Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label oknum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label oknum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Januari 2024

Diduga Selingkuh, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Digerebek Warga



GK, Lampung Barat - Mencuat kabar Anggota DPRD Lampung Barat berinisial (S) dari Dapil 2 yang meliputi daerah pemilihan Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis. Diduga selingkuh dengan istri orang yang berinisial (W) berdomisli di Pekon Sukarami, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggerebekan dikediaman (W), Rabu (3/1/2024).

Benar saja warga menemukan keduanya sedang mengobrol, lalu warga menghubungi pihak Polsek setempat dan keduanya dibawa ke Mapolsek Sekincau.

Kapolsek Sekincau, AKP. H. Sahril Paison, S.H., M.H., saat dihubungi media ini membenarkan atas kejadian tersebut.

"Benar, oknum anggota DPRD dan wanita itu saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sekincau," kata Paison.

Masih menurut Paison, kini pihaknya masih menunggu laporan dari pihak perempuan untuk proses lebih lanjut.

"Kita masih menunggu laporan dari pihak perempuan untuk proses lebih lanjut, karena ini merupakan delik aduan," pungkas Kapolsek Sekincau. (Red)

Senin, 13 November 2023

Diduga Wartawannya Dianiaya, Pimred Tintainformasi akan Ambil Langkah Hukum


GK, LAMPUNG TENGAH - Diduga tidak terima orang tuanya diberitakan, Oknum  Brimob inisial MR  melakukan penganiayaan dan  perbuatan yang tidak layak serta intimidasi  ke TR selaku wartawan yang tengah menjalankan tugas sebagai  jurnalis.

Alih-alih bukan mendapatkan berita, TR seorang jurnalis media online Tintainformasi.com memdapatkan perlakuan yang tidak wajar dari seorang oknum Brimob yang mengaku anak dari salah satu mantan K3S Bandar Mataram.

Meski pun ada lindungi undang undang  pers nomor 40 tahun 1999 yang menjadi pelindung wartawan namun tetap saja TR mendapatkan penganiayaan.

Kejadian ini di picu TR memberitakan ada indikasi Pungli K3S Bandar Mataram Lampung Tengah, Hal tersebut menyulut amarah yang menyebabkan adanya kejadian tersebut. 

"Ya mas saya baru mendapat informasi dari TR bahwa telah dianiaya salah satu Oknum Brimob aktif. Kami belum tau bertugas di satuan Brimob mana,"ucap Amuri selaku Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com melalui pesan watshap.

Amuri menegaskan, akan berkoodinasi dengan Tim penasehat Hukum untuk mengambil langkah selanjutnya,"kami akan berkoodinasi dulu dengan PH kami, Selanjutnya baru mengambil sikap apa saja yang akan kami tempuh,"pungkasnya.

Kronologis kejadian, senin 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib TR berkunjung ke rumah TMR  yang hendak bertemu dengan MR hendak berkoodinasi terkait pemberitaan sebelumnya.

"Wartawan kita mendapat telpon dari TMR, Supaya TR datang untuk bertemu MR. Namun sayang baru masuk rumah tempat bertemu wartawan kita langsung dipiting dan dianiaya,"terang Muri.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh MR oknum Brimob ke TR yang sudah kalap TMR mencoba melerai, sehingga  kejadian itu pun  terhenti.

"Namun MR masih terus memaki-maki TR dengan permintaan untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus saja,"ujarnya.

Selaku pimred tinta informasi, Amuri meras tidak terima perilaku oknum Brimob yang sudah menganiaya wartawan.

"Karena semuanya ada aturan yang atur oleh undangan undang seharusnya gunakan hak jawab kalau berita itu tidak benar,"tandasnya.

Dengan kejadian ini pimpinan redaksi akan mengadakan langkah hukum akan melaporkan kejadian ini ke propam Polda Lampung,  agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi menimpa para kuli tinta di lapangan, [red]

Rabu, 13 September 2023

Diduga Oknum Staf SMAN 13 Bandar Lampung: Enggak Ada Urusan dengan Media, Silakan di Beritakan


GK, Bandar Lampung - Awalnya rekan media ingin konfirmasi kepada humas terkait program dan juga komite, setelah sampai di ruang tunggu humas, Dra. Rahayu Tri Wahyuni, selaku Waka Humas SMAN 13 Bandar Lampung, keluar dari ruangan mempersilakan duduk dan tunggu, tak lama kemudian oknum staf humas bertanya kepada awak media, mau bertemu siapa pak? tanya oknum tersebut, "Lalu rekan media menjawab, ingin bertemu Tri selaku humas, enggak ada, Lalu dia bertanya lagi ada keperluan apa? dengan ibu, rekan media menjawab, ingin konfirmasi terkait program dan komite, enggak ada urusan itu mah enggak ada urusan, enggak ada yang di obrolin, konfirmasi apa? "enggak ada urusan dengan media," kata oknum tersebut kepada rekan media.

Kemudian tak lama berselang Waka Humas Rahayu Tri Wahyuni, datang lalu masuk ruangan mengatakan, suruh baca itu, mohon maaf jadi silakan pulang, Seraya mengusir rekan media." Selasa, (12/9/2023) pukul. 11.00 WIB.

Lebih lanjut, Oknum SMA N 13 Bandar Lampung ini, mengatakan enggak ada urusan dengan media dan silakan saja, silakan,  silakan beritakan sambil dia mengacungkan jempol beberapa kali, "kata oknum tersebut kepada awak media, seolah dia menantang."

Dengan gaya dan ucapan yang seakan penuh dengan arogan, Oknum tersebut  mengucap silakan di beritakan, tambahnya."

Seharusnya oknum sekolah setingkat SMA. sangat mengerti dengan tata tutur yang baik dan menjaga ucapan serta etika yang baik, apa lagi terhadap rekan media yang ingin konfirmasi dan dapat menyampaikan Informasi pendidikan ke publik, karena rekan media merupakan kontrol sosial, juga mitra dari pemerintah dan swasta, namun sebaliknya apa yang terjadi oknum tersebut jauh dari kata santun, dan di sekolah juga ada pelayan untuk masyarakat, bukan memberi pelayanan yang menunjukkan ke aroganan, karena ini menyangkut pendidikan di sekolah dan di tengah masyrakat luas."

Sumber setempat berharap kepada Instansi terkait yakni, Dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Lampung agar memanggil dan memberi sanksi kepada oknum SMA N 13 tersebut, agar tidak ada lagi oknum yang  yang mencoreng nama baik dunia pendidikan, serta yang tak humanis terhadap pelayanan pada masyarakat Dan Menghalang-Halangi Tugas PERS sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Serta Denda 500.000.000 Juta UU No 40 Tahun 1999. [tim]

Jumat, 14 April 2023

Oknum Wartawan Media Online Lakukan Pemerasan dengan Mengaku Petugas BNN dan Polisi diamankan Polsek Sumber Jaya


GK, Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan media online 'Investigasi 86" di Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat, Jum'at (14/04/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / IV / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya Tanggal 12 April 2023, Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penipuan dengan inisial SH (44), AZ (30) dan LA (42).

Terduga pelaku (SH), (AZ) merupakan warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian Lampung Barat, sedangkan (LA) warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik.,M.H,. melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri, S.H., M.H, menjelaskan, "Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira jam 15.30 wib di Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat telah terjadi dugaan tindak pidana Pemerasan dan Penipuan yang dilakukan oleh ke 3 pelaku dengan cara mengaku sebagai petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) dan aparat Kepolisian. 

Modus pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan Polisi yang dapat membantu permasalah korban Fajar Muzaki (23) warga Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam.

Berawal dari Fajar Muzaki yang memiliki kekasih/pacar bernama Caca , kemudian Caca mengadukan bahwa dirinya ada permasalahan dengan rekannya bernama Nia. Dan agar Fajar Muzaki sebagai kekasihnya dapat membantu permasalah yang terjadi antara dirinya dengan Nia.

Kemudian korban dan kekasihnya menemui orang yang mengaku dari BNN dan Kepolisian tersebut.

Setelah datang dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga terduga pelaku, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp.4000.000,- dengan dalih untk menyelesaikan permasalahan korban.

Pelaku mengatakan apabila uang tersebut tidak diberikan maka korban akan dimasukkan didalam penjara. Karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 miliknya dengan No.Pol BE 3793 OV, sebagai pengganti uang sebesar Rp. 4.000.000,-.

Setelah korban mengetahui bahwa para pelaku bukanlah dari BNN atau aparat Kepolisian maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi,SH didapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT yang telah dijual di pekon Pagar Dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.

Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ucap Kapolsek. (Surya/rls)

Kamis, 09 Maret 2023

Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor



GK, Lampung Selatan -- Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra.

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (Red/rls)

Selasa, 07 Maret 2023

Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri



GK, Lampung Selatan -- Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

"Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo," ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

"Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lamsel," tuturnya.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.

"Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Saksi Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.

"Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tutup Pandra. (Red/rls)

Sabtu, 18 Februari 2023

Memalukan, Seorang Oknum Polisi Diduga Mencuri Motor Rekan Seprofesi


GK, LAMPUNG TENGAH - Seorang oknum polisi aktif lagi-lagi membuat nama baik korps Bhayangkara tercoreng, karena ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Yang lebih mirisnya lagi,  pencurian yang dilakukan oknum Bintara Polri ini dilakukan di lingkungan Markas Polres Lampung Tengah, tempat terduga pelaku dan korban berdinas.

Dikutip dari Lampung Geh,  insiden tersebut terjadi belum lama ini. Dan Oknum Polisi tersebut  telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Kejadian belum lama ini, oknum polisi baru, nyolong (curi) motor sesama anggota," kata salah satu sumber kepada awak media, Jumat (17/2).

Menurutnya, kejadian belum lama ini. Apa lagi, bintara polisi asal Kecamatan Bekri Lampung Tengah yang dimaksud, baru dilantik akhir 2022 lalu.

"Kejadian Februari ini," imbuhnya.

Terkait kabar ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar yang kini tengah beredar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan insiden tersebut. Saat ini oknum tersebut sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Iya benar (pencurian dilakukan oknum anggota Polres Lampung Tengah)," kata Doffie saat dihubungi awak media.

Saat ini oknum tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah. "Sudah diamankan, sedang kita proses penyidikan sesuai dengan prosedur," pungkasnya.| Red.

Selasa, 11 Oktober 2022

Diduga Oknum Sopir Mobil Pengangkut Sampah Gunakan Kendaraan DLH untuk Mengisi dan Menimbun Solar


GK, Lampung - Disaat BBM dicabut subsidinya oleh pemerintah, ternyata masih dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum nakal dengan cara menimbun BBM. Padahal, banyak masyarakat pengguna petralite dan solar masih merasa kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan BBM kendaraannya serta berdampak pada melambungnya harga kebutuhan pokok.

Dalam investigasi tim media, terdapat oknum Sopir (Ab) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang diduga telah menimbun BBM jenis solar dikediamannya wilayah Gedong Air, Kota Bandar Lampung. Rabu malam (5/10/22).

Oknum sopir yang sempat terkejut dengan kedatangan tim media, terlihat sedang memindahkan solar kedalam drigen ukuran 35 liter. Dalam keterangannya, Ab sudah cukup lama melakukan dan menimbun solar didalam gudang yang berukuran lebih kurang 5 X 2 meter didepan rumahnya yang juga terdapat tumpukan barang bekas (rongsok) didalam karung-karung berbahan plastik disamping rumah itu. Terlihat juga 2 buah kendaraan sampah milik DLH Kota Bandar Lampung yang dijadikan muatan pengisian solar dari SPBU yang telah ditunjuk oleh dinas.

Dari pengakuannya, Ab hanya perantara dari rekannya Fr yang juga sopir kendaraan kebersihan dari DLH Kota Bandar Lampung.

“Saya hanya perantara mas, yang punya SK dinas itu bang Fr, rumahnya di Sukabumi,” terang Ab.

Cara yang digunakan untuk membeli solar juga diakuinya dengan menggunakan DO (Delivery Order) yang dikeluarkan oleh dinas 18 liter perhari dengan dalih untuk mengisi tangki 3 exavator yang berada di TPA Bakung. Namun diduga Ab dan Fr memanfaatkan DO tersebut untuk mengisi BBM di SPBU yang telah ditunjuk dengan mengisi full tank (penuh) kendaraan kebersihan tersebut, lalu dipindahkan kedalam drigen-drigen 35 liter dirumahnya dan dijual ke pengecer.

Atas perbuatan yang dilakukan oknum sopir kendaraan pengangkut sampah dari DLH Kota Bandar Lampung tersebut, tim media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan telepon maupun pesan singkat tersebut tidak ada tanggapan. [tim]

Kamis, 15 September 2022

Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pria berinisial M (51) pada Rabu (14/09) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (14/09) di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," kata Fajar pada Kamis (15/09).

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal pada Kamis (30/06) lalu, "Awalnya Ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban. Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," kata Fajar.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah sdr. M. "Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang," ujar Fajar.

Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali. "Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Fajar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. “Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.

Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. [Icha]

Kamis, 01 September 2022

Oknum Kades Di Kecamatan Tanjung Bintang Diduga Tidak Salurkan Insentif Perangkat Desa


GK, Lampung -
Diduga memperkaya diri seorang oknum kepala desa Srikaton Kecamatan tanjung Bintang Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung diduga telah sengaja dan tega tidak menyalurkan gaji kepada  beberapa Perangkat Desa .

Hal ini terjadi sejak bulan Januari 2020 Hingga Sekarang .Hak dan perolehan gaji bagi para Perangkat Desa seperti Kepala Dusun serta anggota LPM dan Kaur, Kasi yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).

Berdasarkan data Keterangan dari nara sumber yang tak ingin disebutkan namanya  serta pengakuan yang berhasil di himpun dari berbagai sumber perangkat desa yang terdiri dari Kadus ,kaur dan kasi serta beberapa anggota lainnya yang berhasil dijumpai oleh awak media, Rabu(31/8/2022).

Seperti pengakuan yang disampaikan oleh salah satum kepala dusun menjelaskan," Ya, sejak dari bulan Januari 2020 sampai sekarang gaji saya tidak dibayarkan  bahkanwaktu hari raya aja mas saya beli sandal jepit aja enggak  dan sekira nya gaji saya itu dipakai dia tidak ada konfirmasi atau ijin lebih dulu untuk memakai uang gaji saya ,Begitu juga hal serupa yang disampaikan oleh beberapa perangkat Desa lainnya ,Rabu(31/8/2022)

Guna keberimbangan pembertaan yang akan di sajikan kepala desa Srikaton ,kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi awak  media Dikantor nya Membenar kan hal tersebut bahwa gaji atau insentif dari beberapa Perangkat Desa itu lagi terpakai untuk keperluan pembelian tanah yang dipergunakan untuk membuat alun-alun dan taman di desa yang pasti mba anggaran ntersebut lagi saya pergunakan untuk pembangunan ,Ujarnya kepada awak media ,kamis(1/9/2022).

Sementara Pihak Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Belum dapat terkonfirmasi Hingga Berita ini Diterbitkan . (Tim)

Minggu, 07 Agustus 2022

Dengan Kalimat Tak Pantas, Seorang Oknum Kepala SD Negeri di Lambar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH


GK, Lambar - Oknum Kepala SDN 2 Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga lecehkan profesi jurnalis, Selasa (2/8/2022) di halaman SDN 3 Bandar Baru, Kecamatan Sukau.

Menurut, Wartawan Online, Dw JJ  kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dua rekan lainnya bertandang ke SDN 3 Bandar Baru, lalu itu tiba–tiba oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut datang ke sekolah itu karena hendak menjemput istrinya yang kebetulan menjadi tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak–Kanak (TK) yang berada tepat di depan SDN 3 Bandar Baru tersebut.

Seketika itu pula oknum Kepsek itu menghampiri ketiganya dan membaca tulisan Jurnalis pada baju salah seorang wartawan itu, dan saat itu pula terlontar dari mulut sang kepsek tersebut kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang konon katanya seorang pendidik dan berpendidikan bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kronologinya, Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH itu mengatakan, Wartawan, jurnalis, media sama kayak beb*l (kotoran manusia, red),  lalu salah seorang wartawan mempertanyakan maksud perkataan tersebut,  kepsek itu kembali menjawab.

“Maksudnya wartawan, jurnalis dan media itu sama kayak, beb*l, jej*k dan t*hi dengan gaya melecehkan,” ujar Dewi yang akrab disapa JJ itu menirukan perkataan Kepsek yang terkesan arogan tersebut.

“Saya tidak suka dengan gaya arogan seperti itu, masa profesi wartawan disamain dengan kotoran, terlebih lagi dia merupakan kepala sekolah di SDN 2 Tanjung Raya, yang lokasinya di Pemangku  Talang Delapan dan kompetensinya sudah sangat mumpuni, tetapi sangat disayangkan kepsek itu terkesan tak paham adap dan etika itu,” papar JJ.

Ditambahkan JJ, seharusnya sebagai Kepsek oknum tersebut bersikap lebih bijak dan lebih santun dalam berbahasa dan berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan sesuatu kalimat, sebab secara tidak langsung dirinya telah melecehkan profesi jurnalis.

“Dia itukan berpendidikan, alangkah cerobohnya bapak itu, kendati niatnya hanya untuk bercanda  tetapi jangan sampai menyamakan jurnalis dengan kotoran manusia, sebab kalimat tersebut sama dengan penghinaan atau pelecehan, asal dia tau profesi wartawan sangatlah mulia, sama halnya dengan profesi pendidik,” terangnya.

Dia berharap agar kiranya pihak dinas bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek  tersebut untuk lebih baik dan paham tentang  Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Supaya pendidik di Lambar bisa lebih baik dan beretika terlebih lagi Kepala sekolah, yang notabennya merupakan seorang pendidik dan ASN. Kalau seperti ini, mau dibawa kemana pendidikan generasi milenial sedangkan Kepseknya aja tidak ngerti tata cara bicara yang baik,” ujarnya.

Masih kata dia, jika di artikan dalam bahasa Indonesia, Beb*l dalam bahasa Lampung berarti kotoran manusia yang bertekstur keras, Jej*k artinya kotoran manusia yang bertekstur sedang dan ukurannya kecil dan T*hi artinya kotoran manusia.

Dari hal kurang pantas tersebut dan menyinggung seluruh kawan seprofesi, meminta oknum kepala sekolah secara langsung menggelar konferensi pers atau membuat pernyataan di media massa. [Sur]

Senin, 14 Februari 2022

Diduga Kuat Oknum Kepala Sekolah di Wonosobo Menyimpangkan Dana BOS TA 2020


GK, Investigasi - Diduga Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.

Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan, katanya.

Arman menambahkan, " Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," tuturnya.

Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," ucapnya.

Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO ini juga menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuhnya.

Baca juga: Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak

Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.

Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :

Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-

Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan

Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-

"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;

1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?

3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?

4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-

5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?

6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?

8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?

9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?

10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.

Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan oknum Kepala Sekolah," paparnya.

Baca juga: Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam

Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.

Arman berharap, agar Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dapat mengevaluasi dan memeriksa Tim Anggaran BOS SMPN 2 Wonosobo yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2020 yang merugikan Keuangan Negara hingga ratusan juta, agar hal serupa tidak menjamur pada sekolah lain di Bumi Begawi Jejama.

Selanjutnya Arman dengan tegas mengatakan, jika perlu untuk periode mendatang dirinya atas nama Tim investigasi (KAMIJO) Provinsi akan meninjau Anggaran Dana (BOS) TA 2021. [Tim]

Minggu, 06 Februari 2022

Oknum Polwan Cantik Terlibat Video Asusila Kini Menghilang, Berikut Sosok Briptu Christy

Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara


GARIS KOMANDO, Manado - Oknum mantan polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hingga kini jadi buronan.

Polda Sulawesi Utara dikabarkan kini telah mengetahui posisi wanita cantik tersebut.

Polwan cantik itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seiring dengan viralnya video asusila diduga pemeran wanita adalah dirinya.

Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.

xxx

Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.

Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.


Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Disorot publik

Sosok Briptu Christy menggegerkan jagad maya di Sulawesi Utara.

Pasalnya, dia menjadi viral di media sosial karena sempat dikabarkan hilang.

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.

Kini, Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya.

Surat pencarian terhadap Christy ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menghilang sejak November

Sebelumnya, seorang polwan yang dikabarkan hilang tanpa kabar viral di medsos.

Oknum polwan tersebut dikabarkan telah meninggalkan tugas sejak November 2021.

Jadi Buruan Polisi

Kabar seorang polisi wanita yang menghilang menjadi viral di media sosial.

Dalam unggahan Instagram @forumwartawanpolri, beredar foto seorang polisi wanita memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado.

Narasi yang beredar, polwan tersebut menghilang sejak 15 November 2021.

Ia pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya.

Kabar tersebut akhirnya menyita perhatian publik.

Dia  merupakan polisi wanita yang bertugas di Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Briptu Christy dikonfirmasi melakukan desersi.

Kini Oknum polwan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini lantaran wanita cantik ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Jules Abraham menyebut, Briptu Christy akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.

Ia terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Kini, Polda Sulawesi Utara telah membentuk tim gabungan dari propam.

Tim gabungan tersebut bertugas untuk melakukan pencarian terkait keberadaan Briptu C.

Briptu C terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Punya Saudara Kembar

Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan.

Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di facebook Christy Cantika Sugiarto.

Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.

Briptu Christy dan Saudara Kembarnya

Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.

Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.

Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.

Sosok Briptu Christy

Polwan cantik berinisial Briptu Christy, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.

Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.


Sumber

Jumat, 14 Januari 2022

Diduga Melanggar Prosedur, Oknum Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa



GK,BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022). “jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak Lanjuti”, ujarnya.

Di beritakan sebelumnya, ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, menurut saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.

Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung.

Pandra membenarkan kejadian tersebut, kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung, tutur Pandra.

“Benar tidaknya permasalahan, di duga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” tegasnya.

Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung, imbuhnya.

Lanjut Pandra, mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Pandra. [Nnd]

Rabu, 12 Januari 2022

Oknum Guru Agama Akui Telah Cabuli 14 Muridnya



PESISIR BARAT - Seorang oknum guru (Sekolah Dasar Negeri) SDN 105 di Kecamatan Lemong berinisial BH (39) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Polisi karena mencabuli belasan muridnya yang masih dibawah umur.

BH adalah oknum guru agama di SDN 105, tepatnya Pekon (Desa) Penengahan, Kecamatan Lemong yang telah mengabdi sebagai PNS selama kurang lebih 7 tahun di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

BH telah melakukan aksi bejatnya terhadap 14 muridnya, bahkan sontak membuat kaget korban dari oknum BH itu sekarang ada yang sudah duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP). 

Tersangka BH mengakui perbuatanya dan menceritakan Kejadian di awal covid-19 tepatnya di tahun 2020 selama melancarkan aksi bejatnya oknum BH ini tidak pernah ketahuan.

"Korban sebelumnya tidak ada yang bercerita karena saya iming-imingi nilai bagus dan sampai bercerita dengan orang lain saya ancam dengan nilai jelek," kata BH.

"Korban yang terakhir saya cabul di gedung perpustakaan SDN 105, dengan meminta bantuan pada teman-temanya untuk memangil korban supaya datang ke gedung perpustakaan. Sesampainya korban di perpustakaan modus pertama saya menanyakan tentang pelajaran, yang kedua saya bertanya kalau korban mau cek pisik nilai korban bagus sekalipun nilai ulanganya jelek tetap nilai korban akan bagus," katanya.

Selanjitnya ia mengatatan, "Korban saya suruh masuk keperpustakaan kemudian korban saya cumbu, terus suruh duduk di depan saya sebelah kiri diatas meja yang ada diperpustakaan," ujar BH.

Kemudian modus selanjutanya menanyakan, dirumah apakah sering main Handphone (HP) atau tidak karena nilainya akhir-akhir ini nilainya agak turun. Korban menjawab memang suka main hp tapi tidak terlalu sering, kemudian ia bertanya lagi apakah sering main tik-tok korban menjawab ia tapi tidak terlalu sering.

"Saya bertanya lagi kepada korban kamu mau cek pisik apa tidak korban tidak menjawab. lalu korban saya suruh berdiri dan saya suruh bukak celana kamu (Korban), korban menuruti permintaan tersangka dan korban sendiri yang bukak celana lejing maupun celana dalamnya. Kemudian korban saya suruh pindah ke sebelah kiri tepatnya dibelakang rak buku yang ada di perpustakaan yang seperti lemari kemudian saya suruh korban berdiri, disitulah korban yang terakhir saya cabuli," ujarnya.

"Korban saya cabuli pakai tangan selama kurang lebih dua menit, setelah terangsang saya berbalik badan dengan membelakangi korban kemudian saya mengocok alat kemaluan dengan tangan saya sendiri sampai saya ejakulasi dini dan korban tidak melihat kemaluan saya karena korban lagi merapikan pakaianya. setelah itu korban saya suruh kembali lagi ke kelas," terang BH 

Saat BH Melancarkan aksinya tidak ada satupun orang yang melihatnya. Kalau korban sebelumnya dirumah, dengan modus sama seperti yang lain cek pisik.

"Tujuan cek pisik guna untuk mengetes korban apakah otak depanya masih bagus atau tidak," jelas tersangka.
Dilangsir dari Mediapanglima. [Red]

Minggu, 19 Desember 2021

Mitra Driver-nya Diduga Perkosa Perawat, Gojek Janji Usut Tuntas



GARIS KOMANDO – SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengutuk keras terjadinya dugaan pemerkosaan yang dilakukan mitra driver GoCar terhadap seorang perawat dari Ammarai Healthcare Assistance.

“Kami mengutuk dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap salah seorang pelanggan kami oleh oknum mitra driver yang terjadi pada 16 Desember 2021. Hal ini dapat mencemarkan nama baik para mitra driver kami yang telah bekerja keras untuk keluarga mereka dan melayani pelanggan kami,” ujar Rubi dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Rubi menegaskan, setelah pihaknya menerima aduan dugaan pemerkosaan tersebut, akun oknum driver GoCar tersebut telah dinonaktifkan. Gojek pun sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian.  
“Saat ini kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban untuk segera mengusut kasus ini,” katanya.

Rubi menuturkan, pihaknya juga telah menghubungi pihak korban, serta menawarkan pendampingan dan bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis.

Rubi juga mengimbau para konsumen untuk memanfaatkan tombol darurat yang terdapat di aplikasi Gojek ataupun menghubungi call center Gojek apabila menemukan pelanggaran yang mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap layanan kami.

Rubi berujar, Gojek terus mendidik dan melatih para mitra driver untuk menciptakan budaya aman di ruang publik, salah satunya dengan memberikan modul pelatihan ‘Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual’ di aplikasi driver.

“Kami terus mengajak mitra kami untuk turut serta menciptakan budaya aman di ruang publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perawat dari Ammarai Healthcare Assistance yang dilakukan oleh driver GoCar.

Ridwan menuturkan, pihaknya segera mungkin akan meminta keterangan dari korban. Saat ini identitas korban telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Rabu, 15 Desember 2021

Bermaksud Lerai Keributan, Anggota Polda Lampung Menjadi Korban Pengeroyokan



BANDAR LAMPUNG -- Seorang anggota polisi dan satu temannya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Jalan Way Sekampung, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu, 12 Desember 2021, pukul 01.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat membenarkan korban pengeroyokan tersebut merupakan anggota Intel Polda Lampung atas nama Bripda IR. Sedang korban lainnya merupakan warga sipil berinisial NV.

"Iya benar, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh empat orang, dan satu di antaranya diduga merupakan oknum ASN Pemkot Bandar Lampung. Peristiwa itu berawal saat Bripda IR mencoba melerai perkelahian antara rekannya dengan rekan pelaku. Namun Ia justru turut menjadi korban pengeroyokan," kata Rahmad diruang kerjanya, Rabu (15/12) siang.

Akibat kejadian itu, korban menggalami luka robek pada kening, memar di bagian mata dan pipi, serta sejumlah luka lainnya. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran tidak sadarkan diri.

Dia menjelaskan, untuk saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik dan setelah kejadian itu, korban telah membuat laporan dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.

“Peristiwa itu juga sudah ditangani, korban berjumlah dua orang. Salah satunya merupakan anggota Polri," imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan, personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka yang berkaitan dengan pengeroyokan tersebut. Korban juga telah memberikan hasil visum guna menguatkan penyidikan.

“Sudah kita naikan ketingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka, korban juga sudah menyerahkan hasil visum untuk menguatkan laporan,” tutup Rahmad. [Nnd]

Minggu, 12 Desember 2021

Polisi Tangkap Aktor Berinisial BJ dengan Barang Bukti Sabu


GARIS KOMANDO –
Kalangan publik figur kembali dicokok oleh polisi. Setelah Jeff Smith, kini aktor berinisial BJ ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Metro Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan ini.

Dia menyebut petugas menyita barang bukti sabu dari tangan BJ.

“(Barang buktinya) Sabu. Belum dapat disampaikan dulu (beratnya),” ujar Zulpan saat dikonfirmasi Sabtu (11/12).

Kendati demikian, Zulpan belum mau membeberkan kasus yang melilit BJ. Saat ini pemeriksaan masih berjalan intensif.

“Masih pengembangan. Baru ditangkap semalam,” tutur dia.

Sumber

Selasa, 30 November 2021

Viral! Sepasang Remaja Mesum Di Halte Sekolah, Pada Siang Bolong



BANDAR LAMPUNG - Diduga mesum di tempat umum sepasang remaja terekam kamera oleh warganet.

Video yang berdurasi 21 detik itu kini viral di akun instagram @seputar_lampung.

Saat berita ini dimuat, unggahan tersebut sudah tayang sebanyak 50.953 kali dan menuai 2.280 komentar.

Beragam komentar miring dari netizen pun menghakimi sepasang kekasih yang lagi memadu asmara di halte Sekolah Pendidikan Persit jalan Kapten Piere Tandean No.4 Palapa Bandar Lampung, Selasa (30/11/2021).

Dalam unggahan tersebut dengan pesan yang bertuliskan, "Sebucin apakah kalian? Mbok ya jangan didepan umum to, mas...mbiakkk... Apalagi siang-siang, depan sekolahan lagi," kata dalam kutipan @seputar_lampung.

Mendapat komentar, "Sange boleh, goblok jangan," tulis @adhityasaputra21.

"Justru dia pinter bang, makanya ditutupin jaket...," timbal @erwin_tea15.

Warganet lain pun merasa sedih atas ulah kedua pasang kekasih tersebut, "Aku merasa syedih sebagai alumni SMP Persit melihat ini. Colek @devi_angels88," ujar akun @ami_boutique_hijab. 

"@ami_boutique_hijab, lg dicari ini beb org nya. Mencemarkan nama baik, knp harus disitu lah," pungkas @devi_angels88.

Dan komentar lain pun membanjiri video ulah kedua oknum mesum itu.

Hingga berita ini dimuat belum diketahui identitas kedua oknum mesum di halte sekolah itu. [Sur]

Sabtu, 13 November 2021

Pencairan Dana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya Di PU Pesawaran Terindikasi Ada Uang Pelicin


PESAWARAN - Aktor Intelektual dibalik oknum pelaku pemotongan pencairan dana proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya di PU Pesawaran, Pihak Penegak hukum diminta usut tuntas Aktor Intelektual dibalik pelaku Pemotongan pencairan Dana.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Lembaga Swadya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung (Tegar) Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (13/11/2021).

"Apa yg dilakukan oleh oknum tersebut, dan apa pun alasannya tidak dibenarkan. sebab hal tersebut dapat merusak citra dan preseden buruk terhadap institusi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran" ujarnya. 

Menurutnya juga Pihak Penegak Hukum (PPH) dapat memanggil pihak-pihak yang berkompeten dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya.

"LSM Tegar Mendorong dan meminta Pihak Penegak Hukum (PPH) Segara memanggil dan Periksa untuk dimintai keterangan Kabid Perairan "Aldi" dan PPTK "Sanca" dan Pengawas dari PU "Udin" bila perlu Kepala Dinas nya, dari mereka ini lah pihak Penegak Hukum (PPH ) dapat menjadikan pintu masuk dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang" tutur Okta.

Masih menurut Okta, "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oknum-oknum di Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat pencairan seperti ýang dialami Suhadi saat ingin mencairkan sisa tagihan Rp.480.000,000.00," kata Okta

Dijelaskan Okta, "Suhadi harus memberikan uang pelicin dengan nominal Rp 40.000.000.00, pada oknum-oknum PUPR Kabupaten Pesawaran saat pencairan dana sisa tagihan, dan ini jelas perbuatan yang merugikan kawan-kawan kontraktor/Rekanan" tegas okta.

Selanjutnya kata Okta, "Saya yakin Petugas Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, Maka harus ditindak tegas dibumi Lampung khususnya Pesawaran yang harus bebas dari korupsi sesuai dengan wacana Bupati H. Dendi Ramadhona K.,,S.T.,M.Tr.I.P. Pesawaran Bebas/bersih dari korupsi" tutup Okta. [Sur]