This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 25 Oktober 2024
Bersatu dan Berhimpun, Ikatan Jurnalis Sukau-Lumbok Seminung di Bentuk
Rabu, 27 Desember 2023
Sinergitas, Jurnalis Lampung silaturahmi bersama Jajaran Polda lampung
GK, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menggelar silahturahmi bersama awak media Mako Batalyon A Pelapor Satbrimob Polda Lampung, Rabu (27/12/2023).
Kamis, 07 September 2023
Polres Pesawaran Terima Audiensi Jurnalis Polda Lampung
GK, Pesawaran - Jurnalis Polda Lampung mengadakan audiensi bersama Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy, SH. SiK, diruang kerja Kapolres, pada Selasa (05/09/2023).
Rabu, 25 Januari 2023
Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Angkat Bicara
GK, Balam - Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH, meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera menangkap para preman backing tempat hiburan malam (Diskotik,red) di Surabaya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap 5 wartawan yang sedang melakukan aktifitas peliputan atau kerja kerja jurnalistik.
Minggu, 07 Agustus 2022
Dengan Kalimat Tak Pantas, Seorang Oknum Kepala SD Negeri di Lambar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis
![]() |
| Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH |
Menurut, Wartawan Online, Dw JJ kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dua rekan lainnya bertandang ke SDN 3 Bandar Baru, lalu itu tiba–tiba oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut datang ke sekolah itu karena hendak menjemput istrinya yang kebetulan menjadi tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak–Kanak (TK) yang berada tepat di depan SDN 3 Bandar Baru tersebut.
Seketika itu pula oknum Kepsek itu menghampiri ketiganya dan membaca tulisan Jurnalis pada baju salah seorang wartawan itu, dan saat itu pula terlontar dari mulut sang kepsek tersebut kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang konon katanya seorang pendidik dan berpendidikan bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologinya, Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH itu mengatakan, Wartawan, jurnalis, media sama kayak beb*l (kotoran manusia, red), lalu salah seorang wartawan mempertanyakan maksud perkataan tersebut, kepsek itu kembali menjawab.
“Maksudnya wartawan, jurnalis dan media itu sama kayak, beb*l, jej*k dan t*hi dengan gaya melecehkan,” ujar Dewi yang akrab disapa JJ itu menirukan perkataan Kepsek yang terkesan arogan tersebut.
“Saya tidak suka dengan gaya arogan seperti itu, masa profesi wartawan disamain dengan kotoran, terlebih lagi dia merupakan kepala sekolah di SDN 2 Tanjung Raya, yang lokasinya di Pemangku Talang Delapan dan kompetensinya sudah sangat mumpuni, tetapi sangat disayangkan kepsek itu terkesan tak paham adap dan etika itu,” papar JJ.
Ditambahkan JJ, seharusnya sebagai Kepsek oknum tersebut bersikap lebih bijak dan lebih santun dalam berbahasa dan berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan sesuatu kalimat, sebab secara tidak langsung dirinya telah melecehkan profesi jurnalis.
“Dia itukan berpendidikan, alangkah cerobohnya bapak itu, kendati niatnya hanya untuk bercanda tetapi jangan sampai menyamakan jurnalis dengan kotoran manusia, sebab kalimat tersebut sama dengan penghinaan atau pelecehan, asal dia tau profesi wartawan sangatlah mulia, sama halnya dengan profesi pendidik,” terangnya.
Dia berharap agar kiranya pihak dinas bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek tersebut untuk lebih baik dan paham tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Supaya pendidik di Lambar bisa lebih baik dan beretika terlebih lagi Kepala sekolah, yang notabennya merupakan seorang pendidik dan ASN. Kalau seperti ini, mau dibawa kemana pendidikan generasi milenial sedangkan Kepseknya aja tidak ngerti tata cara bicara yang baik,” ujarnya.
Masih kata dia, jika di artikan dalam bahasa Indonesia, Beb*l dalam bahasa Lampung berarti kotoran manusia yang bertekstur keras, Jej*k artinya kotoran manusia yang bertekstur sedang dan ukurannya kecil dan T*hi artinya kotoran manusia.
Dari hal kurang pantas tersebut dan menyinggung seluruh kawan seprofesi, meminta oknum kepala sekolah secara langsung menggelar konferensi pers atau membuat pernyataan di media massa. [Sur]
Jumat, 15 Juli 2022
Konferta ke-IX, Besok AJI Bandar Lampung Pilih Ketua-Sekretaris Baru
GK,LAMPUNG--- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung akan menggelar Konferensi Kota (Konferta) ke-IX. Rencananya, konferta bertempat di aula Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Sabtu, 16/7/2022, mulai pukul 08.00 WIB.
Ketua Panitia Konferta ke-IX AJI Bandar Lampung M Yoga Nugroho mengatakan, konferta merupakan kekuasaan tertinggi AJI Kota yang diselenggarakan tiga tahun sekali. Adapun tugas dan kewenangan konferta antara lain memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris AJI Kota; menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban ketua dan sekretaris AJI Kota; dan menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja AJI Kota.
“Pengambilan keputusan dalam Konferensi AJI Kota berdasarkan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara,” kata Yoga, Kamis, 15/7/2022.
Dia melanjutkan, peserta konferta adalah anggota AJI Bandar Lampung. Mereka yang memiliki hak suara, baik menanggapi laporan pertanggungjawaban maupun memilih ketua dan sekretaris. Nantinya, konferta akan dihadiri Pengurus Nasional AJI Indonesia.
“Seluruh anggota AJI Bandar Lampung diharapkan menghadiri konferta. Sebab, banyak yang akan dibahas soal keorganisasian, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.
AJI Bandar Lampung berdiri pada 31 Maret 2001. Selama 21 tahun berdiri, AJI secara kontinu meningkatkan kapasitas jurnalis melalui berbagai medium, di antaranya pelatihan dan workshop. AJI juga melakukan advokasi dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi serta kekerasan. Kemudian, terlibat dalam gerakan sipil dalam membela kebebasan berpendapat dan berekspresi serta memperjuangkan isu kelompok marginal.
Sejak berdiri hingga saat ini, AJI secara nasional memiliki kepedulian pada tiga isu utama. Ketiganya, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Organisasi yang sempat dilarang di masa Orde Baru itu juga menolak dana APBN dan APBD dengan berbagai pertimbangan. AJI pun selektif dalam hal pendanaan dari lembaga nonpemerintah. Setidaknya lembaga tersebut tidak berindikasi tersangkut kasus korupsi, pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, dan pelanggaran perburuhan.(*) [Melati]
Narahubung:
M Yoga Nugroho (081332465532)
Minggu, 10 Juli 2022
Jurnalis Polda Lampung Menyalurkan Daging Kurban ke Warga Bedeng Arab
GK, LAMPUNG - Momen Hari Raya Iduladha, Jurnalis Polda Lampung, menyalurkan daging kurban ke warga Bedeng Arab, Kota Karang,Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Minggu (10/7/2022). Sebelumnya, mereka mendapat musibah karena rumahnya ludes terbakar pada Rabu (6/7/2022) malam.
Ketua Jurnalis Polda Lampung, Kusumawati mengatakan, daging kurban itu disalurkan ke warga Bedeng Arab, sebagai bentuk kepedulian jurnalis terhadap sesama. Diharapkan bantuan itu bisa bermanfaat.
"Ini bentuk kepedulian dan keprihatinan kami, para jurnalis yang biasa bekerja di Polda Lampung. Semoga ini bisa bermanfaat, terutama untuk mencukupi kebutuhan pangan pasca musibah," kata Kusumawati. [Melati]
Selasa, 26 April 2022
ACT Bandar Lampung Bagikan Kado Lebaran Untuk Jurnalis Kemanusiaan Lampung
Sabtu, 19 Maret 2022
Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax
GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.
Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.
"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).
Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.
Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.
Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)
Minggu, 13 Maret 2022
Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke
Penulis : Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI
GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.
Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.
Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.
Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.
Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra.
Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.
Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.
Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.
Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.
Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.
Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.
Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.
Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.
Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.
Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.
Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.
Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.
Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.
Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.
Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.
Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.
Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.
Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.
Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***
Rabu, 26 Januari 2022
Koalisi Dorong Kepolisian Bekerja Profesional Atas Laporan Jurnalis Korban Kekerasan
GK, Bandar Lampung - Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan. [Red]
Minggu, 02 Januari 2022
7 Lembaga Pers Laporkan Ketua LSM GMBI ke Polisi
Jumat, 12 November 2021
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Pers Dibuka
JAKARTA - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.
"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021 mendatang," bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.
Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).
Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.
"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.
Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.
Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.
Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.
Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.
"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini. [Red]
Sabtu, 06 November 2021
Juniardi Silaturrahmi Bersama Forum Wartawan Polda Lampung di Pantai Mutun
Pesawaran - Acara Rekreasi Forum Wartawan Polda Lampung, yang diselenggarakan di Pantai Mutun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (6/11/2021).
Rabu, 27 Oktober 2021
Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas
| Ilustrasi Jaksa A memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung. LBH Bandar Lampung meminta oknum jaksa yang diduga nego perkara ditindak tegas. [Amri/Suara.com] |
Garis Komando - LBH Bandar Lampung mendorong Jaksa Agung membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, tim khusus ini harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan internal.
Jika benar memang terbukti benar adanya, maka yang bersangkutan harus dihukum tegas," ujar Chandra Muliawan melalui siaran pers, Rabu (27/10/2021).
Selain itu juga LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap dari Jaksa A yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Suara.com saat mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam jual-beli perkara.
Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat ditanggapi dengan bijak dengan cara menjawab konfirmasi tersebut atau menolak untuk berkomentar tanpa perlu adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Diketahui Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.
Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.
Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.
Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.
"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Sefrilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.
“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton.
Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang.
"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.




















