Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Legal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Desember 2021

Tokyo Ingin Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Gubernur Tokyo Yuriko Koike mengatakan Pemerintah Metropolitan Tokyo akan memulai sistem yang secara efektif akan mengizinkan pernikahan sesama jenis.


GARIS KOMANDO - Pemerintah Metropolitan Tokyo akan memulai sistem yang secara efektif mengizinkan pernikahan sesama jenis di ibu kota Jepang pada tahun fiskal berikutnya mulai April, menurut laporan kantor berita Kyodo Jepang, seperti disampaikan Gubernur Tokyo Yuriko Koike pada Selasa.

Pemerintah daerah untuk kota berpenduduk 14 juta itu berencana untuk memperkenalkan "kemitraan sesama jenis" setelah majelis lokalnya dengan suara bulat menyerukan langkah tersebut, kata Kyodo, dikutip dari Reuters, 8 Desember 2021. 

"Dari sudut pandang memajukan pemahaman tentang keragaman seksual, serta mengurangi masalah yang dihadapi oleh mereka yang terlibat, kami akan menjabarkan prinsip-prinsip dasar untuk memperkenalkan sistem kemitraan sesama jenis di tahun fiskal saat ini," kata Koike selama pertemuan majelis pada Selasa, Japan Times melaporkan.

Koike tidak memberikan rincian proposal yang akan mengakui hubungan sesama jenis tanpa memberi mereka status hukum penuh. Mengingat bahwa banyak daerah lain yang lebih kecil di negara itu telah mengambil langkah serupa dalam beberapa tahun terakhir, langkah Tokyo berarti sekitar setengah penduduk Jepang tinggal di tempat-tempat dengan langkah-langkah untuk mengakui kemitraan semacam itu.

Beberapa distrik di Tokyo serta beberapa kotamadya lokal lainnya telah memperkenalkan rencana serupa yang secara resmi mengakui pasangan sesama jenis.

Survei opini menunjukkan sebagian besar publik mendukung persamaan hak perkawinan, tetapi Partai Demokrat Liberal yang berkuasa lama dan konservatif telah menunjukkan sedikit antusiasme untuk perubahan. Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok G7 yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis.

Tetapi para kritikus mengatakan pasangan LGBT masih menghadapi kerugian di bidang-bidang seperti perpajakan bahkan di bawah pengaturan kemitraan semacam itu.

Perdana Menteri Fumio Kishida menyerukan kehati-hatian dalam masalah ini menjelang pemilihan umum Oktober, meskipun jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga penyiaran publik NHK pada Maret menemukan bahwa 57% responden menyetujui pernikahan sesama jenis. Partainya gagal meloloskan RUU yang dijanjikan tentang promosi pemahaman LGBT menjelang Olimpiade Tokyo bertema "keragaman" tahun ini. 

Langkah Tokyo datang setelah Pengadilan Distrik Sapporo menjadi pengadilan Jepang pertama pada Maret, yang memutuskan bahwa kurangnya pengakuan hukum untuk pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi.

Rabu, 03 November 2021

PNM Digugat, Diduga Akibat Penjamin Palsu


Bandar Lampung - Diduga PT. PNM telah berbuat curang (Bedrog) dengan cara bersekongkol, bersama-sama menggunakan SHM No.13695 atas nama Raden Iwan Setiawan dengan menggunakan KTP, KK dan Nomor NIK Kartu Keluarga serta Tanda Tangan Surat Kuasa semuanya diduga asli tapi palsu (Aspal).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PNM ULaMM Unit Gedongtataan telah mengucurkan dana tanpa dihadiri oleh Penggungat Iwan Setiawan dan kesemua dokumen Aspal An. Raden Iwan Setiawan tersebut disetujui dalam pengajuan akad kredit berupa pinjaman dana sebesar RP. 165 juta. Sementara dokumen asli ada pada Raden Iwan Setiawan yang berada di Tulang Bawang bekerja sebagai karyawan Bank Lampung saat berlangsungnya akad kredit pinjaman.

Saat ini Raden Iwan Setiawan selaku penggugat merasa dirugikan, dan melalui kuasa hukumnya Edriansyah Pagaralam, SH., yang kini telah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang pada PT. PNM.

Atas kejadian penggugatan pada PT. PNM tersebut, pada hari Rabu (03/11/2021) PT. PNM menghadiri undangan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang.

Namun pada saat persidangan digelar, pihak PT. PNM yang mengkuasakan pada Eko selaku LEGAL PT. PNM, sidang itu pun ditunda 14 hari kedepan dikarenakan LEGAL belum bisa menunjukkan surat kuasanya dari PT. PNM pada Hakim Ketua. 

Sesaat setelah persidangan ditutup, tim media mencoba mewawancarai Eko selaku LEGAL PT. PNM dan menanyakan tentang dokumen nasabah atas nama Maidiana Arifin Achyar.

"Sampai saat ini kami masih menganggap bahwa dokumen pengajuan kredit pinjaman atas nama nasabah Maidiana Arifin Achyar itu adalah asli," ujar Eko.

Namun Eko enggan untuk lebih lanjut memberikan komentarnya pada media, dengan alasan bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan statment pada media.

"Bukan ranah saya untuk memberikan keterangan pada media, karena saya hanya sebagai bantuan hukum di persidangan dari PT. PNM," tutup Eko. [Tim]

Sabtu, 09 Oktober 2021

AWG Mengecam Keras, Yahudi Legal Beribadah Di Masjid Al Aqso


GarisKomando.com -
Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG) M. Anshorullah menyampaikan pernyataan sikapnya atas Legalisasi beribadah di Masjid Al Aqsa untuk warga Yahudi, kemarin (8/10/2021).

Sebagaimana yang sedang viral dalam beberapa pemberitaan media, bahwa Masjid Al Aqsa kembali dinodai oleh Entitas Zionis Israel apartheid.

Pengadilan Israel memutuskan untuk mengizinkan warga Yahudi beribadah di dalam Masjid Al Aqsa.

Legalisasi ini diterbitkan setelah Aryeh Lippo, seorang rabi Yahudi garis keras mengajukan permohonan kepada pengadilan Zionis.

"Zionis Israel sama saja mengulang apa yang dilakukan oleh Ariel Sharon pada tahun 2000, menerobos masuk Masjid Al Aqsa dengan pengawalan ribuan tentara dan polisi," ujar M. Anshorullah.

"Aksi ini disebut Ariel sebagai penegasan bahwa kompleks situs suci Al-Haram asy-Syarif itu milik negeri zionis," sanbungnya.

Provokasi Ariel Sharon waktu itu direspon rakyat Palestina dengan Intifada kedua, Perang Al Aqsa.

Masjid Al Aqsa merupakan masjid ketiga yang paling disucikan oleh umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Masjid Al Aqsa adalah situs Islam yang berstatus wakaf Islam di Yerusalem yang dikelola oleh pemerintah Yordania sejak tahun 1948.

"Karena itu, Zionis Israel tidak berhak untuk ikut campur dalam pengelolaannya apalagi menodai," ucapnya.

Sehubungan dengan kejahatan Zionis Israel atas Masjid Al Aqsa yang semakin terang-terangan, maka Ketua Presidium AWG menyampaikan pernyataannya.

1. Mengecam dengan keras kebijakan Zionis Israel untuk mengizinkan warga Yahudi beribadah di Masjid Al Aqsa. Ini adalah kebijakan provokatif dan tidak masuk akal, mempersilakan ibadah bagi Yahudi di masjid, tempat ibadah umat Islam. Sementara, mereka justru amat membatasi umat Islam untuk beribadah di Masjid Al Aqsa.

2. Legalisasi ini adalah wajah lain dari agresi Zionis Israel atas Masjid Al Aqsa. Itu menunjukan bahwa komitmen perdamaian Zionis Israel adalah jargon politik semata yang hanya dimanfaatkan untuk membohongi dunia. Kebijakan ini akan membuat warga Yahudi semakin bebas masuk Masjid Al Aqsa dan tentu saja sangat berpotensi terjadinya bentrokan dengan jama’ah Masjid Al Aqsa.

3. Selain provokatif, dasar legalisasi ini bukanlah keadilan dan kemanusiaan, melainkan term-term dan aturan yang dibuat berdasarkan semangat rasisme dari apa yang disebut sebagai negara Yahudi Israel. Legalisasi ini semakin menampakkan rencana utama Zionis Israel untuk mengambil alih lalu menghancurkan Masjid Al Aqsa dan menggantikannya dengan Kuil Solomon.

4. Masjid Al Aqsa adalah komplek ibadah yang seharusnya dihormati dan dilindungi, sebagaimana Islam juga memerintahkan untuk melindungi tempat ibadah agama lain (QS. Al Hajj 40).

5. Kedudukan Masjid Al Aqsa amat tinggi bagi umat Islam sedunia. Oleh karena itu, diserukan kepada umat Islam untuk merespon legalisasi ini dan seluruh makar Zionis Israel atas Masjid Al Aqsa dan Palestina dengan terus memberikan dukungan untuk usaha-usaha pembebasan Masjid Al Aqsa dari tangan Zionis Israel.

6. Mendesak para pemimpin dunia untuk melakukan upaya nyata dalam melindungi Masjid Al Aqsa dari tangan jahat Israel yang setiap hari mencederai kawasan ini, melanggar kesucian dan status hukum Masjid Al Aqsa.

7. Kepada seluruh elemen rakyat Palestina, diserukan agar tabah-sabar dan terus menggelorakan perlawanan terhadap Zionis Israel. Tetapi haruslah disadari bahwa perlawanan itu hanya akan berhasil jika semua komponen bersatu padu untuk terwujudnya persatuan nasional. Perselisihan apalagi perpecahan internal hanya akan melanggengkan pendudukan Zionis Israel di Palestina.

"Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Semoga Allah Ta’ala memudahkan usaha kita, dan mencatatanya menjadi amal sholeh. Atas perhatiannya, kami ucapkan syukran jaziila dan jazaakumullah khairan jazaa’. Allahu Akbar, Al Aqsa Haqquna," tutupnya. [Sur]