Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Juni 2022

Keputusan Hakim PN Kota Agung Membuat Keluarga Terdakwa Histeris


SK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Konter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dengan Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa  yang menghadiri sidang keputusan tersebut adalah Wahyu Widiyatmiko S.H.,  Endy Mardeny S.H., M.H., Akhmad Hendra S.H., Irwan Parlindungan Siregar S.H., Lea Triani Octora S.H., Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H.


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, adalah Imam Yudha Nugraha S.H., M.H.

Sebelum sidang dimulai terpantau oleh media, aparat kepolisian dari Polres Tanggamus menjaga ketat jalannya sidang, para pengunjung sidang dari kedua belah pihak baik keluarga terdakwa maupun keluarga korban hanya diperbolehkan masing-masing 10 orang perwakilan.

Bahkan terpantau oleh media, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.IK., hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan memberikan arahan kepada Personil kepolisian yang berjaga di PN Tanggamus selama sidang berlangsung.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, akhirnya Mejelis Hakim menjerat terdakwa Syahrial Aswad dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan di Vonis 17 tahun penjara.


Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.

"Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding," ujar Wahyu.

Selain itu menurut Wahyu, "Karena kita melihat bahwa Saksi a de charge yang kita hadirkan tidak semuanya dipertimbangkan oleh majelis hakim, kenapa karena a de charge sangat penting dalam perkara ini. Kemudian Saksi kendaraan bermotor yang jelas-jelas  dipulangkan kepada pemilik di akui oleh majelis hakim bahwa itu bukan digunakan untuk tindak pidana tetapi dalam dakwaan JPU bahwa motor itu digunakan sebagai tindak pidana pada saat Bakas Maulana mejemput Syahrial." Tandasnya.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Syahrial Aswad Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan, mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim.

"Hakim melihat cctv itu hanya sebagai alat penyesuaian saja dan tidak melihat UU yang mengaturnya, mengesampingkan syarat formil dan materil berlakunya CCTV sebagai alat bukti." Ujar Endy.

Endy juga menambahkan, "Kemudian rencana Pembunuhan tidak dijelaskan juga adanya hubungan telepon antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana dan tidak menjadi pertimbangan hakim, sementara telepon itu juga tidak dapat dibuktikan, dan itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim." Kata Endy.

Masih menurut Endy, "Kami akan mengajukan Banding selama tujuh hari kedepan sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dengan seadil-adilnya." Terang Endy. [red]

Kamis, 21 April 2022

Pengacara Minta Hakim Adil, Bebaskan "Bripda Randy" Karena Kehamilan dan Keguguran Novia Tidak Pernah Ada



GK, PASURUAN - Tim kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memohon Ketua Majelis Hakim, Sunoto untuk adil dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/4/2022) sore, tim kuasa hukum mengungkap banyak fakta yang menjadi alasan kuat jika kliennya tidak terlibat dalam kasus aborsi Novia.

Wiwik Tri Haryati, kuasa hukum Bripda Randy beranggapan tuntutan pasal 348 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2 UHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya tersebut.

Dijelaskan Wiwik, sapaan akrabnya, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni baik alat bukti maupun barang bukti kuat jika kliennya tidak terlibat dalam pengguguran janin tersebut.

Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.

"Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia," perkaranya aborsi tapi visum kematiannnya minum racun potasium...jadi tidak nyambung kata Wiwik.

Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada, karena tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia beranggapan jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran maret 2021 dan 28 agustus 2021, padahal maret 2021 tidak ada keguguran, karena Novia mengaku menggugurkan maret 2020, itu yang terungkap di persidangan tegas elisa

Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 agustus 2021, dan mengaku menggugurkan kembali 28 agustus 2021. "Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan," lanjut dia.

Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.

"Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu," paparnya.

Sedangkan, pada 18 september 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy, dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan. "Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan 28 Agustus 2021, tiba - tiba hamil 3 bulan kalau dihitung mundur jelas tidak masuk akal," urainya.

Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada april 2020, hal tersebut terungkap di persidangan

"Itu sebabnya randy wajib bebas karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil, dan arif," ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta - fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan. "Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennyad tidaka melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Harus objektif, dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia, kalaupun nanti ada penegak hukum ada yang bermain-main dalam perkara ini, kami tim penasehat hukum akan melaporkan pihak-pihak tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang ada, karena randy juga warga negara Indonesia yang kedudukannya sama di mata hukum, dan putusan hakim juga harus bebas dari intervensi pihak-pihak manapun

Elisa Andarwati, kuasa hukum lainnya juga menambahkan, dakwaan jaksa itu harus batal demi hukum karena dalam dakwaan itu tempat kejadian perkara di wilayah daerah hukum PN Malang.

"Dakwaan jaksa tidak cermat mengenai tempus delicti maka sudah sepatutnya dakwaan harus batal demi hukum. 13 saksi yang diajukan jaksa, 2 yang domisili mojokerto, sisanya dari luar Kabupaten Mojokerto," imbuhnya.

Sekali lagi, Elisa mengingatkan jika Novia meninggal karena meminum racun potasium, bukan karena aborsi. Itu bisa dipertanggungjawabkan karena ada hasil visum yang menunjukkan jika Novia meninggal minum racun.

"Keterangan Novia Widyasari patut diragukan, karena mengaku hamil berubah - ubah, diantara pengakuannya ke teman dan terdakwa. Maka, keguguran tidak pernah terjadi, karena kehamilannya tidak dapat dibuktikkan," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menyebut keluarga tidak pernah melaporkan Randy. Pelapornya adalah penyidik Ditreskrimum Polda. Pelapor ini juga bertindak sebagai penyidik. 

"Ini melanggar asas kepatutan. Seharusnya tidak dilakukan oleh pelapor, yang juga menjadi penyidik. Maka, kami berpendapat itu perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, karena waktu pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum," tegasnya.

Bahkan, kata dia, pelapor tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat dalam kasus aborsi ini. Menurutnya, saksi membuat laporan berdasarkan berita yang viral di media sosial. Dan agar media dalam memberitakan agar bisa berimbang,obyektif sesuai fakta sidang dan tidak provokatif. (**)

Sabtu, 15 Januari 2022

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai BUMD Terancam Penjara



GARISKOMANDO.com,LAMPUNG - PN Tanjungkarang memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada JCD karena aniaya rekan kerja sesama pegawai BUMD terkenal milik Pemda Provinsi Lampung.

Kemudian, Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Hakim tunggal Hendri Irawan menyatakan JCD terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya inisial DA saat jam kerja di kantornya kawasan Telukbetung.

Putusan Hakim Mengadili

Menyatakan Terdakwa JCD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

JCD divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara. Rabu, 12 Januari 2022 di Ruang Soeboekti Pengadilan Negri Tanjungkarang.

Penyidik, Marhaini menetapkan kasus yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, 18 Juni 2021 ini tindakan pidana penganiayaan ringan (tipiring), pasal 352 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung dua tahap, siang dan sore, Rabu (12/1/2022), terungkap kronologis peristiwanya yang berawal dari seringnya JCD menatap tajam rekannya tersebut.

Dikutip dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidang Pertama, Pembacaan Dakwaan, Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakkwa dan Pembacaan Putusan.

Diketahui saat sidang, terlapor sudah sering melakukan tindakan yang disangkakan. Suatu saat temannya berinisiatif untuk mengkonfirmasi, kenapa dirinya selalu ditatap tajam. Meledaklah keduanya saling debat, sampai akhirnya JCD melukai tangan kiri temannya.

Tak terima, merasa telah dipermalukan dan tidak memberi maaf, rekannya langsung melaporkan JCD atas perlakuan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung dengan didampingi dua penasehat hukum, Donal Andrias, SH., dan Fitra Ariansyah, SH.

Pada saat sidang, sebelum keputusan, hakim juga meminta JCD untuk minta maaf kepada temannya. Mereka juga disarankan saling berangkulan dan kembali menjalin hubungan baik di kantor maupun luar kantor. [Red]