Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Palsu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Palsu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Januari 2022

SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.

Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.

Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.

"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).

Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.

"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.

Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.

"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.

Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.

"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.

Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]

Jumat, 12 November 2021

Penanggung Jawab Klinik Graha Puri Husada Angkat Bicara Terkait Rapid Test Antigen Palsu


LAMPUNG SELATAN -
Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Kian Marak, seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap Klinik Puri Husada yang beralamat di jalan Raya Natar, Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Penanggung jawab Klinik Puri Husada Dokter Johansyah melalui pesan WhatsAppnya, Jum'at (12/11/2021).

Dari Surat Keterangan Rapid Test Antigen Palsu yang dikirimkan oleh Dokter Johan panggilan akrab Dokter Johansyah kepada Lampung7com, terlihat jelas dari Alamat Klinik Graha Puri Husada tersebut tidak sesuai dengan Alamat yang sebenarnya. 

Disamping itu menurut Dokter Johan, dia tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan Rapid Test Antigen tersebut.

"Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan hasil Rapid Test Antigen tersebut, apalagi Alamat yang tertera dalam surat keterangan palsu tersebut di Tangerang" jelas Dokter Johan.


Dokter Johan menambahkan, " Klinik Graha Puri Husada hingga saat ini belum pernah membuka cabang di tempat lain" ujar Dokter Johan.

Adapun awal diketahuinya pemalsuan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang mengatasnamakan Klinik Graha Puri Husada tersebut, menurut Dokter Johan.

"Kata admin klinik tadi ada perusahaan yg nanyakan tentang karyawannya itu...benar ndak dia positif covid-19...setelah disearching di google ternyata klinik kita nggak ada cabang di tempat lain...makanya humas perusahaan tsb. langsung konfirmasi by phone ke klinik...untuk memastikan itu" terangnya.

Ketika Garis Komando menanyakan tanggapan dan langkah yang akan dilakukan oleh pihak Klinik Graha Puri Husada terkait Pemalsuan Surat Keterangan tersebut, Dokter Johan mengatakan, 

"Jika melihat kasus ini, jelas kami yang dirugikan, tapi mengingat Alamat yang tertera dalam surat keterangan tersebut di luar Provinsi Lampung yakni di Tangerang, sehingga terlalu jauh bagi kami untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, karena pasti akan bolak-balik ke Tangerang jika Membuat BAP nantinya" kata dokter Johan.

Selanjutnya Dokter Johan menghimbau kepada masyarakat, "Jika ada oknum yang menawarkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen agar lebih berhati-hati, sebaiknya untuk melakukan kroscek terlebih dahulu" tutup Dokter Johan. [Sur]

Rabu, 03 November 2021

PNM Digugat, Diduga Akibat Penjamin Palsu


Bandar Lampung - Diduga PT. PNM telah berbuat curang (Bedrog) dengan cara bersekongkol, bersama-sama menggunakan SHM No.13695 atas nama Raden Iwan Setiawan dengan menggunakan KTP, KK dan Nomor NIK Kartu Keluarga serta Tanda Tangan Surat Kuasa semuanya diduga asli tapi palsu (Aspal).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PNM ULaMM Unit Gedongtataan telah mengucurkan dana tanpa dihadiri oleh Penggungat Iwan Setiawan dan kesemua dokumen Aspal An. Raden Iwan Setiawan tersebut disetujui dalam pengajuan akad kredit berupa pinjaman dana sebesar RP. 165 juta. Sementara dokumen asli ada pada Raden Iwan Setiawan yang berada di Tulang Bawang bekerja sebagai karyawan Bank Lampung saat berlangsungnya akad kredit pinjaman.

Saat ini Raden Iwan Setiawan selaku penggugat merasa dirugikan, dan melalui kuasa hukumnya Edriansyah Pagaralam, SH., yang kini telah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang pada PT. PNM.

Atas kejadian penggugatan pada PT. PNM tersebut, pada hari Rabu (03/11/2021) PT. PNM menghadiri undangan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang.

Namun pada saat persidangan digelar, pihak PT. PNM yang mengkuasakan pada Eko selaku LEGAL PT. PNM, sidang itu pun ditunda 14 hari kedepan dikarenakan LEGAL belum bisa menunjukkan surat kuasanya dari PT. PNM pada Hakim Ketua. 

Sesaat setelah persidangan ditutup, tim media mencoba mewawancarai Eko selaku LEGAL PT. PNM dan menanyakan tentang dokumen nasabah atas nama Maidiana Arifin Achyar.

"Sampai saat ini kami masih menganggap bahwa dokumen pengajuan kredit pinjaman atas nama nasabah Maidiana Arifin Achyar itu adalah asli," ujar Eko.

Namun Eko enggan untuk lebih lanjut memberikan komentarnya pada media, dengan alasan bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan statment pada media.

"Bukan ranah saya untuk memberikan keterangan pada media, karena saya hanya sebagai bantuan hukum di persidangan dari PT. PNM," tutup Eko. [Tim]