Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Diamankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diamankan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Desember 2022

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab. Lebak.

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak berhasil mengamankan Pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak," ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

"Dari Pelaku SH  barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold," ungkapnya.

"Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas," terang Malik.

"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," tambahnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku  dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Malik. [Icha]

Minggu, 04 Desember 2022

Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak.

Seorang pemuda AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) pada Minggu (4/12/2022) pukul 21.30 Wib di Kp. Sukamaju Rt. 01 Rw. 04 Ds. Kadu agung timur Kec. Cibadak  Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022  telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak," Ucap Andi, Selasa (6/12/2022).

Kata Andi, "Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak, setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak  mendatangi kontrakan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama  (M) dan laki-laki hidung belang bernama R als A sedang berada di dalam kamar," 

"Setelah di intograsi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 550.000,  R memberikan uang ke Pelaku AN sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai, dan berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari  oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari / yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp. 50.000," ungkapnya.

Andi menuturkan, "Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya  sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda." 

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4 , Satu (1) unit  HP redmi9 warna ungu dan Tisu," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan," tukasnya. [Rls/Icha]

Sabtu, 03 Desember 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, SA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (02/12).

Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. "Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur," ucap Dedi pada Sabtu (03/12).

Dedi mengatakan kejadian tersebut  terjadi pada Rabu (14/11) dirumah korban. "Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, ibu korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya, lantaran curiga ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku, khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban, kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam dan tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Dedi.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi dan ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat. "Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,"  terang Dedi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12) sekitar pukul 23.00 Wib. "Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," kata Dedi. [Rls/Icha]

Rabu, 30 November 2022

Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi


GK, Lebak - Edarkan  Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku dan Barang bukti.

Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah  Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa  (15/11/2022) sekira pukul  19.30 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
" Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah  Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa  (15/11/2022) sekira pukul  19.30 Wib di areal Balong Ranca lentah
Kel Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten,"  Ujar Malik, Rabu (30/11/2022).

"Dari Pelaku MM diamankan Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu)," ungkapnya.

"Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tegasnya. [Rls/Icha]

Jumat, 25 November 2022

Dua Penyalur TKI Non Prosedural Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat (25/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi Mirza.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," imbaunya. [Icha]

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Viral di Medsos Diamankan Satreskrim Polres Cilegon


GK, Cilegon - Sempat Viral Di Medsos Kejadian Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kel. Kebondalem Kec. Purwakarta Kota Cilegon yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB.

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili oleh Kasat Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur yang terjadi di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, 

Pada saat kejadian bunga (15) selaku korban mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang  dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang untuk ditindak lanjuti, Dengan Arahan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Respon Cepat Sebelum Viral Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri dilaksanakan.

Tidak menunggu lama Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochamad Nandar memerintahkan Kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jimmy, Brigadir David, Briptu Desy, Briptu Yashinta, Briptu Mulyohadi untuk melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku AW (16) Warga Kampung Kedung,Pulo Ampel Kabupaten Serang. Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Polres Cilegon Polda Banten Mengatakan Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 1 ( satu ) helai pakaian korban, 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Mochamad Nandar menjelaskan atas kejadian tersebut pelaku AW (16) dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Tipu Warga Baduy, Seorang Pelaku berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.

Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk samsung Type Galaxy V warna  Hitam (Alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban), Pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban  Warga Suku Adat Baduy  yang terjadi pada  Selasa (15 /11/ 2022 )  pukul 09.00 wib di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi.

Andi menjelaskan, "Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya  laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Sat Reskrim Res Lebak bahwa adanya seseorang yg telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy disekitaran stasiun rangkas bitung, kemudian Personil Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut," 

"Modus melakukan aksinya,  pelaku mengaku menunggu transfer dari teman nya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya," terangnya.

Masih kata Andi, "Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah  melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas : 1 (satu) Unit Handphone Oppo dan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , Yang kedua korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Yang ketiga korban Warga suku Baduy : Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat korban Warga Suku Baduy  : Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)."

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun  Penjara," tegasnya. [Icha]

Jumat, 18 November 2022

Edarkan Ganja, Warga Kecamatan Cijaku Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Edarkan Narkotika jenis Ganja, Seorang Warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Pelaku MS (36) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu ( 05 /11 2022) sekitar jam 13.00 Wib di Kp. Cisiih  Kel/Ds. Situregen kec. Panggarangan kab. Lebak prov. Banten.

"Dari tangan Pelaku MS, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisikan  narkotika golongan l jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 33.00 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru," ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd., Jum'at (18/11/2022).

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran  ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan diatasnya,"  ungkapnya. 

Malik menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup."

"Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," tambah Malik

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya kalangan remaja agar menjauhi Narkoba, Stop Narkoba karena Narkoba dapat menghancurkan para generasi muda," imbaunya. [Icha]

Rabu, 16 November 2022

Dua Pelaku Jambret Handphone Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipanas


GK, Lebak - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Handphone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres Lebak.

Dua Pelaku BS (23) dan MW (19) warga Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil ditangkap dan  diamankan setelah melakukan aksi Perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y91C warna merah dan 1 dus Vivo Y91C.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Jajaran unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus  perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di  Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan handphone baik dijalan ataupun  didepan rumah dan pelaku  biasanya mencari sasaran anak kecil atau anak dibawah umur yang sedang bermain game," ucap Andi saat ditemui pada Rabu (16/11).

Kemudian Andi menerangkan modus dari pada kedua pelaku tersebut. "Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh  teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor sehingga setelah berhasil mengambil handphone langsung kabur menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi menambahkan bahwa awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat kemudian petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. "Setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti," terang Supardi.

Supardi juga mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Cipanas sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Saat ini unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Satuan Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali," ungkap Supardi.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. [Icha]

Sabtu, 29 Oktober 2022

Lagi, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti


GK, Lebak - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Empat paket plastik berisikan Shabu dengan berat 1,24 gram berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu  (19/10/2022) sekira jam 17.00 Wib. di Jalan Otto Iskandardinata Kel/Desa Cijoro Pasir Kec.Rangkasbitung," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd.(29/10/22).

Kata Malik, "Pengungkapan kasus peredaran Shabu berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil kami di lapangan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,"

"Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak  dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (memberantas peredaran narkoba dikalangan Remaja), guna mewujudkan Wilayah Lebak bersih dari Narkoba," terangnya.

Masih kata Malik, "Selain mengamankan Empat Paket Shabu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah gerobak merek arabian kebab,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam,"

Malik menghimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba,
"Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba," 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. [icha]

Jumat, 28 Oktober 2022

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut," terang Nugroho pada Jumat (28/10).

Sementara itu ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota terhadap seorang pemuda yang berinisial AM (26) warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan tersebut. "Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan didalam dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah timbangan digital," ungkap Hengki.

Kemudian Hengki juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati," tutup Hengki. [icha]

Minggu, 25 September 2022

Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja 1 Bungkus Plastik Bening


GK, Lebak - Seorang pemuda EK (27) warga kampung Brangbang,Kelurahan Muara Ciujung Timur,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,di amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja 1 (satu) bungkus plastik bening.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd Menjelaskan,bahwa pelaku pada hari Selasa tanggal 13 September 2022,sekira jam 21.00 Wib,berada di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,telah di lakukan penangkapan terhadap tersangaka EK (27),karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menimpan, menguasai,menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Shabu,pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersnagka pegang. Minggu (25/09/2022)

"Kemudian tersangka di introgasi oleh Polisi lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman  ganja,dan 3 (tiga) bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumah tepatnya di samping lemari kulkas,yang beralamat di BTN Narimbamg,Desa Jatimulya,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba  Polres Lebak,guna prmeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

AKP Malik Abraham.S.Pd,Kasat Narkoba Polres Lebak menambahkan,"selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap saudara K (DPO),sementara pelaku di kenai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd. [rls/icha]

Rabu, 21 September 2022

Dalam Waktu 3 Jam Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Wanasalam


GK, LEBAK  –  Dalam Hitungan waktu 3 jam, Pelaku pembacokan Berhasil diamankan Satreskrim Polsek Wanasalam, korban An.UQ (35), warga Kampung Kananga RT 06 RW 02, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terjadi pada Senin, (19/09/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto Subroto, mengatakan "Ya telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh AR (33) th, terhadap Korban UQ (35) th, dengan cara membacok membabi Buta kepada korban yang terjadi di Kp.Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, sehingga Korban Mengalami Luka luka disekitar tubuhnya kepala dan Pipi." Ungkapnya.


Unit Reskrim Polsek wanasalam yang dipimping langsung Kapolsek, setelah menerima Laporan langsung Terjun lakukan olah TKP dan  pengejaran terhadap Pelaku, dan dalam waktu 3 Jam pelaku berhasil di tangkap sekitar pukul 23.30 WIB" tandasnya.

"Setelah melakukan pengejaran bersama Kanit Reskrim dan Anggota, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku An.AR (33)  di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” Jelas Aam.

Usai tertangkap, lanjut Aam, pelaku langsung dibawa ke Polres Lebak, “Pelaku langsung kita amankan ke Polres Lebak karena  menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, biar proses hukum nanti yang berjalan,”

Motif dari Penganiayaan ini karena Pelaku dendam kepada korban yg telah melerai waktu pelaku ribut sama orang lain.

Dan Pelaku Melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara" pungkasnya. [rls/icha]