Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Unit PPA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unit PPA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Mei 2024

Seorang Oknum Guru Ngaji Berbuat Asusila Terhadap Muridnya, Kini Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat mengamankan Oknum guru ngaji yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap murid/santriwatinya. Sabtu 25/05/2024.

BS warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya tersebut diketahui telah melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali. 

Berdasarkan pemeriksaan sudah 3 orang korban yang telah dimintai keterangan, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain," terangnya.

Diketahui Terlapor BS yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak - anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba - raba pantatnya dan jika dengan yang laki - laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya, selain korban - korban diatas masih terdapat banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS selain itu terlapor BS menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki.

Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” pungkasnya

Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun. (Red/rls)

Rabu, 05 Juli 2023

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur Pertanyakan Perkembangan Laporan Polisi


GK, Bandar Lampung - Keluarga korban Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang mereka laporkan beberapa waktu yang lalu.

Hal itu mengingat hingga saat ini diduga pelaku yang berinisial DB, masih bebas berkeliaran dan melakukan aktifitasnya sehari-hari seperti biasa.

Untuk diketahui, DB Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dibuat karena DB diduga melakukan tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Atas peristiwa tersebut pihak keluarga melaporkan DB ke Polresta Bandar Lampung, dengan bukti surat laporan bernomor: LP/B/607/lV/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, tertanggal 28 April 2023.

Kepada awak media, salah seorang kerabat korban yang berinisial AS menceritakan bahwa pelecehan seksual ini sudah terjadi dua kali.

"Peristiwa pertama bermula saat korban ini dijemput oleh pelaku DB dari tempat kerjanya dan di bawa ke sebuah penginapan. Dan disitulah DB melakukan aksi nya dengan cara menciumi dan meraba-raba payudara korban," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Masih menurut AS, saat pelaku menjemput korban dirumah saudara korban sekaligus tempat korban bekerja, pelaku beralasan menjemput korban mau dijadikan anak angkat dan akan dicarikan pekerjaan.

"Pada saat DB itu menjemput korban dirumah saudaranya tempat dia bekerja, pelaku beralasan mau dijadikan anak angkat dan mau dicarikan pekerjaan. Namun kenyataannya malah dibawa ke sebuah penginapan dan dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku," jelasnya.

AS melanjutkan, pada peristiwa yang pertama sempat diketahui dan ditemukan oleh orang tua korban.

"Peristiwa yang pertama itu diketahui dan diketemukan oleh orang tua korban, dan orang tua korban marah besar pada saat itu," katanya.

Adapun peristiwa yang kedua yang menyebabkan orang tua korban membuat laporan ke polisi adalah berawal saat pelaku kembali membawa korban.

"Nah kejadian yang kedua ini awalnya antara pelaku dan korban kontek-kontekan lewat HP, dan pelaku menyuruh korban untuk naik Maxim menuju seputaran UIN RIL, setelah itu korban dititipkan pelaku didaerah pesawaran," jelasnya.

Lanjut AS, keluarga korban panik karena korban hilang dan mencari kemana-mana.

"Setelah keluarga gupek dan mencari kemana-mana tidak ketemu, maka orang tua korban membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Bandar Lampung," tuturnya.

Masih menurut AS, setelah orang tua korban membuat laporan polisi dan diketahui oleh pelaku, barulah korban dipulangkan.

"Setelah orang tua korban membuat laporan polisi, barulah pelaku memulangkan korban dengan menyuruh orang lain untuk mengantarkan korban pulang." Tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kanit PPA Satreskim Polresta Bandar Lampung Iptu H Gustomi Dendy membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.

Perbuatan pelaku melanggar tindak Pidana kejahatan perlindungan anak  UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun. 

Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut kepada DB melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. [Tim].

Selasa, 28 Februari 2023

Polres Pesawaran Kunjungi Preliyan, Wujud Nyata Perisai Pesawaran


GK, PESAWARAN - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Aiptu Feri Ariansori beserta 3 Personil lainnya mengunjungi Perliyan, Bocah berumur 11 tahun yang viral di media sosial, Senin (27/02/23).

Preliyan viral di media sosial karena menjadi anak Yatim sertia ditinggal ibunya pergi ke bogor karena sakit gangguan jiwa, sedangkan sang ayah sudah meninggal dunia dikarenakan sakit. Melihat hal tersebut, Polres Pesawaran bertindak cepat sebagai Perisai Pesawaran datang berkunjung dalam rangka berbagai tali asih.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han). menyampaikan bahwa kehadiran Polres Pesawaran sebagai Perisai Pesawaran untuk memberikan semangat serta tali asih kepada Preliyan.
"Sebagai Perisai Pesawaran kami akan selalu ada ditengah masyarakat," Jelas Kapolres.

diketahui Preliyan yang masih duduk di sekolah dasar sepulang dari sekolahnya mencuri nafkah dengan berjualan.
"iya, dia jualan sepulang sekolahnya. masih menggunakan seragam sekolah dan sepatu yang bolong," terang Aiptu Feri Ariansori.

Adapun kegiatan Tali Asih oleh Sat Reskrim ini berupa memberikan bantuan alat sekolah serta mengajak bermain untuk mengurangi beban fikiran dari preliyan.
"Kita ajak jalan-jalan, belanja keperluan sekolah dan bermain untuk mengurangi beban fikiran dari preliyan sendiri," lanjut Kanit PPA.

Kapolres Pesawaran mengatakan bahwa sebagai manusia kita harus perduli sesama, terlebih kepada anak di bawah umur yang memerlukan bantuan.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Respect Peduli Lampung karena bantuannya kepada Preliyan, serta saya berharap agar kita sebagai masyarakat Kab. Pesawaran khususnya sebagai manusia harus lebih perduli kepada sesama manusia," tutup Kapolres. [Feby]

Jumat, 24 Februari 2023

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon Kegeringan Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat, Jumat (24/02/2023).

Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kec. Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, SH., MH, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).

"Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban", kata Ari.

"Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur", imbuhnya.

"Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," ujar Ari.

"Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," ungkap Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampainkan, "Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023," jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Yent/rls)

Jumat, 27 Januari 2023

Unit PPA Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Negara Batin


GK, Way Kanan - Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negara Batin  Kabupaten Way Kanan. Jum’at (27/01/2023).

Tersangka insial YH (38) berdomisili di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16-09-2022, pukul 22:00 WIB, korban masih berusia (14) sedang berkumpul untuk mendapatkan materi pembelajaran pencak silat bersama teman temannya yang di pimpin oleh pelaku.

Kegiatan tersebut berlangsung di perkarangan rumah nenek korban di Kecamatan Negara Batin,Way Kanan.

Namun bukannya melatih, korban malah di ajak YH masuk ke dalam rumah di dapur rumah nenek korban dan secara paksa melakukan perbuatan asusila sampai pelecehan seksual
terhadap korban.

Tak hanya itu pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua bahkan teman korban.

Setelah kejadian itu setiap bertemu pelakupun selalu mencium dan memeluk korban. 

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma yang berat dan menceritakan kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 23-01-2023 pukul 06:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya YH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," Ungkap Kasat Reskrim. [Feby]

Sabtu, 03 Desember 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, SA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (02/12).

Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. "Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur," ucap Dedi pada Sabtu (03/12).

Dedi mengatakan kejadian tersebut  terjadi pada Rabu (14/11) dirumah korban. "Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, ibu korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya, lantaran curiga ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku, khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban, kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam dan tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Dedi.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi dan ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat. "Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,"  terang Dedi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12) sekitar pukul 23.00 Wib. "Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," kata Dedi. [Rls/Icha]

Jumat, 25 November 2022

Dua Penyalur TKI Non Prosedural Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat (25/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi Mirza.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," imbaunya. [Icha]