GK, Semarang - Kompolnas mengapresiasi Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah atas penerapan pola pengamanan berbasis digital. Hal itu disampaikan saat Kompolnas melakukan kunjungan kerja ke Polda Jawa Tengah pada 13-14 November 2023.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 15 November 2023
Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta
GK, Semarang - Kompolnas mengapresiasi Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah atas penerapan pola pengamanan berbasis digital. Hal itu disampaikan saat Kompolnas melakukan kunjungan kerja ke Polda Jawa Tengah pada 13-14 November 2023.
Kamis, 11 November 2021
Sering BAB di Celana, Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung
| Garis Polisi. Ilustrasi |
Garis Komando -- Seorang wanita berinisial AS (24), warga Sidokapasan, Surabaya, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun hingga tewas. Pelaku menganiaya anak balitanya lantaran kesal karena korban sering buang air besar di celana.
"Kesal yang tidak terkontrol dikarenakan korban susah di kasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana di Surabaya, Rabu (10/11).
Mirzal menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar menuntun polisi melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian didapatkan fakta bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan fisik. Yakni bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.
Mirzal mengungkapkan, pihaknya selanjutnya membawa tersangka AS menuju Map5olrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan outopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.











