Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ibu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Januari 2023

Seorang Ibu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi, Gara-gara Ini


GK, Pringsewu -  Kerap menipu seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu-Lampung berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Kamis (19/1/23) 

Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako. 

Dan tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan asal kecamatan Gadingrejo sarminah (70) tahun mengatakan tadinya saya berharap uang saya 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan, namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum"ucapnya.

Ia  juga menambahkan saya atas nama pribadi dan temen temen korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada polres pringsewu yang telah bekerja keras hingga pelaku dapat di tangkap" singkatnya..

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/1/23) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1) pukul 1 dinihari saat sedang berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu. 

"Ya benar, pada Kamis dinihari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (21/1/23) siang.

Ditangkapnya M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. "Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban," terangnya.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.

"Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan," ungkapnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun." Tandasnya. [Yuli]

Kamis, 01 Desember 2022

Seorang Ibu yang Dipasung Anaknya Kini Sudah Dirawat


GK, Serang - Setelah menjalani kehidupan dalam kondisi dipasung di sebuah hutan, Ani (50), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, Banten kini mendapat perawatan di sebuah yayasan ODGJ.

Ani sebelumnya 'terpaksa' dipasung oleh warga dan keluarganya di tengah hutan lantaran perilakunya yang kerap mengamuk dan membahayakan warga.

Dia dipasung pada Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.

Sebenarnya sang anak, Ismail tak tega melihat ibunya dipasung, namun dia terpaksa melakukannya bersama warga setempat agar sang ibu tak membahayakan warga sekitar ketika mengamuk.

Namun kini Ani sudah tidak dipasung lagi setelah seorang pendatang membantu untuk membawanya ke sebuah yayasan untuk dirawat.

Ani terpaksa dipasung di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Pemasungan dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anaknya.

Menurut keterangan ketua RT, Juhenah (55), warga bersepakat dengan anaknya untuk memasung Ani lantaran membahayakan warga sekitar.

Saat penyakitnya kambuh, Ani keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan.

Warga yang geram dan takut dengan kelakuan Ani, akhirnya memutuskan untuk memasungnya.

Sebelumnya Ani diikat kedua tangannya di rumah Sopiah (kakak Ani), namun lagi-lagi dia berhasil melepaskan ikatannya.

Ani (50) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sempat hampir 10 hari dipasung di bagian leher. Ani tinggal di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Upaya pemasungan kepada Ani itu dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anak.

Untuk membawa ke puskesmas, keluarga Ani tidak memiliki biaya yang cukup sehingga diputuskan untuk memasungnya dekat kali.

Lokasi pemasungan dipilih agar memudahkan Ani untuk mandi dan kakus.

"Dipasung berdasarkan kesepakatan warga dan anak karena membahayakan warga sekitar ngamuknya," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (28/11/2022).

Kata Juhenah, Ani dipasung pada Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.

Rantai sepanjang 1,5 meter dikalungkan pada leher Ani dan digembok.

Sebelum rantai dipasang, leher Ani dibalut dengan ban sepeda agar rantainya tidak lecet di lehernya.

"Pakai ban sepeda biar tidak lecet dan dirantai di leher digembok," terangnya.

"Sempat dirantai di tangan di rumah saudaranya kemudian lepas rantainya," tambahnya.

Setelah dirantai, kemudian ujung rantai digembok di sebuah pohon, rantai diperoleh dari warga setempat.

"Rantainya diikat di pohon sepanjang 1 meter setengah dari warga," ucapnya.

Sebelum dirantai, anaknya bernama Ismail sempat meminta maaf pada Ani. Dia tidak tega melihat ibunya dirantai.

"Anaknya sempat minta maaf dan tidak tega ibunya dirantai," jelasnya.

Meski dirantai, warga memberikan ember, gayung dan makanan.

"Saya yang ngasih makan, dikasih ember, gayung," ungkapnya.

Kata Juhenah, Ani baru satu bulan tinggal disini sejak dipulangkan dari Lampung, sebelumnya dia sudah 13 tahun tidak tinggal disini.

"Sudah 13 tahun engga tinggal disini, dia di Lampung sebelumnya," jelasnya.

Pada Jumat 26 November 2022, rantai yang terpasang di leher Ani dilepas didampingi RT, kepala desa, pegawai kecamatan,dinas dan pihak puskesmas.

"Ada andri pendatang dia yang ngebantu buat ngelepasin rantai dibantu sama yang lain juga," terangnya.

Selanjutnya, Ani dibawa ke yayasan Assifa Amalindo di Waringin kurung, Serang, Banten untuk dirawat.

"Pas dilepas dia senang banget, sekarang udah di sana di yayasan ODGJ," jelasnya.

Juhenah berharap semoga Ani segera sembuh dari sakitnya.

Pantauan di lokasi tempat Ani yang sempat dipasung itu terdapat satu buah bambu panjang yang dibentangkan pada dua pohon dukuh besar.

Area sekitar tampak rindang dikelilingi semak belukar.

Sisa bungkus makanan, botol air mineral berserakan di lokasi.

Dua kain pengikat dan tali rafia hitam masih terikat di sebuah bambu.

Di sisi pohon itu mengalir aliran sungai berwarna cokelat, turut terpasang pula tali yang diikat di sebuah pohon untuk mengambil air.

Untuk menuju lokasi harus melalui jalan setapak dan menyusuri tepian kali.

Tidak jauh dari lokasi, terdapat rumah kakak Ani bernama Sopiah berusia 60 tahun.

Menanggapi kejadian tersebut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik meminta masyarakat tidak memasung keluarga atau kerabat yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11).

Yudha menilai, pasung justru memperburuk kondisi kesehatan jiwa ODGJ. Selain itu, pasung juga akan memengaruhi kesehatan fisik.

Yudha menuturkan, gangguan kejiwaan dapat disembuhkan dengan cara lain, bukan dengan dipasung.

"Kami mau menyampaikan, sebenarnya ODGJ itu bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin. Sama seperti punya penyakit lain dan minum obat, nah itu (gangguan jiwa) dapat sembuh dengan pengobatan rutin," tutur Yudha.

Untuk itu, Yudha meminta masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk segera mambawa pasien berobat.

"Kalau keluarga tidak mampu, pihak desa atau Polsek setempat akan membantu mengurus BPJS-nya, sehingga mereka tidak perlu ketakutan akan pengobatannya. Biaya pengobatan itu bisa diberikan melalui BPJS," ucap dia.

Kapolres Serang juga menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih didalami, apabila ditemukan adanya pidana dalam kejadian tersebut pihaknya akan menindak lanjutinya.

"saat ini masih kita dalami, kita akan mintai keterangan dari pihak keluarganya dan warga setempat, dan kita juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi kembali, " tutup Kapolres Serang. [Rls/Icha]

Selasa, 28 Desember 2021

Viral Bocah Diikat di Pohon Gegara Curi Kerupuk karena Lapar



GARIS KOMANDO - Bocah 10 tahun, berinsial OH harus menerima pahitnya hidup. Ditinggal pergi orang tua yang bercerai, OH asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu, tinggal bersama pamannya berinsial RH (58).

Ibu korban usai bercerai menikah kembali. Sedangkan, ayah korban memilih merantau. OH diasuh RH sejak 2018. Bukan mendapatkan kebahagiaan, malah korban sulit untuk makan sehari-hari. OH pun mesti mencuri kerupuk untuk makan karena kelaparan.

Gara-gara mencuri kerupuk dan ketahuan RH, OH pun dihukum. Sanksi terhadap korban berupa diikat di pohon dengan kondisi tanah berlumpur.  

Dengan pose duduk, korban menangis dengan posisi tangan diikat hingga berjam-jam. Baju korban kotor penuh lumpur. Aksi keji itu viral di media sosial.

Selanjutnya, Polres Nias yang menerima informasi video viral itu langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan kasus tersebut. Aksi korban diikat itu terjadi pada Jumat 24  Desember 2021.

Kasubag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu menjelaskan Satuan Reserse Kriminal Polres Nias sudah mengamankan RH. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Yang memvideokan saudaranya, yang lain dan sembunyi-sembunyi. Sudah kita jadikan saksi,” kata Yadsen kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021. 

Yadsen menjelaskan, korban mencuri kerupuk karena kelaparan. Korban saat itu baru selesai latihan bernyanyi bersama temannya untuk persiapan perayaan Natal di gereja.

“Kepingin makan, pulang latihan gereja, lapar. Itu alasan dia mencuri. Walaupun dia (pelaku) emosi, tidak boleh dilakukan seperti itu,” kata Yadsen. 

Hasil dari penyelidikan, Yadsen mengungkapkan kedua orang tua korban bercerai dan tidak diketahui keberadaannya. Polisi tampak kesulitan untuk memintai keterangan orang tua korban. 

“Ayahnya pergi ke seberang ke luar Pulau Nias, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Dan, ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keberadaannya," jelas Yadsen.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Yadsen.

Kamis, 23 Desember 2021

Peduli Hari Ibu, Baylam Lakukan Bhakti Sosial ke Lansia Tidak Mampu



BANDAR LAMPUNG – Dalam memperingati Hari Ibu, Bebay Lampung yang dikenal dengan nama Baylam, kali ini lakukan kepeduliannya di Hari Ibu dengan mengadakan Giat Bhakti Sosial kepada lansia tidak mampu yang berada di Bandar Lampung. Rabu, (22/12/2021).

Diketahui, Baylam adalah organisasi sosial besutan Lamban Gedung Kuning yang diketuai oleh Dora Yasmine, binaan dr. Aida Sofina bersama penasehatnya Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., ini telah banyak melakukan kegiatan sosial di Kota Bandar Lampung khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya.

Atas kepeduliannya di Hari Ibu, kali ini Baylam berkunjung ke lansia tidak mampu Ibu Saniyem di bilangan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. 

Dalam kunjungannya, Dora bersama anggota berbincang dengan penuh kekeluargaan sambil menyerahkan bantuan kepada Saniyem yang dilanjutkan dengan masak bersama dirumah sederhana Saniyem. Kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Saat dimulainya makan bersama, Ketua Baylam menyuapkan sesuap nasi kepada Saniyem sambil mengungkapkan rasa cinta kasih dan terima kasihnya kepada seorang Ibu.

Tak hanya disitu, Ketua dan Anggota Baylam melanjutkan giat bhakti sosial ini ke daerah Kaliawi, Kota Bandar Lampung untuk menjumpai seorang lansia tak mampu yaitu biasa dipanggil Nenek Rum.

Pada pertemuannya, Dora dan anggotanya juga melakukan hal yang sama berbincang dengan Nenek Rum, kemudian menyerahkan bantuan dan masak bersama dirumah sederhana tersebut, dilanjutkan dengan suapan nasi kepada Nenek Rum sambil mengungkapkan rasa cinta kasih dan terima kasihnya kepada seorang Ibu.

Dari kegiatan tersebut, Dora bersama anggota mengungkapkan rasa senangnya dapat membantu meringankan beban sesama dimasa pandemi Covid-19 ini. Dan juga berharap, semoga kedepannya Baylam selalu selektif dalam membantu sesama. [Red]

Senin, 29 November 2021

Diancam Dengan Sajam, Ibu Muda Dipaksa Berhubungan Intim Saat Suami Tak Dirumah



TULANG BAWANG - Ibu muda bersinisial N (22) tak berdaya saat seorang pemuda berinisial YS (18) tiba-tiba masuk kerumahnya dan menempelkan sebilah pisau ke lehernya korban (N), Senin (28/11/2021).

Korban dalam keadaan takut, dan pasrah, terus pelaku memaksanya membuka celana dalam.

Ibu muda warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tersebut hanya bisa pasrah saat pelaku memaksanya berhubungan intim.

“Pada Sabtu (27/11/2021) malam sekira pukul 19.30, korban sedang menonton televisi sendirian di rumahnya karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan. Pelaku masuk dan mengancam korban apabila berteriak,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Usai melakukan aksi bejatnya YS kembali mengancam bila pelaku memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun.

“Setelah pelaku pergi korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Poniran.

Pemuda pengangguran warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pada Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Rawajitu Timur.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP Pidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. [Red]

Minggu, 28 November 2021

Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Cek Status Penerima via cekbansos.kemensos.go.id 

Ilustrasi Uang - Berikut cara pengecekan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap keempat yang cair bulan November 2021.


GARIS KOMANDO - Cek ketentuan dan status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.

Penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini seperti dikutip dari akun Instagram Kemensos, @kemensosri.

[Penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk mengecek status penerima bantuan PKH. 

Sayangnya bantuan tersebut tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

xxx

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku pemegang wewenang.

Bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat. 

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun; - Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021 

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendaatan keluarga miskin dan rentan.

- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian PKM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.

Kamis, 11 November 2021

Sering BAB di Celana, Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung

Garis Polisi. Ilustrasi

Garis Komando -- Seorang wanita berinisial AS (24), warga Sidokapasan, Surabaya, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun hingga tewas. Pelaku menganiaya anak balitanya lantaran kesal karena korban sering buang air besar di celana.

"Kesal yang tidak terkontrol dikarenakan korban susah di kasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana di Surabaya, Rabu (10/11).

Mirzal menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar menuntun polisi melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian didapatkan fakta bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan fisik. Yakni bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban. 

"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.

Mirzal mengungkapkan, pihaknya selanjutnya membawa tersangka AS menuju Map5olrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan outopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya. 

Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau  pasal 351 ayat (3) KUHP.


Sumber

Selasa, 19 Oktober 2021

Ibunda Komandan Kapal Selam KRI Nanggala 402 Terharu di Kunjungi Kabid Humas Polda Lampung Dan Kapolres Metro


Metro – Masih ingat Kolonel Laut (P) Anumerta Heri Oktavian? Komandan kapal selam KRI Nanggala 402 yang tenggelam (subsunk) di perairan laut bagian Utara Provinsi Bali itu, berulang tahun pada Senin (18/10/2021) yang ke-43.

Tak ada tiupan lilin atau nyanyian ulang tahun di rumah orangtuanya di Jalan Diponegoro Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat, yang berjarak sekitar 200 meter dari Mapolres Kota Metro, Lampung. Sepi.

Namun suasana tiba-tiba menjadi ramai dengan kehadiran Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun bersama sejumlah personelnya.

Mentari mulai tenggelam ketika Ibunda Heri Oktavian, Hj. Muharleny (73) mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp dan rekaman video kepada Pandra, yang telah dianggap sebagai anaknya, pengganti anak bungsu yang gugur bersama 52 prajurit terbaik bangsa. “

Assalamualaikum...sehat-sehat semua ananda sekeluarga. Hari ini ultah Heri ke-43. Ini video ultahnya tahun 2020 di kapal mau berangkat layar. Hari ini dia ultah di kapal untuk selamanya. Setiap dia ultah cuma doa hadiah mama untuk anak-anak dan cucu,” bunyi pesan Hj. Muharleny kepada Pandra.

Video ulang tahun ke-42 yang direkam personel KRI Nanggala 402 TNI Angkatan Laut itu, diabadikan pada 18 Oktober 2020 bersama kru kapal selam tersebut, berdurasi 2 menit 6 detik.

Sontak, Kombes Pol Pandra bergegas menuju Kota Metro menemui orangtua angkatnya yang baru saja mengirimkan pesan singkat, yang dianggapnya sebagai isyarat rindu orangtua terhadap anaknya. Hujan deras mengguyur sepanjang jalan dari Bandarlampung menuju Kota Metro pun diterabas. 

“Kehadiran saya ke kediaman Ibunda Hj. Muharleny untuk memberikan semangat dan mengibur beliau karena hari ini anak bungsunya berulang tahun,” ujar Pandra usai mengunjungi Bunda Hj. Muharleny.

Pandra mengatakan, kehadiran dirinya bersama Kapolres Kota Metro sebagai bentuk soliditas dua keluarga besar Polri dan TNI Angkatan Laut yang diwakili oleh keluarga Heri Oktavian di Kota Metro.  

Almarhum Heri Oktavian sejatinya juga anggota keluarga besar Polri, karena ayahnya Kompol Imroni Haki (Alm) adalah anggota Polri yang pernah dinas di Polres Kota Metro (dulu Polres Lampung Tengah), dengan jabatan terakhir Kabagmin atau Kabagsumda.

Bunda Muharleny pun bercerita, sebelum insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 itu, ia sempat mengirimkan makanan kesukaan anak kesayangannya, yaitu pempek dan Tekwan.

“Heri juga suka gulai Aceh. Kalau ketemu mama, pasti dia minta dibuatkan gulai Aceh,” ujar Bunda Muharleny, yang mulai nampak ceria ketika didatangi mantan kapolres Kepulauan Meranti dan Kapolres Metro ini.

Ia mengucapkan terimakasih atas kunjungan abdi Bhayangkara yang dianggapnya sebagai surprise di hari ulang tahun anaknya.

Bunda Muharleny pun tak mampu menyembunyikan rasa haru dan bahagianya ketika melepas pelukan sayangnya kepada Kombes Pandra dan AKBP Yuni. [Sur]

Kamis, 14 Oktober 2021

Bocah Iseng Pasang Gembok Sepeda ke Leher Ibu, Berujung Lupa Kodenya

“Saya tidak dapat membukanya dengan kode yang telah saya tetapkan dan saya tidak tahu berapa kali dia mengubahnya, jadi saya panik,” ungkapnya. 

Garis Komando - Memiliki anak yang sedang berada di fase aktif dan serba penasaran menjadi momen penting bagi orang tua. Tak hanya perlu mengawasinya, ayah dan ibu pun juga harus memberikan banyak penjelasan detail sebagai salah satu bentuk didikan. Tantangan ini memang tak mudah, namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan. Sebab, dengan begitu orang tua dapat terhindar dari segala resiko yang akan diterima. 

Bukan sekadar ungkapan, perhatian dan pemberian pemahaman anak sangat penting untuk dilakukan. Jangan sampai kamu berujung pada kecelakaan yang bisa membahayakan dirimu maupun si kecil. Seperti pengalaman yang dirasakan seorang ibu di Provinsi Jiangsu, China. Leher wanita itu sempat terjebak dengan gembok sepeda. Benda yang dikunci menggunakan kode sandi itu tak bisa terlepas, akibat sang putra mengganti kode tersebut tanpa sepengetahuannya.

foto: OddityCentral

Dilansir brilio.net dari OddityCentral pada Kamis (14/10), kejadian ini bermula saat sang ibu sedang membersihkan toilet rumahnya. Tiba-tiba sang putra yang berusia 4 tahun, mengalungkan gembok sepeda ke lehernya. Pada awalnya ia menanggapi kejadian tersebut dengan santai, lantaran mengetahui kode dari gembok tersebut. Tanpa diduga, rupanya sang anak telah mengutak-atik benda tersebut dan berujung pada kode yang tak diketahui siapapun.

"Saya sedang membersihkan toilet, dan anak saya sedang bermain dengan kunci sepeda di sebelah saya. Dia tiba-tiba mengalungkannya di leherku dan menguncinya. Saya tidak dapat membukanya dengan kode yang telah saya tetapkan dan saya tidak tahu berapa kali dia mengubahnya, jadi saya panik," begitu cerita sang ibu.

foto: OddityCentral

Menghadapi situasi sulit, wanita itu akhirnya memutuskan untuk pergi ke kantor polisi. Sayangnya, polisi pun kesulitan untuk membantu membuka gembok tersebut. Akhirnya, pihak pemadam kebakaran dilibatkan untuk membongkar gembok yang ada di lehernya. Para petugas memutuskan untuk memotong gembok itu dan meletakkan handuk di antara leher sang ibu dengan benda tersebut.

Beruntungnya, ibu yang enggan disebutkan identitasnya itu bisa terlepas dari jebakan gembok. Namun petugas berharap sang ibu bisa memberikan pemahaman mengenai batasan kepada sang putra. Dengan begitu diharapkan kejadian tersebut tidak akan terulang. Bahkan sejak video pembongkaran gemboknya tersebar di media sosial, banyak pula warganet yang memberikan pandangan sama. Akan tetapi wanita itu menjelaskan bahwa ia sudah memberi hukuman kepada anaknya.