Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 September 2023

Tergugat Sengketa Tanah di Jalan Slamet Riyadi Ajukan Banding Atas Putusan PN Tanjung Karang,


GK, Bandar Lampung (SL) - Pihak Sugiri Efendi (alm), tergugat perkara sengketa sebidang tanah di Jalan Slamet Riyadi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.


Banding itu diajukan pasca putusan hakim PN Tanjungkarang nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjk. tertanggal 7 September 2023 lalu.


Putusan tersebut merupakan hasil sidang gugatan penggugat Fahmi Hamid terkait perkara sebidang tanah seluas +350 m2

di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, RT 44, LK III, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar 

Lampung 


Permohonan banding tergugat atas putusan hakim PN Tanjungkarang tersebut diterima, dan ditangani oleh Plh Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jon Kennedy pada Rabu (20/9).


Kuasa hukum Sugiri Efendi (tergugat), Basri dari kantor hukum Dolfie Rompas dan rekan mengatakan, upaya banding dari tergugat diajukan atas dasar keberatan pihaknya terhadap putusan hakim terhadap perkara yang ditangani.


"Klien kami ini (Sugiri Efendi) sudah menguasai tanah sejak 45 tahun lalu, 1978. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku sebagai ahli waris KGS Yusuf Hamid, tanpa hak yang jelas dia mengajukan gugatan. Kemudian gugatannya diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Maka kami mempertanyakan ini," ujar Basri didampingi pihak keluarga tergugat, Rabu (27/9/2023).


Menurut Basri, seharusnya untuk mengajukan suatu gugatan, semua ahli waris terlibat. Sementara dari semua ahli waris KGS Yusuf Hamid (alm), hanya ada satu ahli waris yang membuat gugatan, yakni Fahmi Hamid.


Kendati demikian, Basri menilai legal standing gugatan penggugat terbantahkan. Selain itu, bukti-bukti yang terlampir dalam gugatan di PN Tanjung Karang juga dinilai tidak sah. Artinya gugatan yang disusun oleh pihak penggugat terbilang kurang pihak (plurium litis consortium) atau 


"Jadi jelas legal standingnya terbantahkan. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan itu juga tidak sah. Ahli waris ga da penetapan pengadilan atau akte notaris. Dibilang tanah ini telah dikembalikan uangnya itu ga ada sama sekali. Jadi semuanya terbantahkan. Ini hanya akal-akalan menurut kami sebagai kuasa hukum," ucapnya tegas.


Atas permohonan banding tersebut, Basri berharap putusan tersebut dapat dibatalkan oleh PN Tanjungkarang. "Kami resmi menyatakan banding. Kami juga sudah menyerahkan memori banding. Kita lihat semoga sesuai harapan, semoga putusan ini dibatalkan PN Tanjungkarang," ucap Basri.


Sementara itu, Mier Sinyo Riu mewakili keluarga tergugat mempertanyakan gugatan Fahmi Hamid selaku penggugat yang menyatakan bahwa Sugiri Efendi telah melawan hukum karena telah mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim sudah dihibahkan kepadanya.


"Penggugat menyatakan bahwa apa yang dilakukan orang tua kami adalah perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, melawan hukumnya di mana? Jika ini (tergugat) melawan hukum kami bisa tunjukkan bahwa kami sudah beli dengan bukti kwitansi asli dan sah, ditandatangani oleh Kanjeng Yusuf Hamid dan orang kepercayaannya bernama Haji Saadi. Itu kwitansinya lengkap dan jelas tahun 2000," ungkapnya.


Lebih Jauh Inyo menjelaskan, pada saat itu, Yusuf Hamid selaku orang tua penggugat mengundang tergugat menempati tanahnya dengan tujuan untuk memenuhi kuota dalam rangka pembangunan masjid.


"Orang tua kami atau keluarga kami tinggal di situ (tanah sengketa) bukan menyerobot. Tetapi waktu itu tinggal dengan baik-baik, diundang. Pada waktu itu untuk memenuhi kuota pembangunan masjid. Sebenarnya, pada tahun 2000 itu, Kanjeng Yusuf Hamid kalau menurut Undang-undang Agraria dia tidak berkuasa lagi," tandasnya.


Dalam pengajuan bandingnya, pihak tergugat  akan terus memperjuangkan haknya dengan diperkuat bukti-bukti yang ada di Pengadilan. [Red]

Minggu, 20 Februari 2022

Perhatian! BPJS Kini Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK hingga Naik Haji

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.


GARIS KOMANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.

Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan peserta aktif BPJS.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No. 1 Tahun 2022 seperti dilihat AKURAT.CO pada Minggu, 20 Februari 2022.

Hal ini berarti setiap calon peserta umrah dan haji harus dan wajib aktif menjadi perseta BPJS dan taat membayar iuran.

Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi peserta BPJS.

Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.

Selain soal Ibadah haji dan umrah, pengurusan dan permohonan administrasi hukum seperti pemohon surat wasiat juga harus menjadi peserta aktif BPJS.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah perlu.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut.

Dengan demikian, semua pemohon administrasi hukum mulai dari pendaftaran notaris, pembuatan badan hukum, badan yayasan, dan badan usaha, hingga pembuatan surat wasiat harus menjadi peserta aktif BPJS.[]


Sumber

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]

Rabu, 24 November 2021

PT. HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut


BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat. 

Pihak penggugat ialah Masyarakat lima keturunan Bandardewa yang masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Sedangkan para tergugat yakni tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan tergugat II intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM).

Pada sidang kali ini, PT HIM diduga memasukkan bukti bodong. Hal tersebut terungkap ketika penyerahan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi, khususnya HGU No 81. Kuasa hukum tergugat II Intervensi tampak gelagapan, tidak bisa menunjukkan, saat ditanya hakim ketua terkait keberadaan Sertipikat HGU dimaksud.

Setelah menerima tambahan bukti, majelis hakim melanjutkan persidangan mendengar keterangan saksi. Penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, diantaranya tokoh masyarakat Bandardewa, Herman RA. Ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa, Ridwan. Serta Rustam.

Masing-masing saksi, Herman RA menjelaskan tentang Asal usul ahli waris, Ridwan ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa menyampaikan tentang kronologis tanah ulayat dan Rustam menyampaikan tentang upaya pengiriman surat menyurat lima keturunan Bandardewa terkait tanah ulayat terhadap tergugat.

Setelah disumpah, seluruh saksi penggugat mengungkapkan apa yang diketahui, sesuai kesaksiannya mereka berhasil menyingkap misteri yang selama ini terselubung.

Seperti Herman bin Settan Raja Alam (Alm) contohnya, nama orangtuanya dicatut. Bermula, setelah menjawab pertanyaan secara konsisten dan spesifik dari tergugat II Intervensi terkait identitas orang tuanya, yakni Raja Alam. Akhirnya dengan percaya diri kuasa hukum PT HIM mengajak saksi Herman ke meja hakim untuk melihat dan mungkin berharapan bukti yang dimiliki oleh pihaknya dikenali oleh saksi. Kepada Herman, Tergugat II Intervensi kemudian menunjukkan foto dalam pembayaran ganti rugi tanah atas nama Raja Alam yang notabene orang tuanya. Namun sayangnya, dengan tegas Herman menjawab foto tersebut bukanlah foto orang tuanya, dirinya bahkan samasekali tidak mengenali orang dalam foto dimaksud.

Sementara saksi Ridwan mengatakan bahwa ladang keluarga mereka di lahan lima keturunan Bandardewa, tiba-tiba dirampas oleh PT HIM. Dimasa orde baru kala itu mereka cuma bisa pasrah tidak berdaya. 

Sedangkan saksi Rustam mengatakan bahwa dirinya yang diberikan kepercayaan oleh Achmad Sobrie untuk mengantarkan surat menyurat ke kantor tergugat II. Disebutkan Rustam, dirinya telah sebanyak empat kali mengantarkan surat, menerima jawaban cuma satu kali, itupun jawabannya tidak substantif dengan isi surat. Sementara pihak tergugat II mengakui hanya menerima kiriman surat dari penggugat sebanyak dua kali, satu balasan surat sampai ke alamat rumah Achmad Sobrie, satu balasan lainnya di alamat yang sama dikembalikan oleh pihak kurir jasa pengiriman surat dengan alasan alamat tidak diketahui. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH., dengan didampingi oleh dua hakim anggota Andhy Matuaraja SH MH., dan Hj Suaida Ibrahim SH MH., serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH., berjalan dengan lancar dan mengikuti protokol kesehatan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) siang.

Mencermati perkembangan sidang, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (23/11). 

Disampaikannya, bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berhak, namun tidak menerima ganti rugi telah ditegaskan oleh Pertama, Kepala Kampung/Desa Bandardewa dalam surat tanggal 3 Maret 1983 No 020/kp/bd/1983 kepada Camat Tulangbawang Tengah.
Kedua, Keterangan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam surat tanggal 29 Maret 1983 No. AG.200/393/dprd-Lu/1983 kepada Bupati KDH Tk II. Lampung utara.
Dan ketiga, Tidak terdapat dalam peta Rincikan PT HIM yang diduga direkayasa dan disusun oknum BPN Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun, lanjut Sobrie, Dokumen resmi yang diserahkan pihak PT HIM secara resmi kepada Komisi II DPR RI/Pokja pertanahan tahun 2005.
1) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16/HGU/1989 tentang Pemberian hak guna usaha atas nama PT Huma Indah Mekar, Jakarta.
2) Sertipikat HGU 16 tahun 1994 luas 2.125,35 hektar didesa Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas masa berlaku hak 31 Desember 2019.
3) Sertipikat No 27 tahun 1996 luas 2.282 hektar di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik, masa berlaku hak 31 Desember 2010.

Selain itu, Tanah 5 Keturunan Bandardewa dari seluas 1.470 hektar yang hanya masuk HGU dalam sertipikat 206 hektar, tetapi sisanya 1.200 hektar lebih dikelola oleh PT HIM. Surat Camat Tulangbawang Tengah tanggal 22 September 1998 No.593.49.16.1998 kepada Bupati Tulangbawang menjelaskan lahan yang dikelola PT HIM dari KM 133-138. Ini bersesuai dengan peta Rincikan PT HIM di lapangan yang ditanam karet. Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan, agar BPN melakukan pengembalian batas bidang HGU dengan ukur ulang di lapangan paling lambat 10 Oktober 2008.

"Diduga adanya kolaborasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang rekomendasi ukur ulang tersebut dijegal. Meskipun telah diprogramkan dananya sejumlah Rp 268 juta dalam APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan APBD perubahan TA 2009," urai Sobrie.

Setelah berhasil (pada kesempatan ke 1, tahun 2008), sambung dia, direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan hak kepada Bupati Tulangbawang melalui surat tanggal 18 Desember 2008.
Bupati baru memberikan rekomendasi (setelah penjegalan ukur ulang kali ke 2 pada tahun 2009) berhasil dan kabupaten Tulangbawang mengalami Pemekaran daerah. Lahan 5 Keturunan Bandardewa masuk wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut Sobrie merincikan, Fakta persidangan online atas jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN.BL halaman 19-20 telah membuka misterinya adanya Mafia Tanah di BPN atas Pencaplokan Lahan 5 Keturunan Bandardewa secara masif dalam proses perpanjangan HGU PT HIM No 16 tahun 1989 khususnya sertipikat No 16 tahun 1994 dengan adanya rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Surat Bupati Tulangbawang tanggal 14 Desember 2009 No.593/457/1.03/TB/2009. Kedua, Surat kepala dinas perkebunan Provinsi Lampung tanggal 22 Desember 2009 No.525.26/139/D/2009. Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No.593/81.A/I.01/tbb/2010. Keempatnya, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Lampung.

"Lima tahun kemudian, perpanjangan hak guna usaha tersebut 25 tahun dari 31 Desember 2019 menjadi berakhir 31 Desember 2044 baru diterbitkan secara rahasia. Dengan Keputusan kepala BPN RI No.35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 karena sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan solusi damai (win-win solution) yang telah disepakati bersama dalam rapat tanggal 23 April 2013 dipimpin komisioner Komnas HAM diikuti wakil Bupati Tulangbawang Barat, BPN kabupaten Tulangbawang, Asda Pemkesra, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat, PT HIM, DPRD Tulangbawang Barat dan 5 Keturunan Bandardewa," beber Sobrie.

Selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melihat adanya harapan besar akan hadirnya negara dalam kasus ini, terlebih lagi setelah presiden Jokowi mengeluarkan instruksi pemberantasan mafia tanah.

"Saat inilah momentumnya yang sangat tepat, negara harus hadir dalam menegakkan hukum dan keadilan hak-hak bagi rakyat kecil. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk memberantas Mafia Tanah," pungkas Sobrie optimis. [red]

Rabu, 03 November 2021

PNM Digugat, Diduga Akibat Penjamin Palsu


Bandar Lampung - Diduga PT. PNM telah berbuat curang (Bedrog) dengan cara bersekongkol, bersama-sama menggunakan SHM No.13695 atas nama Raden Iwan Setiawan dengan menggunakan KTP, KK dan Nomor NIK Kartu Keluarga serta Tanda Tangan Surat Kuasa semuanya diduga asli tapi palsu (Aspal).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PNM ULaMM Unit Gedongtataan telah mengucurkan dana tanpa dihadiri oleh Penggungat Iwan Setiawan dan kesemua dokumen Aspal An. Raden Iwan Setiawan tersebut disetujui dalam pengajuan akad kredit berupa pinjaman dana sebesar RP. 165 juta. Sementara dokumen asli ada pada Raden Iwan Setiawan yang berada di Tulang Bawang bekerja sebagai karyawan Bank Lampung saat berlangsungnya akad kredit pinjaman.

Saat ini Raden Iwan Setiawan selaku penggugat merasa dirugikan, dan melalui kuasa hukumnya Edriansyah Pagaralam, SH., yang kini telah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang pada PT. PNM.

Atas kejadian penggugatan pada PT. PNM tersebut, pada hari Rabu (03/11/2021) PT. PNM menghadiri undangan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang.

Namun pada saat persidangan digelar, pihak PT. PNM yang mengkuasakan pada Eko selaku LEGAL PT. PNM, sidang itu pun ditunda 14 hari kedepan dikarenakan LEGAL belum bisa menunjukkan surat kuasanya dari PT. PNM pada Hakim Ketua. 

Sesaat setelah persidangan ditutup, tim media mencoba mewawancarai Eko selaku LEGAL PT. PNM dan menanyakan tentang dokumen nasabah atas nama Maidiana Arifin Achyar.

"Sampai saat ini kami masih menganggap bahwa dokumen pengajuan kredit pinjaman atas nama nasabah Maidiana Arifin Achyar itu adalah asli," ujar Eko.

Namun Eko enggan untuk lebih lanjut memberikan komentarnya pada media, dengan alasan bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan statment pada media.

"Bukan ranah saya untuk memberikan keterangan pada media, karena saya hanya sebagai bantuan hukum di persidangan dari PT. PNM," tutup Eko. [Tim]

Sabtu, 18 September 2021

Rakyat Yang Menempati Lahan Register Mempertanyakan Kepastian Hukum


LAMPUNG -
 Para Relawan Jokowi, khususnya dari Provinsi Lampung dan relawan seluruh Indonesia mempertanyakan kepastian hukum warga yang menempati Lahan Register, karena sudah hampir satu tahun tidak ada titik terang. Kamis, 16/9/21.

Dari berbagai macam usulan dan harapn untu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum para relawan untuk memberikan segala macam informasi agar didengar langsung oleh Presiden Jokowi.

Baik dari usulan pelepasan lahan register yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu Serta Lampung Utara.

Sejumlah upaya sudah dilakukan hingga para relawan datang jauh-jauh dari Provinsi yang ada di Pulau Sumatera ke Kota Solo.


Banyak persoalan Reforma Agraria hingga saat ini belum teruraikan sementara pada Tanggal 07 Januari 2021, Presiden Jokowi telah menyerahkan SK secara Virtual, baik SK Hutan Adat, SK Hutan Nasional dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun hingga saat ini rakyat Indonesia belum mendapat Informasi terkait status lahan mereka (Register) yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun agar mendapatkan kepastian hukum. Terlebih lagi persoalan lahan keluarga Alm. Nawawi yang berada di Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai kilas balik, Tahun 2014 Jkw-JK: 2.299.889 suara lebih unggul dari pasangan Prabowo-Hatta : 2.033.924 suara. Dan Tahun 2019 Jokowi-Ma’ruf Mendapatkan 2.853.585 Suara, Prabowo-Sandi Sebesar 1.955.689 suara.

Artinya jelas, 2 kali Kemenangan Presiden Jokowi di Provinsi Lampung cukup membuktikan bahwa warga masyarakat sangat berharap Presiden Jokowi dapat memberikan yang terbaik untuk Bangsa dan Negara, serta mampu menyelesaikan persolan bangsa, terlebih lagi persoalan Reforma Agraria.

Penggiat relawan Jokowi Kota Metro Lampung, Endang Ruwaliyana mengatakan, “Kami sudah mengajak warga masyarakat tahun 2019 untuk memenangkan Jokowi dengan harapan Jokowi bisa menyelesaikan segala bentuk macam persoalan di negeri ini" kata Endang kepada awak media Kamis (16/9/2021).

Masih menurut Endang, "Ini bukan masalah suka tidak suka namun yang saya lihat, Presiden Jokowi yang jauh lebih pantas kami titipkan amanah untuk memajukan Bangsa dan Negara ini, khususnya masalah yang tidak Kunjung selesai, contohnya seperti pembebasan register yang berpuluh-puluh tahun warga menghuninya, bahkan dilahan register itupun sudah banyak dibangun fasilitas umum, maupun fasilitas sosial. Artinya negara mengakui, namun kenapa hal itu belum disikapi oleh Pemerintah Pusat dengan cara dilepaskan untuk kepentingan rakyatnya," imbuhnya.

Bahkan Endang pun menambahkan, ”Jika suara kami sebagai relawan dan sebagai Anak Bangsa tidak didengarkan, lalu kami berharap dengan siapa untuk mengawal program Nawacita jilid kedua Presiden Jokowi," tambahnya.

"Kami sudah lakukan untuk pergi ke Kota Solo, bertemu dengan relawan Jokowi dari Kota Solo, ke KSP mengirimkan berkas guna mencari keadilan untuk para relawan Jokowi, namun hingga saat ini belum ada kabar yang bisa kami terima, bahkan empat Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung sudah pernah dikunjungi relawan dari Kota Solo yang infonya dari salah satu relawan dari Bandung, beliau adalah Keluarga Solo. Tidak hanya itu, biayapun yang dikeluarkan oleh warga masyarakat tidak sedikit, bahkan hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.

Selain itu Endang pun mempertanyakan, "Lalu kenapa semua pengajuan baik sumur bor di Lampung Selatan, pelepasan lahan register, mobil Ambulance, mobil Perpustakaan dan lain-lain tidak ada kabar, apakah suara kami sebagai relawan Jokowi yang setia hingga saat ini sudah tidak dengar lagi, lalu bagaimana nasib teman-teman para Relawan yang hingga saat ini berharap kepada presiden Jokowi,” tuturnya.

Ditempat yang sama salah satu relawan pun memberikan ucapan yang penuh dengan harapan besar.

"Yang belum lama ini viral, peternak telur dari Jawa Timur diundang ke Istana olah Presiden Jokowi, guna ingin secara langsung mendengar apa harapan dari bawah, lalu apakah rakyat yang berpuluh-puluh tahun tidak mendapatkan hak yang sama, atau memang harus membentangkan poster terlebih dahulu hingga nantinya dipanggil ke Istana, jika memang itu yang harus dilakukan untuk dipanggil ke Istana, maka kami akan lakukan hal yang sama." Pungkasnya.

Sumber: (Er & E2N)

Minggu, 12 September 2021

Pihak Keamanan PTPN 7 dan LSM PELITA Sempat Saling Tarik Urat


Lampung Selatan -
Pihak mitra keamanan PTPN 7 menyambangi LSM PELITA yang sedang mentraktor lahan sawit seluas 75 Ha guna menghentikan aktifitas yang ada dilahan tersebut pada Minggu (12/9/2021) di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Darius yang mengaku dirinya Dandru Security PTPN 7 meminta traktor untuk berhenti bekerja.

"Hentikan semua kegiatan pembajakan lahan ini, kami diperintahkan oleh PTPN 7 langsung, lahan sawit ini milik PTPN 7, bukan punya kalian," ucap Darius kepada LSM Pelita.


Darius bersama rombongan mengaku mendapat perintah dari Mitranya yakni PTPN 7 saat tiba dilokasi. 

Disaat bersamaan, mereka disambut langsung oleh Misran selaku Ketua LSM Pelita Lampung.

Misran yang sedang mengawasi kerja traktor membajakan lahan, menolak untuk berhenti membajakan lahan, sekaligus juga ia mempertanyakan alasan Darius yang meminta mereka berhenti.


"Saya tidak akan menghentikan membajak lahan ini, karena tanah ini telah dikuasakan kepada kami, dan saat ini akan kami kelola. Saya punya dasar dan surat-menyuratnya, jadi ini bukan tanah PTPN 7," kata Misran.

Lebih tegas Misran mengatakan, "Jika PTPN 7 merasa ini tanah mereka, mana buktinya, tunjukkan pada kami."

Misran menunjukkan bukti surat kepada Darius, setelah membaca dan meminta copy-annya. Darius mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan PTPN 7.

"Saya sudah membaca surat dari kalian, dan akan saya laporkan pada pimpinan," kata Darius kepada LSM Pelita. [Sur]