Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label tawuran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tawuran. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Maret 2023

Akan Perang Sarung, Polsek Sukarame Amankan 15 Orang Remaja


GK, Bandar Lampung
- Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan 15 (lima belas) orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran perang sarung.

Para remaja ini diamankan oleh petugas Kepolisian dalam hal ini Polsek Sukarame di sebuah warung di pinggir jalan Pulau Morotai Kelurahan Gang Sulah Way Halim Bandar Lampung, Selasa (28/03) malam.

Adapun kelima belas orang remaja tersebut yaitu CI (18) warga Bayur Bawah Bumi kedamaian, MDI (17) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, MRF (16) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, MN (15) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian,WF (16) warga jalan pulau Singkep Perum Rupi indah Sukabumi, MY (16) warga Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Rewok, MR (17) Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, IR (15) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, DS (16) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, IK (17) warga Perum GAN Sukabumi, AM (17) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, DP (16) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, AS (20) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, AD (18) Kampung Keramat Balau Kedamaian, RT (17) warga Perum Rupi Indah Sukabumi Bandar Lampung

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kelima belas orang remaja ini diamankan oleh Polsek Sukarame lantaran diduga akan melakukan aksi perang sarung.

"Mereka berkumpul di sebuah warung di pinggir jalan pulau morotai, kita duga akan melakukan aksi tawuran perang" Ungkap Kompol Warsito.

Saat diamankan, Petugas mendapati 10 (sepuluh) buah sarung dalam kondisi diikat dan 1 (satu) buah obeng.

"Kita akan segera memanggil para orang tua dan juga pihak sekolah untuk selanjutkannya kita data dan lakukan pembinaan" ucap Kompol Warsito.

Lebih lanjut Kapolsek Sukarame Kompol warsito berpesan kepada para orang tua untuk lebih extra dalam memberikan pengawaasan kepada anak anaknya terutama di malam hari.[Feby]

Jumat, 27 Januari 2023

Hendak Lakukan Tawuran, Polsek Cibeber Bergerak Cepat Amankan Sekelompok Pelajar


GK, Cilegon - Polsek Cibeber Polres Cilegon mengamankan sekelompok pelajar yang hendak melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, pelaku diamankan pihak Polsek Cibeber di Jalan Akses Masuk Perumahan Praja Mandiri Cilegon pada Kamis (26/01) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Cibeber AKP Suhel membenarkan bahwa Polsek Cibeber telah mengamankan sekelompok pelajar yang hendak tawuran. "Kami berhasil mengamankan 5 orang yang hendak melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, 4 orang merupakan pelajar dan 1 orang berstatus bukan pelajar," kata Suhel saat dikonfirmasi pada Jumat (27/01).

Adapun kelima pelaku tersebut yakni JM (15) pelajar SMK Cilegon, MF (15) pelajar SMK Cilegon, AT (15) pelajar SMK Cilegon, FR (15) pelajar SMK Cilegon, MA (17) tidak bersekolah.

Kemudian Suhel menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Awalnya saudara FR yang dikabari teman lewat telepon dengan nomor tidak dikenal, bahwa ada sekolah lain dengan sebutan Banser 55 akan lewat Jalan Lingkar Selatan dari Anyer, selanjutnya FR berangkat bersama temannya JM untuk bertemu yang lain di pintu masuk perumahan Praja Mandiri Cilegon sekitar pukul 18.30 Wib," kata Suhel.

Lebih lanjut, Suhel mengatakan bahwa ketika mereka sedang menunggu rombongan ternyata diserang oleh kelompok lain. "Mereka kabur ke perumahan Praja Mandiri Cilegon saat terjadi bentrokan kemudian diamankan oleh warga saat itu juga, bertepatan dengan Unit Patroli Polsek Cibeber yang sedang melaksanakan patroli kelima pelaku tersebut langsung diringkus tanpa perlawanan," tambah Suhel.

Atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit ukuran sedang dari tangan FR dengan nama kelompok Barisan Siswa Kota (Baskot), FR juga bertindak sebagai admin Instagram : Fatcil.baschot659, 4 unit HP merk Realmi C15, Realmi C, Oppo, dna iPhone serta 2 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol A 3505 TB, dan sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol A 6337 TO.

Diakhir Suhel menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban tawuran. "Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi putra dan putrinya, pastikan jam 22.00 Wib sudah berada dirumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan, dan apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau hal yang mencurigakan segera hubungi Polsek terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten," tutup Suhel. [Icha]

Jumat, 20 Januari 2023

Cari Lawan Tawuran Lewat Instagram, Tujuh Pelajar SMP Diamakan oleh Polsek Sukarame


GK, Balam - Sebanyak tujuh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan oleh Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung, Rabu (18/01/2023) malam. 

Ketujuh pelajar ini diamankan di jalan Galunggung Perumnas Way Halim Bandar Lampung oleh petugas gabungan Polsek Sukarame. 

"Informasi kami dapatkan dari keluarga salah satu pelajar berinisial AP, yang memberitahukan bahwa ada beberapa pelajar lain yang akan menjemput AP diduga akan melakukan tawuran" ucap Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M. 

Berbekal informasi tersebut, Petugas gabungan langsung mendatangi kediamanan AP untuk mengetahui kebenaran informasi yang diberikan oleh keluarga AP, dan saat dilokasi petugas berhasil mengamankan dua pelajar yang datang ke rumah AP yaitu TD dan AF.

"Kami lakukan pendekatan secara persuasif untuk mencari informasi siapa saja yang akan ikut berkumpul dan hendak melakukan tawuran" ucap Kompol Warsito. 

Dari hasil pendekatan secara persuasif, petugas dapatkan informasi ada empat pelajar lagi yang akan ikut berkumpul, petugas mencoba hubungi ke empat pelajar dan keluarga, dan akhirnya pihak keluarga yang menyerahkan ke empat pelajar tersebut ke Mapolsek Sukarame. 

Ketujuh pelajar yang berhasil diamankan yaitu AP, AF, AS, TD, MB, IN dan MF, mereka berasal dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandar Lampung. 

"Hasil pendalaman kami terhadap ketujuh pelajar,  mereka (pelajar) ini sudah beberapa kali terlibat tawuran antar pelajar" ucap Kompol Warsito. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito juga menambahkan bahwa para pelajar ini tergabung dalam kelompok (geng) yang ada media sosial instagram, dimana akun ini di ikuti oleh beberapa Sekolah Mengah Pertama (SMP) yang ada di Bandar Lampung.

"Lewat akun ini (instagram) mereka kemudian mencari lawan untuk tawuran" ucap Kompol Warsito. 

Pihak Polsek Sukarame mengundang pihak sekolah dan orang tua guna memberikan pembinaan kepada para pelajar yang terjaring. 

"Kami terus menggali informasi dari para pelajar ini, khususnya untuk mendata akun akun media sosial yang kerap digunakan untuk mencari lawan tawuran" tutup Kompol Warsito. [Feby]

Selasa, 06 Desember 2022

Bawa Sajam Hendak Tawuran, Polsek Cikande Tetapkan 2 Pelajar Jadi Tersangka


GK, Serang - Polsek Cikande menenetapkan dua pelajar sebagai tersangka lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan samurai di Simpang Asem, Kecamatan Cikande. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

"Dua pelajar ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam," kata Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan pada Selasa (06/12).

Adapun dua pelajar yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cikande.

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Cikande Ipda Arifin Simbolon mengatakan pelajar tersebut mengaku akan ke daerah Balaraja-Tangerang dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan dan menjaga diri. "Karena menurut pengakuannya mereka itu takut dihadang oleh kelompok lain," ungkap Ipda Arifin Simbolon.

Dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam (Sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Th 1951.

Sementara tiga pelajar lainnya yang turut diamankan setatusnya masih saksi dan sudah dikembalikan pihak sekolah dan orang tua untuk dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, sebanyak lima pelajar diamankan Polsek Cikande lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Simpang Asem Kecamatan Cikande, Sabtu (03/12). Lima pelajar itu diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Kapolsek Cikande mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (03/12) sekitar pukul 11.00 Wib. Berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelajar yang hendak melakukan tawuran, merespon laporan tersebut personel Polsek Cikande langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima pelajar di Simpang Asem, Kecamatan Cikande dan dari pelajar tersebut juga diamankan barang bukti berupa dua senjata tajam berupa celurit dan samurai serta bendera komunitas.

"Dari pelajar yang diamankan kami juga mengamankan dua buah senjata tajam jenis celurit dan samurai yang diduga akan dipergunakan saat tawuran nanti serta bendera Komunitas," katanya.

Meski demikian, Kompol Andhi Kurniawan memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Sebab lima pelajar yang diduga akan tawuran tersebut belum sempat bertemu dengan lawannya. [Rls/Icha]

Minggu, 04 Desember 2022

Penyidik Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terlibat Aksi Tawuran


GK, SERANG - Dua kelompok  pelajar yang berasal dari 8 sekolah di Kabupaten Serang terlibat tawuran di Jalan Raya Pamarayan - Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam insiden tawuran massal pada Jumat (3/12/2022) sore ini, tiga pelajar harus dilarikan ke Puskesmas Pamarayan akibat luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.

Ketiga pelajar luka-luka dan masih menjalani rawat inap di Puskesmas Pamarayan diketahui berinisial LA, MI dan MK.

Diperoleh keterangan, keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek dan nantang di media sosial. 

Selanjutnya kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi Tawuran tersebut di Jl. Raya Pamarayan - Tambak hingga mengakibatkan 3 pelajar terkapar bersimbah darah.

Warga yang melihat aksi tawuran tersebut melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian.

Tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan personil lainnya memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 11 pelajar berikut barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan, 4 unit motor, 7 handphone, 5 clurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan telah terjadi peristiwa tawuran tersebut. Kapolres menjelaskan jika pihaknya responsif setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan belasan pelajar.

"Tim Resmob Polres Serang bersama personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 pelajar," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Minggu (04/12/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa dari 14 pelajar yang diamankan, 3 diantaranya mengalami luka terbuka dan harus dirawat di Puskesmas Pamarayan. 

Dari ke 14 pelaku yang diamankan 8 pelajar diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat dan pengeroyokan dan termasuk 3 orang yang sedang menjalani perawatan di puskesmas pamarayan

"Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar," tegasnya yang juga didampingi Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tawuran antar pelajar yang kembali terjadi. Kapolres kembali menegaskan kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah. 

"Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

"Jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban," kata Kapolres. [Rls/Icha]

Kamis, 24 November 2022

Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tawuran di Ciruas


GK, Serang - Polsek Ciruas Polres Serang tetapkan 3 dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang berhasil diamankan di Polres Serang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan senjata tajam yaitu ketiga pelajar berinisial RY (14) RI (15) dan ER (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Polres Serang Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza serta Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan kejadian tersebut, "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, 3 dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," ujar Hasan kepada media pada Kamis (24/11).

Hasan menegaskan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Bante, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, "Sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Banten, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat," ucap Hasan.

Dalam hal ini Hasan mengatakan sebanyak 34 siswa diamankan dan 8 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam, "Seperti diketahui sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial dan dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Polres Serang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam, sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan," jelas Hasan.

Dalam beberapa pekan, Hasan mengatakan masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, "Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," tandas Hasan.

Terakhir Hasan juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing, "Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," tutup Hasan. [Icha]

Selasa, 22 November 2022

Polres Cilegon Laksanakan Presscon Tentang 10 Remaja Diduga akan Tawuran Menjadi Tersangka


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan Polsek Purwakarta Polres Cilegon mengamankan 17 remaja yang Viral diduga akan melakukan Tawuran pada Jumat (18/11) pukul 17.00 Wib di Jalan Kembar Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Diwakili Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan, "Hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference tentang Kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 17 remaja diduga akan melakukan Tawuran antar pelajar di Kota Cilegon dan sempat Viral dimedia sosial yang direkam oleh Masyarakat saat melintas di Lokasi, hari ini saya didampingi Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan di Aula Serbaguna Polres Cilegon pada Senin (21/11)," ucap Andi.

Andi mengatakan Polres Cilegon bergerak cepat dan maksimal dalam mengidentifikasi para pelaku, "Kami Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat dengan tepat dan maksimal melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan 17 Remaja Yang mana 7 diantaranya masih dibawah umur, upaya yang kami lakukan mengantisipasi adanya korban akibat dari Tawuran, sehingga Polres Cilegon Polda Banten melakukan langkah langkah Yang mana Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri Respon Cepat Sebelum Viral serta meningkatkan Kepercayaan Masyarakat melalui Media Sosial," Ujar Andie.

Ditempat Yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan Bahwa peristiwa ini terjadi di hari Jumat, "Peristiwa ini terjadi di hari Jumat tepatnya terdapat dugaan peristiwa tawuran antara pelajar atau kelompok, yang mana satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat berhasil mengamankan tiga kelompok remaja mereka mau namain kelompok dengan nama MPK (misteri pinggir kali) yang kedua GPS (Gerakan Pemuda Selatan) ketiga SEL BAR (Selebriti Barat) dan 10 dari 17 Remaja yang kami amankan kami naikkan statusnya menjadi tersangka diantaranya HG (16), MAF (17), MFS (15), SBW (17), KA (19), EB (29), AMR (19), MFI (18) diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan ANS (16), MRF (19) diduga melanggar Pasal 160 KUHP, sesuai Pasal yang disangkakan tersebut Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Pasal 160 KUHP Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun," Ujar Nandar.

Dalam hal ini Nandar mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, "Dari hasil penangkapan tersangka Kamis berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan remaja, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario Warna Putih Tahun 2017 dengan Nopol : A-6519-SN, satu unit R2 Merk Yamaha Mio Warna Hitam Tahun 2017 Dengan Nopol : A-3520-VJl, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoppy Warna Hitam Coklat Tanpa Nopol, empat buah senjata tajam jenis Celurit, dua buah senjata jenis Samurai, satu buah Stik Golf dengan panjang ± 1 Meter 30 Cm berwarna hitam dan tersangka mendapatkan senjata tajam membeli secara online," tambah Nandar.

Terakhir Nandar menjelaskan motif dari para pelaku melakukan hal tersebut dan mengimbau masyarakat untuk menjaga putra dan putri, "Adapun motif dari kegiatan itu Adalah pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka, karena tidak hanya melalui media sosial saling menantang mereka juga mencoret-coret dinding dengan sebutan nama-nama kelompok masing-masing dengan menggunakan cat atau pilox untuk menunjukkan eksistensi mereka untuk itu kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga mengawasi anak-anak kita semua," tutup Nandar. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Respon Cepat Polres Cilegon Terkait Video Viral Diduga Tawuran Antar Pelajar


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melakukan Respon Cepat adanya Video Viral Di Medsos Diduga Tawuran Antar Pelajar Yang membawa Senjata Tajam di Jalan Kembar Depan Kawasan Pergudangan CM, Cilegon, Jum'at (18/11).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar Membenarkan Adanya Informasi Di Media Sosial yang Teridentifikasi Terjadi sekitar Pukul 17.00 Wib, Bahwa Terdapat dugaan peristiwa Tawuran Antar Pelajar yang mana Kami Informasikan Bahwa Polres Cilegon Polda Banten Bergerak Cepat Telah Mengamankan 4 Orang Pelajaran Yang diduga terlibat Tawuran.

Adapun dari keempat orang yang berhasil Diamankan Masih Dibawah Umur dan Satu diantaranya Sudah Tidak Sekolah Lagi yang mana diantaranya Inisial IR (15 Tahun), Pelajar SMK Warga Kelurahan Jombang, AR (17 Tahun) Pelajar SMK warga Kelurahan Kotabumi, SN (16 Tahun) Pelajar SMP warga Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan MRM (16 Tahun) Tidak Sekolah/Belum Bekerja warga Kelurahan Cibeber Kota Cilegon. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Sampai saat oni Barang Bukti yang berhasil Kita amankan Satu buah Senjata Tajam jenis Celurit, Keempat orang diduga pelaku atau terlibat Tawuran tersebut benar dan mengakui terlibat dalam Vidio Tawuran yang sedang viral, Dan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Terus sedang mengembangkan Kejadian ini. Tambah AKP Mochamad Nandar.

Yang mana motif dari kejadian ini merupakan Adanya Penghapus Coretan didinding/Tembok sehingga terjadilah perselisihan mengakibatkan Tawuran Antar Pelajar tersebut, Kami Menghimbau Kepada Masyarakat Kota Cilegon Yang memiliki Putra dan Putri agar terus memantau aktivitas Anak ketika Pulang Sekolah, Apabila Terjadi Seperti ini yang Dirugikan Tidak hanya Sekolah tetapi Nama baik Keluarga dan Perlu Diketahui Bahwasanya Polres Cilegon Polda Banten Juga Sudah Melakukan Sosialisasi Antisipasi Tawuran Antar Pelajar di Sekolah Tersebut. Tutup AKP Mochamad Nandar. [Icha]

Rabu, 16 November 2022

Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan 4 Pelajar yang akan Melakukan Tawuran


GK, Pandeglang - Polres Pandeglang berhasil mengamankan 4 orang pelajar yang hendak melaksanakan tawuran ke SMK Walisongo Kecamatan Menes pada Selasa (15/11). 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar membenarkan bahwa telah diamankannya 4 orang pelajar di sekitaran Kecamatan mengger sekitar pukul 17.00 wib, "Ke 4 pelajar tersebut GG (17) berasal dari SMA Bani Fadil Serang, DE (21) pekerjaan sopir alumni SMA, AA (17) dan MF (17) pelajar dari SMK Dharma Nusantara Kadu Lisung," kata Akbar pada Rabu (16/11). 

Adapun Kronologi kejadian, "Berawal adanya kesalahpahaman antara SMA 8 Pandeglang dan SMA Assalamiyah Jawilan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian serta mengundang perhatian masyarakat sekitar," ujar Akbar. 

kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banjar dan Polsek Mandalawangi, "Tidak menunggu lama anggota Polsek Cimanuk di bantu oleh masyarakat berhasil mengamankan 4 orang pelajar tersebut dan beberapa diantaranya berhasil meloloskan diri," jelas Akbar. 

Dari hasil introgasi terhadap ke 2 orang pelajar, "2 pelajar dari SMK Dharma Nusantara Kadu Lisung tidak ada sangkut pautnya dengan akan dilaksanakannya tawuran tersebut, mengapa diamankan hanya untuk mengantisipasi amukan masyarakat saja," ucap Akbar. 

Akbar juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Kapolres Pandeglang AKBP Belny kepada masyarakat, "Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian dalam hal ini memberantas atau mencegah tawuran antar pelajar tersebut," lanjut Akbar. 

Diakhir Akbar mengatakan, "Saat ini keempat pelajar tersebut telah diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut. "Diharapkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati jika ada kegiatan kerumunan para pelajar yang berdampak negatif atau meresahkan silahkan langsung dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat" tutup Akbar. [Icha]

Sabtu, 22 Oktober 2022

Polsek Banjar Amankan Pemuda yang Hendak Tawuran


GK, Pandeglang - Piket Polsek Banjar menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang tepatnya di SPBU Mini Pertashop pada Sabtu (22/10) pukul 01.00 WIB dini hari sedang ada remaja yang berkumpul sehingga membuat masyarakat menjadi resah.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi tersebut. Kapolsek Banjar Iptu H. Dadan menjelaskan petugas mendatangi TKP dan melihat sekelompok remaja dengan mengendarai 8 motor berlarian karena melihat mobil patroli datang. "Polsek Banjar berhasil mengamankan 1 orang remaja dan 4 unit motor sedangkan yang lainnya melarikan diri," jelas Dadan. 

Dari tangan remaja tersebut disita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau kecil rakitan, besi dan botol. "Remaja yang diamankan berusia 17 tahun warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang," tambah Dadan.

Setelah diinterogasi remaja tersebut mengatakan dirinya bersama 14 teman lainnya yang melarikan diri 7 pelajar dari Lebak dan 7 pelajar dari Pandeglang. "Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan sekolah yang berkaitan untuk dilakukan pembinaan," tutupnya. [rls/icha]