Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Penganiayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penganiayaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Maret 2023

Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi


GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/1) malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar, pada sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi korban, untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya, yang jumlahnya mencapai 70 ribu rupiah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Para tersangka dan barang bukti berupa Topi milik korban, kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" pungkasnya. [Feby]

Selasa, 27 Desember 2022

Tujuh Bulan Buron, Satreskrim Polres Cilegon Cari DPO Penganiayaan


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan pencarian pelaku penganiayaan Yang terjadi pada hari Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam.21.07 wib di kampung sumuranja Rt 17/07 desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.selasa,27/12/22.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) pekerja karyawan Swasta alamat kampung sumuranja Rt 01/01 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali,tidak hanya itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian di lerai oleh warga sekitar.atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.

Korban atas nama Majani (35) alamat kampung sumuranja Rt 12/06 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Nandar "menghimbau kepada pelaku Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

"Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat, (call Center 110) atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon 
IPDA Patuan S.A.J Sihombing S.Tr.K 0818592022, Banit I Unit Tipidum AIPTU Suyanto 087871974111".

Pasal yang disangkakan atas kejadian tersebut pasal 351 KUHPidana dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHPidana 6 tahun dan untuk undang undang darurat Ancaman hukumannya 10 Tahun."tegas AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. [rls]

Selasa, 27 September 2022

Gerak Cepat, Kapolsek Malingping Tanggapi Isu Dugaan Penganiayaan di SMKN 1 Malingping


GK, Lebak - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Malingping Akp Sugiar Ali Munandar,S.H setelah mengetahui adanya informasi terkait ada dugaan penganiayaan oleh salah seorang guru berinisial berinisial (MR) atau (O),     terhadap muridnya yang bernama Dimas di salah satu Sekolah SMKN 1 Malingping.

Dengan informasi tersebut Kapolsek Malingping ambil langkah cepat telah mengundang pihak sekolah serta murid beserta orang tuanya yang dimaksud untuk di mintai keterangan terkait informasi dugaan penganiayaan di Polsek Malingping Polres Lebak Polda Banten, Selasa pagi (27/9/2022). 

Dalam giat tersebut Kapolsek Malingping yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Samsu dan Anggota Bhabinkamtibmas Briptu Warih, hadir pula dari pihak sekolah M. Romdhani selaku Guru SMKN I Malingping, Alnita Nurbaeti selaku Guru SMKN I Malingping, Utari sandra dewi Guru SMKN I Malingping dan Dimas siswa SMKN I Malingping yang didampingi orang tuanya Endah Hadizah.

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.H yang diwakili Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar,S.H mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang berkembang di masyarakat adanya dugaan penganiayaan oleh guru terhadap muridnya di SMK 1 Malingping, pihaknya langsung ambil langkah langkah dengan acar mengundang pihak sekolah serta murid yang di duga d aniaya dengan didampingi orangtuanya untuk hadir di Polsek Malingping.

"Setelah saya mendapatkan informasi bahwa ada dugaan penganiayaan murid SMK 1 Malingping oleh salah seorang gurunya, untuk mastikan informasi tersebut saya langsung ambil tindakan dengan mengundang pihak sekolah dan murid yang di maksud agar datang ke Polsek Malingping untuk memastikan apakah benar informasi yang saya dapatkan tersebut," ucap Kapolsek Malingping.

"Setelah pihak sekolah dan murid yang didampingi pihak orangtuanya di mintai keterangan bahwa semua pihak menjelaskan kepada saya bahwa menurut mereka, informasi yang beredar tersebut tidak benar, sehingga pihak orang tua dari murid tersebut tidak membuat laporan," terang Akp Sugiar.

Tambah Kapolsek mengatakan, namun pihaknya akan tetap lakukan penyelidikan terkait informasi dugaan penganiayaan tersebut, sehingga kebenaran ada tidaknya dugaan penganiayaan yang dimaksud.

"Walaupun kedua belah pihak mengatakan tidak adanya dugaan penganiayaan, tetapi kami akan lakukan penyelidikan agar terungkap kebenaran informasi tersebut," tegas Kapolsek Malingping.

Di samping itu Endah Hadizah orang tua dari Dimas mengatakan, "Awalnya saya kaget di undang pihak Polsek Malingping untuk konfirmasi adanya dugaan penganiayaan terhadap anak saya, namun anak saya menjawab tidak ada penganiayaan terhadap dirinya oleh guru, lalu saya sampaikan ke pihak Polsek Malingping bahwa tidak ada penganiayaan seperti informasi yang di dapat Kapolsek Malingping," tutup Endah. [Rls/ Icha] 

Sabtu, 14 Mei 2022

Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan



GK, Bandar Lampung - Andi Irawan (40) Warga Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, yang menjadi Korban Penganiayaan oleh tersangka MJG (31), Warga Kelurahan Sepang Jaya Kecaamatan Labuhan Ratu, kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan, kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira Pukul 15.20 Wib, di Jln. Kayu Manis Kel. Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, ungkapnya.

Lebih lanjut, Atang menyampaikan, "Kejadian itu secara tiba-tiba karena kesalah-pahaman berujung penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya," ujarnya, Sabtu (14/5/2022).

Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yg di jual Tersangka tempatnya di Jln. Kayu Manis kel. Sepang Jaya kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya ternyata belum ada yg cocok juga, sehingga timbul kesalah pahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukuli wajah Korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton.

"Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan, lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wib pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya di kel. Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung dan di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Atang.

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun," tutup Atang.

Selasa, 10 Mei 2022

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Penganiayaan di Malam Takbiran



GK, Bandar Lampung -- Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap Seorang Pria Berinisial NY (32), pelaku pembacokan terhadap Korban M Maryani (19).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban sempat menggeber sepeda motornya saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Gang Babe, Sukamenanti, Kedaton pada Senin (2/5/2022) dini hari sehingga Perbuatan korban membuat warga sekitar geram. Korban sempat dikejar sejumlah orang.

"Korban ini lari ke rumah pelaku dengan tujuan meminta perlindungan. Namun saat ditanya pelaku, korban ini berbelit-belit sehingga terjadilah cekcok antara mereka," ucap Kapolsek.


Saat terjadi cek-cok keduanya, kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan cara meninju pipi sebelah kanan korban. Tak sampai di situ perselisihan antar keduanya masih terjadi sehingga pelaku mengambil pedang dan melakukan pembacokan ke arah pipi korban.

"Sehingga korban yang merupakan warga Kampung Baru Raya mengalami luka bacok di bagian pipi dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga," ujarnya.


Setelah pihak keluarga membuat laporan, dua hari berselang pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pedang yang berukuran kecil, yang digunakan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. (Red)

Sabtu, 09 April 2022

BAYLAM Soroti Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Guru SMAN 1 Kotabumi



GK, BANDAR LAMPUNG - Kasus KDRT yang dialami oleh guru SMAN 1 Kotabumi, Lampung Utara, Iin Damayanti Sarda (37) mengundang banyak simpati kalangan masyarakat. Terlebih, bagi organisasi kewanitaan Yayasan Bebay Lampung Indonesia, tentu sangat prihatin dan menyoroti sedari awal kasus KDRT yang belakangan viral pada daerah berjuluk "Ragem Tunas Lampung."

“Kami emak-emak Baylam (Bebay Lampung, red) mengutuk keras dan segera memantau kasusnya. Kali pertama membaca berita dugaan tindak pidana KDRT, apalagi sangat miris menimpah seorang tenaga pendidik serta dilakukan dengan berjamaah oleh suami dan keluarganya," kata Ketua Baylam Dora Yasmine di Bandar Lampung, Sabtu (9/4).

Sejauh pantauan Baylam organisasi besutan Tokoh Adat Lampung, Dang Gusti Ike Edwin, lanjut Dora aparat kepolisian setempat sangat sigap menangani tindak pidana KDRT tersebut. Buktinya, Rabu (6/4) kemarin, di Mapolres Lampung Utara, kuasa hukum korban KDRT, Arif Hidayatullah dan rekannya Dendi Zella Pratama dari LBH WFS mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, lantaran kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Dora menjelaskan Baylam sebagai organisasi kewanitaan Lampung jelas berkomitmen tinggi dan peduli terkait tindak pidana KDRT yang menimpah kaum wanita dalam menjalankan perannya sebagai ibu. Padahal ibu adalah sumber budaya bagi keluarganya. Jadi bagaimana mungkin seorang ibu bisa menjalankan peran dan fungsinya jika keberadaannya dipojokkan atau dihabisi.

“Terlebih kasus KDRT di Lampung Utara ini menimpah seorang wanita, seorang ibu dan juga seorang tenaga pendidik yang merupakan penentu masa depan bangsa. Jadi harus kami kawal kasus ini, semoga tak terjadi lagi di masyarakat kita," demikian Dora Yasmine. (Red)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)

Minggu, 16 Januari 2022

2 Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Jajaran Polsek Teluk Betung Utara 



GARIS KOMANDO,BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap anak, mereka adalah DI (33) dan RC (41), ke duanya diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (01/1/2022) di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota dan dipicu kesalah pahaman dimana ketika itu Korban AF (14, Pelajar) Mengatakan Pada Awalnya ketika bersama teman-temannya sedang duduk duduk di depan mushola pinggir jalan mereka di hampiri 4 orang laki-laki dan salah satu dari laki-laki itu mengatakan “Sapa tadi yang ngomong anjing” kepada nya namun oleh korban dikatakan ada apa dan tidak ada yang ngomong, yang kemudian 3 orang dari laki-laki tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, beruntung kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga warga melerai. Akibat dari kejadian ini, beberapa korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B.Wicaksono, SH. menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku ini setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum.

Untuk 1 orang pelaku lagi berinisial RH belum berhasil ditangkap dan Kapolsek meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana. [Red]

Sabtu, 15 Januari 2022

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai BUMD Terancam Penjara



GARISKOMANDO.com,LAMPUNG - PN Tanjungkarang memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada JCD karena aniaya rekan kerja sesama pegawai BUMD terkenal milik Pemda Provinsi Lampung.

Kemudian, Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Hakim tunggal Hendri Irawan menyatakan JCD terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya inisial DA saat jam kerja di kantornya kawasan Telukbetung.

Putusan Hakim Mengadili

Menyatakan Terdakwa JCD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

JCD divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara. Rabu, 12 Januari 2022 di Ruang Soeboekti Pengadilan Negri Tanjungkarang.

Penyidik, Marhaini menetapkan kasus yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, 18 Juni 2021 ini tindakan pidana penganiayaan ringan (tipiring), pasal 352 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung dua tahap, siang dan sore, Rabu (12/1/2022), terungkap kronologis peristiwanya yang berawal dari seringnya JCD menatap tajam rekannya tersebut.

Dikutip dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidang Pertama, Pembacaan Dakwaan, Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakkwa dan Pembacaan Putusan.

Diketahui saat sidang, terlapor sudah sering melakukan tindakan yang disangkakan. Suatu saat temannya berinisiatif untuk mengkonfirmasi, kenapa dirinya selalu ditatap tajam. Meledaklah keduanya saling debat, sampai akhirnya JCD melukai tangan kiri temannya.

Tak terima, merasa telah dipermalukan dan tidak memberi maaf, rekannya langsung melaporkan JCD atas perlakuan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung dengan didampingi dua penasehat hukum, Donal Andrias, SH., dan Fitra Ariansyah, SH.

Pada saat sidang, sebelum keputusan, hakim juga meminta JCD untuk minta maaf kepada temannya. Mereka juga disarankan saling berangkulan dan kembali menjalin hubungan baik di kantor maupun luar kantor. [Red]

Jumat, 14 Januari 2022

Ahok Ditangkap Polisi, Kombes Pol Hadi Wahyudi: Ya, Benar, Sudah Diamankan


GARISKOMANDO - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R alias Ahok (46) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri).

Dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan R alias Ahok tersebut.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (14/1). “Ya, benar, sudah diamankan,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/1).

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ahok saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Agustina dan Darwin.

Akibat perbuatannya itu, pasutri tersebut babak belur. Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan penganiayan tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," pungkas Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terekam video, dan viral di media sosial.

Dugaan penganiayaan itu dipicu karena masalah klakson kendaraan.

Dalam video yang diunggah akun @tkpmedan di Instagram, terlihat wajah salah seorang laki-laki di video itu berlumuran darah.

Dia terlihat diapit oleh seorang wanita dan laki-laki.

Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang ikut menenangkan.

Selain itu, seorang pria yang berada agak jauh dari korban terlihat memang sebuah benda diduga besi di tangannya. Pengunggah menjelaskan pasutri itu bernama Darwin Tanadi dan Agustina.

Sumber

Rabu, 15 Desember 2021

Bermaksud Lerai Keributan, Anggota Polda Lampung Menjadi Korban Pengeroyokan



BANDAR LAMPUNG -- Seorang anggota polisi dan satu temannya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Jalan Way Sekampung, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu, 12 Desember 2021, pukul 01.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat membenarkan korban pengeroyokan tersebut merupakan anggota Intel Polda Lampung atas nama Bripda IR. Sedang korban lainnya merupakan warga sipil berinisial NV.

"Iya benar, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh empat orang, dan satu di antaranya diduga merupakan oknum ASN Pemkot Bandar Lampung. Peristiwa itu berawal saat Bripda IR mencoba melerai perkelahian antara rekannya dengan rekan pelaku. Namun Ia justru turut menjadi korban pengeroyokan," kata Rahmad diruang kerjanya, Rabu (15/12) siang.

Akibat kejadian itu, korban menggalami luka robek pada kening, memar di bagian mata dan pipi, serta sejumlah luka lainnya. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran tidak sadarkan diri.

Dia menjelaskan, untuk saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik dan setelah kejadian itu, korban telah membuat laporan dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.

“Peristiwa itu juga sudah ditangani, korban berjumlah dua orang. Salah satunya merupakan anggota Polri," imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan, personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka yang berkaitan dengan pengeroyokan tersebut. Korban juga telah memberikan hasil visum guna menguatkan penyidikan.

“Sudah kita naikan ketingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka, korban juga sudah menyerahkan hasil visum untuk menguatkan laporan,” tutup Rahmad. [Nnd]

Sabtu, 09 Oktober 2021

Diduga Pelaku Penganiayaan Belum Juga Ditangkap


Lampung Utara -
Telah terjadi penganiayaan terhadap Ace Didi Rasidi alias Asep, warga Desa Pakuan, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa (5/10/2021).

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Aslah Husin (AH).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan dan di jempol tangan sebelah kanan.

Adapun kronologi kejadian, pada hari Selasa (5/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang ngobrol di depan halaman PT. BAJ Desa Pakuan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban, namun serangan pertama ditangkis dengan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka pada jempol tangan.

Tidak berhenti sampai disitu, dengan pisau yang ada ditangannya pelaku kembali menyerang korban, dan mengenai dada sebelah kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.


Akibat kejadian tersebut korban harus dilarikan ke RS Handayani Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini korban masih dirawat di RS Handayani Kotabumi pasca operasi akibat luka tusukan tersebut.

Setelah itu tanggal 7 Oktober 2021, Istri korban yang bernama Juhairiah mendatangi Mapolsek Muara Sungkai guna melaporkan kejadian yang menimpa suaminya.

Dan laporan tersebut diterima oleh Bripka Robani selaku petugas jaga mewakili Kapolsek Muara Sungkai Polres Lampung Utara dengan no laporan : LP/10/B/X/2021/SPKT- Polsek Mr Kai/ Res Lam-Ut/ Polda Lampung.

Namun menurut keterangan dari keluarga korban hingga berita ini dibuat, pelaku belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai.

"Yang kami heran dan tanda tanya kenapa pelaku hingga saat ini belum juga ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai, sedangkan laporan kami sudah sejak dua hari yang lalu" kata Juhairiah.

Sedangkan Terlapor jelas-jelas melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.

"Kami berharap kepada pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai untuk dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum yang berlaku" tutur Juhairiah. [Sur]