Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polresta Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polresta Tangerang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Desember 2022

Polsek Cisoka Ringkus Pria Penjual Obat Tramadol dan Hexymer


GK, Tangerang - Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial M (25) diduga pelaku menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar pada Minggu (18/12).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan peristiwa tersebut. 

"Betul pada Minggu (18/12) kami mengamankan tersangka M di sebuah toko di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon Natakusuma pada Selasa (20/12).

Romdhon menjelaskan pihaknyaendapat laporan dari warga sebab menjalankan aksinya dengan menggunakan modus berjualan kosmetik. 

"Aksi tersangka sudah meresahkan warga. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya dan  kami gerak cepat tindak lanjuti informasi warga itu," ucap Romdhon.

Romdhon menerangkan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 391 Tramadol dan 885 butir obat keras jenis Hexymer dan kedua jenis obat itu dilarang dijual bebas," terang Romdhon.

Romdhon mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Cisoka. 

"Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan dan tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," ucap Romdhon.

Romdhon mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. 

"Untuk masyarakat dilarang mengedarkan obat keras tanpa izin dan bila dilakukan, kami tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti," tutup Romdhon. [Icha]

Kamis, 08 Desember 2022

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades


GK, Tangerang - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AM ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Kamis (08/12).

Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencap6 Rp. 619.100.000.

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," papar Romdhon.

Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa
Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. [Rls/Icha]

Minggu, 04 Desember 2022

Polsek Cisoka Cek TKP Kebakaran yang Menyebabkan 3 Orang Meninggal


GK, Tangerang - Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di Perumahan Taman Cikande, Blok A5 Nomor 02 Desa Cikande Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Kamis (01/12). 

Cek TKP dipimpin Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri beserta anggota Unit Reskrim. Turut hadir Camat Jayanti Yandri Permana. Rumah yang kebakaran juga difungsikan sebagai usaha laundry. "Kejadian kebakaran terjadi pada Kamis (01/12) sekira pukul 15.00 Wib kemudian sekira 1 jam api bisa dipadamkan," kata  Eddy pada Minggu (04/12). 

Eddy menambahkan, pada peristiwa kebakaran itu, 3 orang dilaporkan menjadi korban meninggal dunia ketiganya adalah NN (21) pekerja laundry, dan 2 anak laki-laki yang merupakan anak ke-3 dan ke-4 pemilik rumah. "Ketiga korban kemungkinan terjebak di atas dan di bawah tangga saat terjadi kebakaran. Sehingga ketiga korban tidak bisa menyelamatkan diri," ucap Eddy. 

Rumah yang kebakaran, lanjut Eddy, adalah milik Purnomo yang saat kejadian sedang tidak berada di rumah. "Pada saat terjadi kebakaran pemilik rumah tidak berada dirumah demikian juga dengan istri Maswah yang saat kejadian sedang belanja," ujar Eddy. 

Untuk ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit. "Ketiga korban kami bawa ke Rumah Sakit Balaraja untuk dilakukan penanganan," terang Eddy. 

Diakhir Eddy menyampaikan bahwa. "Petugas masih terus melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab terjadinya kebakaran," tutup Eddy. [Rls/Icha]

Rabu, 30 November 2022

Menjaga Objek Vital PLTU Tetap Aman, Satpolair Polresta Tangerang Lakukan Patroli


GK, Tangerang - Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten mengimbau masyarakat atau nelayan untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang. Rabu (30/11/2022).

Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari berpatroli di sekitaran obvitnas untuk memantau dan mengimbau agar masyarakat tidak mendekati area larang tersebut. Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat untuk diimbau agar menjauh dari area tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Tangeran Kompol Agus H S.E MIP menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.

“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” tandasnya.

Berpegangan pada Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga. Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Jawa. [Rls/Icha]

Selasa, 29 November 2022

Pengendara Motor Terjatuh dan Meninggal Ditempat Saat Hendak Menyalip Bus


GK, Tangerang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis tepatnya Kampung Terep Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada Senin (28/11) sekitar pukul 17.30 Wib. 

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah membenarkan peristiwa tersebut, "Betul telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis tepatnya Kampung Terep Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada Senin (28/11) sekitar pukul 17.30 Wib antara Kendaraan Bus Mitsubishi Nopol : S-7552-A yang dikemudikan SR (44) dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol : B-6500-CVS yang dikendarai KE (22) warga Jalan Merpati Blok D 18 No. 7 Kelurahan Gebang Jaya Kecamatan Priuk Kota Tangerang yang meninggal dunia di tempat,” ucap Fikry pada Selasa (29/11). 

Selanjutnya Fikry menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut, “Ketika kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z datang dari arah Cikupa menuju arah Pasar Kemis sesampainya di TKP diduga mendahului dari sebelah kiri melewati bahu jalan dan terjatuh kemudian terpental kekanan dan terlindas roda belakang sebelah kiri Kendaraan Bus Mitsubishi yang berjalan dari arah yang sama, akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka dan meninggal dunia di TKP," kata Fikry. 

Kemudian Fikry menambahkan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Tangerang, “Dalam hal ini kami melaksanakan beberapa tindakan kepolisian antara lain menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, cek korban, mendata pengendara dan saksi, mengamankan barang-bukti, dokumentasi,” jelas Fikry. 

Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati serta mengendarai kendaraan dengan konsentrasi penuh agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” himbau Raden. 

Terakhir, Raden meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Raden. [Icha]

Senin, 28 November 2022

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor


GK, Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode November 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan hal tersebut, "Betul kami telah mengamankan 8 tersangka yang masing-masing berinisial JC (34), HD (30), DM (32), WE (26), RM (17), AP (24)  sebagai pelaku pencurian dan tersangka sedangkan AR (21), HI (32), BM (48) sebagai DPO ," ucap Romdhon pada Senin (28/11).

Romdhon juga mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, "Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Romdhon.

Dikatakan Romdhon, para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M masih yang masih DPO melakukan aksi pencurian, "Para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M masih yang masih DPO melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4), dan para 5 tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM, lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa pada Rabu (17/08) para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran," terang Romdhon.

Dari kejadian tersebut para tersangka menjual motor jurian kepada penadah yang berstatus DPO, "Kemudian tersangka JC, HN, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (06/11) para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11), yang juga dilakukan oleh tersangka JC, HN, dan RS mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka DM," ucap Romdhon.

Dalam hal ini Romdhon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka," ujar Romdhon.

Terakhir Romdhon mengatakan gunamempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polresta Tangerang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sedangkan tersangka DM, AI, DM, dan WE dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," tutup Romdhon. [Icha]

Senin, 07 November 2022

Polsek Balaraja Ciduk 10 Pelaku Pengeroyokan, 6 Diantaranya Dibawah Umur


GK, Tangerang - Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan juga tawuran, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satuan Reskrim Polresta Tangerang mengamankan 10 orang terkait kasus pengeroyokan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dari 10 orang yang ditangkap 6 diantaranya masih di bawah umur. "Dari penangkapan itu juga diamankan 4 senjata tajam jenis celurit," kata Romdhon pada Senin (07/11).

Romdhon menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalam Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Selasa (01/11). Akibat peristiwa itu, 3 orang korban yang masih pelajar harus mengalami luka yang cukup serius.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak mengamankan para tersangka. Hingga akhirnya ke-10 pelaku berhasil diamankan. "Pada Jumat (04/11) kami melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, dan dari hasil penyelidikan dapat diidentifikasi para pelaku yang ditangkap di wilayah Balaraja," ucapnya.

Kepada petugas, 6 pelaku anak mengaku mendapatkan ajakan dari seorang pria yang  biasa dipanggil dengan sebutan Conge untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok anak sekolah dari salah satu sekolah swasta di Cisoka. "Para pelaku berkumpul dan kemudian melakukan pembagian tugas hingga akhirnya terjadi peristiwa itu," terang Romdhon.

Romdhon memastikan akan menindak tegas para pelaku. Romdhon juga mengimbau agar para remaja khususnya para pelajar menjauhi perilaku tawuran serta meminta para orang tua agar mengawasi anaknya. [Icha]

Rabu, 12 Oktober 2022

Ubah Tanggal Kadaluwarsa Produk Kopi Sachet, Seorang Pria Diringkus Polsek Cikupa


GK, Tangerang - Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (08/10). Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus operandi tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.

"Kopi sachet cap kadaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa," kata Romdhon, Rabu (12/10).

Romdhon menyebut, awal kasus itu terbongkar adalah saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt. Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.

Petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, tampilannya mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.

"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Romdhon.

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kadaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan.

"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluwarsanya.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu," tutur Romdhon.

Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran. Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [rls/icha]

Rabu, 05 Oktober 2022

Akibat Mengantuk, Mitsubishi Fuso Alami Kecelakaan Tunggal, ini Kata Satlantas Polresta Tangerang

 

GK, Serang - Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Serang di KM 17 tepatnya di pertigaan Cibadak Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (05/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (05/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Benar telah terjadi kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan Mitsubishi Fuso dengan Nopol : A-9129-RM yang dikemudikan IS (34) warga Cilegon,” kata Fikry.

Fikry menjelaskan kronologi kejadian laka lantas tersebut, “Kendaraan Mitsubishi Fuso dengan Nopol : A-9129-RM yang dikemudikan IS datang dari arah Cikupa menuju arah Balaraja, sesampainya ditempat kejadian, IS kehilangan kendali karena mengantuk kemudian membentur pembatas jalan, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp20.000.000,” ucap Fikry.

Dalam hal ini Fikry menjelaskan tindakan yang dilakukan petugas kepolisian dalam menangani laka lantas.

“Tindakan yang dilakukan petugas adalah Menerima laporan, Mengecek lokasi, Mencatat saksi-saksi, dan Mengamankan barang bukti," tutur Fikry. 

Terakhir Fikry mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut serta menghimbau agar pengemudi selalu mengutamakan keselamatan dan waspada dalam berkendara.

“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dalam berkendara serta selalu utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, jika mengantuk manfaatkan rest area terdekat untuk beristirahat dan ingat keluarga menanti anda dirumah,” tutup Fikry. [rls/icha]

Senin, 03 Oktober 2022

Satpolairud Polresta Tangerang Imbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing di Areal Obvitnas PLTU III Banten


GK, Tangerang  - Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Bharaka Khairul mengimbau masyarakat atau nelayan untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang  Minggu (02/10/2022).

Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari berpatroli di sekitaran obvitnas untuk memantau dan mengimbau agar masyarakat tidak mendekati area larang tersebut.  Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Bharaka Khairul mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat untuk diimbau agar menjauh dari area tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Tangeran Kompol Agus H S.E MIP menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.

“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” tandasnya.

Berpegangan pada Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga. Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Jawa. [Rls/ Icha] 

Jumat, 30 September 2022

Akibat Mengantuk Saat Berkendara, 1 Orang Alami Luka, Kasatlantas Polresta Tangerang Jelaskan Kronologi


GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa depan PT. Electronic Technology Indolas Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada Jumat (30/09) sekitar pukul 02.00 Wib. 

Kendaraan yang terlibat kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Vario Nopol : B-4779-BVM yang dikendarai MY (42) dengan kendaraan Light Truck box Mitsubishi Nopol : B-9653-JZM yang dikemudikan AP (48) . 

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut yang mengakibatkan 1 orang  mengalami luka, “Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 orang mengalami luka robek didagu, luka dibagian wajah dan kaki kiri lecet serta kendaraan rusak berat,” kata Fikry pada Jumat (30/09). 

Selanjutnya Fikry menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut. “Ketika Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Nopol : B-4779-BVM datang dari arah Pemda menuju Cikupa sesampainya di TKP diduga mengantuk saat perjalanan pulang kerja kemudian membentur body belakang sebelah kanan kendaraan Light Truck box Mitsubishi Nopol : B-9653-JZM yang berhenti dikiri jalan karena mogok," ujar Fikry 

Fikry menambahkan akibat dari kecelakaan tersebut pengendara motor mengalami luka, "Selanjutnya dievakuasi ke RSUD Tangerang serta kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di kantor unit laka Satlantas Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan," tambah Fikry. 

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdon Natakusuma menyampaikan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 orang mengalami luka luka. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati serta mengendarai kendaraan dengan konsentrasi penuh agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," himbau Raden. 

Terakhir, Raden meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. "Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah," tutup Raden. [rls/icha]

Minggu, 25 September 2022

24 Kios Pasar Sentiong Ludes di Lalap Sijago Merah, Polsek Balaraja Bersama Polresta Tangerang Lakukan Olah TKP


GK, Tangerang - Sebanyak 24 kios di pasar tradisional Balaraja Mas Baru yang terletak di Jalan Raya Kresek KM 3 Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang hangus terbakar pada Sabtu (24/09) sekira pukul 05.30 Wib. 

Kobaran api pertama kali diketahui sekitar pukul 05.30 WIB oleh warga sekitar. Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Kompol Yudha Hermawan menerangkan bahwa, "Pada Sabtu (24/09) telah terjadi peristiwa kebakaran kios di area Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja," kata Yudha pada Minggu (25/09) 

Yudha menjelaskan nenurut informasi warga atau saksi melihat ada percikan api di atas tiang listrik kemudian beberapa warga pasar sentiong mencoba upaya untuk pemadaman warga namun ternyata apinya tak kunjung padam 

"Selanjutnya api menjalar ke arah kios di bagian atas, usai menyambar barang barang yang mudah terbakar mengakibatkan kebakaran yang lebih besar," terang Yudha. 

Yudha menyempaikan titik api diperkirakan disekitar kios blok K dan J nomor 06 sampai dengan 19, adapun penyebab dari kebakaran itu masih dalam proses penyelidikan dan identifikasi oleh tim inafis dari Polresta Tangerang. 

"Usai menerima informasi tersebut langsung memerintahkan anggota untuk segera datang dan mengamankan TKP sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mendekat ke objek," ucap Yudha. 

Lanjut Kompol Yudha, "Langkah langkah yang dilakukan personel membantu dengan alat yang ada, segera menghubungi pemadam kebakaran yang terdekat dan pihak PLN serta koordinasi dengan pihak terkait," lanjut Yudha. 

"Alhamdulillah dengan bantuan masyarakat dan para petugas terkait, api dapat dipadamkan dengan cepat sehingga kebakaran ini tidak membesar dan meluas ke kios kios yang lain," ujar Yudha. 

Hasil informasi di TKP, "Hingga saat ini belum ditemukan korban jiwa namun yang ada adalah barang milik pedagang,adapun berdasarkan identifikasi pendataan di TKP ada kurang lebih 24 kios yang terbakar," tambahnya. 

Mayoritas kios yang terbakar adalah kios barang sembako dan pakaian, sementara kondisi Pasar Sentiong hingga saat ini sudah dapat diatasi dan kondisi para pedagang sudah bisa beraktivitas seperti biasa lagi. "Namun untuk titik TKP sementara kami pasang garis polis lane karena masih dalam proses penyelidikan dan identifikasi untuk menentukan penyebab dari kebakaran tersebut," tutup Yudha. [rls/icha]

Senin, 05 September 2022

Apel Malam Polsek Cisoka


GK, Banten -
Anggota Polsek Cisoka melakukan Apel malam di Mako Polsek Cisoka dengan pimpinan Iptu Rawi (Kanit Binmas), Minggu Malam (04/09/2022) Pukul 21.00 WIB.

Iptu Rawi mengucapkan, “Terima kasih kepada anggota yang telah melaksanakan Apel malam, semoga dalam pelaksanaan tugas selalu diberikan kelancaran, kesehatan jasmani dan rohani oleh Allah SWT," ujarnya

Iptu Rawi juga mengingatkan kepada anggota Polsek Cisoka agar melaksnakan kegiatan Patroli malam ini antisipasi 3C, Gank Motor, Balap liar, serta gangguan-gangguan kamtibmas lainnya.

“Mari sama-sama Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.” Ujarnya.[Icha]

Jumat, 02 September 2022

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Ringkus Polresta Tangerang


GK, Lampung -
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang berhasil di ungkap oleh Jajaran Polresta Tangerang.

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang berinisial R, RI JW dan PR yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat. Dimana, di sebuah kontrakan terdapat banyak jeriken berisi 

"Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku," katanya, Jumat (2/9).

Romdhon menjelaskan, para pelaku tersebut menimbun BBM dari SPBU dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat dan menggunakan sepeda motor bertanki besar.

"Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian di sedot menggunakan selang dipindahkan melalui  jerigen," ungkapnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan jika mengetahui adanya penimbunan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian.

"Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.[Melati]