Lampung Barat – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar tahun 2025, bertempat di Auala Kagungan Setdakab Selasa 25 Februari 2025.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 25 Februari 2025
Buka Sosialisasi Saber Pungli, Sekda Lambar Nukman Ingatkan Hindari Pungli
Lampung Barat – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar tahun 2025, bertempat di Auala Kagungan Setdakab Selasa 25 Februari 2025.
Sabtu, 25 Mei 2024
Bola Panas Pungutan Dana Alih-alih Bantuan Hukum Peratin Terus Bergulir, Kini Muncul Nama Baru
Kamis, 23 Maret 2023
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Amankan Diduga Pelaku Pungli di Way Kanan
GK, WAY KANAN - Berdasarkan adanya laporan informasi dari salah satu warga melalui DM (Direct message) akun dinas Humas Polres Way Kanan terkait adanya dugaan pungli pada hari Kamis (23/03/2023) langsung ditanggapi oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna untuk melakukan penertiban.
Kamis, 08 Desember 2022
Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades
GK, Tangerang - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AM ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sabtu, 19 Februari 2022
Diduga SMAN 1 Semaka Lakukan Pungli Modus Daftar Ulang
GK, Investigasi - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pungutan liar (Pungli), dengan cara menarik sejumlah biaya Sekolah kepada wali murid pada tahun ajaran 2020/2021.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan,
"Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di Sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta anak didik".
Hal demikian tidak berlaku untuk wali murid SMAN 1 Semka, disinyalir orangtua/wali murid dibebani biaya untuk pembangunan Sekolah dan iuran lainnya. Dengan modus daftar ulang siswa/i baru.
Setiap ajaran baru Komite Sekolah SMAN 1 Semaka mengadakan musyawarah orang tua/wali murid peserta didik baru untuk menentukan besaran dana yang akan ditanggung selama siswa menempuh pendidikan di SMAN 1 Semaka tersebut.
Salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya, mengatakan sangat keberatan atas apa kebijakan pihak Sekolah, "Sebenarnya saya sangat keberatan karena saya ini orang tidak mampu, tapi kita tidak bisa menolak karena itu sudah di musyawarahkan kepada para wali murid bersama komite sekolah," katanya.
Masih menurutnya, "Namun itu bukan musawarah dan mufakat, melainkan pengumuman karena ketika sampai di Sekolah, para Pengurus Komite mengumumkan "ini lho anggaran Dana yang kita butuhkan," ungkapnya.
"Untuk anak kelas 1 atau kelas X, jumlah biaya daftar ulang RP. 2.600.000 pembayaran bisa di angsur," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh wali murid siswi kelas 2 atau kelas XI, yang namanya enggan untuk disebutkan.
Ia mengatakan, "Hasil musyawarah wali murid dan komite sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021 biaya daftar ulang sebesar Rp.1.800.000,- anak saya sudah ngangsur karna setiap akan semester siswa dipinta angsuran pembayaran," jelasnya.
Jika mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite sekolah pasal 12 huruf (b), dan Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan liar dan sumbangan pada pendidikan dasar, hal yang terjadi di SMAN 1 Semaka tersebut jelas bertentangan dengan Regulasi yang ada.
Dalam permendikbud No. 44/2012 dijelaskan perbedaan antara Pungutan liar dengan sumbangan.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sumarno Selaku Kepala SMAN 1 Semaka saat diminta konfirmasi diruang kerjanya, ia berdalih dan menjawab,
"Sudah lah tidak usah komfirmasi seperti itu. Kita enakin aja, silaturahmi saja ngobrol enak," kata Kepala SMKN 1 Semaka.
Menyikapi hal yang terjadi Arman selaku Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, pada hari Jumat (18/2/2022) mengataka, bahwa jika demikian adanya maka pihak SMAN 1 Semaka telah menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Disatuan Lembaga Pendidikan gunanya untuk Meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) dengan mencerdaskan Anak Bangsa, bukan untuk membodoh-bodohi atau manipulasi wali murid," kata Ketua DPW Kamijo.
Arman meminta pihak terkait untuk menindak atas pungutan yang terjadi di SMAN 1 Semaka.
"Untuk Dinas terkait agar dapat segera mengaudit serta meninjau ulang dan mengevaluasi atas pungutan yang terjadi di SMAN1 Semaka," tandasnya. [Tim]
Rabu, 27 Oktober 2021
Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas
| Ilustrasi Jaksa A memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung. LBH Bandar Lampung meminta oknum jaksa yang diduga nego perkara ditindak tegas. [Amri/Suara.com] |
Garis Komando - LBH Bandar Lampung mendorong Jaksa Agung membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, tim khusus ini harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan internal.
Jika benar memang terbukti benar adanya, maka yang bersangkutan harus dihukum tegas," ujar Chandra Muliawan melalui siaran pers, Rabu (27/10/2021).
Selain itu juga LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap dari Jaksa A yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Suara.com saat mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam jual-beli perkara.
Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat ditanggapi dengan bijak dengan cara menjawab konfirmasi tersebut atau menolak untuk berkomentar tanpa perlu adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Diketahui Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.
Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.
Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.
Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.
"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Sefrilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.
“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton.
Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang.
"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.
Selasa, 28 September 2021
Sertifikat PTSL Sarat dengan Pungli, FKPK akan Lapor Ke APH
| Surat Pernyataan diatas Materai |
TUBABA - Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Lampung Segera akan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo terkait Pungli yang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Senin, 27 September 2021
Kepala Tiyuh Sumber Rejo, Lambu Kibang Diduga Bermain Dibiaya Pembuatan Sertifikat PTSL
![]() |
| Ilustrasi Kades. |
Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL di Tubaba Mendapat Perhatian FKPK
Tubaba - Dugaan adanya Pungutan Liar ( Pungli) terkait pembuatan Sertifikat tanah melalui PTSL di salah satu Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Mendapat Perhatian serius dari Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK).















