Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tergugat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tergugat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 September 2023

Tergugat Sengketa Tanah di Jalan Slamet Riyadi Ajukan Banding Atas Putusan PN Tanjung Karang,


GK, Bandar Lampung (SL) - Pihak Sugiri Efendi (alm), tergugat perkara sengketa sebidang tanah di Jalan Slamet Riyadi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.


Banding itu diajukan pasca putusan hakim PN Tanjungkarang nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjk. tertanggal 7 September 2023 lalu.


Putusan tersebut merupakan hasil sidang gugatan penggugat Fahmi Hamid terkait perkara sebidang tanah seluas +350 m2

di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, RT 44, LK III, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar 

Lampung 


Permohonan banding tergugat atas putusan hakim PN Tanjungkarang tersebut diterima, dan ditangani oleh Plh Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jon Kennedy pada Rabu (20/9).


Kuasa hukum Sugiri Efendi (tergugat), Basri dari kantor hukum Dolfie Rompas dan rekan mengatakan, upaya banding dari tergugat diajukan atas dasar keberatan pihaknya terhadap putusan hakim terhadap perkara yang ditangani.


"Klien kami ini (Sugiri Efendi) sudah menguasai tanah sejak 45 tahun lalu, 1978. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku sebagai ahli waris KGS Yusuf Hamid, tanpa hak yang jelas dia mengajukan gugatan. Kemudian gugatannya diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Maka kami mempertanyakan ini," ujar Basri didampingi pihak keluarga tergugat, Rabu (27/9/2023).


Menurut Basri, seharusnya untuk mengajukan suatu gugatan, semua ahli waris terlibat. Sementara dari semua ahli waris KGS Yusuf Hamid (alm), hanya ada satu ahli waris yang membuat gugatan, yakni Fahmi Hamid.


Kendati demikian, Basri menilai legal standing gugatan penggugat terbantahkan. Selain itu, bukti-bukti yang terlampir dalam gugatan di PN Tanjung Karang juga dinilai tidak sah. Artinya gugatan yang disusun oleh pihak penggugat terbilang kurang pihak (plurium litis consortium) atau 


"Jadi jelas legal standingnya terbantahkan. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan itu juga tidak sah. Ahli waris ga da penetapan pengadilan atau akte notaris. Dibilang tanah ini telah dikembalikan uangnya itu ga ada sama sekali. Jadi semuanya terbantahkan. Ini hanya akal-akalan menurut kami sebagai kuasa hukum," ucapnya tegas.


Atas permohonan banding tersebut, Basri berharap putusan tersebut dapat dibatalkan oleh PN Tanjungkarang. "Kami resmi menyatakan banding. Kami juga sudah menyerahkan memori banding. Kita lihat semoga sesuai harapan, semoga putusan ini dibatalkan PN Tanjungkarang," ucap Basri.


Sementara itu, Mier Sinyo Riu mewakili keluarga tergugat mempertanyakan gugatan Fahmi Hamid selaku penggugat yang menyatakan bahwa Sugiri Efendi telah melawan hukum karena telah mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim sudah dihibahkan kepadanya.


"Penggugat menyatakan bahwa apa yang dilakukan orang tua kami adalah perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, melawan hukumnya di mana? Jika ini (tergugat) melawan hukum kami bisa tunjukkan bahwa kami sudah beli dengan bukti kwitansi asli dan sah, ditandatangani oleh Kanjeng Yusuf Hamid dan orang kepercayaannya bernama Haji Saadi. Itu kwitansinya lengkap dan jelas tahun 2000," ungkapnya.


Lebih Jauh Inyo menjelaskan, pada saat itu, Yusuf Hamid selaku orang tua penggugat mengundang tergugat menempati tanahnya dengan tujuan untuk memenuhi kuota dalam rangka pembangunan masjid.


"Orang tua kami atau keluarga kami tinggal di situ (tanah sengketa) bukan menyerobot. Tetapi waktu itu tinggal dengan baik-baik, diundang. Pada waktu itu untuk memenuhi kuota pembangunan masjid. Sebenarnya, pada tahun 2000 itu, Kanjeng Yusuf Hamid kalau menurut Undang-undang Agraria dia tidak berkuasa lagi," tandasnya.


Dalam pengajuan bandingnya, pihak tergugat  akan terus memperjuangkan haknya dengan diperkuat bukti-bukti yang ada di Pengadilan. [Red]

Rabu, 03 November 2021

PNM Digugat, Diduga Akibat Penjamin Palsu


Bandar Lampung - Diduga PT. PNM telah berbuat curang (Bedrog) dengan cara bersekongkol, bersama-sama menggunakan SHM No.13695 atas nama Raden Iwan Setiawan dengan menggunakan KTP, KK dan Nomor NIK Kartu Keluarga serta Tanda Tangan Surat Kuasa semuanya diduga asli tapi palsu (Aspal).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PNM ULaMM Unit Gedongtataan telah mengucurkan dana tanpa dihadiri oleh Penggungat Iwan Setiawan dan kesemua dokumen Aspal An. Raden Iwan Setiawan tersebut disetujui dalam pengajuan akad kredit berupa pinjaman dana sebesar RP. 165 juta. Sementara dokumen asli ada pada Raden Iwan Setiawan yang berada di Tulang Bawang bekerja sebagai karyawan Bank Lampung saat berlangsungnya akad kredit pinjaman.

Saat ini Raden Iwan Setiawan selaku penggugat merasa dirugikan, dan melalui kuasa hukumnya Edriansyah Pagaralam, SH., yang kini telah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang pada PT. PNM.

Atas kejadian penggugatan pada PT. PNM tersebut, pada hari Rabu (03/11/2021) PT. PNM menghadiri undangan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang.

Namun pada saat persidangan digelar, pihak PT. PNM yang mengkuasakan pada Eko selaku LEGAL PT. PNM, sidang itu pun ditunda 14 hari kedepan dikarenakan LEGAL belum bisa menunjukkan surat kuasanya dari PT. PNM pada Hakim Ketua. 

Sesaat setelah persidangan ditutup, tim media mencoba mewawancarai Eko selaku LEGAL PT. PNM dan menanyakan tentang dokumen nasabah atas nama Maidiana Arifin Achyar.

"Sampai saat ini kami masih menganggap bahwa dokumen pengajuan kredit pinjaman atas nama nasabah Maidiana Arifin Achyar itu adalah asli," ujar Eko.

Namun Eko enggan untuk lebih lanjut memberikan komentarnya pada media, dengan alasan bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan statment pada media.

"Bukan ranah saya untuk memberikan keterangan pada media, karena saya hanya sebagai bantuan hukum di persidangan dari PT. PNM," tutup Eko. [Tim]