Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tanjung Karang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanjung Karang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 September 2023

Tergugat Sengketa Tanah di Jalan Slamet Riyadi Ajukan Banding Atas Putusan PN Tanjung Karang,


GK, Bandar Lampung (SL) - Pihak Sugiri Efendi (alm), tergugat perkara sengketa sebidang tanah di Jalan Slamet Riyadi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.


Banding itu diajukan pasca putusan hakim PN Tanjungkarang nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjk. tertanggal 7 September 2023 lalu.


Putusan tersebut merupakan hasil sidang gugatan penggugat Fahmi Hamid terkait perkara sebidang tanah seluas +350 m2

di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, RT 44, LK III, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar 

Lampung 


Permohonan banding tergugat atas putusan hakim PN Tanjungkarang tersebut diterima, dan ditangani oleh Plh Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jon Kennedy pada Rabu (20/9).


Kuasa hukum Sugiri Efendi (tergugat), Basri dari kantor hukum Dolfie Rompas dan rekan mengatakan, upaya banding dari tergugat diajukan atas dasar keberatan pihaknya terhadap putusan hakim terhadap perkara yang ditangani.


"Klien kami ini (Sugiri Efendi) sudah menguasai tanah sejak 45 tahun lalu, 1978. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku sebagai ahli waris KGS Yusuf Hamid, tanpa hak yang jelas dia mengajukan gugatan. Kemudian gugatannya diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Maka kami mempertanyakan ini," ujar Basri didampingi pihak keluarga tergugat, Rabu (27/9/2023).


Menurut Basri, seharusnya untuk mengajukan suatu gugatan, semua ahli waris terlibat. Sementara dari semua ahli waris KGS Yusuf Hamid (alm), hanya ada satu ahli waris yang membuat gugatan, yakni Fahmi Hamid.


Kendati demikian, Basri menilai legal standing gugatan penggugat terbantahkan. Selain itu, bukti-bukti yang terlampir dalam gugatan di PN Tanjung Karang juga dinilai tidak sah. Artinya gugatan yang disusun oleh pihak penggugat terbilang kurang pihak (plurium litis consortium) atau 


"Jadi jelas legal standingnya terbantahkan. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan itu juga tidak sah. Ahli waris ga da penetapan pengadilan atau akte notaris. Dibilang tanah ini telah dikembalikan uangnya itu ga ada sama sekali. Jadi semuanya terbantahkan. Ini hanya akal-akalan menurut kami sebagai kuasa hukum," ucapnya tegas.


Atas permohonan banding tersebut, Basri berharap putusan tersebut dapat dibatalkan oleh PN Tanjungkarang. "Kami resmi menyatakan banding. Kami juga sudah menyerahkan memori banding. Kita lihat semoga sesuai harapan, semoga putusan ini dibatalkan PN Tanjungkarang," ucap Basri.


Sementara itu, Mier Sinyo Riu mewakili keluarga tergugat mempertanyakan gugatan Fahmi Hamid selaku penggugat yang menyatakan bahwa Sugiri Efendi telah melawan hukum karena telah mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim sudah dihibahkan kepadanya.


"Penggugat menyatakan bahwa apa yang dilakukan orang tua kami adalah perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, melawan hukumnya di mana? Jika ini (tergugat) melawan hukum kami bisa tunjukkan bahwa kami sudah beli dengan bukti kwitansi asli dan sah, ditandatangani oleh Kanjeng Yusuf Hamid dan orang kepercayaannya bernama Haji Saadi. Itu kwitansinya lengkap dan jelas tahun 2000," ungkapnya.


Lebih Jauh Inyo menjelaskan, pada saat itu, Yusuf Hamid selaku orang tua penggugat mengundang tergugat menempati tanahnya dengan tujuan untuk memenuhi kuota dalam rangka pembangunan masjid.


"Orang tua kami atau keluarga kami tinggal di situ (tanah sengketa) bukan menyerobot. Tetapi waktu itu tinggal dengan baik-baik, diundang. Pada waktu itu untuk memenuhi kuota pembangunan masjid. Sebenarnya, pada tahun 2000 itu, Kanjeng Yusuf Hamid kalau menurut Undang-undang Agraria dia tidak berkuasa lagi," tandasnya.


Dalam pengajuan bandingnya, pihak tergugat  akan terus memperjuangkan haknya dengan diperkuat bukti-bukti yang ada di Pengadilan. [Red]

Rabu, 12 April 2023

Peduli Sesama, Polsek Tanjung Karang Barat Bagikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung menggelar kegiatan Bhakti Sosial dengan membagikan sejumlah paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang tinggal di seputaran kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Rabu (12/04).

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono SH, MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian Polri dalam meringankan beban terhadap sesama terlebih disaat bulan suci ramadhan. 

"Siang ini bhakti sosial kita lakukan di seputaran kelurahan Gedong Air" ucap Kompol Mujiono. 

Ada 20 paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan yang tinggal di pemukiman yang terletak di Jalan Bung Tomo Kelurahan Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. 

"20 paket sembako yang kita bagikan hari ini" ucap Kompol Mujiono. 

Lebih lanjut, Kompol Mujiono berharap dengan kegiatan bhakti sosial ini setidaknya dapat meringankan beban terhadap sesama.(Feby)

Selasa, 23 November 2021

Gegana Lampung Laksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati HUT Gegana Ke -47


BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Gegana Brimob Polri ke -47 Tahun 2021. Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung Melaksanakan Bakti Sosial di Seputaran Kota Baru Kec. Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung. 

Kegiatan ini langsung di pimpin oleh Wadanden Gegana Satbrimob Polda Lampung Akp Moch Sonep, SH., MH.

Menindak lanjuti Perintah Pimpinan dalam rangka rangkaian kegiatan memperingati HUT Gegana Brimob Polri Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung melaksanakan berbagai kegiatan antara lain, Penyemprotan Disinfektan secara masive, Bakti Sosial, Ziarah Makam persenel Gegana dan Anjangsana ke Purnawirawan Gegana. 

Dalam arahannya Dansat Brimob Polda Lampung KBP Wahyu Widiarso Suprapto, S.IK., M.Si Mengatakan "Kegiatan ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Khususnya Gegana kepada masayarakat Masyarakat yang berdampak Covid -19 dengan memberikan bantuan berupa sembako kepada yang membutuhkan, serta sebagai Kepedulian Gegana, Sesuai dengan Tema Hut Gegana "Profesionalisme Gegana Untuk Indonesia Maju"

Kegiatan ini juga sebagai bentuk pengabdian dan Kemanusiaan oleh sebab itu kita sebagai personil Polri Khususnya Gegana selalu memegang Teguh semboyan kita "Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan" Tambah Wadanden Gegana Akp Sonep dalam arahannya. [Nnd]

Rabu, 17 November 2021

Aksi Damai Puluhan PKL Tolak Relokasi di Jalan Bukit Tinggi KBL



BANDAR LAMPUNG - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima Bandar Lampung menggelar Aksi Damai di jalan Bukit Tinggi, Kota Bandar Lampung pada Rabu (17/11/2021).

Aksi Damai tersebut dilakukan oleh para PKL, karena mereka menolak untuk direlokasi ke lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning yang rencananya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Adapun tuntutan para PKL adalah, meminta Pemkot Bandar Lampung menunda pembongkaran lapak para Pedagang Kaki Lima yang ada di jalan Bukit Tinggi.

Selain itu mereka juga membawa tuntutan lain, serta meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk bekerjasama dalam penataan Pedagang Kaki Lima yang ada di jalan Bukit Tinggi, Kota Bandar Lampung.

"Kami sudah membayar pasar, sudah membayar keamanan pasar, karena kami ikuti prosedur yang ada. Kami berjualan di lapak tersebut juga untuk menghidupi keluarga kami, dan kami juga dijamin oleh konstitusi untuk hidup layak" ujar salah seorang PKL dalam Orasinya.

Menurut pantauan GarisKomando.com Aksi Damai tersebut berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, serta dijaga dan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung dan Aparat Kepolisian dari Sektor Tanjung Karang Barat. [Sur]