Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Penyalahgunaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyalahgunaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2022

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 23.30 Wib di terminal Kepandean Kelurahan Lontar Baru.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut, "Betul bahwa pihak kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AM (30) warga linkungan Benggala Neglasari pelaku penyalahgunaan obat terlarang," kata Hengki pada Senin (14/11)

Hengki menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga, "Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan tepatnya diterminal kepandean Kelurahan Lontar Baru, Satresnarkoba Polresta Seranh Kota berhasil mengamankan pelaku," ucap Hengki.

Dalam hal ini Hengki menjelaskan kronologis penangkapan pelaku serta tim berhasil mengamankan barang bukti, "Awal nya unit dua Satresnarkoba menganmankan AM kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan bahwa obat tersebut didapat dari AM pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 337 obat keras jenis Hexymer, 23 butir obat keras jenis Tramadol, 1 bungkus plastik klip bening, Uang hasil penjualan Rp500.000, dan dua buah hp android, kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hengki.

Terkahir Hengki menjelaskan atas perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

"Guna mempertangggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan di jerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dan kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang perusak generasi bangsa," tutup Hengki. [Icha]

Rabu, 12 Oktober 2022

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


GK, Cilegon - Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang  pria yang melakukan penyalahgunaan Narkoba pada Sabtu (08/10) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang pria penyalahgunaan Narkoba tepatnya di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, diketahui pelaku berinisial MR (44) warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat. 

"Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (08/10) sekitar pukul 17.30 WIB dipinggir jalan pelabuhan merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Shilton pada Rabu (12/10). 

Tidak menunggu waktu lama unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan pelaku MR (44) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru metalik yang didalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. "Kami melakukan interogasi terhadap MR, dan dari hasil tersebut diketahui MR sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat oleh pelaku MR," ungkap Shilton. 

Kemudian Shilton menambahkan bahwa telah dilakukan pengembangan kedaerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat, dan ditemukan 1 unit bor listrik warna merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik," tambah Shilton. 

Diakhir, Shilton juga menjelaskan bahwa pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,  pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar. [rls/icha]