Sementara itu di tempat terpisah pihak Kacab Jari Pesibar yang diwakili oleh Rizal, S.H, mengatakan, bahwa pihak dari Kacabjari juga sudah menindak lanjuti terkait laporan dari pihak LSM GMBI.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 18 September 2024
LSM GMBI Distrik Pesibar, Kembali Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Terjadi Di Dinas Pendidikan Ke Kacabjari
Sementara itu di tempat terpisah pihak Kacab Jari Pesibar yang diwakili oleh Rizal, S.H, mengatakan, bahwa pihak dari Kacabjari juga sudah menindak lanjuti terkait laporan dari pihak LSM GMBI.
Kamis, 08 Agustus 2024
Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kubuperahu Selesai, Aroma Adanya 'Temuan' Terendus
Rabu, 07 Agustus 2024
Buntut dari 2 Laporan Terhadap DPRD Lambar di Kejari Liwa, LSM GMBI Akan Adakan Aksi Demo
Jumat, 02 Agustus 2024
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Barat, LSM GMBI Lapor ke Kejari
Selasa, 30 Juli 2024
Ketahuan BPK, Dinkes Tanggamus Korupsi Absen dan Tambahan Penghasilan
Lengkapi Berkas Audit Dana Desa Kubu Perahu, APIP akan Kembali Periksa Peratin, TPK dan Bendahara
Minggu, 28 Juli 2024
Tindaklanjuti Laporan, Tim APIP Mulai Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kubu Perahu
Sabtu, 29 Juni 2024
Diduga Ingin Raup Untung Banyak, Belum Dua Bulan Jalan Rabat Beton di Kubu Perahu Sudah Rusak
Rabu, 26 Juni 2024
Atas Dugaan Korupsi Di Pekon Kubuperahu, LSM Trinusa Minta Inspektorat untuk Tindak-lanjuti Laporan
Rabu, 19 Juni 2024
Inspektorat Dalami Dugaan KKN Dana Desa oleh Peratin Kubu Perahu
Rabu, 06 Maret 2024
LSM Gasak Surati Pemerintah Pekon Buay Nyerupa
Minggu, 15 Oktober 2023
Ini Desa yang Diungkap Polres Pesawaran Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2022,
GK, PESAWARAN - 14 Oktober 2023 - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada tahun anggaran 2022, Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sukajaya Lempasing pada yang menjabat pada tahun tersebut.
Rabu, 21 September 2022
Korupsi DD, Mantan Peratin Ditangkap Sat Reskrim Polres Lambar
Kamis, 08 September 2022
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
GK, Lampung - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.
Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tuturnya.[Melati]
Senin, 25 April 2022
FRPKB dan KPK Bangun Sinergitas Wujudkan Generasi Antikorupsi
GK, Bandar Lampung - Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka membangun sinergis sosialisasi publik yang intensif terkait pencegahan korupsi dan membangun karakter generasi bangsa yang antikorupsi.
Penandatanganan dilakukan Ketua FRPKB Prof. Dr. Karomani, M.Si., yang juga rektor Universitas Lampung (Unila), bersama Ketua KPK RI Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri, M.Si., di Gelanggang Mahasiswa Dr. Nasrullah Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Senin, 25 April 2022.
Hadir menjadi saksi penandatanganan, rektor Universitas Teknokat Indonesia, rektor UIN Raden Intan Lampung, rektor Malahayati, dan rektor Itera. Acara juga turut disaksikan para rektor anggota FRPKB secara daring, dan dihadiri secara luring direktur Politeknik Lampung, para wakil rektor Unila dan UTI, tokoh Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, dan para mahasiswa.
Dalam sambutannya Prof. Karomani menyampaikan, saat ini bangsa Indonesia masih memiliki PR besar dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38 yang masih jauh di bawah rata-rata IPK global, yakni 43.
Tentu sangat tidak bijaksana jika membebankan permasalahan ini semata-mata hanya pada KPK, karena korupsi menjadi urusan nasional. “Maka harus ada gerakan nasional untuk mencegah dan memberantasnya, termasuk dari kalangan kampus melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, seminar, dan bentuk lainnya,” ujarnya.
Kebijakan KPK yang dituangkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tiga tujuan yang ternyata sangat sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dibentuknya FRPKB.
Fokus program kerja FRPKB melakukan penguatan karakter bangsa yang ditumbuhkembangkan di dunia kampus. Maka kerja sama ini menjadi sangat strategis karena sebagian besar pegawai pemerintahan, lembaga, dan pelaku kepentingan lainnya, adalah alumni-alumni dunia kampus. Sehingga, penanaman karakter akan pentingnya menjauhi sifat koruptif bagi generasi anak bangsa di masa depan adalah suatu yang strategis.
Dengan adanya MoU antara FRPKB dan KPK, Prof. Karomani berharap intensitas sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dapat lebih ditingkatkan dan dapat dilakukan secara bersama, khususnya di kampus-kampus anggota FRPKB serta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Kita berharap setelah MoU dibuat dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama untuk universitas yang ada di lingkungan FRPKB yang berjumlah 48 universitas,” katanya.
Setelah melakukan penandatanganan KPK RI, Unila melakukan penandatanganan MoU dengan UTI. Agenda dilanjutkan dengan kuliah umum dengan tema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” oleh Ketua KPK RI, kemudian dialog, ramah tamah, serta buka puasa bersama.
Sementara Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri mengatakan, memberantas korupsi tidak cukup dengan cara penangkapan tetapi setidaknya ada dua hal penting yang dilakukan.
Pertama, pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Kedua, dengan cara pendidikan masyarakat supaya orang tidak ingin melakukan korupsi. Kedua cara ini menurutnya yang lebih fundamental sehingga saat ini KPK mengedepankan Trisula Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya adalah pendidikan masyarakat.
Pemberantasan korupsi dengan strategi pendidikan masyarakat menjadi penting karena merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ia yakin bahwa tidak ada yang bisa mengubah dunia, memajukan negara, kecuali melalui pendidikan.
Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Lewat pendidikan, seseorang dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi sehingga tidak berkembang menjadi budaya dan peradaban bangsa.
KPK memahami sulit rasanya memberantas korupsi jika tanpa adanya orkestrasi dari seluruh pemangku kepentingan dan dukungan seluruh anak bangsa. “Korupsi bisa diberantas jika kita bersama-sama memainkan peran sesuai dengan tataran, fungsi, dan kewajiban kita masing-masing,” katanya. (Rls)
Ketua KPK Menyebut Lampung "Darurat Korupsi", Ini Tanggapan Mantan Dirtipikor Yang Juga Mantan Kapolda Lampung
Rabu, 20 April 2022
Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri Temukan Kabupaten Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH
Jumat, 25 Februari 2022
Tipidkor Bersama BPK RI dan Ahli Kontruksi Hitung Kerugian Negara, Korupsi Jalan Ir. Sutami - Sribawono
GK, Bandar Lampung - Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis (24/2/2022).
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, Sebelum turun kelokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.
Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutamai-Sribawono.
"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.
Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jum'at (25/2/2022).
"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan diruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan Kerugian Negara," ungkapnya. [Red]
Rabu, 16 Februari 2022
Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepala SMPN 2 Wonosobo, Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Dana BOS
GK, Tanggamus - Terkait Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran (2020) Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga telah melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana BOS yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.
Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan.
Arman menambahkan, "Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," terangnya.
Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," katanya.
Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO Provinsi Lampung itu menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuh Arman.
Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.
Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :
Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-
Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan
Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-
"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;
1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?
3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?
4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-
5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?
6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?
8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?
9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?
10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.
Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut di duga ada kejanggalan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.
Saat awak media mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, Senin 14/02/2022 jam 09.30, Badariah selaku Kepala SMP 2 tidak masuk, di Jam Kerja. Bahkan menurut salah satu guru menyebutkan setiap hari Senin tidak pernah masuk. Badariah juga tidak merespon saat dihubungi via telepon.
Lalu keesokan harinya Awak media mencoba menyambangi Kepala SMPN2 Wonosobo tersebut, guna konfirmasi, ia menyatakan,
"Sudahlah jangan di beritakan," kata Kepala Sekolah tersebut.
Selanjutnya Awak media mencoba konfirmasi ke Dinas Pendidikan Tanggamus, dan pihak Dinas melalui Kabid Kepegawaian, Helpin Rianda mengatakan akan segera memanggil Badariah Kepala Sekolah SMP 2.
"Kita akan panggil Kepala Sekolahnya yang diduga telah melakukan korupsi dana BOS tersebut," kata Helpin (Tim )
Senin, 14 Februari 2022
Diduga Kuat Oknum Kepala Sekolah di Wonosobo Menyimpangkan Dana BOS TA 2020
GK, Investigasi - Diduga Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.
Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan, katanya.
Arman menambahkan, " Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," tuturnya.
Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," ucapnya.
Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO ini juga menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuhnya.
Baca juga: Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.
Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :
Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-
Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan
Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-
"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;
1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?
3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?
4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-
5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?
6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?
8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?
9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?
10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.
Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan oknum Kepala Sekolah," paparnya.
Baca juga: Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam
Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.
Arman berharap, agar Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dapat mengevaluasi dan memeriksa Tim Anggaran BOS SMPN 2 Wonosobo yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2020 yang merugikan Keuangan Negara hingga ratusan juta, agar hal serupa tidak menjamur pada sekolah lain di Bumi Begawi Jejama.
Selanjutnya Arman dengan tegas mengatakan, jika perlu untuk periode mendatang dirinya atas nama Tim investigasi (KAMIJO) Provinsi akan meninjau Anggaran Dana (BOS) TA 2021. [Tim]




























