Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Penjara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penjara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Januari 2022

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai BUMD Terancam Penjara



GARISKOMANDO.com,LAMPUNG - PN Tanjungkarang memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada JCD karena aniaya rekan kerja sesama pegawai BUMD terkenal milik Pemda Provinsi Lampung.

Kemudian, Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Hakim tunggal Hendri Irawan menyatakan JCD terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya inisial DA saat jam kerja di kantornya kawasan Telukbetung.

Putusan Hakim Mengadili

Menyatakan Terdakwa JCD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

JCD divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara. Rabu, 12 Januari 2022 di Ruang Soeboekti Pengadilan Negri Tanjungkarang.

Penyidik, Marhaini menetapkan kasus yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, 18 Juni 2021 ini tindakan pidana penganiayaan ringan (tipiring), pasal 352 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung dua tahap, siang dan sore, Rabu (12/1/2022), terungkap kronologis peristiwanya yang berawal dari seringnya JCD menatap tajam rekannya tersebut.

Dikutip dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidang Pertama, Pembacaan Dakwaan, Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakkwa dan Pembacaan Putusan.

Diketahui saat sidang, terlapor sudah sering melakukan tindakan yang disangkakan. Suatu saat temannya berinisiatif untuk mengkonfirmasi, kenapa dirinya selalu ditatap tajam. Meledaklah keduanya saling debat, sampai akhirnya JCD melukai tangan kiri temannya.

Tak terima, merasa telah dipermalukan dan tidak memberi maaf, rekannya langsung melaporkan JCD atas perlakuan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung dengan didampingi dua penasehat hukum, Donal Andrias, SH., dan Fitra Ariansyah, SH.

Pada saat sidang, sebelum keputusan, hakim juga meminta JCD untuk minta maaf kepada temannya. Mereka juga disarankan saling berangkulan dan kembali menjalin hubungan baik di kantor maupun luar kantor. [Red]

Minggu, 21 November 2021

Pasutri Kanibal Ini Sempat Viral karena Ditemukan Banyak Hal Mengerikan di Kulkasnya, Kini Keduanya Tewas di Penjara



GARIS KOMANDO - Kehidupan sesama manusia harusnya saling menyayangi dan menjaga satu sama lain.

Hal tersebut dilakukan agar kehidupan manusia dijalani dengan aman, tentram dan damai.

Namun, apa jadinya jika ternyata di sekitar kita ada kanibal atau manusia yang memakan manusia lain?

Kejadian ini terjadi di Rusia dan dilakukan oleh pasangan suami istri, yaitu Natalia Baksheva dan suaminya Dmitry Baksheev.

Menurut laporan polisi, Dmitry Baksheev adalah seorang pria yang dijuluki 'iblis' karena tindak kanibalismenya dan pembunuhan besar-besaran di Rusia.

Hal itu terkuak setelah polisi melakukan tindak penyelidikan atas kematian korban terakhir mereka yang diduga seorang pelayan restoran berusia 35 tahun.

Dikatakan saat mereka berkunjung di sebuah restoran, sang suami digoda oleh seorang pramusaji restoran.

Karena hal itu, istrinya cemburu dan marah, lalu ia menyuruh suaminya Dmitry Baksheev untuk membunuh pelayan tersebut.

Namun, tak butuh waktu lama, petugas kepolisian mengetahui pembunuhan ini, dengan segera mereka menelusuri si pelaku pembunuhan.

Dalam penelusurannya, Dmtry dan istrinya Natalia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan yang lebih mengejutkan, ternyata mereka berdua adalah pasangan kanibal.

Penyelidikan menemukan bahwa Baksheev memotong-motong tubuh wanita tersebut dan berpose untuk narsis dengan bagian-bagian tubuh yang terpotong.

Dia membawa beberapa bagian tubuh ke rumah, beberapa dimasak, dan sisa-sisa tubuh pelayan itu ditemukan di lemari es dan freezernya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (20/11/2021), Dmitry dan Natalia dihukum berat dan dicurigai telah membunuh sebanyak 30 orang yang berakhir dimakan.

Mereka ditangkap dan menjalani hukuman selama 12 tahun di dalam penjara yang ketat, setelah kehilangan banding atas hukuman pembunuhan dan kanibalisme.

Namun ketika mereka sedang menjalani hukuman tersebut, menurut Daily Mirror pada Februari 2020, pasangan itu diberitakan tewas di dalam penjara. 

Atas kematian pasangan terkenal itu, kini polisi membongkar kehidupan mengerikan pasangan ini yang selama ini disembunyikan rapat-rapat. 

Pasangan itu diketahui telah membunuh sekitar 30 korban dalam 18 tahun dan mereka memakan daging korbannya, tak hanya daging manusia, mereka juga makan anjing dan kucing yang mati. 

Cara mereka menjerat korbannya adalah dipancing melalui situs kencan, kemudian setelah terpikat, mereka akan membunuh korbannya.

Natalia, istri dari Dmitry juga memprovokasi suaminya untuk membunuh pelayan yang merupakan korban terakhir mereka.

Parahnya, Dmitry memiliki perilaku yang lebih keji. 

Dia menempatkan bagian-bagian tubuh korban di kamar mandi, memotong kulit tengkorak, telinga, bibir dan giginya, lalu memakannya.

Rabu, 27 Oktober 2021

Tak Tahan Tinggal Bareng Istri, Pria ini Pilih Dimasukkan Ke Penjara

Rumah terasa seperti neraka bagi pria ini.


Garis Komando - Setiap pasangan tentu pernah dihadapkan dengan suatu masalah. Biasanya ada pilihan untuk berpisah sejenak saat kondisi rumah tangga tengah tidak akur. Kisah serupa dialami oleh pria di Italia, di mana ia tiba-tiba saja menyerahkan diri ke kantor polisi demi bisa menghindari sang istri.

Dikutip brilio.net dari Wion, Selasa (26/10), pria berusia 30 tahun ini awalnya menjalani surat perintah tahanan rumah setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan narkoba beberapa bulan lalu. Namun karena merasa tidak pernah damai saat berada di rumah, pria ini malah meminta petugas untuk memasukkannya ke penjara.

Petugas polisi Carabinieri Francesco Giacomo Ferrante menceritakan kisah unik tersebut.

"Dia tinggal di rumah bersama istri dan keluarganya. Semuanya sangat buruk. Dia berkata (kepada kami), 'Dengar, hidupku menjadi seperti neraka. Aku tidak bisa melanjutkan lagi. Saya ingin tinggal di penjara', " kata si polisi menirukan ucapan si pria.

ilustrasi foto: freepik

Ferrante menambahkan bahwa pria tersebut benar-benar terlihat kesal dan menceritakan kehidupannya. Ia merasa penjara justru jadi tempat yang lebih baik.

"Kesal dengan keadaan itu, dia lebih memilih kabur dan datang ke Carabinieri secara spontan untuk meminta agar hukumannya dilanjutkan di balik tirai besi," lanjutnya.

Permintaan dari pria tersebut pada akhirnya disetujui karena ia dianggap melanggar aturan tahanan rumah. Dengan demikian, polisi pun kembali memenjarakan pria tersebut namun secara tidak langsung sudah membantunya keluar dari masalah di rumah.


Sumber