Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label BUMD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMD. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Januari 2022

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai BUMD Terancam Penjara



GARISKOMANDO.com,LAMPUNG - PN Tanjungkarang memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada JCD karena aniaya rekan kerja sesama pegawai BUMD terkenal milik Pemda Provinsi Lampung.

Kemudian, Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Hakim tunggal Hendri Irawan menyatakan JCD terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya inisial DA saat jam kerja di kantornya kawasan Telukbetung.

Putusan Hakim Mengadili

Menyatakan Terdakwa JCD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

JCD divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara. Rabu, 12 Januari 2022 di Ruang Soeboekti Pengadilan Negri Tanjungkarang.

Penyidik, Marhaini menetapkan kasus yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, 18 Juni 2021 ini tindakan pidana penganiayaan ringan (tipiring), pasal 352 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung dua tahap, siang dan sore, Rabu (12/1/2022), terungkap kronologis peristiwanya yang berawal dari seringnya JCD menatap tajam rekannya tersebut.

Dikutip dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidang Pertama, Pembacaan Dakwaan, Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakkwa dan Pembacaan Putusan.

Diketahui saat sidang, terlapor sudah sering melakukan tindakan yang disangkakan. Suatu saat temannya berinisiatif untuk mengkonfirmasi, kenapa dirinya selalu ditatap tajam. Meledaklah keduanya saling debat, sampai akhirnya JCD melukai tangan kiri temannya.

Tak terima, merasa telah dipermalukan dan tidak memberi maaf, rekannya langsung melaporkan JCD atas perlakuan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung dengan didampingi dua penasehat hukum, Donal Andrias, SH., dan Fitra Ariansyah, SH.

Pada saat sidang, sebelum keputusan, hakim juga meminta JCD untuk minta maaf kepada temannya. Mereka juga disarankan saling berangkulan dan kembali menjalin hubungan baik di kantor maupun luar kantor. [Red]

Kamis, 18 November 2021

Mukhlis Basri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Proses Seleksi Dewan Direksi LPP RRI



JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi I Mukhlis Basri menyampaikan empat poin penting terkait proses seleksi Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026 ke media, Kamis (18/11).

Pertama, menurut Mukhlis Basri yakni Proses seleksi Dewan Direksi RRI sedang berjalan. Hendaknya semua pihak bersabar dan memberi ruang kepada Dewan Pengawas RRI untuk menjalankan proses seleksi ini secara akuntabel dan transparan.

Kedua, Segera terpilihnya Dewan Direksi adalah salah satu solusi penting bagi RRI agar segera dapat menyiapkan diri menghadapi tahun 2022 yang cukup berat tantangannya di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung.

Ketiga, Tanpa direksi yang definitif, Akan sulit mengajukan anggaran, program, maupun kegiatan penting lainnya untuk tahun 2022. Hal itu juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesejahteraan segenap angkasawan dan angkasawati RRI di seluruh Tanah Air.

Keempat, Proses jenjang karier SDM di internal RRI juga berpotensi terhambat. Karena Plt Dirut tidak bisa mengambil keputusan yang strategis. Sehingga tujuh posisi kasatker dan sejumlah posisi eselon di bawahnya akan mengalami kekosongan di antara 70 satker RRI di seluruh Indonesia.

"Demikian poin-poin penting yang perlu diketahui oleh kita semua, Agar kedepan didapatkan Direksi yang berkualitas dan dapat sinergi memajukan RRI," tambah Mantan Bupati Lampung Barat 2 Periode itu.

Sebelumnya, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) mengumumkan membuka pendaftaran untuk seleksi Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026. 

"Kami mengundang warga negara Indonesia yang memiliki integritas, visioner, komitmen tinggi, dan profesional untuk menjadi Pemimpin sebagai Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026" kata Ketua Tim Seleksi Dewan Direksi LPP RRI Drs M Imam Aziz dalam surat pengumuman seleksi Dewan Direksi LPP RRI.

Posisi Dewan Direksi yang tersedia adalah Direktur Utama, Direktur Program dan Produksi (PP), Direktur Teknologi dan Media Baru (TMB), Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU), Direktur Keuangan (khusus PNS, pangkat terendah IV/b) dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum (khusus PNS, pangkat terendah IV/b).

Syarat dan ketentuan pendaftaran bisa diakses melalui https://dewas.rri.co.id/timseldewan direksirri2021-2026/ serta dapat di dengarkan melalui RRI Pro 3 FM 88,8 MHz.

Penyerahan berkas dibuka setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, mulai tanggal 04 hingga 12 November 2021, di Sekretariat Panitia lantai 7 Gedung Belakang Kantor Pusat LPP RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No 4-5 Jakarta Pusat. 

Untuk persyaratan umum adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selain itu juga berpendidikan sarjana (S1), mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan, dan/atau keahlian, serta, berpengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran.

Berikutnya tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya, tidak memiliki jabatan lain, non partisan, dan tidak sedang menjalani proses hukum akibat tindak pidana atau kasus perdata. 

Sedangkan untuk persyaratan khusus calon Dewan Direksi adalah berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar.

Untuk persyaratan khusus untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan dan Direktur SDM dan Umum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pangkat/golongan minimal Pembina Tk. I-IV/b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Bagi calon Dewan Direksi yang berasal dari PNS/pegawai BUMN/pegawai BUMD harus memperoleh persetujuan dari instansinya dan dibuktikan dengan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi.

Calon juga diminta melengkapi kelengkapan dokumen administrasi seperti formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani calon, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan lainnya.

"Keputusan Tim Seleksi dan Dewan Pengawas LPP RRI tidak dapat diganggu gugat," tegasnya. [Sur]