This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 03 Januari 2024
Diduga Selingkuh, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Digerebek Warga
Senin, 13 November 2023
Diduga Wartawannya Dianiaya, Pimred Tintainformasi akan Ambil Langkah Hukum
GK, LAMPUNG TENGAH - Diduga tidak terima orang tuanya diberitakan, Oknum Brimob inisial MR melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak layak serta intimidasi ke TR selaku wartawan yang tengah menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Alih-alih bukan mendapatkan berita, TR seorang jurnalis media online Tintainformasi.com memdapatkan perlakuan yang tidak wajar dari seorang oknum Brimob yang mengaku anak dari salah satu mantan K3S Bandar Mataram.
Meski pun ada lindungi undang undang pers nomor 40 tahun 1999 yang menjadi pelindung wartawan namun tetap saja TR mendapatkan penganiayaan.
Kejadian ini di picu TR memberitakan ada indikasi Pungli K3S Bandar Mataram Lampung Tengah, Hal tersebut menyulut amarah yang menyebabkan adanya kejadian tersebut.
"Ya mas saya baru mendapat informasi dari TR bahwa telah dianiaya salah satu Oknum Brimob aktif. Kami belum tau bertugas di satuan Brimob mana,"ucap Amuri selaku Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com melalui pesan watshap.
Amuri menegaskan, akan berkoodinasi dengan Tim penasehat Hukum untuk mengambil langkah selanjutnya,"kami akan berkoodinasi dulu dengan PH kami, Selanjutnya baru mengambil sikap apa saja yang akan kami tempuh,"pungkasnya.
Kronologis kejadian, senin 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib TR berkunjung ke rumah TMR yang hendak bertemu dengan MR hendak berkoodinasi terkait pemberitaan sebelumnya.
"Wartawan kita mendapat telpon dari TMR, Supaya TR datang untuk bertemu MR. Namun sayang baru masuk rumah tempat bertemu wartawan kita langsung dipiting dan dianiaya,"terang Muri.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh MR oknum Brimob ke TR yang sudah kalap TMR mencoba melerai, sehingga kejadian itu pun terhenti.
"Namun MR masih terus memaki-maki TR dengan permintaan untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus saja,"ujarnya.
Selaku pimred tinta informasi, Amuri meras tidak terima perilaku oknum Brimob yang sudah menganiaya wartawan.
"Karena semuanya ada aturan yang atur oleh undangan undang seharusnya gunakan hak jawab kalau berita itu tidak benar,"tandasnya.
Dengan kejadian ini pimpinan redaksi akan mengadakan langkah hukum akan melaporkan kejadian ini ke propam Polda Lampung, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi menimpa para kuli tinta di lapangan, [red]
Rabu, 13 September 2023
Diduga Oknum Staf SMAN 13 Bandar Lampung: Enggak Ada Urusan dengan Media, Silakan di Beritakan
GK, Bandar Lampung - Awalnya rekan media ingin konfirmasi kepada humas terkait program dan juga komite, setelah sampai di ruang tunggu humas, Dra. Rahayu Tri Wahyuni, selaku Waka Humas SMAN 13 Bandar Lampung, keluar dari ruangan mempersilakan duduk dan tunggu, tak lama kemudian oknum staf humas bertanya kepada awak media, mau bertemu siapa pak? tanya oknum tersebut, "Lalu rekan media menjawab, ingin bertemu Tri selaku humas, enggak ada, Lalu dia bertanya lagi ada keperluan apa? dengan ibu, rekan media menjawab, ingin konfirmasi terkait program dan komite, enggak ada urusan itu mah enggak ada urusan, enggak ada yang di obrolin, konfirmasi apa? "enggak ada urusan dengan media," kata oknum tersebut kepada rekan media.
Jumat, 14 April 2023
Oknum Wartawan Media Online Lakukan Pemerasan dengan Mengaku Petugas BNN dan Polisi diamankan Polsek Sumber Jaya
Kamis, 09 Maret 2023
Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor
Selasa, 07 Maret 2023
Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri
Sabtu, 18 Februari 2023
Memalukan, Seorang Oknum Polisi Diduga Mencuri Motor Rekan Seprofesi
GK, LAMPUNG TENGAH - Seorang oknum polisi aktif lagi-lagi membuat nama baik korps Bhayangkara tercoreng, karena ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selasa, 11 Oktober 2022
Diduga Oknum Sopir Mobil Pengangkut Sampah Gunakan Kendaraan DLH untuk Mengisi dan Menimbun Solar
Kamis, 15 September 2022
Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang
Kamis, 01 September 2022
Oknum Kades Di Kecamatan Tanjung Bintang Diduga Tidak Salurkan Insentif Perangkat Desa
GK, Lampung - Diduga memperkaya diri seorang oknum kepala desa Srikaton Kecamatan tanjung Bintang Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung diduga telah sengaja dan tega tidak menyalurkan gaji kepada beberapa Perangkat Desa .
Hal ini terjadi sejak bulan Januari 2020 Hingga Sekarang .Hak dan perolehan gaji bagi para Perangkat Desa seperti Kepala Dusun serta anggota LPM dan Kaur, Kasi yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Berdasarkan data Keterangan dari nara sumber yang tak ingin disebutkan namanya serta pengakuan yang berhasil di himpun dari berbagai sumber perangkat desa yang terdiri dari Kadus ,kaur dan kasi serta beberapa anggota lainnya yang berhasil dijumpai oleh awak media, Rabu(31/8/2022).
Seperti pengakuan yang disampaikan oleh salah satum kepala dusun menjelaskan," Ya, sejak dari bulan Januari 2020 sampai sekarang gaji saya tidak dibayarkan bahkanwaktu hari raya aja mas saya beli sandal jepit aja enggak dan sekira nya gaji saya itu dipakai dia tidak ada konfirmasi atau ijin lebih dulu untuk memakai uang gaji saya ,Begitu juga hal serupa yang disampaikan oleh beberapa perangkat Desa lainnya ,Rabu(31/8/2022)
Guna keberimbangan pembertaan yang akan di sajikan kepala desa Srikaton ,kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi awak media Dikantor nya Membenar kan hal tersebut bahwa gaji atau insentif dari beberapa Perangkat Desa itu lagi terpakai untuk keperluan pembelian tanah yang dipergunakan untuk membuat alun-alun dan taman di desa yang pasti mba anggaran ntersebut lagi saya pergunakan untuk pembangunan ,Ujarnya kepada awak media ,kamis(1/9/2022).
Sementara Pihak Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Belum dapat terkonfirmasi Hingga Berita ini Diterbitkan . (Tim)
Minggu, 07 Agustus 2022
Dengan Kalimat Tak Pantas, Seorang Oknum Kepala SD Negeri di Lambar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis
![]() |
| Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH |
Menurut, Wartawan Online, Dw JJ kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dua rekan lainnya bertandang ke SDN 3 Bandar Baru, lalu itu tiba–tiba oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut datang ke sekolah itu karena hendak menjemput istrinya yang kebetulan menjadi tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak–Kanak (TK) yang berada tepat di depan SDN 3 Bandar Baru tersebut.
Seketika itu pula oknum Kepsek itu menghampiri ketiganya dan membaca tulisan Jurnalis pada baju salah seorang wartawan itu, dan saat itu pula terlontar dari mulut sang kepsek tersebut kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang konon katanya seorang pendidik dan berpendidikan bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologinya, Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH itu mengatakan, Wartawan, jurnalis, media sama kayak beb*l (kotoran manusia, red), lalu salah seorang wartawan mempertanyakan maksud perkataan tersebut, kepsek itu kembali menjawab.
“Maksudnya wartawan, jurnalis dan media itu sama kayak, beb*l, jej*k dan t*hi dengan gaya melecehkan,” ujar Dewi yang akrab disapa JJ itu menirukan perkataan Kepsek yang terkesan arogan tersebut.
“Saya tidak suka dengan gaya arogan seperti itu, masa profesi wartawan disamain dengan kotoran, terlebih lagi dia merupakan kepala sekolah di SDN 2 Tanjung Raya, yang lokasinya di Pemangku Talang Delapan dan kompetensinya sudah sangat mumpuni, tetapi sangat disayangkan kepsek itu terkesan tak paham adap dan etika itu,” papar JJ.
Ditambahkan JJ, seharusnya sebagai Kepsek oknum tersebut bersikap lebih bijak dan lebih santun dalam berbahasa dan berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan sesuatu kalimat, sebab secara tidak langsung dirinya telah melecehkan profesi jurnalis.
“Dia itukan berpendidikan, alangkah cerobohnya bapak itu, kendati niatnya hanya untuk bercanda tetapi jangan sampai menyamakan jurnalis dengan kotoran manusia, sebab kalimat tersebut sama dengan penghinaan atau pelecehan, asal dia tau profesi wartawan sangatlah mulia, sama halnya dengan profesi pendidik,” terangnya.
Dia berharap agar kiranya pihak dinas bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek tersebut untuk lebih baik dan paham tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Supaya pendidik di Lambar bisa lebih baik dan beretika terlebih lagi Kepala sekolah, yang notabennya merupakan seorang pendidik dan ASN. Kalau seperti ini, mau dibawa kemana pendidikan generasi milenial sedangkan Kepseknya aja tidak ngerti tata cara bicara yang baik,” ujarnya.
Masih kata dia, jika di artikan dalam bahasa Indonesia, Beb*l dalam bahasa Lampung berarti kotoran manusia yang bertekstur keras, Jej*k artinya kotoran manusia yang bertekstur sedang dan ukurannya kecil dan T*hi artinya kotoran manusia.
Dari hal kurang pantas tersebut dan menyinggung seluruh kawan seprofesi, meminta oknum kepala sekolah secara langsung menggelar konferensi pers atau membuat pernyataan di media massa. [Sur]
Senin, 14 Februari 2022
Diduga Kuat Oknum Kepala Sekolah di Wonosobo Menyimpangkan Dana BOS TA 2020
GK, Investigasi - Diduga Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.
Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan, katanya.
Arman menambahkan, " Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," tuturnya.
Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," ucapnya.
Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO ini juga menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuhnya.
Baca juga: Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.
Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :
Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-
Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan
Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-
"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;
1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?
3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?
4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-
5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?
6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?
8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?
9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?
10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.
Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan oknum Kepala Sekolah," paparnya.
Baca juga: Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam
Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.
Arman berharap, agar Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dapat mengevaluasi dan memeriksa Tim Anggaran BOS SMPN 2 Wonosobo yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2020 yang merugikan Keuangan Negara hingga ratusan juta, agar hal serupa tidak menjamur pada sekolah lain di Bumi Begawi Jejama.
Selanjutnya Arman dengan tegas mengatakan, jika perlu untuk periode mendatang dirinya atas nama Tim investigasi (KAMIJO) Provinsi akan meninjau Anggaran Dana (BOS) TA 2021. [Tim]
Minggu, 06 Februari 2022
Oknum Polwan Cantik Terlibat Video Asusila Kini Menghilang, Berikut Sosok Briptu Christy
| Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara |
GARIS KOMANDO, Manado - Oknum mantan polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hingga kini jadi buronan.
Polda Sulawesi Utara dikabarkan kini telah mengetahui posisi wanita cantik tersebut.
Polwan cantik itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seiring dengan viralnya video asusila diduga pemeran wanita adalah dirinya.
Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
xxx
Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.
Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.
Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Disorot publik
Sosok Briptu Christy menggegerkan jagad maya di Sulawesi Utara.
Pasalnya, dia menjadi viral di media sosial karena sempat dikabarkan hilang.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.
Kini, Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya.
Surat pencarian terhadap Christy ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menghilang sejak November
Sebelumnya, seorang polwan yang dikabarkan hilang tanpa kabar viral di medsos.
Oknum polwan tersebut dikabarkan telah meninggalkan tugas sejak November 2021.
Jadi Buruan Polisi
Kabar seorang polisi wanita yang menghilang menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan Instagram @forumwartawanpolri, beredar foto seorang polisi wanita memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado.
Narasi yang beredar, polwan tersebut menghilang sejak 15 November 2021.
Ia pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya.
Kabar tersebut akhirnya menyita perhatian publik.
Dia merupakan polisi wanita yang bertugas di Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Briptu Christy dikonfirmasi melakukan desersi.
Kini Oknum polwan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini lantaran wanita cantik ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Jules Abraham menyebut, Briptu Christy akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.
Ia terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kini, Polda Sulawesi Utara telah membentuk tim gabungan dari propam.
Tim gabungan tersebut bertugas untuk melakukan pencarian terkait keberadaan Briptu C.
Briptu C terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Punya Saudara Kembar
Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan.
Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di facebook Christy Cantika Sugiarto.
Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.
Briptu Christy dan Saudara Kembarnya
Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.
Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.
Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.
Sosok Briptu Christy
Polwan cantik berinisial Briptu Christy, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.
Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Jumat, 14 Januari 2022
Diduga Melanggar Prosedur, Oknum Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
GK,BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022). “jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak Lanjuti”, ujarnya.
Di beritakan sebelumnya, ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, menurut saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.
Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung.
Pandra membenarkan kejadian tersebut, kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung, tutur Pandra.
“Benar tidaknya permasalahan, di duga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” tegasnya.
Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung, imbuhnya.
Lanjut Pandra, mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Pandra. [Nnd]
Rabu, 12 Januari 2022
Oknum Guru Agama Akui Telah Cabuli 14 Muridnya
Minggu, 19 Desember 2021
Mitra Driver-nya Diduga Perkosa Perawat, Gojek Janji Usut Tuntas
Rabu, 15 Desember 2021
Bermaksud Lerai Keributan, Anggota Polda Lampung Menjadi Korban Pengeroyokan
Minggu, 12 Desember 2021
Polisi Tangkap Aktor Berinisial BJ dengan Barang Bukti Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan ini.
Dia menyebut petugas menyita barang bukti sabu dari tangan BJ.
“(Barang buktinya) Sabu. Belum dapat disampaikan dulu (beratnya),” ujar Zulpan saat dikonfirmasi Sabtu (11/12).
Kendati demikian, Zulpan belum mau membeberkan kasus yang melilit BJ. Saat ini pemeriksaan masih berjalan intensif.
“Masih pengembangan. Baru ditangkap semalam,” tutur dia.
Selasa, 30 November 2021
Viral! Sepasang Remaja Mesum Di Halte Sekolah, Pada Siang Bolong
BANDAR LAMPUNG - Diduga mesum di tempat umum sepasang remaja terekam kamera oleh warganet.
Video yang berdurasi 21 detik itu kini viral di akun instagram @seputar_lampung.
Saat berita ini dimuat, unggahan tersebut sudah tayang sebanyak 50.953 kali dan menuai 2.280 komentar.
Beragam komentar miring dari netizen pun menghakimi sepasang kekasih yang lagi memadu asmara di halte Sekolah Pendidikan Persit jalan Kapten Piere Tandean No.4 Palapa Bandar Lampung, Selasa (30/11/2021).
Dalam unggahan tersebut dengan pesan yang bertuliskan, "Sebucin apakah kalian? Mbok ya jangan didepan umum to, mas...mbiakkk... Apalagi siang-siang, depan sekolahan lagi," kata dalam kutipan @seputar_lampung.
Mendapat komentar, "Sange boleh, goblok jangan," tulis @adhityasaputra21.
"Justru dia pinter bang, makanya ditutupin jaket...," timbal @erwin_tea15.
Warganet lain pun merasa sedih atas ulah kedua pasang kekasih tersebut, "Aku merasa syedih sebagai alumni SMP Persit melihat ini. Colek @devi_angels88," ujar akun @ami_boutique_hijab.
"@ami_boutique_hijab, lg dicari ini beb org nya. Mencemarkan nama baik, knp harus disitu lah," pungkas @devi_angels88.
Dan komentar lain pun membanjiri video ulah kedua oknum mesum itu.
Hingga berita ini dimuat belum diketahui identitas kedua oknum mesum di halte sekolah itu. [Sur]
Sabtu, 13 November 2021
Pencairan Dana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya Di PU Pesawaran Terindikasi Ada Uang Pelicin
Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Lembaga Swadya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung (Tegar) Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (13/11/2021).
"Apa yg dilakukan oleh oknum tersebut, dan apa pun alasannya tidak dibenarkan. sebab hal tersebut dapat merusak citra dan preseden buruk terhadap institusi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran" ujarnya.
Menurutnya juga Pihak Penegak Hukum (PPH) dapat memanggil pihak-pihak yang berkompeten dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya.
"LSM Tegar Mendorong dan meminta Pihak Penegak Hukum (PPH) Segara memanggil dan Periksa untuk dimintai keterangan Kabid Perairan "Aldi" dan PPTK "Sanca" dan Pengawas dari PU "Udin" bila perlu Kepala Dinas nya, dari mereka ini lah pihak Penegak Hukum (PPH ) dapat menjadikan pintu masuk dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang" tutur Okta.
Masih menurut Okta, "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oknum-oknum di Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat pencairan seperti ýang dialami Suhadi saat ingin mencairkan sisa tagihan Rp.480.000,000.00," kata Okta
Dijelaskan Okta, "Suhadi harus memberikan uang pelicin dengan nominal Rp 40.000.000.00, pada oknum-oknum PUPR Kabupaten Pesawaran saat pencairan dana sisa tagihan, dan ini jelas perbuatan yang merugikan kawan-kawan kontraktor/Rekanan" tegas okta.
Selanjutnya kata Okta, "Saya yakin Petugas Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, Maka harus ditindak tegas dibumi Lampung khususnya Pesawaran yang harus bebas dari korupsi sesuai dengan wacana Bupati H. Dendi Ramadhona K.,,S.T.,M.Tr.I.P. Pesawaran Bebas/bersih dari korupsi" tutup Okta. [Sur]





















