GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 15 Maret 2023
Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi
GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.
Selasa, 27 Desember 2022
Tujuh Bulan Buron, Satreskrim Polres Cilegon Cari DPO Penganiayaan
Selasa, 27 September 2022
Gerak Cepat, Kapolsek Malingping Tanggapi Isu Dugaan Penganiayaan di SMKN 1 Malingping
Sabtu, 14 Mei 2022
Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Selasa, 10 Mei 2022
Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Penganiayaan di Malam Takbiran
Saat terjadi cek-cok keduanya, kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan cara meninju pipi sebelah kanan korban. Tak sampai di situ perselisihan antar keduanya masih terjadi sehingga pelaku mengambil pedang dan melakukan pembacokan ke arah pipi korban.
Setelah pihak keluarga membuat laporan, dua hari berselang pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sabtu, 09 April 2022
BAYLAM Soroti Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Guru SMAN 1 Kotabumi
Jumat, 08 April 2022
Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim
Minggu, 16 Januari 2022
2 Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Jajaran Polsek Teluk Betung Utara
GARIS KOMANDO,BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap anak, mereka adalah DI (33) dan RC (41), ke duanya diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (01/1/2022) di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota dan dipicu kesalah pahaman dimana ketika itu Korban AF (14, Pelajar) Mengatakan Pada Awalnya ketika bersama teman-temannya sedang duduk duduk di depan mushola pinggir jalan mereka di hampiri 4 orang laki-laki dan salah satu dari laki-laki itu mengatakan “Sapa tadi yang ngomong anjing” kepada nya namun oleh korban dikatakan ada apa dan tidak ada yang ngomong, yang kemudian 3 orang dari laki-laki tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, beruntung kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga warga melerai. Akibat dari kejadian ini, beberapa korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B.Wicaksono, SH. menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku ini setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum.
Untuk 1 orang pelaku lagi berinisial RH belum berhasil ditangkap dan Kapolsek meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana. [Red]
Sabtu, 15 Januari 2022
Aniaya Rekan Kerja, Pegawai BUMD Terancam Penjara
GARISKOMANDO.com,LAMPUNG - PN Tanjungkarang memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada JCD karena aniaya rekan kerja sesama pegawai BUMD terkenal milik Pemda Provinsi Lampung.
Kemudian, Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Hakim tunggal Hendri Irawan menyatakan JCD terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya inisial DA saat jam kerja di kantornya kawasan Telukbetung.
Putusan Hakim Mengadili
Menyatakan Terdakwa JCD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
JCD divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara. Rabu, 12 Januari 2022 di Ruang Soeboekti Pengadilan Negri Tanjungkarang.
Penyidik, Marhaini menetapkan kasus yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, 18 Juni 2021 ini tindakan pidana penganiayaan ringan (tipiring), pasal 352 KUHP.
Dalam sidang yang berlangsung dua tahap, siang dan sore, Rabu (12/1/2022), terungkap kronologis peristiwanya yang berawal dari seringnya JCD menatap tajam rekannya tersebut.
Dikutip dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidang Pertama, Pembacaan Dakwaan, Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakkwa dan Pembacaan Putusan.
Diketahui saat sidang, terlapor sudah sering melakukan tindakan yang disangkakan. Suatu saat temannya berinisiatif untuk mengkonfirmasi, kenapa dirinya selalu ditatap tajam. Meledaklah keduanya saling debat, sampai akhirnya JCD melukai tangan kiri temannya.
Tak terima, merasa telah dipermalukan dan tidak memberi maaf, rekannya langsung melaporkan JCD atas perlakuan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung dengan didampingi dua penasehat hukum, Donal Andrias, SH., dan Fitra Ariansyah, SH.
Pada saat sidang, sebelum keputusan, hakim juga meminta JCD untuk minta maaf kepada temannya. Mereka juga disarankan saling berangkulan dan kembali menjalin hubungan baik di kantor maupun luar kantor. [Red]
Jumat, 14 Januari 2022
Ahok Ditangkap Polisi, Kombes Pol Hadi Wahyudi: Ya, Benar, Sudah Diamankan
GARISKOMANDO - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R alias Ahok (46) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri).
Dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan R alias Ahok tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (14/1). “Ya, benar, sudah diamankan,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/1).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ahok saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Agustina dan Darwin.
Akibat perbuatannya itu, pasutri tersebut babak belur. Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan penganiayan tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," pungkas Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terekam video, dan viral di media sosial.
Dugaan penganiayaan itu dipicu karena masalah klakson kendaraan.
Dalam video yang diunggah akun @tkpmedan di Instagram, terlihat wajah salah seorang laki-laki di video itu berlumuran darah.
Dia terlihat diapit oleh seorang wanita dan laki-laki.
Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang ikut menenangkan.
Selain itu, seorang pria yang berada agak jauh dari korban terlihat memang sebuah benda diduga besi di tangannya. Pengunggah menjelaskan pasutri itu bernama Darwin Tanadi dan Agustina.
Rabu, 15 Desember 2021
Bermaksud Lerai Keributan, Anggota Polda Lampung Menjadi Korban Pengeroyokan
Sabtu, 09 Oktober 2021
Diduga Pelaku Penganiayaan Belum Juga Ditangkap
Lampung Utara - Telah terjadi penganiayaan terhadap Ace Didi Rasidi alias Asep, warga Desa Pakuan, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa (5/10/2021).
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Aslah Husin (AH).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan dan di jempol tangan sebelah kanan.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Selasa (5/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang ngobrol di depan halaman PT. BAJ Desa Pakuan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban, namun serangan pertama ditangkis dengan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka pada jempol tangan.
Tidak berhenti sampai disitu, dengan pisau yang ada ditangannya pelaku kembali menyerang korban, dan mengenai dada sebelah kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Akibat kejadian tersebut korban harus dilarikan ke RS Handayani Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat ini korban masih dirawat di RS Handayani Kotabumi pasca operasi akibat luka tusukan tersebut.
Setelah itu tanggal 7 Oktober 2021, Istri korban yang bernama Juhairiah mendatangi Mapolsek Muara Sungkai guna melaporkan kejadian yang menimpa suaminya.
Dan laporan tersebut diterima oleh Bripka Robani selaku petugas jaga mewakili Kapolsek Muara Sungkai Polres Lampung Utara dengan no laporan : LP/10/B/X/2021/SPKT- Polsek Mr Kai/ Res Lam-Ut/ Polda Lampung.
Namun menurut keterangan dari keluarga korban hingga berita ini dibuat, pelaku belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai.
"Yang kami heran dan tanda tanya kenapa pelaku hingga saat ini belum juga ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai, sedangkan laporan kami sudah sejak dua hari yang lalu" kata Juhairiah.
Sedangkan Terlapor jelas-jelas melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai untuk dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum yang berlaku" tutur Juhairiah. [Sur]



















