Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2024

Bersatu dan Berhimpun, Ikatan Jurnalis Sukau-Lumbok Seminung di Bentuk



GK, Lampung Barat - Sejumlah wartawan dari berbagai media baik Online, TV maupun cetak, yang berdomisili di Kecamatan Sukau dan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, membentuk suatu forum yang diberi nama Ikatan Jurnalis Sukau-Lumbok Seminung (IJ Sukau - Lumbok) Jumat, (25/10/2025) di kediaman salah satu wartawan Fransmoro di Jl. Sukarno-Hatta Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Terbentuknya ikatan wartawan tersebut, berdasarkan musyawarah dan mufakat yang di gelar untuk membangun kebersamaan dan keakraban antar wartawan dari dua Kecamatan itu.

Atas kesepakatan bersama secara aklamasi telah ditunjuk Frans Moro Sebagai Ketua, Sekretaris Surya Al-Pajri dan Bendahara Mat Hotua, serta seluruh wartawan yang ada di Kecamatan Sukau-Lumbok Seminung, tergabung sebagai anggota.

Dalam kesempatan tersebut Ketua IJ Sukau-Lumbok berharap dengan terbentuknya IJ Sukau-Lumbok dapat mempersatukan wartawan yang ada di dua Kecamatan itu dan bisa bersinergi dengan setiap stake-holder setempat. 

"Saya berharap dengan terbentuknya ikatan ini mampu mempersatukan wartawan yang ada di dua Kecamatan dan bisa bersinergi dengan setiap stake-holder setempat," tandasnya. (*)

Rabu, 27 Desember 2023

Sinergitas, Jurnalis Lampung silaturahmi bersama Jajaran Polda lampung


GK, BANDAR LAMPUNG
- Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menggelar silahturahmi bersama awak media Mako Batalyon A Pelapor Satbrimob Polda Lampung, Rabu (27/12/2023). 

Puluhan awak media lokal hingga nasional berkumpul di lapangan tembak Mako setempat. Kegiatan dibuka dengan pengalungan selendang tapis oleh Dansatbrimob Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto kepada perwakilan jurnalis. 

Para awak media selanjutnya di arak serta di sambut melalui tarian pencak lampung yang merupakan tarian penyambutan tamu terhormat dengan iringan musik khas lampung dan di sajikan oleh para personel korps brimob, selanjutnya para awak media ini pun diajak latihan menembak hingga latihan baris berbaris oleh personel Brimob. 

Bukan hanya itu, jurnalis juga dikenalkan dengan berbagai kelengkapan seragam, senjata, sampai kendaraan taktik milik Korps Brimob. 

"Alhamdulillah, pak Kapolda sudah memberikan perhatian luar bisa kepada para jurnalis Polda Lampung. Semoga kegiatan silahturahmi semacam ini bisa lebih digiatkan," ungkap Feery salah seorang jurnalis online Penatv. 

Dalam kesempatan ini, ia berharap agar para jurnalis dapat lebih mentaati aturan kode etik jurnalistik dalam menyampaikan pemberitaan ke publik. Serta menjakin sinergitas dan kemitraan agar tercipta situasi yang selalu kondusif di lampung.

"Apa yang diberitakan sudah seharusnya melalui cek fakta dan konfirmasi temuan di lapangan," pungkas dia. 

Terkait kegiatan ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pertemuan antara Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan jajaran bersama awak media sebagai ajang silahturahmi.

"Silahturahmi yang sudah berjalan diharapakan bisa terus ditingkatkan. Semoga sinergitas Polda Lampung dengan teman-temann media dapat terus terpelihara dengan baik," imbuhnya. 

Umi pun berpesan, supaya rekan-rekan awak media dapat menyuguhkan pemberitaan sesuai data dan fakta. 

"Kami terbuka untuk melayani setiap informasi, dimohon awak media menyampaikan pemberitaan sesuai fakta dan data," tandas eks Kapolres Metro tersebut,[Feby/Rilis]

Kamis, 07 September 2023

Polres Pesawaran Terima Audiensi Jurnalis Polda Lampung


GK, Pesawaran - Jurnalis Polda Lampung mengadakan audiensi bersama Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy, SH. SiK, diruang kerja Kapolres, pada Selasa (05/09/2023).

Nampak dalam rombongan tersebut Wahyudi (kencana media), Amuri (Tinta Informasi), Henny HDL (Sinar Lampung), Suryanto (Media Informasi Network), Hepi Suhara (Buser Dirgantara), Asyadi (siber88).

Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy, SH. SiK didampingi Kasi Humas Polres Pesawaran mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari Jurnalis Polda Lampung. 

" Saya senang bisa bertemu dan berbincang-bincang dengan rekan-rekan Jurnalis Polda Lampung,semoga silaturahmi ini bisa terus terjalin, " ucapnya.

Terkait dengan Pemilu 2024, Kapolres menghimbau masyarakat agar menjaga kondusifitas wilayah.

" Saya menghimbau kepada semua pihak agar selalu menjaga wilayah tetap aman dan kondusif. Perbedaan dalam pilihan itu hal yang biasa, harus santun dan saling menghargai antar sesama, " imbuhnya.

Koordinator Team 6 Jurnalis Polda Lampung Kompeten Wahyudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pesawaran atas diterimanya Audiensi.

" Terimakasih kepada Ibu Kapolres yang telah meluangkan waktunya untuk bermusyawarah dengan kami Jurnalis Polda Lampung untuk menjalin Sinergitas dan publikasi antara Polres Pesawaran dengan kami, " ujarnya.

" Target kami, seluruh Polres yang ada di Provinsi Lampung ini akan kami kunjungi sebagai wujud nyata kami selaku Jurnalis Polda Lampung  dalam mendukung program Polri yang Presisi, untuk kebutuhan publik, "pungkasnya. [Feby]

Rabu, 25 Januari 2023

Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Angkat Bicara


GK, Balam - Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH, meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera menangkap para preman backing tempat hiburan malam (Diskotik,red) di Surabaya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap 5 wartawan yang sedang melakukan aktifitas peliputan atau kerja kerja jurnalistik.

"Selain perbuatan pidana, aksi penganiayaan kepada pekerja jurlastik itu juga merupakan bentuk bentuk menghalangi kerja jurnalistik, dan menghambat proses demokrasi dan kemerdekaan pers freedom by the press," kata Juniardi, wartawan senior pemimpin redaksi sinarlampung.co.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung itu menjelaskan terkait Perlindungan wartawan, kata Juniardi, bahwa bagi keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya telah menjadi kewajiban dunia internasional. 

Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina, Austria, dalam resolusi yang disepakati oleh seluruh anggotanya pada 27 September 2012 untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental dalam kebebasan ekspresi.

Dalam resolusi itu lanjut Dia,  Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan kepada negara-negara di dunia agar ”mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan dan yang memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaannya secara independen.” 

Resolusi ini juga menyerukan pencegahan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan ”investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif” atas tindakan kekerasan terhadap wartawan.

"Karena itu, Indonesia juga ada di dalamnya. Maka kita mengimbau kepada seluruh pihak agar menghentikan kekerasan terhadap wartawan. Karena kita sepakat bahwa menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapa saja kepada wartawan," kata Juniardi.

Alumni peserta Hari Pers International ini, menyatakan keselamatan wartawan masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Selama ini telah terjadi banyak kekerasan terhadap media atau wartawan. 

Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme penanganan masalah yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait. 

"Karena itu dewan pers juga perlu mempercepat penyusunan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan," katanya.

Juniardi melanjutkan wartawan merupakan pewarta yang harus dihargai tugas sebagai pemberi infrormasi kepada khalayak umum dan keberadaannya telah membantu masyarakat bisa mengenal banyak hal dan informasi. 

"Tugas seorang wartawan adalah tugas yang sangat mulia karena selain menjalankan tugasnya, wartawan juga sebagai pemantau dan pemberi informasi. Jadi kita jangan mempermalukan bangsa dengan kondisi pers Indonesia," ujarnya.

Juniarrdi dengan tegas sangat mengecam kepada seluruh elemen masyarakat, baik dari tingkat pegawai negeri sipil (PNS), aparat keamanan dan masyarakat biasa yang melakukan kekerasan kepada wartawan. 

Dia juga mengingatkan kepada wartawan yang mendapat tindak kekerasan dari siapa pun pada saat sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis jangan segan-segan melaporkan kasus ini kepada  kepolisian.

"Wartawan harus berani melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya sampai tingkat pengadilan. Ini agar bisa menjaduoan egek jera kepada siapa saja yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya," ujarnya. 

Juniardi berharap pemerintah (eksekutif, legislatif, hingga yudukatif) memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya wartawan. "Sosialisasi sangat perlu pasalnya di Indonesia ini masih banyak warga belum mengetahui arti pentingnya pers," ujarnya.

Kepada para wartawan, Juniardi juga meminta agar dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan kode etik jurnalistik yang sudah terkandung dalam undang-undang pers.

"Jangan sampai tugas seorang wartawan disalahkagunakan yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Gunakanlah kode etik jurnalistik saat sedang melaksanakan tugas," katanya. [HBR]

Minggu, 07 Agustus 2022

Dengan Kalimat Tak Pantas, Seorang Oknum Kepala SD Negeri di Lambar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH


GK, Lambar - Oknum Kepala SDN 2 Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga lecehkan profesi jurnalis, Selasa (2/8/2022) di halaman SDN 3 Bandar Baru, Kecamatan Sukau.

Menurut, Wartawan Online, Dw JJ  kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dua rekan lainnya bertandang ke SDN 3 Bandar Baru, lalu itu tiba–tiba oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut datang ke sekolah itu karena hendak menjemput istrinya yang kebetulan menjadi tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak–Kanak (TK) yang berada tepat di depan SDN 3 Bandar Baru tersebut.

Seketika itu pula oknum Kepsek itu menghampiri ketiganya dan membaca tulisan Jurnalis pada baju salah seorang wartawan itu, dan saat itu pula terlontar dari mulut sang kepsek tersebut kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang konon katanya seorang pendidik dan berpendidikan bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kronologinya, Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH itu mengatakan, Wartawan, jurnalis, media sama kayak beb*l (kotoran manusia, red),  lalu salah seorang wartawan mempertanyakan maksud perkataan tersebut,  kepsek itu kembali menjawab.

“Maksudnya wartawan, jurnalis dan media itu sama kayak, beb*l, jej*k dan t*hi dengan gaya melecehkan,” ujar Dewi yang akrab disapa JJ itu menirukan perkataan Kepsek yang terkesan arogan tersebut.

“Saya tidak suka dengan gaya arogan seperti itu, masa profesi wartawan disamain dengan kotoran, terlebih lagi dia merupakan kepala sekolah di SDN 2 Tanjung Raya, yang lokasinya di Pemangku  Talang Delapan dan kompetensinya sudah sangat mumpuni, tetapi sangat disayangkan kepsek itu terkesan tak paham adap dan etika itu,” papar JJ.

Ditambahkan JJ, seharusnya sebagai Kepsek oknum tersebut bersikap lebih bijak dan lebih santun dalam berbahasa dan berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan sesuatu kalimat, sebab secara tidak langsung dirinya telah melecehkan profesi jurnalis.

“Dia itukan berpendidikan, alangkah cerobohnya bapak itu, kendati niatnya hanya untuk bercanda  tetapi jangan sampai menyamakan jurnalis dengan kotoran manusia, sebab kalimat tersebut sama dengan penghinaan atau pelecehan, asal dia tau profesi wartawan sangatlah mulia, sama halnya dengan profesi pendidik,” terangnya.

Dia berharap agar kiranya pihak dinas bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek  tersebut untuk lebih baik dan paham tentang  Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Supaya pendidik di Lambar bisa lebih baik dan beretika terlebih lagi Kepala sekolah, yang notabennya merupakan seorang pendidik dan ASN. Kalau seperti ini, mau dibawa kemana pendidikan generasi milenial sedangkan Kepseknya aja tidak ngerti tata cara bicara yang baik,” ujarnya.

Masih kata dia, jika di artikan dalam bahasa Indonesia, Beb*l dalam bahasa Lampung berarti kotoran manusia yang bertekstur keras, Jej*k artinya kotoran manusia yang bertekstur sedang dan ukurannya kecil dan T*hi artinya kotoran manusia.

Dari hal kurang pantas tersebut dan menyinggung seluruh kawan seprofesi, meminta oknum kepala sekolah secara langsung menggelar konferensi pers atau membuat pernyataan di media massa. [Sur]

Jumat, 15 Juli 2022

Konferta ke-IX, Besok AJI Bandar Lampung Pilih Ketua-Sekretaris Baru


GK,LAMPUNG---
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung akan menggelar Konferensi Kota (Konferta) ke-IX. Rencananya, konferta bertempat di aula Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Sabtu, 16/7/2022, mulai pukul 08.00 WIB.

Ketua Panitia Konferta ke-IX AJI Bandar Lampung M Yoga Nugroho mengatakan, konferta merupakan kekuasaan tertinggi AJI Kota yang diselenggarakan tiga tahun sekali. Adapun tugas dan kewenangan konferta antara lain memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris AJI Kota; menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban ketua dan sekretaris AJI Kota; dan menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja AJI Kota. 

“Pengambilan keputusan dalam Konferensi AJI Kota berdasarkan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara,” kata Yoga, Kamis, 15/7/2022. 

Dia melanjutkan, peserta konferta adalah anggota AJI Bandar Lampung. Mereka yang memiliki hak suara, baik menanggapi laporan pertanggungjawaban maupun memilih ketua dan sekretaris. Nantinya, konferta akan dihadiri Pengurus Nasional AJI Indonesia. 

“Seluruh anggota AJI Bandar Lampung diharapkan menghadiri konferta. Sebab, banyak yang akan dibahas soal keorganisasian, baik internal maupun eksternal,” ujarnya. 

AJI Bandar Lampung berdiri pada 31 Maret 2001. Selama 21 tahun berdiri, AJI secara kontinu meningkatkan kapasitas jurnalis melalui berbagai medium, di antaranya pelatihan dan workshop. AJI juga melakukan advokasi dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi serta kekerasan. Kemudian, terlibat dalam gerakan sipil dalam membela kebebasan berpendapat dan berekspresi serta memperjuangkan isu kelompok marginal.

Sejak berdiri hingga saat ini, AJI secara nasional memiliki kepedulian pada tiga isu utama. Ketiganya, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

Organisasi yang sempat dilarang di masa Orde Baru itu juga menolak dana APBN dan APBD dengan berbagai pertimbangan. AJI pun selektif dalam hal pendanaan dari lembaga nonpemerintah. Setidaknya lembaga tersebut tidak berindikasi tersangkut kasus korupsi, pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, dan pelanggaran perburuhan.(*) [Melati]


Narahubung:

M Yoga Nugroho (081332465532)

Minggu, 10 Juli 2022

Jurnalis Polda Lampung Menyalurkan Daging Kurban ke Warga Bedeng Arab


GK, LAMPUNG -
Momen Hari Raya Iduladha, Jurnalis Polda Lampung, menyalurkan daging kurban ke warga Bedeng Arab, Kota Karang,Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Minggu (10/7/2022). Sebelumnya, mereka mendapat musibah karena rumahnya ludes terbakar pada Rabu (6/7/2022) malam.

Ketua Jurnalis Polda Lampung, Kusumawati mengatakan, daging kurban itu disalurkan ke warga Bedeng Arab, sebagai bentuk kepedulian jurnalis terhadap sesama. Diharapkan bantuan itu bisa bermanfaat.

"Ini bentuk kepedulian dan keprihatinan kami, para jurnalis yang biasa bekerja di Polda Lampung. Semoga ini bisa bermanfaat, terutama untuk mencukupi kebutuhan pangan pasca musibah," kata Kusumawati. [Melati]

Selasa, 26 April 2022

ACT Bandar Lampung Bagikan Kado Lebaran Untuk Jurnalis Kemanusiaan Lampung



GK, Bandar Lampung – Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah, ACT Lampung bagikan paket lebaran untuk media. Paket diberikan untuk jurnalis se-Lampung yang tegabung dalam Journalist For Humanity (JFH). 

Kepala Cabang ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara dalam penyerahan simbolis yang dilaksanakan di kantor ACT Bandar Lampung Jl. HOS. Cokro Aminoto No. 52 A Rawa Laut siang ini mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada para jurnalis yang selama ini telah berpartisipasi dalam kolaborasi kebaikan dan menjadi relawan kemanusiaan dalam mengangkat berita berita kemanusiaan bersama ACT Lampung.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh rekan–rekan JFH selama ini dalam memberitakan ikhtiar dan inisiasi kebaikan yang dilakukan oleh ACT dalam menebar manfaat dan mengajak Masyarakat begerak bersama dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial kemanusiaan lokal, nasional dan global," ucapnya di kantor ACT Lampung, Selasa (26/4/2022).

Kali ini paket pangan sembako berasal dari Bapak Dr. Ir. Firmansyah., Y. Alfian MBA., MSc selaku Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, RM Sambel Alu, Chandra Super Store dan WM Nasi Gandhul. 

Saat jelang Idul Fitri ini, ACT juga bersama Global Zakat himpun dan salurkan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Zakat profesi dan Zakat perusahaan dengan ikhtiar program yang diperuntukkan untuk 8 Asnab penerima Zakat, jadi yang ingin menunaikan Zakat bisa menghubungi Customer Relation Officer 085268880088, Zakat bisa dijemput oleh tim Global Zakat ACT atau di tunaikan via transfer di Rek Global Zakat 7169075397, tutupnya. (Sur)

Sabtu, 19 Maret 2022

Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax


GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.

"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).

Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.

Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)

Minggu, 13 Maret 2022

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Penulis : Heintje G. Mandagi

Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI


GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.

Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***

Rabu, 26 Januari 2022

Koalisi Dorong Kepolisian Bekerja Profesional Atas Laporan Jurnalis Korban Kekerasan


GK, Bandar Lampung - Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.

Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.

“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.

Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.

Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;

2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;

3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;

4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;

5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan. [Red]

Minggu, 02 Januari 2022

7 Lembaga Pers Laporkan Ketua LSM GMBI ke Polisi



PESAWARAN - Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan diduga mengancam wartawan melalui media sosial Youtube dan WhatApps.

7 lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama melaporkan ke Polres Kabupaten Pesawaran dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Minggu (2/1/22). 

Koordinator Rama Diansyah mengatakan dugaan pengancaman tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pesawaran tentang ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Diterangkannya ke 7 lembaga pers tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.

"Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan," ujarnya.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor," harapnya.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar," tegas dia. 

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

"Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas," kata dia. [Red]

Jumat, 12 November 2021

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Pers Dibuka


JAKARTA -
Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021 mendatang," bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. 

"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id. 

"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya. 

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini. [Red]

Sabtu, 06 November 2021

Juniardi Silaturrahmi Bersama Forum Wartawan Polda Lampung di Pantai Mutun


Pesawaran - Acara  Rekreasi Forum Wartawan Polda Lampung, yang diselenggarakan di Pantai Mutun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (6/11/2021).

Dalam acara yang diprakarsai oleh koordinator Forum Wartawan Polda Lampung Koesmawati, bersama rekan-rekan wartawan yang biasa meliput kegiatan sehari-hari Polda Lampung.

Pada acara tersebut, terlihat hadir juga Kandidat Ketua PWI Lampung periode 2022-2027 Juniardi.

Dan Gariskomando.com berkesempatan mewawancarai menanyakan tentang kesiapannya dalam kontestasi pemilihan ketua PWI Lampung yang akan diselenggarakan pada bulan Desember 2021 mendatang.

"Alhamdulillah hingga saat ini ada 3-4 kontestan yang sudah melakukan sosialisasi, walaupun sebenarnya tidak ada, namun ini ada dinamika baru dimana para kontestan tersebut mulai merebut simpati baik kepada anggota PWI didaerah-daerah maupun di media-media," ujar Juniardi.

Adapun untuk persiapan Juniardi sendiri dalam rangka mengikuti kontestasi pemilihan ketua PWI Lampung ini, ia bersama teman-teman melakukan Road Show ke daerah-daerah, dan sudah mencapai 80% daerah yang dia datangi.

"Untuk saya sendiri terpaksa ikut melakukan road show ke daerah-daerah bersama teman-teman, dan Alhamdulillah sudah mencapai 80% teman-teman di daerah yang saya datangi dan Alhamdulillah sambutannya baik, tinggal kedepannya bagaimana teman-teman di Bandarlampung, dan persiapan masih terus berjalan," ungkap Juniardi.

Selanjutnya mengenai program yang akan dilakukan jika nanti terpilih menjadi ketua PWI Lampung periode 2022-2027 Juniardi menjelaskan, "Pertama kita tetap pada Tupoksinya, bagaimana memperkuat integritas wartawan terutama anggota PWI, Selain itu bagaimana juga kita memperkuat organisasi, menjaga Marwah PWI, bagaimana memperkuat interaksi antara pengurus provinsi dan pengurus daerah, yang jelas intinya bagaimana meningkatkan integritas profesi wartawan agar menjadi lebih profesional dan bermanfaat," jelasnya.

Mengenai peluang serta dukungan yang didapatkan oleh Juniardi dalam mengikuti kontestasi pemilihan ketua PWI Lampung hingga saat ini, dia mengatakan bahwa, "Kita ini berharapnya demokrasi berjalan murni, tidak ada permainan gaya-gaya lama seperti money politik, kalau kita berharap murni kita yakin sudah 70%, karena kita lawannya adalah bagaimana melawan diri sendiri di internal tidak melakukan upaya-upaya yang kotor, mau pakai suap, gratifikasi dan gaya-gaya yang tidak sehat," tutup Juniardi. 

Rabu, 27 Oktober 2021

Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi Jaksa A memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung. LBH Bandar Lampung meminta oknum jaksa yang diduga nego perkara ditindak tegas. [Amri/Suara.com]


Garis Komando - LBH Bandar Lampung mendorong Jaksa Agung membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, tim khusus ini harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan internal. 

Jika benar memang terbukti benar adanya, maka yang bersangkutan harus dihukum tegas," ujar Chandra Muliawan melalui siaran pers, Rabu (27/10/2021).

Selain itu juga LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap dari Jaksa A yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Suara.com saat mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam jual-beli perkara.

Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat ditanggapi dengan bijak dengan cara menjawab konfirmasi tersebut atau menolak untuk berkomentar tanpa perlu adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Diketahui Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.

Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.

Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.

Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.  

"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Sefrilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton. 

Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang. 

"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.


Sumber

Jumat, 27 Agustus 2021

Melalui Dapur Umum Polda Lampung, Pengusaha Material PD Pacifik Beri Bantuan Sembako


BANDAR LAMPUNG -
Pengusaha Material PD Pacifik, Eti, SE., memberikan bantuan sembako melalui dapur umum Polda Lampung untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di Taman Dipangga, Polda Lampung, pada Jumat pagi (27/8/2021).

Adapun bantuan ini diberikan melalui Ketua Jurnalis Polda Lampung, Koesma dan diserahkan secara simbolis kepada petugas seksi pengepakan dapur umum Polda Lampung.

Salah satu petugas seksi pengepakan dapur umum menyampaikan, terima kasih atas bantuan sembako berupa telur, mie instan, dan beras. 

"Terimakasih atas partisipasi dengan memberikan bantuan berupa sembako dalam kegiatan dapur umum di masa Pandemi Covid-19," ungkapnya.

Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak PPKM level 4.

"Terimakasih kepada petugas dapur umum Polda Lampung, atas bantuan dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan bisa sedikit membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Eti. | red