Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polrestabes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polrestabes. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 November 2023

Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta


GK, Semarang - Kompolnas mengapresiasi Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah atas penerapan pola pengamanan berbasis digital. Hal itu disampaikan saat Kompolnas melakukan kunjungan kerja ke Polda Jawa Tengah pada 13-14 November 2023.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Kerja Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Drs. Pudji Hartanto Iskandar dan didampingi anggota Kompolnas H. Mohammad Dawam. Kemudian, diterima oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K. dan PJU, serta Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kapolrestabes Semarang pun memulai pertemuan dengan memaparkan penggunaan sistem digitalisasi dalam rangka meminimalisir tindakan kriminalitas di Kota Semarang. Kemudian, Ketua Tim Kerja Kompolnas memandang, inovasi yang dibuat oleh Polrestabes Semarang adalah role model Polri yang bagus untuk penegakan hukum berbasis scientific. 

“Hal ini sangat positif dan perlu dikembangkan role model penegakan hukum berbasis IT ini sebagai aplikasi Program LIBAS (Polisi Hebat Semarang) Polrestabes Semarang dengan kerjasama yang terbangun antara masyarakat, Pemerintah Kota dan Polri dalam pemasangan CCTV sampai pada gang-gang terkecil diseluruh wilayah hukum Polrestabes Semarang,” jelasnya, Selasa (14/11/23). 

Tak hanya Polrestabes Semarang, Kompolnas juga melakukan kunjungan ke Polresta Surakarta yang diterima Kapolresta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si dan PJU. Saat kunjungan itu, Kompolnas mendapat paparan persiapan pengamanan Pemilu 2024. 

Anggota Kompolnas Mohammad Dawam menambahkan, seluruh anggota Polri harus terus meningkatkan kualitas profesionalitas dan netralitas sebagaimana perintah dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. 

Di sisi lain, ia memandang inovasi positif jajaran Polres di Jawa Tengah dalam memastikan Kamtibmas dan Penegakan Hukum melalui Aplikasi Digital perlu diapresiasi. Ia menekankan, inovasi menjadi hal penting yang harus dilakukan jajaran Polri.

“Ini hal baik, inovasi dengan membangun semacam Rumah Deradikalisasi Napiter di Kota Surakarta maupun di Karanganyar ataupun Rumah Edukasi Bahaya Narkoba dengan bentuk  kerja sama bersama BNPT, Pemerintah Daerah dan semua pihak terkait,” ungkapnya.[Feby]

Kamis, 11 November 2021

Sering BAB di Celana, Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung

Garis Polisi. Ilustrasi

Garis Komando -- Seorang wanita berinisial AS (24), warga Sidokapasan, Surabaya, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun hingga tewas. Pelaku menganiaya anak balitanya lantaran kesal karena korban sering buang air besar di celana.

"Kesal yang tidak terkontrol dikarenakan korban susah di kasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana di Surabaya, Rabu (10/11).

Mirzal menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar menuntun polisi melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian didapatkan fakta bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan fisik. Yakni bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban. 

"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.

Mirzal mengungkapkan, pihaknya selanjutnya membawa tersangka AS menuju Map5olrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan outopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya. 

Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau  pasal 351 ayat (3) KUHP.


Sumber