Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label jati agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jati agung. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2026

Dua Pelajar SMP Berkelahi di Lampung Selatan, Pihak Sekolah Mengaku Tak Tahu


LAMPUNG SELATAN
– Aksi perkelahian antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, dua siswa SMP terlibat duel sengit di luar lingkungan sekolah. Ironisnya, perkelahian tersebut justru disaksikan puluhan siswa lain tanpa ada satu pun yang berupaya melerai.
‎Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang beredar di media sosial, tampak dua pelajar dari SMP Negeri 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, saling adu pukul dengan tangan kosong. Keduanya terlihat berkelahi secara brutal di sebuah lahan kebun sawit.
‎Alih-alih melerai, sejumlah siswa yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tersebut. 
‎Saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.
‎Waka Humas SMP Negeri 1 Jatiagung, Hesti, mengatakan pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait peristiwa tersebut.
‎“Kami tidak mengetahui kejadian itu, kapan dan di mana terjadinya. Sampai sekarang belum ada orang tua siswa yang datang ke sekolah untuk melapor,” kata Hesti.
‎Ia menambahkan, pihak sekolah siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut jika memang ada laporan resmi dari orang tua atau wali murid.
‎“Kalau memang nanti orang tuanya meminta bantuan untuk diselesaikan, silakan datang saja ke sekolah,” ujarnya.
‎Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab perkelahian tersebut. Pihak sekolah mengimbau para siswa untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan selalu melaporkan setiap persoalan kepada guru atau orang tua. 
‎Sebagai informasi, tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika peristiwa tersebut disebarluaskan melalui media digital. (*) 

Selasa, 02 Desember 2025

21 Kepala Desa Kecamatan Jatiagung Siap Turun ke Jakarta Sampaikan Aspirasi Terkait PMK Nomor 81 Tahun 2025


Lampung Selatan
– Forum Apdesi Kecamatan Jatiagung menggelar rapat terbatas menindaklanjuti undangan dari Apdesi Provinsi Lampung melalui Sekretaris Agus Budiantoro untuk turut serta dalam aksi damai di Jakarta.


Aksi tersebut berkaitan dengan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 yang hingga kini belum terealisasi atau dicairkan. Rapat berlangsung pada Selasa, 02 Desember 2025.


Ketua Apdesi Kecamatan Jatiagung, Romzi, SH, menyampaikan bahwa rapat terbatas tersebut berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan penting terkait sikap para kepala desa.


“Alhamdulillah, tadi kami baru saja melaksanakan rapat terbatas membahas undangan dari Apdesi Provinsi Lampung untuk aksi damai yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Romzi.


Ia menegaskan bahwa seluruh kepala desa di Kecamatan Jatiagung telah sepakat untuk berangkat ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, baik kepada Kementerian Keuangan maupun Istana Negara. Saat ini mereka masih menunggu informasi lanjutan dari pengurus Apdesi tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.


Romzi juga menyampaikan harapan seluruh kepala desa di Jatiagung agar Menteri Keuangan Purbaya segera merealisasikan pencairan Dana Desa tahap dua. Hal tersebut dinilai sangat penting untuk pembayaran insentif para RT, Linmas, kader desa, guru ngaji, guru PAUD, marbot, ustaz desa, perawat desa, hingga operator desa yang hingga kini belum menerima hak mereka.


“Kami berharap semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.


Selain menyampaikan aspirasi terkait PMK 81/2025, seluruh kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Jatiagung menegaskan dukungan penuh terhadap berbagai program pemerintah pusat, termasuk program Koperasi Merah Putih sebagai upaya mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera yang dimulai dari desa.


Untuk Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Jatiagung, Romzi menjelaskan bahwa progres perencanaan pembangunan fisiknya telah mencapai lebih dari 50 persen. Pembangunan gedung sudah mulai berjalan, sementara proses pengusulan lahan tambahan masih dalam tahap penyelesaian. Adapun administrasi badan hukum untuk 21 desa di Kecamatan Jatiagung telah lengkap dan koperasi telah mulai beroperasi.


Rapat terbatas Apdesi Kecamatan Jatiagung tersebut dihadiri oleh seluruh 21 kepala desa.

Senin, 25 Oktober 2021

Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Saat Masa Tenang, Lakukan Kampanye Terselubung


Lampung Selatan -
Diduga Salah Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial (R) Melakukan Pelanggaran Peraturan Dalam Pilkades di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu terlihat saat oknum anggota DPRD tersebut melakukan kampanye terselubung untuk salah satu calon kepala desa di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (24/10/2021) sore.

Menurut informasi yang didapat media dari warga masyarakat Desa Gedung Agung yang namanya minta tidak dipublikasikan, bahwa oknum anggota DPRD tersebut mengumpulkan warga dirumah salah satu tim pemenangan calon kades dengan nomor urut 1 dan melakukan kampanye terselubung, Senin (25/10/2021).

"Ya mas ibu yang berinisial (R) itu datang kemaren dan mengumpulkan warga di rumah salah satu tim pemenangan calon kades dengan nomor urut 1, dan membagikan gula putih dan beras" ujar salah seorang warga tersebut.

Masih menurut warga tersebut, terhitung sejak hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 untuk pelaksanaan Pilkades ini sudah memasuki hari tenang, dan tidak dibenarkan calon maupun Tim pemenangan serta pendukung masing-masing untuk melakukan kegiatan kampanye.

"Padahal dalam peraturan rangkaian kegiatan Pilkades ini, mulai dari kemarin hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sudah memasuki tahap hari tenang, yang mana tidak boleh lagi ada kegiatan- kegiatan yang mengarah kepada kampanye" tambahnya.

Selanjutnya warga masyarakat tersebut menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, yang bisa merusak suasana menjelang Pilkades di Desa Gedung Agung, serta mencederai nilai-nilai Demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lampung Selatan.

"Saya sebagai warga masyarakat Desa Gedung Agung sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, karena itu bisa merusak suasana menjelang Pilkades ini, dan bisa menciderai nilai-nilai Demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Gedung Agung ini karena kegiatan itu dilakukan saat sudah dalam tahap hari tenang" tutup warga tersebut. [Sur]

Minggu, 08 Agustus 2021

Diduga Korupsi DD Ditemukan di Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung


Lampung Selatan -
Dengan adanya Dana Desa (DD), desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan dalam menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Namun di beberapa desa ditemukan tidak sesuai fakta di lapangan.

Salah satunya Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, dimana Kepala Desa diduga telah melakukan penyelewengan DD. Hal itu dikemukakan oleh beberapa aparat desa dan masyarakat Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dihadapan Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengelolaan anggaran, seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak ditemukan di lapangan alias fiktif, dugaan mark up anggaran, serta tidak melibatkan masyarakat dalam Musyawarah Desa.

“RAB Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019 ditemukan banyak kejanggalan, berupa kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan make up anggaran pembangunan fisik," bebernya.

Untuk PPN dan PPh 2018-2019 juga tidak dibayarkan oleh kepala desa ke kas negara, hal itu sesuai dengan surat pernyataan mantan Kades Margodadi, Sutrimo dihadapan Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada hari Selasa (2/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan khusus atas APBDesa tahun Anggaran 2018-2019, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.872.386,00 dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 109.587.395,00 yang dilakukan oleh Kepala Desa Margodadi saat itu.

Dari hasil pemeriksaan dan temuan tersebut, Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menjatuhkan sanksi kepada Sutrimo selaku mantan kepala desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung.

Adapun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah mengembalikan kerugian keuangan desa ke kas desa, dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas pelaksanaan APBDesa tahun 2018-2019.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kades Margodadi tidak bisa dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan ini, sebab WhatsAppnya tidak pernah aktif.

Begitu juga salah satu dari Tim Pemeriksa Khusus Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, tidak ada jawaban saat media meminta keterangan tentang kelanjutan temuan tersebut melalui pesan WhatsAppnya. | Tim