Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label SiM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SiM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Desember 2024

Polda Lampung dan Jajaran Tutup Sementara Pelayanan SIM Selama Nataru, Catat Detailnya!



GK, Bandar Lampung - Polda Lampung dan Polres jajaran menutup sementara pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 mendatang. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penutupan tersebut berkaitan hari libur pada perayaan Natal dan tahun baru pada 2024/2025.

"Libur Natal dan tahun baru pelayanan SIM Satpas 2526 dan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi," ujarnya, Rabu (25/12/2024). 

Seiring dengan kebijakan ini, Umi melanjutkan, masyarakat di Provinsi Lampung diharapkan dapat memahami pengumuman tersebut. 

Kemudian bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat diperpanjang pada 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.

"Bagi pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru," tegas Umi. 

Mewakili Polda Lampung dan jajaran, Umi menambahkan, kepolisian daerah turut mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani di Provinsi Lampung. 

"Semoga Natal di tahun ini selalu diperingati dengan penuh sukacita, kebahagiaan, dan kedamaian bagi segenap masyarakat di Provinsi Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (**)

Jumat, 11 November 2022

Satlantas Polres Tanggamus Buka Bimbel Ujian Teori dan Praktik SIM, Gratis


GK, Lampung -
Tanggamus Upaya permudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus, Polda Lampung membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Pemberian layanan tersebut tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, program Bimbel tersebut merupakan wujud pelayanan Polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun lantaran kurangnya pengetahuan atau teknik membawa kendaraan sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

"Oleh karena itu, kami membuka layanan bimbel gratis ini secara gratis," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat 11 Nopember 2022.

Sambungnya, pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 1-3 sore bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus

“Kantor Satpas SIM Polres Tanggamus berada di belakang kantor Samsat Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, dengan adanya program tersebut diharapkan akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.

“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ungkapnya.

Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres Tanggamus dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. 

Permohonan SIM baru diantaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.

"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, Untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C Perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120 Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu,” tutupnya. (Ar)

Rabu, 26 Oktober 2022

Pembuatan SIM Tanpa Calo, Begini Mekanisme di Polres Lampung Timur


GK, Lampung -
Surat Ijin Menegmudi dalam masyarakat di kenal dengan SIM merupakan salah satu hal terpenting dimiliki pengguna kendaraan bermotor.

Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kepentingan tersebut yang dimana dengan berbagai alasan salah satunya keberadaan calo.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung Timur yang bebas dari calo.

"Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan Satu Atap bagi yang melakukan perpanjangan. Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Bima.

"Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik bahkan secara langsung," tambahnya.

Jelas Kasat Lantas Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

1. Persyaratan Usia

– SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun

– SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun

– SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun

2. Persyaratan Khusus

– Lulus Ujian Teori

– Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bula

Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Ujian Teori = 30 Menit

4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit

5. Produksi = 1 Menit;

6. Penyerahan SIM = 1 Menit;

7. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu = 68 Menit.

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Produksi = 1 Menit;

4. Penyerahan SIM = 1 Menit;

5. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.[Melati]

Sabtu, 18 Juni 2022

Terjaring Operasi Patuh Krakatau, Pemotor Malah Dapat Helm Gratis dari Polisi



GK, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung punya cara unik untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas saat momen Operasi Patuh Krakatau 2022. Petugas membagikan hadiah helm dan Paket Sembako kepada para pengendara yang tertib di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (18/06/2022)

Setiap kali lampu lalu lintas menyala merah, Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH.M.M. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. bersama dengan Pihak Jasaraharja serta petugas yang memakai kostum Pahlawan asal Provinsi Lampung Radin Intan memeriksa kendaraan sepeda motor Mulai dari kelengkapan surat kendaraan, SIM dan helm. 

Dan pemotor yang terjaring dan dibagikan Helm secara gratis adalah yang lengkap baik surat dan kelengkapan sepeda motornya," kata Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH., M.M. 


Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung mengatakan aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib berlalu lintas.

"Dalam Operasi Patuh Krakatau 2022 ini kami bersama Jasaraharja mengadakan kegiatan Gebyar Tertib berlalu lintas operasi patuh krakatau dengan membagikan beberapa Helm kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas," ucap Rohmawan.


Meski demikian, lanjut kasat lantas, pihaknya ternyata juga masih menemukan pengendara motor yang tak memakai helm sesuai standar/SNI. Tapi petugas memilih tidak menindak dan hanya diberikan teguran, sebaliknya mereka malah diberikan helm SNI saja. 

"Masyarakat yang tidak pakai helm kami berikan teguran secara simpatik dan kami beri helm gratis," ucap Kasat.


AKP M.Rohmawan berharap melalui Operasi Patuh krakatau berhadiah ini pihaknya mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami berharap masyarakat disiplin dan taat kepada aturan lalu lintas tidak hanya dalam Operasi Patuh saja,” kata Rohmawan.
 
Operasi Patuh Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13 hingga 26 Juni. Polisi mengincar 8 pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas.

Minggu, 20 Februari 2022

Perhatian! BPJS Kini Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK hingga Naik Haji

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.


GARIS KOMANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.

Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan peserta aktif BPJS.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No. 1 Tahun 2022 seperti dilihat AKURAT.CO pada Minggu, 20 Februari 2022.

Hal ini berarti setiap calon peserta umrah dan haji harus dan wajib aktif menjadi perseta BPJS dan taat membayar iuran.

Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi peserta BPJS.

Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.

Selain soal Ibadah haji dan umrah, pengurusan dan permohonan administrasi hukum seperti pemohon surat wasiat juga harus menjadi peserta aktif BPJS.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah perlu.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut.

Dengan demikian, semua pemohon administrasi hukum mulai dari pendaftaran notaris, pembuatan badan hukum, badan yayasan, dan badan usaha, hingga pembuatan surat wasiat harus menjadi peserta aktif BPJS.[]


Sumber

Minggu, 12 Desember 2021

Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Tangkapan layar video yang memperlihatkan perbandingan praktik membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut di Indonesia dan Taiwan.


GARIS KOMANDO – Warganet di media sosial baru-baru ini ramai membandingkan ujian praktik SIM C di Indonesia dengan diduga terjadi di Taiwan. 

Adapun perbandingan tersebut banyak dibagikan netizen di media sosial dari TikTok, Facebook, Twitter hingga Instagram.

Salah satu akun yang membandingkan ujian SIM C antara Indonesia dengan diduga terjadi di Taiwan ini adalah akun Twitter @txtdrbekasi.

Pantes pada jago nyalip truk di Narogong,” tulisnya.

Pihaknya sembari melampirkan video ujian praktik SIM di Indonesia di mana terlihat polisi melewati sejumlah penghalang dengan posisi zig-zag, serta memutari jalur angka 8 tanpa menginjakkan kaki ke tanah.

Sementara untuk jalur ujian SIM C diduga terjadi di Taiwan, jalur yang dilalui tersebut terlihat lebih sederhana dengan adanya sejumlah rambu di jalurnya.

Beragam komentar muncul terkait unggahan ini. 

Pernah ada yg ngomong Rossi aja belom tentu lolos ujian SIM di Indonesia,” tulis akun @jar_cake. 

Tes gak masuk akal blas. Di jalan raya mana ada lintasan zig zag dan angka 8?” tulis akun @wiraaditama10.

Di Indonesia banyak sekali jalan yang rusak,, Latihan seperti ini sangat berguna untuk menghindari jemblongan di jalan,” ujar akun @akbarfebrian435.

Lantas apa alasan jalur ujian SIM C dibuat memutar angka 8 dan zig-zag?

Alasan ujian SIM C harus melewati jalur zig-zag 

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan, alasan ujian SIM C Indonesia dibuat zig-zag hingga berputar seperti angka 8 dimaksudkan untuk melatih keseimbangan pengemudi kendaraan bermotor.

"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," ujarnya dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (10/12/2021). 

Alasan serupa juga diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

"Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan," kata dia.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan bahwa SIM bukanlah sekedar izin yang dibutuhkan pengendara saat berkendara di jalan raya, melainkan juga sebagai privilege atau penghargaan yang diberikan negara kepada warganya atas kompetensi yang dimiliki dalam mengemudikan kendaraan.

Hal ini karena ketika di jalan raya, mengemudikan kendaraan selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, sehingga pengemudi kendaraan haruslah kompeten. 

Kompetensi ketika berkendara menurut Taslim bukanlah hal sederhana.

Setidaknya dibutuhkan tiga elemen ketika berkendara yakni meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku.

"Pengetahuan diukur melakui ujian teori, di mana seorang calon pengemudi dituntut harus tahu aturan bagaimana aturan dan tata cara mengemudikan kendaraan yang baik dan benar di jalan, uji praktik adalah untuk mengukur keterampilan calon pengemudi," kata Taslim. 

Sehingga yang kemudian menjadi persoalan saat ini menurut Taslim adalah bagaimana mengukur sikap perilaku maupunattitude pengemudi.

Hal ini karena menurutnya sangat terkait dengan karakter dasar yang terbangun oleh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lingkungan sosial.