Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 September 2023

Tergugat Sengketa Tanah di Jalan Slamet Riyadi Ajukan Banding Atas Putusan PN Tanjung Karang,


GK, Bandar Lampung (SL) - Pihak Sugiri Efendi (alm), tergugat perkara sengketa sebidang tanah di Jalan Slamet Riyadi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.


Banding itu diajukan pasca putusan hakim PN Tanjungkarang nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjk. tertanggal 7 September 2023 lalu.


Putusan tersebut merupakan hasil sidang gugatan penggugat Fahmi Hamid terkait perkara sebidang tanah seluas +350 m2

di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, RT 44, LK III, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar 

Lampung 


Permohonan banding tergugat atas putusan hakim PN Tanjungkarang tersebut diterima, dan ditangani oleh Plh Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jon Kennedy pada Rabu (20/9).


Kuasa hukum Sugiri Efendi (tergugat), Basri dari kantor hukum Dolfie Rompas dan rekan mengatakan, upaya banding dari tergugat diajukan atas dasar keberatan pihaknya terhadap putusan hakim terhadap perkara yang ditangani.


"Klien kami ini (Sugiri Efendi) sudah menguasai tanah sejak 45 tahun lalu, 1978. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku sebagai ahli waris KGS Yusuf Hamid, tanpa hak yang jelas dia mengajukan gugatan. Kemudian gugatannya diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Maka kami mempertanyakan ini," ujar Basri didampingi pihak keluarga tergugat, Rabu (27/9/2023).


Menurut Basri, seharusnya untuk mengajukan suatu gugatan, semua ahli waris terlibat. Sementara dari semua ahli waris KGS Yusuf Hamid (alm), hanya ada satu ahli waris yang membuat gugatan, yakni Fahmi Hamid.


Kendati demikian, Basri menilai legal standing gugatan penggugat terbantahkan. Selain itu, bukti-bukti yang terlampir dalam gugatan di PN Tanjung Karang juga dinilai tidak sah. Artinya gugatan yang disusun oleh pihak penggugat terbilang kurang pihak (plurium litis consortium) atau 


"Jadi jelas legal standingnya terbantahkan. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan itu juga tidak sah. Ahli waris ga da penetapan pengadilan atau akte notaris. Dibilang tanah ini telah dikembalikan uangnya itu ga ada sama sekali. Jadi semuanya terbantahkan. Ini hanya akal-akalan menurut kami sebagai kuasa hukum," ucapnya tegas.


Atas permohonan banding tersebut, Basri berharap putusan tersebut dapat dibatalkan oleh PN Tanjungkarang. "Kami resmi menyatakan banding. Kami juga sudah menyerahkan memori banding. Kita lihat semoga sesuai harapan, semoga putusan ini dibatalkan PN Tanjungkarang," ucap Basri.


Sementara itu, Mier Sinyo Riu mewakili keluarga tergugat mempertanyakan gugatan Fahmi Hamid selaku penggugat yang menyatakan bahwa Sugiri Efendi telah melawan hukum karena telah mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim sudah dihibahkan kepadanya.


"Penggugat menyatakan bahwa apa yang dilakukan orang tua kami adalah perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, melawan hukumnya di mana? Jika ini (tergugat) melawan hukum kami bisa tunjukkan bahwa kami sudah beli dengan bukti kwitansi asli dan sah, ditandatangani oleh Kanjeng Yusuf Hamid dan orang kepercayaannya bernama Haji Saadi. Itu kwitansinya lengkap dan jelas tahun 2000," ungkapnya.


Lebih Jauh Inyo menjelaskan, pada saat itu, Yusuf Hamid selaku orang tua penggugat mengundang tergugat menempati tanahnya dengan tujuan untuk memenuhi kuota dalam rangka pembangunan masjid.


"Orang tua kami atau keluarga kami tinggal di situ (tanah sengketa) bukan menyerobot. Tetapi waktu itu tinggal dengan baik-baik, diundang. Pada waktu itu untuk memenuhi kuota pembangunan masjid. Sebenarnya, pada tahun 2000 itu, Kanjeng Yusuf Hamid kalau menurut Undang-undang Agraria dia tidak berkuasa lagi," tandasnya.


Dalam pengajuan bandingnya, pihak tergugat  akan terus memperjuangkan haknya dengan diperkuat bukti-bukti yang ada di Pengadilan. [Red]

Senin, 27 Februari 2023

Bupati Lamtim Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Sukadana


GK, LAMPUNG7 TIMUR - Terimakasih tak terhingga, serta apresiasi yang tinggi-tingginya, kepada Agus Safuan Amijaya atas dedikasinya, yang telah turut serta dalam membangun Kabupaten Lampung Timur selama ini.

Hal itu diucapkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dalam acara Pisah sambut Pengadilan Negeri Sukadana, dari Agus Safuan Amijaya,S.H., M.H kepada Robby Alamsyah,S.H., M.H, bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Senin (27/2/2023).

Disampaikan Agus Safuan Amijaya, "Terimakasih atas dukungan dan support sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik, terakhir saya sampaikan, saya mengundurkan diri untuk tugas di tempat yang baru Purbolinggo Jawa timur," ujar Agus.

Lebih lanjut disampaikan Ketua Pengadilan Sukadana yang baru, Robby Alamsyah, "Ijin saya memperkenalkan diri, saya 2005 - 2009 berada di Aceh tenggara, 2017-2020 di  Kab. Kendal, selanjutnya saya berasal di Serang Banten, melalui kegiatan ini saya ucapkan terimakasih, semoga tugas tugas saya dapat berjalan dengan baik, untuk itu mohon bantuan dari semua sektor agar berjalan Lanjar dengan peningkatan sinergi demi mewujudkan Lampung Timur yang lebih baik lagi," ucap Robby.

Selanjutnya dalam Sambutan Bupati Lampung Timur mengatakan, "Dalam menegakkan  hukum di masyarakat bukanlah hal yang mudah, untuk itu diucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh jajaran aparatur  Pengadilan Negeri Sukadana, yang selama ini  telah melaksanakan tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Dan untuk Agus Safuan Amijaya Sukses ditempat yang baru. Selain itu Melalui momen ini, saya mengajak kepada  kita semua, untuk mengukuhkan komitmen dan konsistensi, dalam rangka membangun Lampung Timur yang berkesinambungan dan berkelanjutan, dalam suasana kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dalam upaya pelaksanaan pembangunan di berbagai aspek, sehingga Rakyat Lampung Timur Berjaya  dapat terwujud". Pungkas Dawam Rahardjo. [Yuli]

Kamis, 10 Februari 2022

PN Kota Agung Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana


GK, Tanggamus - Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede Saputra dengan terdakwa BM alias Alan, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/2/2022).

Terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa BM alias Alan pada saat sidang didampingi Kuasa Hukumnya Wahyu Widiyatmiko, SH., Akhamd Hendra, SH., Irwan Parlindungan, SH., Butet Astiromi Siahaan, SH., MH., Lea Triani Octora, SH., dan Hana, SH., pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.

Pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa BM alias Alan mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim Ari Qurniawan, SH., MH., yang sekaligus Ketua Pengadilan Kota Agung untuk melakukan sidang offline.

Baca jugaDiduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM

Seusai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko, SH., mengatakan kepada awak media, bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada-ada.

"Ya kami selaku kuasa hukum terdakwa Alan melakukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan JPU, karna kami anggap sangat mengada-ada, karna antara klien kami Alan dan tersangka SA tidak saling mengenal, dan pada saat kejadian pembunuhan klien kami sedang berada di kontrakannya bersama teman-temannya," jelas Wahyu.

Dan Wahyu juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa kliennya tidak bersalah, dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa BMZ akan digelar kembali pada hari Kamis, Tanggal 17 Februari 2022.

"Kami akan membuktikan pada sidang berikutnya kalau Klein kami tidak bersalah," tandas Wahyu. [Sur]

Senin, 07 Februari 2022

Usai Digugat Cerai, Mantan Istri Laporkan Mantan Suami, Dengan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Mereka


GK, Tulang Bawang - ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).

Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti : 

1. Adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan.

2. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.

3. ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.

4. Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.

5. Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.

6. Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER.

7. ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.

8. Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.

9. Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.

Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017," jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.

"Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.

Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.

Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. [Red]