Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label pungli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pungli. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Februari 2025

Buka Sosialisasi Saber Pungli, Sekda Lambar Nukman Ingatkan Hindari Pungli


Lampung Barat
– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar tahun 2025, bertempat di Auala Kagungan Setdakab Selasa 25 Februari 2025. 

Sosialisasi di buka Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Nukman M.M. Diikuti Asisten 1 Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. Ahmad Hikami, pihak kecamatan dan Peratin di wilayah Lambar. 

Menghadirkan narasumber Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH,. M.H. Dengan materi sosialisasi saber pungli Kabupaten Lambar tahun 2025. 

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Lambar Ferdy Andrian, S.H., M.H. Dengan materi membangun budaya anti pungli pemungutan liar dalam rangka meningkatkan integritas dalam pelayanan publik.

Dalam Sambutan Sekda Lambar Nukman mengapresiasi Kegiatan sosialisasi sapu Bersih Pungutan Liar yang di selenggarakan oleh Inspektorat Lambar.

"Muda-mudahan dengan Kegiatan seperti ini dapat memberikan informasi terhadap aparatur agar selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Nukman menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya pencegahan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lambar, termasuk di Organisai Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan hingga Pekon (Desa). 

"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan unsur ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lambar baik tingkat Pekon, Kecamatan hingga Kabupaten supaya dapat menghindari dari praktek pungli yang tanpa sadar biasa terjadi," tutur Nukman. 

Dirinya juga meminta kepada para peserta dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik agar dapat memahami dan menerapkannya dalam setiap kegiatan di institusi dan tempat tugas masing-masing.

"Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik," pungkas Nukman. 

Sementara, Plt. Inspektur Lambar Mat Sukri, S.Sos., M.P dalam laporannya mengatakan sosialisasi tersebut sebagai wujud komitmen sinergiritas antara Pemda Lambar dengan pihak penegak hukum dalam hal ini yakni Polri dan Kejaksaan.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap efek negatif pungutan liar yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat," tutupnya.(*)

Sabtu, 25 Mei 2024

Bola Panas Pungutan Dana Alih-alih Bantuan Hukum Peratin Terus Bergulir, Kini Muncul Nama Baru



GK, Lampung Barat - Beberapa waktu terakhir viral di media siber (media online) pungutan liar sebesar Rp.8 juta terhadap Peratin di beberapa kecamatan di Bumi Beguai Jejama Kabupaten Lampung Barat.

Santer kabar bahwa pungutan itu untuk pendampingan hukum peratin dan menunjang program konservasi yang dicanangkan oleh Pemerindah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Pungutan itu dikoordinir oleh Murtoyo Peratin Batu Kebayan dan merupakan DPK Batu Ketulis.

Dirilis dari warta sigerlink.com bahwa Melalui Murtoyo, uang yang berhasil dihimpun dari peratin-peratin di Kecamatan Batu Ketulis lalu diserahkan kepada Boimin mantan Peratin Gedung Surian sekaligus mantan Bendahara ABDESI tahun 2022 dan kini tergabung di LP Nasdem. Sabtu (25/5/2024).

Saat dikonfirmasi dengan Boimin melalui pesan WhatsApp yang merupakan mantan Peratin Gedung Surian, dirinya tidak menampik kabar tersebut. Namun Boimin membantah jika dirinya disebut membawa-bawa nama Pj Bupati. 

"Maaf saya, kalau pendampingan hukum tidak pernah kami membawa bawa pak pj terkait dikonservasi itu hak nya ketua umum dan mereka sudah ber kordinasi itu aja ngak lebih ngak kurang kebetulan maaf saya hanya di pendampingan itu saja lebih jelas tlp ketua umum kami bang biar jelas," ujarnya dipesan WhatsApp pada Senin, 20 Mei 2024.

Masih menurut Boimin bahwa dirinya hanyalah bawahan dan untuk berkoordinasi dengan Pj Bupati itu haknya Ketua Umum LP Nasdem yakni Binsar D.T Sidauruk.

"Maaf bang saya ini bawahan yang koordinasi konserpasi itu ketua umum," jelas mantan bendahara ABDESi Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 itu.

Berbeda dengan PJ Bupati Lampung Barat, ketika dimintai keterangannya terkait koordinasi apa yang dimaksud? dengan tegas dirinya menyatakan sesuai dengan pemberitaan di media sebelumnya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat tidak pernah memberikan izin pemungutan dana dari Pemerintahan Pekon untuk alasan apapun

"Dari beberapa media minggu lalu sudah saya tanggapi dan sudah dimediakan mereka juga," tegas Pj Bupati Lampung Barat.

Hingga berita ini terbit tidak ada keterangan yang berhasil didapat dari Pimpinan Umum LP Nasdem, Binsar D.T Sidauruk yang namanya telah dicatut oleh Boimin. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang sampai padanya tidak mendapat respon. (Red)

Kamis, 23 Maret 2023

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Amankan Diduga Pelaku Pungli di Way Kanan


GK, WAY KANAN - Berdasarkan adanya laporan informasi dari salah satu warga melalui DM (Direct message) akun dinas Humas Polres Way Kanan terkait adanya dugaan pungli pada hari Kamis (23/03/2023) langsung ditanggapi oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna untuk melakukan penertiban.

Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus bersama personel  Polsek Kasui. 

Dalam kegiatan  tersebut pihaknya berhasil  mengamakan 1 (satu) orang diduga pelaku pungli di tanjakan Tangkas Ulak Kampung Bukit Batu perbatasan dengan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menyampaikan setelah menerima laporan aduan masyarakat bahwa di tanjakan Tangkas Ulak Kampung  Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan ada pelaku pemerasan (pungli) terhadap kendaran roda 4 jenis angkutan.

Kemudian petugas dari Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Alhasil pada hari Kamis (23 /03/2023) sekitar pukul 14.30 Wib dilokasi tersebut petugas mendapati 1 (satu) orang laki laki sedang mengatur arus lalu lintas dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.

Setelah itu seorang laki laki inisial SU (47)  berdomisili di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui KabupatenWay Kanan dan barang bukti 1 (satu) ember plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus rokok merk Vigor dan Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah) dibawa ke Polsek Kasui untuk diamankan. 

Lanjut Kapolsek,  pihaknya juga melakukan pembongkaran dan pembakaran yang disaksikan warga sekitar dengan harapan bisa menekan terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Saat ini, SU hanya dilakukan pembinaan sekaligus peringatan dengan membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Meski begitu, apabila SU kedapatan melakukan pungli kita tidak segang-segan menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama yang menjadi korban pungli atau kejahatan jalanan silahkan melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar dapat ditindak lanjuti 

“Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dan jajaran dalam rangka mengantisipasi pungutan liar (pungli) baik dijalinsum maupun dijalan perkampungan dan juga sesuai penekanan bapak Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Imbuhnya. [Feby]

Kamis, 08 Desember 2022

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades


GK, Tangerang - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AM ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Kamis (08/12).

Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencap6 Rp. 619.100.000.

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," papar Romdhon.

Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa
Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. [Rls/Icha]

Sabtu, 19 Februari 2022

Diduga SMAN 1 Semaka Lakukan Pungli Modus Daftar Ulang


GK, Investigasi - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pungutan liar (Pungli), dengan cara menarik sejumlah biaya Sekolah kepada wali murid pada tahun ajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan,

"Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di Sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta anak didik".

Hal demikian tidak berlaku untuk wali murid SMAN 1 Semka, disinyalir orangtua/wali murid dibebani biaya untuk pembangunan Sekolah dan iuran lainnya. Dengan modus daftar ulang siswa/i baru.

Setiap ajaran baru Komite Sekolah SMAN 1 Semaka mengadakan musyawarah orang tua/wali murid peserta didik baru untuk menentukan besaran dana yang akan ditanggung selama siswa menempuh pendidikan di SMAN 1 Semaka tersebut.

Salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya, mengatakan sangat keberatan atas apa kebijakan pihak Sekolah, "Sebenarnya saya sangat keberatan karena saya ini orang tidak mampu, tapi kita tidak bisa menolak karena itu sudah di musyawarahkan kepada para wali murid bersama komite sekolah," katanya.

Masih menurutnya, "Namun itu bukan musawarah dan mufakat, melainkan pengumuman karena ketika sampai di Sekolah, para Pengurus Komite mengumumkan "ini lho anggaran Dana yang kita butuhkan," ungkapnya.

"Untuk anak kelas 1 atau kelas X, jumlah biaya daftar ulang RP. 2.600.000 pembayaran bisa di angsur," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh wali murid siswi kelas 2 atau kelas XI, yang namanya enggan untuk disebutkan.

Ia mengatakan, "Hasil musyawarah wali murid dan komite sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021 biaya daftar ulang sebesar Rp.1.800.000,- anak saya sudah ngangsur karna setiap akan semester siswa dipinta angsuran pembayaran," jelasnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite sekolah pasal 12 huruf (b), dan Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan liar dan sumbangan pada pendidikan dasar, hal yang terjadi di SMAN 1 Semaka tersebut jelas bertentangan dengan Regulasi yang ada.

Dalam permendikbud No. 44/2012 dijelaskan perbedaan antara Pungutan liar dengan sumbangan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sumarno Selaku Kepala SMAN 1 Semaka saat diminta konfirmasi diruang kerjanya, ia berdalih dan menjawab,

"Sudah lah tidak usah komfirmasi seperti itu. Kita enakin aja, silaturahmi saja ngobrol enak," kata Kepala SMKN 1 Semaka.

Menyikapi hal yang terjadi Arman selaku Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, pada hari Jumat (18/2/2022) mengataka, bahwa jika demikian adanya maka pihak SMAN 1 Semaka telah menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Disatuan Lembaga Pendidikan gunanya untuk Meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) dengan mencerdaskan Anak Bangsa, bukan untuk membodoh-bodohi atau manipulasi wali murid," kata Ketua DPW Kamijo.

Arman meminta pihak terkait untuk menindak atas pungutan yang terjadi di SMAN 1 Semaka.

"Untuk Dinas terkait agar dapat segera mengaudit serta meninjau ulang dan mengevaluasi atas pungutan yang terjadi di SMAN1 Semaka," tandasnya. [Tim]

Rabu, 27 Oktober 2021

Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi Jaksa A memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung. LBH Bandar Lampung meminta oknum jaksa yang diduga nego perkara ditindak tegas. [Amri/Suara.com]


Garis Komando - LBH Bandar Lampung mendorong Jaksa Agung membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, tim khusus ini harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan internal. 

Jika benar memang terbukti benar adanya, maka yang bersangkutan harus dihukum tegas," ujar Chandra Muliawan melalui siaran pers, Rabu (27/10/2021).

Selain itu juga LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap dari Jaksa A yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Suara.com saat mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam jual-beli perkara.

Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat ditanggapi dengan bijak dengan cara menjawab konfirmasi tersebut atau menolak untuk berkomentar tanpa perlu adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Diketahui Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.

Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.

Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.

Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.  

"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Sefrilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton. 

Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang. 

"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.


Sumber

Selasa, 28 September 2021

Sertifikat PTSL Sarat dengan Pungli, FKPK akan Lapor Ke APH

Surat Pernyataan diatas Materai

TUBABA -
 Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Lampung Segera akan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo terkait Pungli yang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal itu disampaikan oleh pengurus FKPK Lampung Wahidin Yusuf kepada awak media melalui sambungan selulernya. Selasa (28/9/2021).

Menurut Wahidin, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, ternyata Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo telah menyalahi aturan pemerintah dalam hal pembuatan sertifikat PTSL yang dicanang oleh presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

Dimana peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat PTSL masyarakat tidak dibebankan biaya melebihi 500 ribu rupiah per sertifikat.

Namun pada kenyataannya, yang terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Panitia bersama Kepala Tiyuhnya memungut biaya melebihi ketentuan pemerintah, yakni sebesar 1-1,2 juta rupiah persertifikat.


Untuk itu menurut Wahidin Hal ini aku ditindaklanjuti dengan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan APIP.

Dengan harapan kata Wahidin, penyimpangan dan penyalahgunaan aturan ini dapat diproses secara hukum yang berlaku, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyimpangan lain kedepannya.

Dan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah sebagai pelaksana segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, pungkas Wahidin. [Tim]

Senin, 27 September 2021

Kepala Tiyuh Sumber Rejo, Lambu Kibang Diduga Bermain Dibiaya Pembuatan Sertifikat PTSL

Ilustrasi Kades.

TUBABA -
Dugaan Pungli terkait pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat semakin terkuak.

Hal itu setelah Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) melakukan investigasi dan penelusuran di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba. Senin (27/9/2021).

Dari Hasil investigasi di lapangan, didapatkan keterangan dari beberapa warga masyarakat Desa Sumber Rejo bahwa pungutan biaya untuk pembuatan sertifikat PTSL bervariasi dan diduga menyalahi aturan pemerintah.

Menurut beberapa masyarakat yang namanya minta tidak dipublikasikan, besaran biaya yang dipungut oleh Pokmas Desa Sumber Rejo mulai dari 1 juta rupiah hingga 1,2 juta rupiah per sertifikat.

Namun saat FKPK akan meminta konfirmasi kepada kepala desa Sumberejo Rejo Erwan Susanto di kantor Desa Sumber Rejo yang bersangkutan tidak ada di kantor, dan saat didatangi dikediamannya juga tidak ada di rumah.

Selanjutnya dihubungi melalui telepon selulernya, aktif namun di hubungin beberapa kali namun tidak diangkat, bahkan seakan menghindar saat akan diminta keterangan dan konfirmasinya.

Menurut salah satu pengurus FKPK yang melakukan investigasi Wahidin Yusuf, kepala desa Sumber Rejo seakan memang sengaja menghindar untuk dimintai konfirmasinya.

"Sepertinya kepala Tiyuhnya sengaja menghindar, karena hari ini kita datangi di kantor desanya bahkan di rumah nya namun dia tidak ada, bahkan di telepon juga tidak diangkat," kata Wahidin.

Bahkan menurut Wahidin, perangkat desa sumber Rejo yang ditemui di kantor Desa satupun tidak ada yang mau memberikan keterangan terkait sertifikat PTSL tersebut dengan alasan takut kesalahan bicara.

"Saat kami ke kantor desa, satupun perangkat desa yang ada, tidak mau memberikan keterangan ataupun konfirmasi dengan alasan takut salah bicara," pungkas Wahidin. [Tim]

Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL di Tubaba Mendapat Perhatian FKPK


Tubaba -
Dugaan adanya Pungutan Liar ( Pungli) terkait pembuatan Sertifikat tanah melalui PTSL di salah satu Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Mendapat Perhatian serius dari Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK).

Hal itu seperti yang diberitakan oleh beberapa media terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti yang disampaikan oleh Salah satu Pengurus FKPK yang ada di Tubaba  Wahidin Yusuf kepada awak media Gariskomando.com melalui sambungan selulernya, pada Minggu (26/9/2021).

Menurut Wahidin, Dugaan Pungli terkait pembuatan sertifikat PTSL tersebut berdasarkan pemberitaan di beberapa media yang ada di Tubaba.

"Dari pemberitaan di beberapa media di Tubaba, biaya pembuatan sertifikat PTSL yang ada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang di pungut sebesar Rp.1.000.000/Sertifikat," ujar Wahidin.

Untuk itu lanjut Wahidin, FKPK akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran berita tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal korupsi, kolusi dan nevotisme khususnya di kabupaten Tubaba.

"Kami akan segera turun ke lapangan untuk investigasi dan penelusuran tentang dugaan pungli tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal Korupsi, Kolusi dan Nevotisme," kata Wahidin.

Dan apabila memang benar apa yang ada dalam pemberitaan tersebut, maka Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba telah mengabaikan program pemerintah yang di canangkan oleh presiden Jokowi tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL.

"Apabila hasil investigasi dan penelusuran FKPK di lapangan nanti benar adanya, itu berarti Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang telah mengabaikan program dan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL, dan FKPK akan melanjutkan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH)," lanjut Wahidin.

Karena menurut Wahidin, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya 150-200 ribu rupiah per sertifikat.

"Menurut peraturan pemerintah tentang pembuatan Sertifikat PTSL masyarakat hanya di bebankan biaya sebesar 150-200  per sertifikat, jadi kalau lebih dari itu berarti sudah Pungli," terang Wahidin.

"Dan Kami dari FKPK segera akan menemui Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang untuk menanyakan kebenarannya," pungkasnya. | [Tim]

Video:

PTSL, BIAYA SERTIFIKAT TANAH HANYA RP 150 RIBU