This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 26 Desember 2024
Polda Lampung dan Jajaran Tutup Sementara Pelayanan SIM Selama Nataru, Catat Detailnya!
Jumat, 11 November 2022
Satlantas Polres Tanggamus Buka Bimbel Ujian Teori dan Praktik SIM, Gratis
GK, Lampung - Tanggamus Upaya permudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus, Polda Lampung membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.
Pemberian layanan tersebut tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, program Bimbel tersebut merupakan wujud pelayanan Polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun lantaran kurangnya pengetahuan atau teknik membawa kendaraan sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.
"Oleh karena itu, kami membuka layanan bimbel gratis ini secara gratis," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat 11 Nopember 2022.
Sambungnya, pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 1-3 sore bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus
“Kantor Satpas SIM Polres Tanggamus berada di belakang kantor Samsat Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, dengan adanya program tersebut diharapkan akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.
“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres Tanggamus dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Permohonan SIM baru diantaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.
"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, Untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C Perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120 Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu,” tutupnya. (Ar)
Rabu, 26 Oktober 2022
Pembuatan SIM Tanpa Calo, Begini Mekanisme di Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Surat Ijin Menegmudi dalam masyarakat di kenal dengan SIM merupakan salah satu hal terpenting dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kepentingan tersebut yang dimana dengan berbagai alasan salah satunya keberadaan calo.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung Timur yang bebas dari calo.
"Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan Satu Atap bagi yang melakukan perpanjangan. Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Bima.
"Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik bahkan secara langsung," tambahnya.
Jelas Kasat Lantas Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.
Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
1. Persyaratan Usia
– SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
– SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
– SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun
2. Persyaratan Khusus
– Lulus Ujian Teori
– Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bula
Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Ujian Teori = 30 Menit
4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
5. Produksi = 1 Menit;
6. Penyerahan SIM = 1 Menit;
7. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu = 68 Menit.
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Produksi = 1 Menit;
4. Penyerahan SIM = 1 Menit;
5. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.[Melati]
Sabtu, 18 Juni 2022
Terjaring Operasi Patuh Krakatau, Pemotor Malah Dapat Helm Gratis dari Polisi
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung mengatakan aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib berlalu lintas.
Meski demikian, lanjut kasat lantas, pihaknya ternyata juga masih menemukan pengendara motor yang tak memakai helm sesuai standar/SNI. Tapi petugas memilih tidak menindak dan hanya diberikan teguran, sebaliknya mereka malah diberikan helm SNI saja.
AKP M.Rohmawan berharap melalui Operasi Patuh krakatau berhadiah ini pihaknya mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Minggu, 20 Februari 2022
Perhatian! BPJS Kini Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK hingga Naik Haji
| Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK. |
GARIS KOMANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.
Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan peserta aktif BPJS.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No. 1 Tahun 2022 seperti dilihat AKURAT.CO pada Minggu, 20 Februari 2022.
Hal ini berarti setiap calon peserta umrah dan haji harus dan wajib aktif menjadi perseta BPJS dan taat membayar iuran.
Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi peserta BPJS.
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.
Selain soal Ibadah haji dan umrah, pengurusan dan permohonan administrasi hukum seperti pemohon surat wasiat juga harus menjadi peserta aktif BPJS.
Presiden menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah perlu.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut.
Dengan demikian, semua pemohon administrasi hukum mulai dari pendaftaran notaris, pembuatan badan hukum, badan yayasan, dan badan usaha, hingga pembuatan surat wasiat harus menjadi peserta aktif BPJS.[]
Minggu, 12 Desember 2021
Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
| Tangkapan layar video yang memperlihatkan perbandingan praktik membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut di Indonesia dan Taiwan. |

















