Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label LSM GASAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LSM GASAK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2024

DPP GASAK dan 21 Elemen Rakyat Lampung Bersamai Mahasiswa dalam Lampung Menggugat



GK, Lampung - DPP GERAKAN SOLIDARITAS ANALISIS KEBIJAKAN (GASAK) dan 21 ELEMEN RAKYAT LAMPUNG, membersamai mahasiswa yang tergabung dalam Lampung menggugat. Jumat (23/8/2024)

"Mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Dan Mendesak KPU Mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024"

Indonesia sebagai negara Demokrasi, Indonesia sebagai Negara berdaulat, Indonesia sebagai negara hukum, yang berjalan diatas Konstitusi. Saat ini kedaulatan rakyat telah direnggut ileh para Wakil Rakyat itu sendiri, menyikapi kegentingan situasi Nugara dalam 3 hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan yang mendalam Kami dari Elemen Rakyat Lampung menilal bahwa telah terjadinya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari kearoganan para Wakil Rakyat Der Ri yang telah melakukan pengkhianaten terhadap Rakyat dengan cara melakukan pembangkangan secara fulgar terhadap konstitusi atas putusan MK No. 60/PUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Seperti diketahui bersama se-Indonesia Raya pada saat ini DPR RI melaksanakan pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusuan MK No. 60/FUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelan putusan tersebut di putuskan, kami sebagai anak bangsa menilai dengan seksama tingkah polah tercela yang di perlihatkan oleh para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan pengkhianatan terhadap konstusi, Pengkhiatan terhadap kakyat, serta telah menginjak-injak Kedaulatan Rakyat

Mari kita cermati bersama bahwa:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk seimua Lembaga Negara.

2. Pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PLIU- XX/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah di putusian, nyata nyata DPR sangat mencideral sikan Kenegarawanan.

3. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengleta antara Lembaga Negara seperti Mahkama Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh Ele nen Masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidup ber-Negara.

4. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan legara, Lembaga-Lembaga Negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir terendah bersamaan dengan rumihnya Kedaulatan atas polah DPR RI yarg menientingkan kepentingan kelompok dan probadi tanpa melihat Rakyat dan Negara secara utuh.

5. Kami geram atas pengkhiatan yang ditunjukkan oleh seluruh para Wakil Rakyat yang tidak terhormat tersebut, Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan Demokrasi yang kini aku dihancurkan oleh mereka yang nyala telah mendapatkan Mandat Rakyat, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungen Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga Demokrasi di negeri ini.

Kondisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kepentingan tersebut dengan menghimbau semua Lembaga Negera terkait untuk:

1. Menghentikan Revisi UU Pilkada

2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai nilai Kenegarawanan

3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila.

4. Negara harus didukung agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konutusi sesuai dengan Perundang Undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan Rakyat adalah berdasarkan Pancasila

Demikian Pernyataan Sikab ini Kami Sampaikan.

Satu Kata dari Kami LAWAAAAN!!!. (*)

Rabu, 06 Maret 2024

LSM Gasak Surati Pemerintah Pekon Buay Nyerupa



GK, Lampung Barat - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPD LSM Gasak) Kabupaten Lampung Barat surati Pemerintah Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau. Rabu (6/3/2024).

Wildan selaku Ketua DPD LSM Gasak ketika dijumpai di Sekretariat DPD LSM Gasak Lampung Barat, menyampaikan tentang surat yang dilayangkannya kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa terkait adanya terjadi dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) anggaran 2022-2023.

Surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau dengan nomor :022B/-LAPORAN/DPDGASAK/LAM-BAR/II/2024 itu telah dikirim ke kantor/balai pekon pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.

Menurut Wildan surat tersebut dilayangkan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari Pemerintah Pekon Buay Nyerupa terkait adanya dugaan penyelewengan ADD Pekon tersebut.

"Saya sudah berkirim surat kepada pemerintah pekon Buay Nyerupa pada hari Senin lalu, untuk melakukan audiensi sekaligus klarifikasi atas penggunaan dana desa yang kita duga telah terjadi penyelewengan dalam penggunaanya pada priode 2022 hingga 2023," kata Wildan.

Ketua DPD LSM Gasak itu juga meminta kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa agar dapat membuktikan bahwa dugaan tersebut adalah salah sehingga masyarakat tidak merasa dibodohi dalam pengelolaan anggaran dana desa yang terbilang cukup besar.

"Kita meminta agar pemerintah pekon ini dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa dana yang cukup besar itu terealisasi dengan benar dan nyata, sehingga masyarakat tidak dibodohi dengan penggunaan anggaran yang tidak transparan," ucap Wildan.

Wildan juga dalam suratnya memberikan batas waktu kepada Pemerintah Pekon Buay Nyerupa agar permasalahan itu tidak berlarut-larut dengan ketidak-jelasan.

"Kita dari LSM Gasak masih menunggu tanggapan dari pihak pemerintah Pekon Buay Nyerupa jika memang belum ada kejelasan maka sesuai batas waktu yang kita berikan maka dugaan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan Lembaga," tegas Wildan.

Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa, Edy Alexson ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah menerima surat dari LSM Gasak.

"Benar, 2 hari yang lalu pada hari Senin, saya telah menerima surat dari LSM Gasak, namun karena berbagai kegiatan 2 hari ini belum sempat untuk membahasnya dengan aparat pekon. Sesegera mungkin kita akan bahas terkait surat tersebut dan akan kita panggil pihak LSM Gasak," ucap Edy Alexson. (Red)

Selasa, 05 Desember 2023

LSM Gasak Sayangkan Langkah Pj Peratin Buay Nyerupa, Wildan: Seorang Pemimpin Jangan Mau Jadi Boneka



GK, Lampung Barat - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat (DPD Gasak), Wildan angkat bicara terkait adanya Penjabat (Pj) Peratin Pekon Buay Nyerupa melakukan pemberhentian sepihak terhadap 19 Aparatur Pekon pada. Selasa 05/12/2023.

Dalam penyampaiannya mengatakan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Peratin Pekon Buay Nyerupa, Toaddin, S.Sos., merupakan tindakan sewenang-wenang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Dikaji dari aturan yang ada, Pj Peratin Buay Nyerupa jelas taberak aturan. Dikaji dari hati nurani, Pj Peratin ini dalam kebijakannya tidak ada toleransi dan rasa kekeluargaan," ucap Ketua DPD LSM Gasak.

Pj Peratin Pekon Buay Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat merupakan Penjabat yang baru dilantik seminggu lalu namun ada kabar yang kurang mengenakkan hati. Di saat hari pertama masuk kantor pasalnya seluruh Aparatur Pekon diberhentikan secara mendadak tidak ada musyawarah sebelumnya.

Wildan juga mengatakan Pj Peratin Pekon Buay Nyerupa memang memiliki kewenangan yang sama seperti peratin sebelumnya termasuk dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa/Pekon namun harus memiliki alasan yang tepat seperti halnya yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa/Pekon.

"Sangat disayanagkan langkah kebijakan yang diambil oleh Pj Peratin Buay Nyerupa, mengingat dalam moment perkenalan dimana aparat pekon dengan riang gembira menyambut kedatangan pemimpin baru mereka, namun duka dan kekecewaan yang didapat. Setelah Pj Peratin menyampaikan bahwa mereka semua diberhentikan serta dititipi SK pemberhentiannya," kata Wildan.

Wildan juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Aparat Pekon Buay Nyerupa, terlebih lagi menurut cerita dari aparat-aparat pekon bahwa ada 2 alasan yang disampaikan oleh Pj Peratin, yang pertama untuk penyegaran dan yang kedua bahwa dirinya mendapat tekanan dari masyarakat.

"Jika Pj Peratin benar mendapat tekanan dari masyarakat, sekarang masyarakat yang mana yang dimaksud? Mengingat Pj Peratin baru pertama kali ngantor, kalau jadi pemimpin jangan mau jadi boneka orang dong, sangat lucu dan menggemaskan kabar ini," tandas Wildan saat dijumpai di Sekretariat Gasak. (Spj)

Selasa, 28 Februari 2023

Bak Kolam di Tengah Jalan, Ketua DPD LSM Gasak Lambar Minta Pemerintah Provinsi Tutup Jalan Rusak Dengan Aspal



GK, Lampung Barat - Bak kolam ditengah jalan begitulah kiranya gambaran jalan Provinsi yang rusak tepatnya diruas jalan Liwa -Sukau Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat bikin geram warga dan pengguna jalan.

Para pengguna jalan menilai lantaran kerusakan terjadi hanya di satu titik hingga perbaikan terkesan ‘ogah-ogahan, padahal kerusakan jalan tersebut sudah lama dan banyak menyebabkan kecelakaan lalulintas (lakalantas) terutama bagi pengendara roda dua.

Wildan Selaku Ketua DPD LSM Gasak (Gerak Solidaritas Analisis Kebijaakan) Lambar menyampaikan keprihatinan dan keluhannya akan jalan yang rusak tersebut kepada media gariskomando.com. Selasa (28/02/2023). 


Dalam penyampaiannya, ia mengatakan sangat prihatin dengan kondisi jalan yang rusak parah tepat di Pekon Bandar Baru.

"Saat ini jalan tersebut sulit untuk dilewati pasalnya kondisi sangat parah apalagi saat musim hujan, genangan air berada di seluruh badan jalan yang menghambat jalannya lalu lintas dan memicu terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Wildan juga meminta kepada Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Lampung untuk memperhatikan dan memperbaiki jalanan tersebut.

"Gubernur harus tanggap dan merespon cepat karena jika di biarkan maka kondisi jalan akan memburuk dan tidak bisa dilewati oleh kendaraan yang hendak melintas, karena ini jalan utama dan jalan provinsi," tutur Ketua DPD Gasak Lampung Barat.

Wildan juga menegaskan, "Sudah selayaknya jalan ini diperbaiki, mengingat jalan ini sudah lama tidak mendapat sentuhan dari pemerintah provinsi, dan jalan ini harus di aspal tidak cuma ditimbun dengan sirtu," tutupnya. (Yie)