Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Oknum PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oknum PNS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 September 2023

Santer Kabar Oknum Camat Main Proyek, Diduga Gunakan Material Ilegal



GK, Lampung Barat - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat kini senter disoroti turut bermain proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada proyek peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46 Miliar.

Menurut keterangan sumber mengatakan bahwa oknum ASN tersebut menjabat sebagai Camat di Lumbok Seminung, dan bertindak sebagai pelaksana pemasangan talud sepanjang 2 km.

"Pemasangan talud yang di bawah (Lumbok.red) itu punya Udo Erwin, pak camat. Panjangnya itu sekitar 2 km jika cuma sebelah saja yang punya Udo Erwin, tapi jika sisi kanan kiri jalan berarti 4 km," ucap sumber tersebut di lokasi proyek. Sabtu (30/9/2023)

Sangat miris dan disayangkan, proyek Instruksi Presiden (Inpres) yang nilainya puluhan miliar itu kuat dugaan menggunakan material ilegal, batu yang dipakai pada pemasangan talud didapat dari galian C yang diduga tidak berizin.

Foto: Batu Cadas

Pekerja proyek dan warga setempat menyebutkan bahwa material pembangunan proyek tersebut di ambil dari galian C yakni pecahan batu cadas, yang lokasinya tidak jauh dari tempat proyek pemasangan talud.

"Untuk batu pemasangan talud, itu diambil dari pangkalan batu punya Udo Erwin, batunya ya pecahan batu cadas. Untuk berizin atau tidaknya kami tidak tau," kata sumber media ini saat dijumpai disalah satu Galian C yang berada di Lumbok Seminung.

Hingga berita ini diterbitkan, Erwin Ardiansyah, S.Pd.I., selaku Camat di Lumbok Seminung tidak memberikan komentar, meskipun nomor handphone aktif, serta pesan singkat yang terkirim di WhatsApp-nya tidak dijawab.

Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Ir. Sudarto, M.M., saat ditanya soal isu yang mulai hangat berkembang ini, dirinya mengatakan akan mempelajari dengan pasti keterlibatan ASN-nya pada proyek Inpres itu.

"Kita baru tau informasi ini, kita akan pelajari dulu." Pungkasnya. (Red)

Selasa, 26 September 2023

Diduga Seorang ASN di Lumbok Seminung Main Proyek



GK, Lampung Barat - Proyek Peningkatan Struktur dan Rehabilitasi Jalan ruas Pagar Dewa - Lumbok yang bernilai pulahan milyar mulai terendus syarat penyimpangan.

Pada pelaksanaannya proyek puluhan milyar yang dianggarkan dari APBN itu, untuk pemasangan talutnya bukan dikerjakan oleh PT. Suci Karya Badinusa sebagai pemenang tender.

Menurut informasi yang berhasil di himpun oleh media Garis Komando diduga bahwa dalam pengerjaan pemasangan talut dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh para pekerja atau buruh bangunan pengerjaan pemasangn talut saat ditanya oleh media ini dilokasi proyek. Selasa 26 September 2023.

"Iya, pemasangan talut ini punya pak camat, kami cuma kerja. Tanya saja langsung sama pak camatnya, kami gak ngerti," ucap pekerja itu saat disambangi.

Hal senada juga dikatakan oleh Hayat, selaku pengawas material pasangan talut saat dijumpai dilokasi beberapa waktu lalu.

"Saya cuma ngawas dan mencatat material pasangan talut punya Udo Erwin," katanya.

Untuk diketahui bahwa Camat Lumbok Seminung dijabat oleh Erwin Ardiansyah, S.Pd.I., yang merupakan putra daerah Lumbok Seminung.

Dalam ruang lingkupnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat enggan untuk dijumpai, dikantornya tidak ada yang menurut stafnya sejak pagi Camat tidak ngantor. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp pun hanya tersampaikan tidak dijawab. (Red)

Kamis, 21 September 2023

Hasil Pengembangan, Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.


GK, Tulang Bawang Barat - Jika narkoba sudah merasuki jiwa, akal sehat dipastikan hilang, tak peduli status, pangkat atau jabatan, tetap saja hal dilarang hukum itu dilakoni.

Seperti yang dilakukan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang yang nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu dan sekarang meringkuk di tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat.

Oknum PNS yang berinisial RR (39) warga Kampung Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kab. Tulang Bawang IWK (18) warga Kampung Gunung Sakti Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang diringkus Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Rabu 20 September 2023 pukul 12.00 dijalan poros Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. 

Penangkapan terhadap RR dan IWK merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yang mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TP (23) didalam rumahnya yang terletak di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Rabu 30 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba, bahkan salah seorang tersangka berstatus PNS di lingkup Pemkab Tulang Bawang.

Lebih jauh yopi menjelaskan, Rabu siang, pukul 14.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu dijalan poros tiyuh Penumangan.

Informasi ini disampaikan pada Kasat Narkoba yang selanjutnya Kasat Narkoba beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Pada pukul 12.00 wib, Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi target, ternyata memang ada aktifitas yang mencurigakan disebuah di depan warung yang berada di pinggir jalan Poros tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah) berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Gran warna hitam body sayap warna putih BE 8377 TA.

"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, RR mengaku mendapatkan suplay sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucap Kasat.

Kedua tersangka tersebut dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Feby]

Minggu, 23 Oktober 2022

Oknum PNS Cabuli Anak dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku


Gk, LEBAK - Sat Reskrim Polres Lebak ungkap kasus pencabulan di bawah umur yang di lakukan oleh oknum PNS (R.AA) Warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.Pasal yang di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016.

Atas perubahan kedua Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022,Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana.Sabtu (22/10/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi.S.Tr.K, menjelaskan kronologis kasus pencabulan di bawah umur.

"Pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2016 saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah,korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka (R.AA) adalah orang tua korban, kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersagka meremas-remas payudara korban sebelah kanan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku.

"Hari, tanggal lupa bulan Juni 2017 sekitar jam 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan setelah itu tersangka berkata "cicing ulah gandeng" (diam jangan berisik) sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas-remas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, setelah itu tersangka mengeluarkan spermanya dan selanjutnya tersangka membersihkannya mengunakan sarung miliknya,"kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim."Pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 ,sekira pukul. 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, awalnya korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi "geura buka panto na aing hayang" (cepet buka pintunya saya pengen) namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata "cicing dia" (diam kamu) setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban hingga sperma tersangka keluar. Pada tanggal 22 Juli 2022,di Kecamatan Banjarsari Lebak Banten, tersangka mengirim pesan whtsapp kepada korban untuk membuka pintu namun saat itu korban tidak membukakan pintu kamarnya, dan oleh korban kamarnya dikunci.

"Barang bukti, Visum Et Repertum, 1 (satu) buah daster perempuan warna kuning, 1 (satu) buah BH warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot cht tersangka.Untuk ancaman hukuman 1.Pasal 81 UU no. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali. 2.Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali.3 Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun,"ujar IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi. [Rls/ Icha]