Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pelaku Jambret. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaku Jambret. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Mei 2023

Dua tahun Buron, Pelaku Jambret Asal Pesawaran Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


GK, Pringsewu
- Dua tahun buron, Zik Alias Ikron  (27) pelaku jambret asal Kedondong, Pesawaran Lampung ditangkap Aparat Kepolisian Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku yang sempat kabur dan merubah identitas menjadi warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah tersebut diringkus Polisi saat melintas di jalan Protokol Kota Bandar Lampung pada Rabu siang (17/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Pelaku itu ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penjambretan tas milik korban, Sarah Setya Ningsih (25) warga Kota Bandar Lampung yang berisi dua unit ponsel, surat penting dan uang tunai Rp.737 ribu.

Peritiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 17.30 Wib di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Karendegan Pekon Gadingrejo Timur kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Dijelaskan Kasat  Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari bandar Lampung hendak menuju Pringsewu. Saat melintas di TKP tiba tiba dari arah belakang datang seseorang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan juga menarik paksa tas selempang yang dibawa korban.

Akibatnya ditarik paksa pelaku, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan mengalami luka luka serta tas milik miliknya  berhasil dibawa kabur pelaku

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/5/2023) siang.

Berbekal laporan korban, ungkap Feabo, pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah hampir dua setengah tahun melakukan penyelidikan.

Kepada penyidik, lanjut kasat, pelaku yang berstatus residivis kasus Curas ini sempat kabur ke luar kota tepatnya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Ditempat pelariannya tersebut pelaku juga sempat melakukan perubahan identitas menjadi warga Klaten Jawa Tengah.

"Selain itu terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi Curas dengan modus yang sama," bebernya

Juga disampaikan Kasat, barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel telah dijual dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. 

"Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban telah dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong," terangnya.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara," tandasnya.[Yuli]

Rabu, 16 November 2022

Dua Pelaku Jambret Handphone Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipanas


GK, Lebak - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Handphone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres Lebak.

Dua Pelaku BS (23) dan MW (19) warga Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil ditangkap dan  diamankan setelah melakukan aksi Perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y91C warna merah dan 1 dus Vivo Y91C.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Jajaran unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus  perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di  Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan handphone baik dijalan ataupun  didepan rumah dan pelaku  biasanya mencari sasaran anak kecil atau anak dibawah umur yang sedang bermain game," ucap Andi saat ditemui pada Rabu (16/11).

Kemudian Andi menerangkan modus dari pada kedua pelaku tersebut. "Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh  teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor sehingga setelah berhasil mengambil handphone langsung kabur menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi menambahkan bahwa awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat kemudian petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. "Setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti," terang Supardi.

Supardi juga mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Cipanas sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Saat ini unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Satuan Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali," ungkap Supardi.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. [Icha]