Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Dibawah Umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dibawah Umur. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Desember 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, SA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (02/12).

Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. "Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur," ucap Dedi pada Sabtu (03/12).

Dedi mengatakan kejadian tersebut  terjadi pada Rabu (14/11) dirumah korban. "Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, ibu korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya, lantaran curiga ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku, khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban, kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam dan tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Dedi.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi dan ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat. "Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,"  terang Dedi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12) sekitar pukul 23.00 Wib. "Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," kata Dedi. [Rls/Icha]

Senin, 28 November 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, RA Diciduk Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras), RA (19) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras. 

Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.

"Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada  media, Senin (28/11/2022).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," kata Kapolres.

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria yang juga didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [Icha]

Senin, 07 November 2022

Polsek Balaraja Ciduk 10 Pelaku Pengeroyokan, 6 Diantaranya Dibawah Umur


GK, Tangerang - Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan juga tawuran, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satuan Reskrim Polresta Tangerang mengamankan 10 orang terkait kasus pengeroyokan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dari 10 orang yang ditangkap 6 diantaranya masih di bawah umur. "Dari penangkapan itu juga diamankan 4 senjata tajam jenis celurit," kata Romdhon pada Senin (07/11).

Romdhon menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalam Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Selasa (01/11). Akibat peristiwa itu, 3 orang korban yang masih pelajar harus mengalami luka yang cukup serius.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak mengamankan para tersangka. Hingga akhirnya ke-10 pelaku berhasil diamankan. "Pada Jumat (04/11) kami melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, dan dari hasil penyelidikan dapat diidentifikasi para pelaku yang ditangkap di wilayah Balaraja," ucapnya.

Kepada petugas, 6 pelaku anak mengaku mendapatkan ajakan dari seorang pria yang  biasa dipanggil dengan sebutan Conge untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok anak sekolah dari salah satu sekolah swasta di Cisoka. "Para pelaku berkumpul dan kemudian melakukan pembagian tugas hingga akhirnya terjadi peristiwa itu," terang Romdhon.

Romdhon memastikan akan menindak tegas para pelaku. Romdhon juga mengimbau agar para remaja khususnya para pelajar menjauhi perilaku tawuran serta meminta para orang tua agar mengawasi anaknya. [Icha]