Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Video Viral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Video Viral. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 November 2022

Respon Cepat Polres Cilegon Terkait Video Viral Diduga Tawuran Antar Pelajar


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melakukan Respon Cepat adanya Video Viral Di Medsos Diduga Tawuran Antar Pelajar Yang membawa Senjata Tajam di Jalan Kembar Depan Kawasan Pergudangan CM, Cilegon, Jum'at (18/11).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar Membenarkan Adanya Informasi Di Media Sosial yang Teridentifikasi Terjadi sekitar Pukul 17.00 Wib, Bahwa Terdapat dugaan peristiwa Tawuran Antar Pelajar yang mana Kami Informasikan Bahwa Polres Cilegon Polda Banten Bergerak Cepat Telah Mengamankan 4 Orang Pelajaran Yang diduga terlibat Tawuran.

Adapun dari keempat orang yang berhasil Diamankan Masih Dibawah Umur dan Satu diantaranya Sudah Tidak Sekolah Lagi yang mana diantaranya Inisial IR (15 Tahun), Pelajar SMK Warga Kelurahan Jombang, AR (17 Tahun) Pelajar SMK warga Kelurahan Kotabumi, SN (16 Tahun) Pelajar SMP warga Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan MRM (16 Tahun) Tidak Sekolah/Belum Bekerja warga Kelurahan Cibeber Kota Cilegon. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Sampai saat oni Barang Bukti yang berhasil Kita amankan Satu buah Senjata Tajam jenis Celurit, Keempat orang diduga pelaku atau terlibat Tawuran tersebut benar dan mengakui terlibat dalam Vidio Tawuran yang sedang viral, Dan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Terus sedang mengembangkan Kejadian ini. Tambah AKP Mochamad Nandar.

Yang mana motif dari kejadian ini merupakan Adanya Penghapus Coretan didinding/Tembok sehingga terjadilah perselisihan mengakibatkan Tawuran Antar Pelajar tersebut, Kami Menghimbau Kepada Masyarakat Kota Cilegon Yang memiliki Putra dan Putri agar terus memantau aktivitas Anak ketika Pulang Sekolah, Apabila Terjadi Seperti ini yang Dirugikan Tidak hanya Sekolah tetapi Nama baik Keluarga dan Perlu Diketahui Bahwasanya Polres Cilegon Polda Banten Juga Sudah Melakukan Sosialisasi Antisipasi Tawuran Antar Pelajar di Sekolah Tersebut. Tutup AKP Mochamad Nandar. [Icha]

Selasa, 18 Oktober 2022

Sat Reskrim Polres Lebak Release Penanganan Video Viral Penyerangan Pelajar Gunakan Sajam


GK, Lebak - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten  melaksanakan press Conference penanganan  kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim  Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
"Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak," ujar Andi.

"Alhamdulillah berkat  tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim  Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya," ungkapnya 

Andi menjelaskan, "Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,"

"Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali," tuturnya.

"Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali," tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, "Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak" harapnya. [rls/icha]