GK, Lampung Selatan - Masyarakat Way Huwi yang diwakili oleh Kepala Desa, Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati Azan, Saksi Hidup Tukijo (mantan Sekretaris Desa 1968-1980), serta H. Abdul Hakim, anggota DPD RI dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk memperjuangkan hak rakyat terkait sengketa tanah di Desa Way Huwi, Senin (23/12/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas masalah tanah yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di desa tersebut.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 24 Desember 2024
Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung Terkait Lahan
GK, Lampung Selatan - Masyarakat Way Huwi yang diwakili oleh Kepala Desa, Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati Azan, Saksi Hidup Tukijo (mantan Sekretaris Desa 1968-1980), serta H. Abdul Hakim, anggota DPD RI dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk memperjuangkan hak rakyat terkait sengketa tanah di Desa Way Huwi, Senin (23/12/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas masalah tanah yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di desa tersebut.
Kamis, 21 November 2024
Persoalan Lahan Desa Way Huwi Belum Juga Selesai, Ketua BAP DPD RI dan Pj. Gubernur Lampung Fasilitasi Warga
GK, BANDAR LAMPUNG - Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani bersama puluhan masyarakat menemui Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk mencari solusi penyelesaian konflik perihal sengketa tanah lapangan dan makam Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan yang dihadiri Forkopimda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (20/11/2024) siang.
Kamis, 09 Februari 2023
Sertijab Kades Sukajaya Lempasing dari PLH Kepada Kades Terpilih
GK, Pesawaran - Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,Periode 2023-2029, dari Pelaksana Harian (PLH) kepada Kades terpilih yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukajaya Lempasing, Kamis (9/2/2023).
Selasa, 19 Juli 2022
Kades Pulau Legundi akan Dilaporkan Warganya ke APH, Ada Apa?
GK, PESAWARAN - Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selasa, 01 Maret 2022
68 Pilkakon di Tanggamus Digelar 29 Juni, Ini Tahapannya
GK, Tanggamus - Sebanyak 68 Pekon di Tanggamus akan menggelar Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 29 Juni 2022 mendatang.
Informasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemkab Tanggamus Nomor 270/110/34/2022.
Surat tanggal 25 Februari ditujukan kepada Camat se-Tanggamus, tentang tahapan pelaksanaan Pilkakon yang mengacu pada Permendagri RI No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang telah diubah dengan Permendagri No 72 tahun 2020, tentang pemilihan kepala desa. Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Tanggamus No 1 tahun 2022 tentang cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon.
Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus No 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah No 1 tahun 2022, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No B.109/34/08/2022 tentang penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala pekon serentak Tanggamus tahun 2022.
"Dengan ini diminta kepada saudara/i agar menyampaikan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pilkakon, sebagai mana terlampir kepada seluruh penjabat kepala pekon, badan Hippun pemekonan, yang pekonnya akan melaksanakan pemilihan kepala pekon".
Adapun tahapan-tahapannya di antaranya. Pembentukan dan penetapan panitia pilkakon di tingkat BHP 1 Maret sd 15 Maret 2022. Pengumuman daftar pemilih sementara 19 Maret 2022, kemudian pengumuman DPT yang telah disahkan oleh panitia kepada masyarakat 17 Juni sd 21 Juni 2022.
Pendaftaran bakal calon kepala pekon 14 April sd 15 April 2022. Pengusulan kepada panitia tingkat kabupaten untuk mengadakan seleksi bakal calon jika lebih dari 5 orang 30 Mei sd 31 Mei 2022. Kemudian penetapan bakal calon dan nomor urut oleh panitia pemilihan d itingkat pekon 8 Juni sd 9 Juni 2022. Pengumuman calon kepala pekon kepada masyarakat 10 Juni 2022.
Penyampaian surat undangan oleh panitia kepada pemiih 14 Juni sd 10 Juni 2022. Pelaksanaan kampanye 21 Juni sd 23 Juni 2022. Masa tenang 24 sd 28 Juni 2021, dan pemungutan suara dilaksanakn pada hari Rabu 29 Juni 2022. Kemudian pelantikan kepala pekon terpilih oleh Bupati Tanggamus 20 September 2022. [Ar]
Rabu, 23 Februari 2022
Yundri Syahputra Unggul Telak pada Pilratin Sedampah Periode 2022 - 2028
GK, Lambar - Pelaksanaan Pilratin di Pekon Sedampah Indah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, Rabu (23/2/2022).
Adapun calon yang mengikuti kontestasi Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 3 calon, dan dilaksanakan pemungutan suara pada 2 tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan mata pilih yang terdaftar pada Daftar pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 994 mata pilih, dan yang memberikan hak pilihnya pada Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 895 mata pilih.
Dan berdasarkan pantauan media Garis Komando dilapangan, calon dengan nomor urut 2 Yundri Syahputra keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 516 suara.
Sementara untuk calon yang lainnya masing-masing mendapatkan suara
Nomor urut 1 : 324 suara.
Nomor urut 3 : 46 suara.
Menurut Adi atau yang biasa dipanggil Uncu, Tim pemenangan dari calon nomor urut 2 itu mengaku sangat bahagia dan bersyukur atas kemenangan calon yang mereka perjuangkan.
"Saya dan Tim pemenangan dari Yundri Syahputra sangat bersyukur dan bahagia atas kemenangan ini, dan ini adalah berkat kerja keras dan dukungan semua pihak termasuk dukungan dari masyarakat Pekon Sedampah Indah," ujar Uncu.
Selanjutnya menurut Uncu, "Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika Yundri Syahputra telah di lantik dan menjalankan program yang telah di programkan sebagai Peratin," jelasnya.
Dilain pihak ketika awak media menanyakan kepada Yundri Syahputra tentang program kerja 100 hari pertama setelah dia dilantik menjadi Peratin, dia mengatakan akan bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Peratin.
"Yang jelas saya akan selalu bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Peratin Sedampah Indah kedepannya," tutur Yundri sapaan akrabnya.
Ia juga mengapresiasi kerja Panitia Pemilihan Pilratin Pekon Sedampah Indah, yang telah bekerja dengan maksimal dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Pekon tersebut.
"Saya sangat berterimakasih kepada panitia pemilihan, yang telah bekerja dengan maksimal dan sangat baik. Saya bangga pada Panitia karena mereka semua sangat menjunjung tinggi nilai netralitas serta keterbukaan, dan bagi saya, mereka telah memberikan contoh sebagai penyelenggara demokrasi yang dewasa dan bijaksana," ujar Yundri.
Selain daripada itu Yundri juga berharap kepada masyarakat Pekon Sedampah Indah, agar setelah Pilratin tidak lagi terkotak-kotak dan bersama-sama membangun Pekon Sedampah Indah.
"Saya berharap kepada masyarakat Sedampah Indah, setelah selesai Pilratin ini mari kita bersatu kembali untuk bersama-sama membangun pekon kita, dan jangan ada lagi nomor 1,2, dan 3," tutup Yundri. [Sur]
Sabtu, 19 Februari 2022
Hadapi Pilratin Lampung Barat, Danyon B Pelopor Siagakan Personel Brimob
GK, Lampung - Dalam menghadapi Pesta Pemilukada yang akan dilaksanakan Serentak di Kabupaten Lampung Barat, Komandan Batalyon B Pelopor menyiapkan dan Menyiagakan 1 SST Personel Brimob Batalyon B Pelopor di Mako Batalyon B Pelopor Gunung Sugih pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Rangakaian Pelaksanaan Pilratin Serentak di Kabupaten Lampung Barat yang akan dilaksanakan pada 21-24 Februari 2022 ini menyiagakaan Team Pengamanan dari Kepolisian Resort Lampung Barat dan Pasukan Anti Anarkis dari Satbrimob Polda Lampung. Dimana Personel Polri yang bertugas untuk mengamankan jalannya tahap Pungut dan Hitung Suara.
Personel Brimob yang bergabung dengan Polres Lampung Barat akan melaksanakan Pengamanan dengan Meningkatkan Patroli Cipta Kondisi aman, agar tidak terjadi rangkaian kejahatan yang bermodus pada ranah politik.
Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19, Personel Polres dan Brimob mempunyai misi untuk dapat menekan dan menahan Angka Suspek Covid 19 di Kab. Lampung Barat. Tentunya dengan melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan Pemilihan agar selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sehingga Pesta Demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai. [Red]
Rabu, 16 Februari 2022
Orang Menyebutnya 'Sederhana tapi Kena', Pemimpin Untuk Pekon Balak yang Siap Membawa Pembaharuan
Selasa, 08 Februari 2022
Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam
GK, Tanggamus - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".
Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".
Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.
Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.
Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.
Masih menurutnya, "Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih," tambah Ketua DPW KAMIJO.
Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.
Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.
Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.
"Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI," kata Arman.
Arman juga menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pasal 67: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00," pungkas Arman. [Red]
Minggu, 16 Januari 2022
SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif
GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.
Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.
Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.
"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).
Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.
"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.
Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.
"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.
Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.
"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.
Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.
Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]
Sabtu, 15 Januari 2022
Secara Lisan, Kades Sabah Balau Hentikan Sekdes Sepihak
Rabu, 01 Desember 2021
Emosi Kalah Pilkades, Kandidat Blokade Jalan
Jumat, 26 November 2021
IDI Cabang Lampung Selatan dan KKP Panjang, Salurkan Sinovac Pada Warga
Rabu, 24 November 2021
Ketua DPRD Kab. Pandeglang di Undang Kepala Desa Pagelaran yang Baru Terpilih
GARIS KOMANDO - Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tubagus Udi Juhdi.SE menghadiri undangan acara syukuran kepala Desa Pagelaran Pudin, atas suksesnya terpilih menjadi kepala Desa yang diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu yang lalu. Senin, 22/11/2021.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, yang terhormat terhadap mayarakat yang hadir, dan umumnya masyarakat pagelaran, bahwa hal yang paling pasti dalam kompetisi adalah menang dan kalah, dan keduanya harus dipersiapkan sebagai bentuk sportifitas dalam kompetisi.
Lanjut ia, dan setelah ada yang keluar sebagai pemenangnya, yaitu sebagai kepala Desa Pagelaran bernama Pudin, maka dari itu semua pihak harus menerima dengan lapang dada, dan mengakui si pemenang adalah yang akan memimpin desa pagelaran di 6 tahun mendatang," jelasnya.
Udi Juhdi mengajak, setelah kompetisi usai, tentunya tidak ada lagi warna dan golongan seperti pada masa kompetisi berlangsung, sekarang saatnya masyarakat Desa Pagelaran, harus kembali bersatu untuk menjaga keutuhan persaudaraan dan kekeluargaan antar tetangga dan saudara sedesa pagelaran dan umumnya," pungkas ketua DPRD Pandeglang. [Sur]
Kamis, 11 November 2021
Dalam Video, Diduga Kepala Desa Terpilih Berpesta dengan Mengabaikan Prokes
Lampung Selatan - Sebuah video yang mempertunjukkan euforia diduga Kepala Desa terpilih di kediamannya Dusun 1, Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, bernama Ishadi Hanafi, yang menggelar pesta dengan alunan musik orgen usai dilantik sebagai Kepala Desa dua periode.
Kamis, 28 Oktober 2021
Desa Margorejo Turut Menyelenggarakan Hajat Besar Pemilihan Kepala Desa, Dengan 3 Kandidat Calon Kepala Desa
Dalam kegiatan Pilkades yang berlangsung di Desa Margorejo di ikut sebanyak 1.481 suara masing-masing di bagi tiga Tempat Pemilihan Suara (TPS) : Pertama di Dusun IV, Kedua di Dusun II, dan Ketiga di Dusun III.
Terpantau dalam TPS I para kandidat Calon Kepala Desa (Cakades), Muh Sodikun Nomor Urut Satu, dan Berto Julian Nomor Urut Dua hadir dalam Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Muh Sodikun Cakades Nomor Urut Satu saat di temui dilokasi mengatakan, ini adalah pertama sesungguhnya dalam Pemilihan Calon Kepala Desa dengan harapan dengan adanya kompetisi sesungguhnya ini atau demokratsi ini dapat membawa Margorejo ini maju dan berkembang.
"Harapan saya jika terpilih akan membawa Margorejo ini maju berkembang dan membawa masyarakat Margorejo lebih unggul yang pasti membawa masyarakat sejahtera, " tuturnya.
(28/10/21) Dilain Sisi Muhammad Fajar selaku warga masyarakat Desa Margorejo menambahkan, iya mas saya abis nyoblos di TPS I turut mendukung demokrasi yang berlangsung di Desa Margorejo.
"Kalo saya mau siapa saja kepala desa yang penting bisa amanah untuk masyarakatnya, dan yang terpenting bisa mengayomi," pungkasnya. [Sur]
Senin, 25 Oktober 2021
Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Saat Masa Tenang, Lakukan Kampanye Terselubung
Lampung Selatan - Diduga Salah Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial (R) Melakukan Pelanggaran Peraturan Dalam Pilkades di Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu terlihat saat oknum anggota DPRD tersebut melakukan kampanye terselubung untuk salah satu calon kepala desa di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (24/10/2021) sore.
Menurut informasi yang didapat media dari warga masyarakat Desa Gedung Agung yang namanya minta tidak dipublikasikan, bahwa oknum anggota DPRD tersebut mengumpulkan warga dirumah salah satu tim pemenangan calon kades dengan nomor urut 1 dan melakukan kampanye terselubung, Senin (25/10/2021).
"Ya mas ibu yang berinisial (R) itu datang kemaren dan mengumpulkan warga di rumah salah satu tim pemenangan calon kades dengan nomor urut 1, dan membagikan gula putih dan beras" ujar salah seorang warga tersebut.
Masih menurut warga tersebut, terhitung sejak hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 untuk pelaksanaan Pilkades ini sudah memasuki hari tenang, dan tidak dibenarkan calon maupun Tim pemenangan serta pendukung masing-masing untuk melakukan kegiatan kampanye.
"Padahal dalam peraturan rangkaian kegiatan Pilkades ini, mulai dari kemarin hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sudah memasuki tahap hari tenang, yang mana tidak boleh lagi ada kegiatan- kegiatan yang mengarah kepada kampanye" tambahnya.
Selanjutnya warga masyarakat tersebut menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, yang bisa merusak suasana menjelang Pilkades di Desa Gedung Agung, serta mencederai nilai-nilai Demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lampung Selatan.
"Saya sebagai warga masyarakat Desa Gedung Agung sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, karena itu bisa merusak suasana menjelang Pilkades ini, dan bisa menciderai nilai-nilai Demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Gedung Agung ini karena kegiatan itu dilakukan saat sudah dalam tahap hari tenang" tutup warga tersebut. [Sur]
Senin, 27 September 2021
Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL di Tubaba Mendapat Perhatian FKPK
Tubaba - Dugaan adanya Pungutan Liar ( Pungli) terkait pembuatan Sertifikat tanah melalui PTSL di salah satu Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Mendapat Perhatian serius dari Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK).













