Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pelecehan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelecehan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 September 2022

Minta Keadilan, Korban Pencabulan di Way Kanan Buat Surat Terbuka untuk Kapolda Lampung


GK, Lampung -
Laporan polisi yang disampaikan seorang wanita berinisial RH ke Polres Way Kanan terkesan jalan di tempat alias tidak ditindak-lanjuti. RH yang merupakan ibu rumah tangga, warga Kampung Talang Karet, RT.002/RW.004, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU, berinisial ED. 

Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban RH tersebut telah dilaporkan ke Polres Way Kanan pada hari Senin, 06 Mei 2022, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 3 September 2022, korban RH membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku ED ke Polres Way Kanan sejak hampir 4 bulan yang lalu. Namun sampai saat ini, ketika dipertanyakan ke Unit PPA Polres Way Kanan, pihak Polres tersebut terkesan tertutup dan tidak dapat memberikan keterangan resminya. Kuat dugaan bahwa kasus ini hendak dipersulit penyelesaiannya, yang tentu saja sangat merugikan RH beserta keluarganya sebagai korban.

Dalam laporannya, RH telah menceritakan kronologis kejadian perkara pelecehan seksual yang dilakukan ED dengan ancaman kekerasan. Kejadian yang menyerang kehormatan dan martabat RH dan keluarganya tersebut telah mempengaruhi kondisi psikologis korban, dibuktikan dengan pemeriksaan serta rekomendasi dari Ahli Psikologi yang meminta agar kasus ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum. Pelaku ED seharusnya segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

RH berharap ada perhatian dan kepedulian terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil seperti RH yang sudah dilecehkan martabatnya sebagai wanita itu. 

"Kami berharap agar kasus ini dapat diproses sesegera mungkin, sebagaimana tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani, serta menegakan hukum tanpa diskriminasi dan bebas dari kepentingan pihak tertentu," pintanya.

Dari peristiwa ini, suami RH berharap keadilan dan kepastian hukum bagi istri bersama keluarganya dapat diwujudkan dalam waktu cepat, sebagaimana atensi Kapolri. (JLO/Melati) 

(Sebagaimana diceritakan suami korban).

Minggu, 07 Agustus 2022

Dengan Kalimat Tak Pantas, Seorang Oknum Kepala SD Negeri di Lambar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH


GK, Lambar - Oknum Kepala SDN 2 Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga lecehkan profesi jurnalis, Selasa (2/8/2022) di halaman SDN 3 Bandar Baru, Kecamatan Sukau.

Menurut, Wartawan Online, Dw JJ  kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dua rekan lainnya bertandang ke SDN 3 Bandar Baru, lalu itu tiba–tiba oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut datang ke sekolah itu karena hendak menjemput istrinya yang kebetulan menjadi tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak–Kanak (TK) yang berada tepat di depan SDN 3 Bandar Baru tersebut.

Seketika itu pula oknum Kepsek itu menghampiri ketiganya dan membaca tulisan Jurnalis pada baju salah seorang wartawan itu, dan saat itu pula terlontar dari mulut sang kepsek tersebut kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang konon katanya seorang pendidik dan berpendidikan bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kronologinya, Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH itu mengatakan, Wartawan, jurnalis, media sama kayak beb*l (kotoran manusia, red),  lalu salah seorang wartawan mempertanyakan maksud perkataan tersebut,  kepsek itu kembali menjawab.

“Maksudnya wartawan, jurnalis dan media itu sama kayak, beb*l, jej*k dan t*hi dengan gaya melecehkan,” ujar Dewi yang akrab disapa JJ itu menirukan perkataan Kepsek yang terkesan arogan tersebut.

“Saya tidak suka dengan gaya arogan seperti itu, masa profesi wartawan disamain dengan kotoran, terlebih lagi dia merupakan kepala sekolah di SDN 2 Tanjung Raya, yang lokasinya di Pemangku  Talang Delapan dan kompetensinya sudah sangat mumpuni, tetapi sangat disayangkan kepsek itu terkesan tak paham adap dan etika itu,” papar JJ.

Ditambahkan JJ, seharusnya sebagai Kepsek oknum tersebut bersikap lebih bijak dan lebih santun dalam berbahasa dan berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan sesuatu kalimat, sebab secara tidak langsung dirinya telah melecehkan profesi jurnalis.

“Dia itukan berpendidikan, alangkah cerobohnya bapak itu, kendati niatnya hanya untuk bercanda  tetapi jangan sampai menyamakan jurnalis dengan kotoran manusia, sebab kalimat tersebut sama dengan penghinaan atau pelecehan, asal dia tau profesi wartawan sangatlah mulia, sama halnya dengan profesi pendidik,” terangnya.

Dia berharap agar kiranya pihak dinas bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek  tersebut untuk lebih baik dan paham tentang  Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Supaya pendidik di Lambar bisa lebih baik dan beretika terlebih lagi Kepala sekolah, yang notabennya merupakan seorang pendidik dan ASN. Kalau seperti ini, mau dibawa kemana pendidikan generasi milenial sedangkan Kepseknya aja tidak ngerti tata cara bicara yang baik,” ujarnya.

Masih kata dia, jika di artikan dalam bahasa Indonesia, Beb*l dalam bahasa Lampung berarti kotoran manusia yang bertekstur keras, Jej*k artinya kotoran manusia yang bertekstur sedang dan ukurannya kecil dan T*hi artinya kotoran manusia.

Dari hal kurang pantas tersebut dan menyinggung seluruh kawan seprofesi, meminta oknum kepala sekolah secara langsung menggelar konferensi pers atau membuat pernyataan di media massa. [Sur]