Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PTSL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTSL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Desember 2022

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades


GK, Tangerang - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AM ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Kamis (08/12).

Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencap6 Rp. 619.100.000.

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," papar Romdhon.

Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa
Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. [Rls/Icha]

Selasa, 28 September 2021

Sertifikat PTSL Sarat dengan Pungli, FKPK akan Lapor Ke APH

Surat Pernyataan diatas Materai

TUBABA -
 Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Lampung Segera akan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo terkait Pungli yang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal itu disampaikan oleh pengurus FKPK Lampung Wahidin Yusuf kepada awak media melalui sambungan selulernya. Selasa (28/9/2021).

Menurut Wahidin, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, ternyata Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo telah menyalahi aturan pemerintah dalam hal pembuatan sertifikat PTSL yang dicanang oleh presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

Dimana peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat PTSL masyarakat tidak dibebankan biaya melebihi 500 ribu rupiah per sertifikat.

Namun pada kenyataannya, yang terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Panitia bersama Kepala Tiyuhnya memungut biaya melebihi ketentuan pemerintah, yakni sebesar 1-1,2 juta rupiah persertifikat.


Untuk itu menurut Wahidin Hal ini aku ditindaklanjuti dengan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan APIP.

Dengan harapan kata Wahidin, penyimpangan dan penyalahgunaan aturan ini dapat diproses secara hukum yang berlaku, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyimpangan lain kedepannya.

Dan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah sebagai pelaksana segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, pungkas Wahidin. [Tim]

Senin, 27 September 2021

Kepala Tiyuh Sumber Rejo, Lambu Kibang Diduga Bermain Dibiaya Pembuatan Sertifikat PTSL

Ilustrasi Kades.

TUBABA -
Dugaan Pungli terkait pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat semakin terkuak.

Hal itu setelah Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) melakukan investigasi dan penelusuran di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba. Senin (27/9/2021).

Dari Hasil investigasi di lapangan, didapatkan keterangan dari beberapa warga masyarakat Desa Sumber Rejo bahwa pungutan biaya untuk pembuatan sertifikat PTSL bervariasi dan diduga menyalahi aturan pemerintah.

Menurut beberapa masyarakat yang namanya minta tidak dipublikasikan, besaran biaya yang dipungut oleh Pokmas Desa Sumber Rejo mulai dari 1 juta rupiah hingga 1,2 juta rupiah per sertifikat.

Namun saat FKPK akan meminta konfirmasi kepada kepala desa Sumberejo Rejo Erwan Susanto di kantor Desa Sumber Rejo yang bersangkutan tidak ada di kantor, dan saat didatangi dikediamannya juga tidak ada di rumah.

Selanjutnya dihubungi melalui telepon selulernya, aktif namun di hubungin beberapa kali namun tidak diangkat, bahkan seakan menghindar saat akan diminta keterangan dan konfirmasinya.

Menurut salah satu pengurus FKPK yang melakukan investigasi Wahidin Yusuf, kepala desa Sumber Rejo seakan memang sengaja menghindar untuk dimintai konfirmasinya.

"Sepertinya kepala Tiyuhnya sengaja menghindar, karena hari ini kita datangi di kantor desanya bahkan di rumah nya namun dia tidak ada, bahkan di telepon juga tidak diangkat," kata Wahidin.

Bahkan menurut Wahidin, perangkat desa sumber Rejo yang ditemui di kantor Desa satupun tidak ada yang mau memberikan keterangan terkait sertifikat PTSL tersebut dengan alasan takut kesalahan bicara.

"Saat kami ke kantor desa, satupun perangkat desa yang ada, tidak mau memberikan keterangan ataupun konfirmasi dengan alasan takut salah bicara," pungkas Wahidin. [Tim]