampung "Sarang Begal" dan Lampung "Darurat Korupsi", Dang Ike sangat Prihatin dan memberikan tanggapannya,
"Jujur saya sedih dan prihatin dengan label (Darurat Korupsi) yang disematkan pada tanah kelahiran tercinta ini, ada apa dengan Provinsi Lampung ini, dan label Lampung (Sarang Begal), padahal dalam istilah Di Kepolisian tidak ada yang namanya Begal, yang ada adalah Curas dan Curat, karena kasus Curat dan Curas itu ada dimana-mana bukan hanya di Lampung," ujar Dang Ike penuh tanda tanya.

Masih menurut Dang Ike, "Ketua KPK bicara seperti itu bukan sembarangan, pasti sudah berdasarkan data, analisa dan fakta yang ada, karena saya tahu sosok Firli Bahuri itu orang yang teliti, jujur dan bertanggung jawab, sebab kami pernah bersama dalam tugas di kepolisian, jadi saya tahu kwalitas seorang Firli Bahuri," katanya.

Ia juga mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan.

"Kalau saya boleh mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan, agar korupsi di Indonesia ini khususnya di Provinsi Lampung bisa ditekan," pungkasnya. (**)

Rabu, 20 April 2022

Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri Temukan Kabupaten Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH



GK, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung mendampingi Personil Satgasus Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam rangkaian kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi untuk program distribusi dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Lampung, Rabu (20/4/22). 

Melanjutkan kegiatan di Provinsi Lampung, Satgasus Pencegahan Korupsi yang dipimpin oleh Hotman Tambunan 
melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, Kegiatan ini merupakan perintah Kapolri untuk melakukan deteksi, koordinasi dan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi pada bisnis proses produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok sehingga tidak mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan barang pokok tersebut apalagi menjelang Lebaran.

Ari menjelaskan, tim langsung turun lapangan ke distributor, agen, pengecer bahkan sampai ke ke kelompok tani di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Hasil pengecekan di lapangan, minyak goreng curah sudah mulai tersedia di pasar dan para agen dan pengecer sudah mendapatkan kiriman walau memang masih perlu diperbanyak sehingga harga di tingkat rumah tangga tidak terlalu tinggi naiknya," ucap Ari. 

"Beberapa temuan yang perlu perhatian diantaranya bahwa pihak dinas di kabupaten belum mempunyai aplikasi SIMIRAH sehingga pemerintah daerah tidak mengetahui siapa saja pengecer dan distributor di daerahnya dengan demikian tidak bisa memetakan situasi terkini ketersediaan minyak goreng di daerahnya," imbuhnya.

"Sementara dari inspeksi ke distributor pupuk, tim menemukan pengecer/kios pupuk masih transaksi manual belum menggunakan Kartu Tani atau Kartu Petani Berjaya," jelas Kombes Ari. 

Ari juga menambahkan, bahwa dalam tahap melakukan penyusunan dan penetapan RDKK menjadi e-RDKK, perlu dilakukan validitas oleh Dinas Pertanian di Kabupaten, sehingga data petani yang menerima pupuk bersubsidi valid sesuai dengan ketentuan. 

Begitu juga tentang sistem pengawasan terhadap petani dalam penggunaan pupuk bersubsidi ke lahan pertanian perlu diawasi kesesuaian peruntukannya, pengawasan ini penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah (karena dalam KP3 juga ada dari unsur Dinas dalam sidak tim Satgasus), tandasnya. 

Hotman menyampaikan "Kapolri memberi perhatian besar dan sangat berkomitmen untuk mengawasi sehingga sedapat mungkin dapat dihindari kenaikan dan kelangkaan harga pangan menjelang Lebaran sehingga masyarakat tidak terbebani, Minyak goreng bersubsidi dan pupuk bersubsidi jangan sampai diselewengkan oleh yang tidak berhak dan harus tepat kepada sasaran," pungkasnya. (Red)

Jumat, 25 Februari 2022

Tipidkor Bersama BPK RI dan Ahli Kontruksi Hitung Kerugian Negara, Korupsi Jalan Ir. Sutami - Sribawono


GK, Bandar Lampung - Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis (24/2/2022).

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, Sebelum turun kelokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.

Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutamai-Sribawono.

"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.

Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jum'at (25/2/2022).

"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan diruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan Kerugian Negara," ungkapnya. [Red]

Rabu, 16 Februari 2022

Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepala SMPN 2 Wonosobo, Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Dana BOS


GK, Tanggamus - Terkait Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran (2020) Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga telah melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana BOS yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.

Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan.

Arman menambahkan, "Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," terangnya.

Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," katanya.

Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO Provinsi Lampung itu menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuh Arman.

Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.

Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :

Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-

Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan

Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-

"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;

1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?

3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?

4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-

5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?

6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?

8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?

9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?

10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.

Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut di duga ada kejanggalan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.

Saat awak media mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, Senin 14/02/2022 jam 09.30, Badariah selaku Kepala SMP 2 tidak masuk, di Jam Kerja. Bahkan menurut salah satu guru menyebutkan setiap hari Senin tidak pernah masuk. Badariah juga tidak merespon saat dihubungi via telepon.

Lalu keesokan harinya Awak media mencoba menyambangi Kepala SMPN2 Wonosobo tersebut, guna konfirmasi, ia menyatakan,

"Sudahlah jangan di beritakan," kata Kepala Sekolah tersebut.

Selanjutnya Awak media mencoba konfirmasi ke Dinas Pendidikan Tanggamus, dan pihak Dinas melalui Kabid Kepegawaian, Helpin Rianda mengatakan akan segera memanggil Badariah Kepala Sekolah SMP 2.

"Kita akan panggil Kepala Sekolahnya yang diduga telah melakukan korupsi dana BOS tersebut," kata Helpin (Tim )

Senin, 14 Februari 2022

Diduga Kuat Oknum Kepala Sekolah di Wonosobo Menyimpangkan Dana BOS TA 2020


GK, Investigasi - Diduga Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.

Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan, katanya.

Arman menambahkan, " Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," tuturnya.

Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," ucapnya.

Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO ini juga menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuhnya.

Baca juga: Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak

Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.

Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :

Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-

Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan

Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-

"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;

1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?

3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?

4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-

5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?

6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?

8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?

9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?

10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.

Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan oknum Kepala Sekolah," paparnya.

Baca juga: Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam

Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.

Arman berharap, agar Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dapat mengevaluasi dan memeriksa Tim Anggaran BOS SMPN 2 Wonosobo yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2020 yang merugikan Keuangan Negara hingga ratusan juta, agar hal serupa tidak menjamur pada sekolah lain di Bumi Begawi Jejama.

Selanjutnya Arman dengan tegas mengatakan, jika perlu untuk periode mendatang dirinya atas nama Tim investigasi (KAMIJO) Provinsi akan meninjau Anggaran Dana (BOS) TA 2021. [Tim]