Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 November 2024

Mantan Pekerja di Salah Satu Perusahaan Outsourching di Bandar Lampung Tidak Dapat Klaim Tabungan di BPJS, Ini Masalahnya!


GK, Lampung
– Harapan seorang pekerja selain dari gaji yang di hasilkan setiap bulan untuk keperluan dan kebutuhan hidup sehari-hari, juga menaruh harapan pada tabungan yang di ikutinya melalui program JHT/BPJS yang dianjurkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.


Namun kejanggalan dirasakan oleh salah seorang mantan karyawan (security) yang di pekerjakan oleh PT. BIJAC yang berkantorkan di seputaran Sukarame, Kota bandar Lampung saat akan meng-klaim BPJS Ketenagakerjaannya.


Mantan pekerja berinisial JN ini menjelaskan saat disambangi oleh beberapa awak media di kediamannya, Senin, [11/11/2024].


"Saya sudah datang ke kantor BPJS untuk coba mencairkan tabungan saya, tapi pihak BPJS menjelaskan bahwa tabungan saya belum bisa di cairkan karena masih adanya kendala ketertunggakan dari perusahaan yang mempekerjakan saya," ucap JN.


Masih kata JN, "Saya berharap apa yang menjadi hak saya bisa segera dapat saya terima, karena mengingat kebutuhan keluarga saya saat ini," tambah JN.


Dilain pihak, Agus Sri selaku Kepala Personalia dari PT. BJAC membenarkan perihal tersebut, juga menjelaskan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin, [18/11/2024].


"Memang benar masih ada tunggakan dari perusahaan, namun dalam hal ini kami sedang berupaya agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan cepat,” akunya. 


Agus juga mengatakan sudah berkomunikasi dengan salah satu mantan pekerja tersebut agar bersabar dan semoga ada keberlanjutan, jelas Agus.(*)

Minggu, 20 Februari 2022

Perhatian! BPJS Kini Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK hingga Naik Haji

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.


GARIS KOMANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.

Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan peserta aktif BPJS.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No. 1 Tahun 2022 seperti dilihat AKURAT.CO pada Minggu, 20 Februari 2022.

Hal ini berarti setiap calon peserta umrah dan haji harus dan wajib aktif menjadi perseta BPJS dan taat membayar iuran.

Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi peserta BPJS.

Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.

Selain soal Ibadah haji dan umrah, pengurusan dan permohonan administrasi hukum seperti pemohon surat wasiat juga harus menjadi peserta aktif BPJS.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah perlu.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut.

Dengan demikian, semua pemohon administrasi hukum mulai dari pendaftaran notaris, pembuatan badan hukum, badan yayasan, dan badan usaha, hingga pembuatan surat wasiat harus menjadi peserta aktif BPJS.[]


Sumber

Jumat, 10 Desember 2021

Meninjau Rencana Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan di 2022

Meninjau Rencana Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan di 2022


JAKARTA - Skema kepesertaan BPJS Kesehatan akan dirombak, yakni menghapus kelas I, II, dan III, dan diubah menjadi rawat inap standar (KRIS) mulai 2022.

Dilansir situs Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jumat (10/12/2021), penerapan KRIS itu menyesuaikan amanah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

1. Penerapan BPJS Kesehatan satu kelas dilakukan bertahap


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang harus dilakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. 

Tepatnya pada pasal 54B, manfaat tersebut akan diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.

Adapun peninjauan atau perbaikan kosistem JKN terdiri dari penguatan implementasi prinsip asuransi sosial, mendorong manfaat yang rasional, serta evaluasi tarif kapitasi, Ina CBG’s, dan iuran JKN.

"Ada peninjauan manfaat untuk KRIS JKN dan juga manfaat JKN berdasarkan KDK. Setelah dua tahap ini selesai, kita akan beralih pada penyesuaian tarif Ina CBG’s dan Kapitasi. Kemudian juga dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, yakni estimasi dampak beban operasional program JKN," kata Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien beberapa waktu lalu.

2. Hanya akan ada kelas A dan B


Dengan penerapan KRIS, maka nantinya hanya ada dua kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Pertama, kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran JKN. Kedua, kelas B untuk peserta Non-PBI JKN. Dengan demikian, perubahan tersebut akan berdampak pada iuran JKN.

Meski begitu, Muttaqien mengatakan penerapan KRIS akan mengutamakan keselamatan pasien, letak ruang rawat inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Oleh sebab itu, DJSN melakukan self assessment secara daring kepada 1.916 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Hasil dari self assessment, 81 persen rumah sakit dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN, meskipun diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil. Kami juga melihat kendala penyesuaian infrastruktur rumah sakit umumnya ditemui pada rumah sakit yang lebih dari 20 tahun masa guna," ujar Muttaqien.

3. Tarif BPJS Kesehatan saat ini


Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, sebagai berikut:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) 

• Kelas I Rp150.000 Kelas

• II Rp100.000 Kelas

• III Rp35.000.

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan 

• Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

• Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja

• Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

• Iuran dibayarkan pemerintah senilai Rp42.000.