Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Diduga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diduga. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2024

Ketua KPUD Labura Diduga Terlibat dalam Kejahatan Pemilu Sabam Sinaga

Ketua KPUD Labura Diduga Terlibat dalam Kejahatan Pemilu Sabam Sinaga

GK, Sumut
- Ketua KPUD Labuhan Batu Utara, Adi Susanto disebut-sebut menjadi oknum penyelenggara yang memuluskan penggelembungan suara oleh SABAM Sinaga, Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sumut II.

SABAM Sinaga terungkap mendapatkan suara di Kecamatan Merbau, Labura sebesar 2.000 lebih suara secara tak wajar yang berbeda dengan hasil penghitungan C1.

Terindikasi juga, Adi Susanto diduga menjadi aktor lapangan yang menerima suap 1 Milyar dari SABAM Sinaga. Dana itu kemudian ia bagi dengan mengumpulkan oknum PPS dan PPK, dengan target penggelembungan suara.

Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, SABAM Sinaga juga diduga telah menggunakan oknum kepolisian untuk menekan para penyelenggara pemilu tersebut.

Kasus ini tentunya harus menjadi atensi bagi Bawaslu selaku pengawas dalam pelaksanaan pemilu serentak.*

Senin, 05 Desember 2022

Diduga Dibuang, Polsek Cikande Cek TKP Penemuan Bayi


GK, Serang - Polsek Cikande Polres serang melakukan pengcekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan didepan rumah warga beralamat di perumahan Bumi Nagara Lestri, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (05/12).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Polsek Cikande melakukan pengecekan ke TKP penemuan bayi yang ditemukan dalam keadaan hidup tanpa pakaian yang tergelatak diantara pot bunga didepan rumah seorang warga yang beralamat di perumahan Bumi Nagara Lestri, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (05/12) sekitar pukul 05.30 wib," kata Andhi.

Andhi menyebut dugaan sementara bayi yang baru lahir itu sengaja dibuang, hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman.

"Begitu mendapat laporan dari warga setempat, kami dengan segera mengecek TKP dan akan melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari para saksi," katanya.

Kemudian Andhi menjelaskan kronologi penemuan bayi tersebut. "Menurut keterangan saksi, penemuan bayi ini berawal ketika saksi hendak mengeluarkan sepeda motor dan akan mematikan lampu jalan, namun saat masuk kembali ke dalam rumah, saksi melihat ke arah tanaman yang berada di depan rumahnya. Mulanya saksi mengira ada boneka, tapi ketika diamati kembali terlihat seorang bayi perempuan dengan kondisi tanpa pakaian yang tergelatak lengkap dengan tali pusar yang masih menempel pada badan bayi, dengan segera saksipun melapor ke Polsek Cikande," kata Andhi.

Diakhir Andhi menerangkan bahwa bayi perempuan tersebut saat ini berada di Puskesmas Kibin untuk menjalani pemeriksaan medis. "Saat ini bayi perempuan tersebut berada di Puskesmas Kibin untuk dilakukan pemeriksaan medis," tutup Andhi. [Rls/Icha]

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Cikulur Amankan Seorang laki-laki yang Diduga Sebagai Pelaku Penggelapan


GK, Lebak -  Unit Reskrim Polsek Cikulur Polres Lebak telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku penipuan / penggelapan yang terjadi di Desa Curugpanjang Kec Cikulur Kab Lebak. Adapun peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 , pukul 22.00 wib telah didapat informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana penipuan yang diamankan oleh warga masyarakat Desa Curugpanjang Kec.Cikulur Kab.Lebak. 

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 jam 11.00 wib di  kp. Cilutung timur Rt 05 Rw 01 ds. Curugpanjang kec. Cikulur kab.  Lebak akan dilakukan transaksi jual beli  1 unit sepeda motor R2 merk Honda CRF. diduga dengan cara pada awalnya sdr EB (korban) akan melakukan transaksi COD dengan sdra UJ (Pelaku)  melalui Facebook sdr. RYN (saksi),  kemudian pelaku datang kerumah korban untuk mengecek sepeda motor R2 tersebut, selanjutnya pelaku mencoba / mengecek sepeda motor R2 milik korban
tersebut, akan tetapi pada saat di coba sepeda motor R2 tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. 

Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat Ds.Curugpanjang Kec.Cikulur melakukan pencarian pelaku diwilayah Kec Petir Kab Serang tepatnya di kp.Sumapir Pulau Ds Seat Kec.Petir Kab Serang,  pelaku diketemukan oleh korban dan warga masyarakat, dan oleh warga pelaku dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun naas , selanjutnya beberapa warga diduga melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka - luka. Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Cikulur Polres Lebak yang menerima adanya informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju Desa Curugpanjang Kec Cikulur untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Cikulur untuk perawatan, namun pada jam 00.00 wib dirujuk ke RSU Adjidarmo untuk mendapatkan perawatan intensif 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sdra  UJ akan dikenakan dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun 

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Cikulur Iptu Kemas Husni Thamrin mengatakan "Memang benar telah diamankan sdr UJ, diduga sebagai pelaku penipuan di Desa Curugpanjang Kec Cikulur, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo dengan pengawalan oleh anggota Polsek Cikulur Polres Lebak" ujarnya 

Selain itu Kapolsek juga menambahkan "Diharapkan kedepan warga masyarakat tidak main hakim sendiri, apabila mendapati atau mengamankan pelaku kejahatan agar langsung diserahkan ke Polsek setempat " tutup Kapolsek Cikulur. [Icha]

Kamis, 24 November 2022

Diduga Edarkan Pil Koplo, Pelalu Diciduk Satresnarkoba Polres Serang


GK, Serang - Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang Behasil Amankan Satu Tersangka Pengedar Obat Daftar G

GK, SERANG | DNA (23) harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022) oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. 

Dalam penangkapan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil penjualan dan satu Unit handphone milik tersangka. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DNA ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

Kata AKP Michael, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anak buahnya, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan handphone. 

"Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang," kata AKP Michael, Kamis (24/11/2022). 

"Atas perbuatannya, DNA kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 6 tahun penjara," tutupnya. [Icha]

Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur


GK, Cianjur - Tim K9 SAR Ditpolsatwa Polri mengerahkan 10 anjing pelacak atau K9 untuk mencari korban hilang akibat gempa dan longsor Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Sejak kemarin (23/11), dikerahkan 27 personel gabungan dengan 10 ekor K9.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasety menyatakan, salah satu anjing pelacak menemukan satu titik yang terindikasi adanya korban tertimbun tanah longsor di Desa Cideli, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jabar.

“Satwa K9 Ari dengan pawang Bripda Debi, berhasil menemukan satu titik sumber bau yang diperkirakan terdapatnya korban,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (24/11).

Dedi menjelaskan, titik tersebut belum dapat ditindaklanjuti lantaran pada kemarin sore cuaca hujan deras terjadi. Sehingga, tidak aman untuk dilakukan pelacakan lanjutan maupun evakuasi korban.

“Hari ini tim gabungan melanjutkan proses tersebut dan akan terus berkoordinasi untuk mengevakuasi korban yang diduga ada di titik itu,” ucap Dedi.

Ditambahkan Dedi, faktor cuaca memang menentukan proses evakuasi korban. Terlebih, masih ada desa yang terisolir karena akses jalan yang terputus.

Untuk diketahui, data terkini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga kini jumlah korban hilang tercatat 40 orang. Kemudian, pengungsi telah mencapai 61.908 orang.

Sementara, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 271 orang. Selanjutnya, korban luka akibat gempa Cianjur mencapai 2.043 orang. [Icha]

Rabu, 23 November 2022

Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.

“Tiba-tiba korban yang didampingi dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan tiba-tiba minta dilanjut lagi LP nya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan,” terang Andi pada Rabu (23/11).

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Kompol Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian, "Awalnya pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kab. Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," kata Andi.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku. “Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," tambahnya.

"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Andi. [Icha]

Selasa, 22 November 2022

Polres Cilegon Laksanakan Presscon Tentang 10 Remaja Diduga akan Tawuran Menjadi Tersangka


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan Polsek Purwakarta Polres Cilegon mengamankan 17 remaja yang Viral diduga akan melakukan Tawuran pada Jumat (18/11) pukul 17.00 Wib di Jalan Kembar Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Diwakili Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan, "Hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference tentang Kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 17 remaja diduga akan melakukan Tawuran antar pelajar di Kota Cilegon dan sempat Viral dimedia sosial yang direkam oleh Masyarakat saat melintas di Lokasi, hari ini saya didampingi Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan di Aula Serbaguna Polres Cilegon pada Senin (21/11)," ucap Andi.

Andi mengatakan Polres Cilegon bergerak cepat dan maksimal dalam mengidentifikasi para pelaku, "Kami Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat dengan tepat dan maksimal melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan 17 Remaja Yang mana 7 diantaranya masih dibawah umur, upaya yang kami lakukan mengantisipasi adanya korban akibat dari Tawuran, sehingga Polres Cilegon Polda Banten melakukan langkah langkah Yang mana Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri Respon Cepat Sebelum Viral serta meningkatkan Kepercayaan Masyarakat melalui Media Sosial," Ujar Andie.

Ditempat Yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan Bahwa peristiwa ini terjadi di hari Jumat, "Peristiwa ini terjadi di hari Jumat tepatnya terdapat dugaan peristiwa tawuran antara pelajar atau kelompok, yang mana satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat berhasil mengamankan tiga kelompok remaja mereka mau namain kelompok dengan nama MPK (misteri pinggir kali) yang kedua GPS (Gerakan Pemuda Selatan) ketiga SEL BAR (Selebriti Barat) dan 10 dari 17 Remaja yang kami amankan kami naikkan statusnya menjadi tersangka diantaranya HG (16), MAF (17), MFS (15), SBW (17), KA (19), EB (29), AMR (19), MFI (18) diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan ANS (16), MRF (19) diduga melanggar Pasal 160 KUHP, sesuai Pasal yang disangkakan tersebut Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Pasal 160 KUHP Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun," Ujar Nandar.

Dalam hal ini Nandar mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, "Dari hasil penangkapan tersangka Kamis berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan remaja, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario Warna Putih Tahun 2017 dengan Nopol : A-6519-SN, satu unit R2 Merk Yamaha Mio Warna Hitam Tahun 2017 Dengan Nopol : A-3520-VJl, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoppy Warna Hitam Coklat Tanpa Nopol, empat buah senjata tajam jenis Celurit, dua buah senjata jenis Samurai, satu buah Stik Golf dengan panjang ± 1 Meter 30 Cm berwarna hitam dan tersangka mendapatkan senjata tajam membeli secara online," tambah Nandar.

Terakhir Nandar menjelaskan motif dari para pelaku melakukan hal tersebut dan mengimbau masyarakat untuk menjaga putra dan putri, "Adapun motif dari kegiatan itu Adalah pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka, karena tidak hanya melalui media sosial saling menantang mereka juga mencoret-coret dinding dengan sebutan nama-nama kelompok masing-masing dengan menggunakan cat atau pilox untuk menunjukkan eksistensi mereka untuk itu kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga mengawasi anak-anak kita semua," tutup Nandar. [Icha]

Minggu, 20 November 2022

Diduga Geng Motor, Polsek Mancak Amankan Sekelompok Pelajar


GK, Cilegon-Polsek Mancak Polres Cilegon mengamankan sekelompok pelajar yang diduga geng motor pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Mancak, Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sekelompok pelajar berjumlah 7 orang laki-laki dengan menggunakan 4 motor. "Polsek Mancak telah mengamankan kelompok pelajar terindikasi geng motor yang mana para pelajar tersebut beralamat di Pontang, Kab. Serang," katanya pada Minggu (20/11).

Saat digeledah petugas menemukan senjata tajam, "Diketahui kelompok mereka bernama Dhoeskie dan akan melaksanakan milad di Pantai  Anyer," tambahnyam

Kemudian dilakukan pembinaan dengan memanggil kepala sekolah dimana mereka sekolah, "Kami telah  memberikan himbuan serta penegasan dengan membuat surat pernyataan disaksikan kedua orang tua serta kepala sekolah," ujarnya. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Respon Cepat Polres Cilegon Terkait Video Viral Diduga Tawuran Antar Pelajar


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melakukan Respon Cepat adanya Video Viral Di Medsos Diduga Tawuran Antar Pelajar Yang membawa Senjata Tajam di Jalan Kembar Depan Kawasan Pergudangan CM, Cilegon, Jum'at (18/11).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar Membenarkan Adanya Informasi Di Media Sosial yang Teridentifikasi Terjadi sekitar Pukul 17.00 Wib, Bahwa Terdapat dugaan peristiwa Tawuran Antar Pelajar yang mana Kami Informasikan Bahwa Polres Cilegon Polda Banten Bergerak Cepat Telah Mengamankan 4 Orang Pelajaran Yang diduga terlibat Tawuran.

Adapun dari keempat orang yang berhasil Diamankan Masih Dibawah Umur dan Satu diantaranya Sudah Tidak Sekolah Lagi yang mana diantaranya Inisial IR (15 Tahun), Pelajar SMK Warga Kelurahan Jombang, AR (17 Tahun) Pelajar SMK warga Kelurahan Kotabumi, SN (16 Tahun) Pelajar SMP warga Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan MRM (16 Tahun) Tidak Sekolah/Belum Bekerja warga Kelurahan Cibeber Kota Cilegon. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Sampai saat oni Barang Bukti yang berhasil Kita amankan Satu buah Senjata Tajam jenis Celurit, Keempat orang diduga pelaku atau terlibat Tawuran tersebut benar dan mengakui terlibat dalam Vidio Tawuran yang sedang viral, Dan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Terus sedang mengembangkan Kejadian ini. Tambah AKP Mochamad Nandar.

Yang mana motif dari kejadian ini merupakan Adanya Penghapus Coretan didinding/Tembok sehingga terjadilah perselisihan mengakibatkan Tawuran Antar Pelajar tersebut, Kami Menghimbau Kepada Masyarakat Kota Cilegon Yang memiliki Putra dan Putri agar terus memantau aktivitas Anak ketika Pulang Sekolah, Apabila Terjadi Seperti ini yang Dirugikan Tidak hanya Sekolah tetapi Nama baik Keluarga dan Perlu Diketahui Bahwasanya Polres Cilegon Polda Banten Juga Sudah Melakukan Sosialisasi Antisipasi Tawuran Antar Pelajar di Sekolah Tersebut. Tutup AKP Mochamad Nandar. [Icha]

Rabu, 26 Oktober 2022

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku yang Diduga Melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur

Ilustrasi.
GK, Cilegon- Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 jam 14.00 Wib,disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur.Rabu,26/10/22

Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Telah mengamankan seorang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur.Pelaku dengan inisial AMR (61)

Nandar" mengatakan awal mula kejadian Berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) Belum juga Pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di Rumah Pelaku AMR (61) yang merupakan seorang Marbot masjid,di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku AMR (61),korban Melati(6) keluar dengan temannya Bunga (6 Thn), Setelah itu pelapor membawa kedua korban kerumah kemudian Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang, kemudian kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR (61) dan diberitahu untuk tidak meneceritakan ke siapa pun setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.

Tidak menunggu lama kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten  AKP M.Nandar memerintahkan kanit PPA  
IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang,AIPDA Jimmy,BRIGADIR David,BRIPTU Desy 
BRIPTU Yashinta,BRIPTU Mulyohadi
untuk melakukan  penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 dirumah  terlapor. telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon.

M.Nandar menegaskan terhadap pelaku AMR (61) diduga melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang   RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."tutupnya. [Rls/ Icha] 

Sabtu, 24 September 2022

Polsek Cikande Amankan Pelaku Diduga Pembuang Jasad Bayi di Tong Sampah


GK, Serang - Polsek Cikande Polres Serang berhasil mengamankan diduga pelaku pembuang Jasad bayi perempuan di dalam tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jum'at (23/09).

Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata membenarkan perihal penangkapan tersebut, pelaku pembuang bayi sudah diamankan oleh anggotanya dan saat ini sudah diserahkan ke Polres Serang dan masih terus dilakukan pendalaman terhadap motif dari pembuangan bayi ini oleh penyidik Unit PPA Polres Serang.

"Kita sudah amankan pelaku yaitu  seorang wanita berinisial AM (19) warga Kampung Cempaka, Kabupaten Oku Timur yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut dan sudah diserahkan ke Polres serang, saat ini penyidik terus mendalami motif dari tindakan pelaku tersebut," ujar Indra.

Indra menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan kerjasama yang baik antara Bhabinkamtibmas desa setempat dengan Unit Reskrim Polsek Cikande.

"Berbekal informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Tambak Brigpol Aris S, bersama Unit Reskrim berhasil mengetahui identitas dan langsung mengamankan pelaku pembuang Jasad bayi tersebut," kata Indra.

Indra mengatakan Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari warga yang curiga terhadap seorang perempuan disekitar tempat pembuangan bayi tersebut.

"Informasi didapatkan Bhabinkamtibmas dari warga sekitar TKP pembuangan jasad bayi, kecurigaan warga kepada seorang perempuan yang beberapa hari tidak masuk kerja setelah kejadian temu jasad bayi dan dilihat selalu menggunakan switer tebal, berbekal informasi tersebut dan dirasa cukup informasi yang terkumpul, Brigpol Aris koordinasi dengan unit reskrim dan melaporkan kepada Kapolsek Cikande," ujar Indra.

Terakhir Indra mengatakan tidak menunggu lama pihaknya bersama Bhabinkamtibmas setempat secara persuasif berhasil mengamankan pelaku, 

"Tidak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Cikande bersama Bhabinkamtibmas secara persuasif berhasil mengamankan pelaku pembuang jasad bayi tersebut, yang sebelum diamankan kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan dikuatkan keterangan bidan dari puskesmas Kibin ada ciri-ciri baru melahirkan. Setelah diamankan kemudian pelaku langsung diserahkan ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Indra. [Rls/ Icha]