Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kades. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kades. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Desember 2024

Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung Terkait Lahan


GK, Lampung Selatan -
Masyarakat Way Huwi yang diwakili oleh Kepala Desa, Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati Azan, Saksi Hidup Tukijo (mantan Sekretaris Desa 1968-1980), serta H. Abdul Hakim, anggota DPD RI dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk memperjuangkan hak rakyat terkait sengketa tanah di Desa Way Huwi, Senin (23/12/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas masalah tanah yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di desa tersebut.

Audiensi ini diterima langsung oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Wakapolda Lampung, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, menjelaskan bahwa lahan yang kini sedang dipersengketakan telah digunakan oleh warga sejak puluhan tahun yang lalu.

“Saya bingung, tiba-tiba PT. BTS, BW Group menutup paksa dengan pagar beton dan mengklaim bahwa tanah ini milik perusahaan mereka. Padahal, lahan ini sudah digunakan oleh masyarakat sejak zaman Belanda, bahkan nenek moyang kami dikubur di tanah ini,” jelas M. Yani.

Lahan tersebut, yang digunakan sebagai lapangan olahraga, fasilitas umum, dan tempat pemakaman warga, selama ini juga digunakan untuk kegiatan penting seperti upacara 17 Agustus, salat Idul Fitri, Idul Adha, tabligh akbar, dan peringatan Maulid Nabi. Semua kegiatan ini telah berlangsung sejak 1968 hingga 2024 tanpa ada gangguan.

M. Yani menambahkan, perwakilan PT. BTS mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 370 Tahun 1996 seluas 35 hektar, yang disebutkan untuk pembangunan perumahan. Namun, menurutnya, lahan tersebut saat ini terbengkalai dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Lahan ini seharusnya digunakan untuk pembangunan real estate sejak 1996, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Kenapa baru 2024 ini mereka mengklaim tanah ini? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar M. Yani.

Kepala Desa Way Huwi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait HGB tersebut dan mengungkapkan adanya mafia tanah yang merugikan warga.

“Sekarang kami sedang menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN mengenai HGB Nomor 370 tersebut,” tambah Yani.

Anggota DPD RI H. Abdul Hakim hadir dalam audiensi tersebut sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat, terutama dalam mengembalikan fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, dan lahan pemakaman yang merupakan hak rakyat.

Selama pertemuan, Kepala Desa menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tanah, surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan tua-tua kampung, kepada Kasubdit Krimum Polda Lampung, didampingi Wakapolda Lampung dan Dirreskrimum Polda Lampung, serta Azan dan Tukijo.

Sengketa lahan ini juga telah mendapat perhatian dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang telah mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk menyelesaikan konflik terkait fasum dan fasos tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Abdul Hakim.

Tukijo, saksi hidup berusia 84 tahun yang mengetahui asal-usul tanah tersebut, menjelaskan bahwa lahan lapangan sepak bola itu sudah dikelola warga sejak 1967. Namun, pada 1996, PT. BTS mengeluarkan sertifikat HGB untuk lahan tersebut.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyarankan agar warga menahan diri, mengingat status tanah ini masih dalam status quo antara kedua pihak. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan pengrusakan yang dapat menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara, PT. BW yang memegang HGB hingga 2026. Tanah ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Warga diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban, dan jika ingin menggunakan lapangan untuk kegiatan seperti salat Idul Fitri, Idul Adha, atau olahraga, bisa mengajukan surat kepada PT. BW,” kata Wakapolda Lampung.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Polda Lampung akan terus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dengan profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini, tanpa memihak dan tetap sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan berdiri tegak lurus dalam menjalankan tugas ini," tutup Wakapolda Lampung.(*)

Kamis, 21 November 2024

Persoalan Lahan Desa Way Huwi Belum Juga Selesai, Ketua BAP DPD RI dan Pj. Gubernur Lampung Fasilitasi Warga


GK, BANDAR LAMPUNG
- Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani bersama puluhan masyarakat menemui Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk mencari solusi penyelesaian konflik perihal sengketa tanah lapangan dan makam Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan yang dihadiri Forkopimda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (20/11/2024) siang.

Dalam sambutannya, Muhammad Yani menyampaikan, bahwa saat ini lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial secara perlahan dikuasai oleh perusahaan swasta PT. BTS yang diketahui adalah anak perusahaan dari PT. Bumi Waras (BW). Ia berharap agar lahan tersebut dapat dibuka kembali untuk digunakan oleh masyarakat.

Menurutnya, sejak puluhan tahun tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.

“Seperti peringatan HUT RI, olahraga dan kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri dan Idul Adha," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan mendukung penuh menyelesaikan masalah ini secara profesional, terbuka, dan adil, sesuai ketentuan berlaku.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa mengedepankan dialog konstruktif mencapai sepakat yang menguntungkan semua pihak, tanpa merugikan hak-hak masyarakat dan pihak terkait,” ucapnya.

Selain itu, Ia berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini. "Saya siap untuk turun ke lapangan, dan jika perlu nanti kita akan fasilitasi bagaimana penyelesaian konkretnya seperti apa,” ungkap Pj. Gubernur.

Sementara, Ketua BAP DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Way Huwi untuk menyelesaikan konflik lahan yang perlahan dikuasai oleh salah satu anak perusahaan PT. Bumi Waras tersebut.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat memfasilitasi persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Sebenarnya ini sederhana sih, terkait fasilitas umum yang dipakai oleh masyarakat, namun perlahan dikuasai oleh salah satu perusahaan. Tinggal difasilitasi oleh Pemprov atau Pemda terkait hak guna bangunannya,” ujarnya.

Dirinya tidak setuju apabila persoalan konflik lahan tersebut dibawa sampai ke ranah hukum.

“Karena kalau dibawah sampai ke ranah hukum, masyarakat akan kalah," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui juga, bahwa  beberapa waktu lalu sempat ada bersitegang antara pihak PT. BTS dan warga setempat yang menolak soal pemagaran Lapangan Bola dan Voli serta makam menggunakan panel beton hingga dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kecamatan Jati Agung, pada Kamis, (14/03/24).

Kepala Desa Way Huwi juga menjelaskan tentang asal usul, bahwa lahan tersebut telah digunakan masyarakat puluhan tahun dan hanya lahan ini satu-satunya milik warga Way Huwi.

Ia juga meneruskan kata tetua kampung, bahwa lahan tersebut sudah ada sejak jaman Belanda, dan hingga kini digunakan warga. Dengan harapan kepada pemerintah dapat menyelesaikan, karena lapangan bola ini satu-satunya harapan warga. [*]

Kamis, 09 Februari 2023

Sertijab Kades Sukajaya Lempasing dari PLH Kepada Kades Terpilih


GK, Pesawaran - Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,Periode 2023-2029, dari Pelaksana Harian (PLH) kepada Kades terpilih yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukajaya Lempasing, Kamis (9/2/2023).

Kepala Desa Terpilih Edy Susanto dalam sambutannya mengucapkan, "Terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah mendukung dan mampu menjaga situasi agar tetap kondusif selama Pilkades dilaksanakan, dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung selama kepemimpinannya demi membangun Desa Sukajaya lempasing yang lebih maju, aman,dan damai," ucapnya.

Ditempat yang sama, Edi Sutrisno selaku Camat Teluk Pandan memaperasi dan menghimbau kepada Kepala Desa yang terpilih dan sudah dilantik bisa merangkul semua komponen masyarakat secara bersama sama membangun desa, demi kemajuan Desa sukajaya lempasing lebih maju, sekarang sudah saatnya kita membangun Desa membangun manusia yang berjiwa membangun, berdikari dan berfikiran maju demi kemajuan desa. 

"Saya menghimbau kepada Kades terpilih yang baru dilantik, agar benar-benar menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan maupun pembangunan di Desa Sukajaya Lempasing ini," ucap Camat Edi.

Selain itu Camat juga mengingatkan agar kepala Desa yang baru dapat menyatukan kembali masyarakat pasca Pilkades.

"Selain itu juga saya mengingatkan agar kepala Desa yang baru untuk merangkul dan menyatukan kembali masyarakat pasca Pilkades, agar suasana di Desa Sukajaya Lempasing ini tetap dalam kondisi aman, nyaman dan kondusif." Pungkasnya. [Yuli]

Selasa, 19 Juli 2022

Kades Pulau Legundi akan Dilaporkan Warganya ke APH, Ada Apa?


GK, PESAWARAN - Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Salah satu Desa yang mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN tersebut adalah Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Menurut informasi dan investigasi yang dilakukan oleh awak media, bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan peruntukannya, sehingga sebagian peruntukannya tidak tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu.

Dan hal itu akibat dari tidak transparannya Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan Dana Desa tersebut, dan terindikasi terjadi penyelewengan dan korupsi terhadap Dana Desa yang diterima setiap tahunnya.

Seperti yang disampaikan oleh beberapa warga masyarakat Desa Pulau Legundi kepada awak media, bahwa terdapat program pembangunan infrastruktur yang didanai dari APBN melalui Dana Desa yang menyisakan persoalan.

Bahkan menurut warga, ada beberapa item yang merupakan program yang menggunakan Dana Desa (DD) yang tidak ada realisasinya alias fiktif yang diduga sengaja dilakukan oleh kepala desa pulau Legundi sejak tahun 2017 hingga 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir 2 miliar.

"Kami punya data lengkapnya, mulai dari tahun 2017 hingga 2021 apa saja program yang menggunakan Dana Desa yang tidak ada realisasinya tapi dalam SPJ dan LPJ nya ada" ungkap warga tersebut yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan.

Bahkan menurut warga tersebut, "Jumlah yang ada pada data kami Rp. 1.781.160.000., mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2021 yang tidak ada realisasi pembangunan atau pelaksanaan programnya" Jelasnya.

Masih menurut warga tersebut, "Kami akan membuat laporan resmi ke Ditkrimsus Polda Lampung Unit Tipikor, Kejati Lampung dan KPK RI, dan Data-datanya akan kami serahkan semuanya" Katanya.

Selanjutnya warga tersebut mengatakan, "Kami segenap warga masyarakat pulau Legundi meminta APH, dalam hal ini Polda Lampung, Kejati dan KPK menindaklanjuti laporan kami nanti, korupsi di Desa Pulau Legundi tidak kembali terjadi kedepannya dan Kades nya bisa mempertanggung jawabkan uang rakyat/negara yang tidak jelas peruntukannya itu." Tutup nya dengan berapi-api. [Tim].

Selasa, 01 Maret 2022

68 Pilkakon di Tanggamus Digelar 29 Juni, Ini Tahapannya


GK, Tanggamus - Sebanyak 68 Pekon di Tanggamus akan menggelar Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 29 Juni 2022 mendatang. 

Informasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemkab Tanggamus Nomor 270/110/34/2022.

Surat tanggal 25 Februari ditujukan kepada Camat se-Tanggamus, tentang tahapan pelaksanaan Pilkakon yang mengacu pada Permendagri RI No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang telah diubah dengan Permendagri No 72 tahun 2020, tentang pemilihan kepala desa. Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Tanggamus No 1 tahun 2022 tentang cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. 

Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus No 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah No 1 tahun 2022, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No B.109/34/08/2022 tentang penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala pekon serentak Tanggamus tahun 2022.

"Dengan ini diminta kepada saudara/i agar menyampaikan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pilkakon, sebagai mana terlampir kepada seluruh penjabat kepala pekon, badan Hippun pemekonan, yang pekonnya akan melaksanakan pemilihan kepala pekon".

Adapun tahapan-tahapannya di antaranya. Pembentukan dan penetapan panitia pilkakon di tingkat BHP 1 Maret sd 15 Maret 2022. Pengumuman daftar pemilih sementara 19 Maret 2022, kemudian pengumuman DPT yang telah disahkan oleh panitia kepada masyarakat 17 Juni sd 21 Juni 2022.

Pendaftaran bakal calon kepala pekon 14 April sd 15 April 2022. Pengusulan kepada panitia tingkat kabupaten untuk mengadakan seleksi bakal calon jika lebih dari 5 orang 30 Mei sd 31 Mei 2022. Kemudian penetapan bakal calon dan nomor urut oleh panitia pemilihan d itingkat pekon 8 Juni sd 9 Juni 2022. Pengumuman calon kepala pekon kepada masyarakat 10 Juni 2022.

Penyampaian surat undangan oleh panitia kepada pemiih 14 Juni sd 10 Juni 2022. Pelaksanaan kampanye 21 Juni sd 23 Juni 2022. Masa tenang 24 sd 28 Juni 2021, dan pemungutan suara dilaksanakn pada hari Rabu 29 Juni 2022. Kemudian pelantikan kepala pekon terpilih oleh Bupati Tanggamus 20 September 2022. [Ar]

Rabu, 23 Februari 2022

Yundri Syahputra Unggul Telak pada Pilratin Sedampah Periode 2022 - 2028


GK, Lambar - Pelaksanaan Pilratin di Pekon Sedampah Indah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, Rabu (23/2/2022).

Adapun calon yang mengikuti kontestasi Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 3 calon, dan dilaksanakan pemungutan suara pada 2 tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan mata pilih yang terdaftar pada Daftar pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 994 mata pilih, dan yang memberikan hak pilihnya pada Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 895 mata pilih.

Dan berdasarkan pantauan media Garis Komando dilapangan, calon dengan nomor urut 2 Yundri Syahputra keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 516 suara.

Sementara untuk calon yang lainnya masing-masing mendapatkan suara

Nomor urut 1 : 324 suara.

Nomor urut 3 : 46 suara.

Menurut Adi atau yang biasa dipanggil Uncu, Tim pemenangan dari calon nomor urut 2 itu mengaku sangat bahagia dan bersyukur atas kemenangan calon yang mereka perjuangkan.

"Saya dan Tim pemenangan dari Yundri Syahputra sangat bersyukur dan bahagia atas kemenangan ini, dan ini adalah berkat kerja keras dan dukungan semua pihak termasuk dukungan dari masyarakat Pekon Sedampah Indah," ujar Uncu.

Selanjutnya menurut Uncu, "Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika Yundri Syahputra telah di lantik dan menjalankan program yang telah di programkan sebagai Peratin," jelasnya.

Dilain pihak ketika awak media menanyakan kepada Yundri Syahputra tentang program kerja 100 hari pertama setelah dia dilantik menjadi Peratin, dia mengatakan akan bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Peratin.

"Yang jelas saya akan selalu bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Peratin Sedampah Indah kedepannya," tutur Yundri sapaan akrabnya.

Ia juga mengapresiasi kerja Panitia Pemilihan Pilratin Pekon Sedampah Indah, yang telah bekerja dengan maksimal dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Pekon tersebut.

"Saya sangat berterimakasih kepada panitia pemilihan, yang telah bekerja dengan maksimal dan sangat baik. Saya bangga pada Panitia karena mereka semua sangat menjunjung tinggi nilai netralitas serta keterbukaan, dan bagi saya, mereka telah memberikan contoh sebagai penyelenggara demokrasi yang dewasa dan bijaksana," ujar Yundri.

Selain daripada itu Yundri juga berharap kepada masyarakat Pekon Sedampah Indah, agar setelah Pilratin tidak lagi terkotak-kotak dan bersama-sama membangun Pekon Sedampah Indah. 

"Saya berharap kepada masyarakat Sedampah Indah, setelah selesai Pilratin ini mari kita bersatu kembali untuk bersama-sama membangun pekon kita, dan jangan ada lagi nomor 1,2, dan 3," tutup Yundri. [Sur]

Sabtu, 19 Februari 2022

Hadapi Pilratin Lampung Barat, Danyon B Pelopor Siagakan Personel Brimob


GK, Lampung - Dalam menghadapi Pesta Pemilukada yang akan dilaksanakan Serentak di Kabupaten Lampung Barat, Komandan Batalyon B Pelopor menyiapkan dan Menyiagakan 1 SST Personel Brimob Batalyon B Pelopor di Mako Batalyon B Pelopor Gunung Sugih pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Rangakaian Pelaksanaan Pilratin Serentak di Kabupaten Lampung Barat yang akan dilaksanakan pada 21-24 Februari 2022 ini menyiagakaan Team Pengamanan dari Kepolisian Resort Lampung Barat dan Pasukan Anti Anarkis dari Satbrimob Polda Lampung. Dimana Personel Polri yang bertugas untuk mengamankan jalannya tahap Pungut dan Hitung Suara.

Personel Brimob yang bergabung dengan Polres Lampung Barat akan melaksanakan Pengamanan dengan Meningkatkan Patroli Cipta Kondisi aman, agar tidak terjadi rangkaian kejahatan yang bermodus pada ranah politik.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19, Personel Polres dan Brimob mempunyai misi untuk dapat menekan dan menahan Angka Suspek Covid 19 di Kab. Lampung Barat. Tentunya dengan melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan Pemilihan agar selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sehingga Pesta Demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai. [Red]

Rabu, 16 Februari 2022

Orang Menyebutnya 'Sederhana tapi Kena', Pemimpin Untuk Pekon Balak yang Siap Membawa Pembaharuan



GK, Lambar - Menyongsong Pemilihan Peratin yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari nanti, yang akan diikuti oleh sebanyak 60 pekon di Kabupaten Lampung Barat mengundang perhatian masyarakat khususnya Pekon Pekon Balak, Kecamatan Batubrak.

Pasalnya, Pekon Pekon Balak dalam kontestasi Pilratin serentak ini di ikuti 5 kandidat, yang merupakan putra-putra terbaik di Pekon Balak, selain merupakan ibukota dari Kecamatan Batubrak, Pekon Balak juga sebagai pusat dari sebuah Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Bekhak, Kepaksian Pernong Lampung.

Tidak berlebihan bila masyarakat Pekon Balak berharap seorang figur dan pemimpin yang mampu membawa pembaharuan dalam berbagai bidang yang selama ini masih menjadi permasalahan krusial bagi pekon tersebut diantaranya adalah Pengembangan/pelestarian Kebudayaan, pembangunan SDM, Pengelolaan SDA berkelanjutan dan Integrasi koordinasi kerjasama pemerintah pekon dengan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang masih minim, terlebih peran serta lembaga-lembaga kemasyarakatan pekon yang harus dibenahi menjadi sorotan utama.

Agus irawan, seorang Calon Peratin No. Urut 1, besar dan di lahirkan di Pekon Balak pada tanggal 17 Juli 1977 Anak ke-5 dari 5 bersaudara dari pasangan Syahbudin dan Siti Khodijah, sosok yang terbilang muda dan sederhana, yang kehadirannya dalam kontestasi pilpratin gelombang I ini, kehadirannya menyita perhatian masyarakat ketika kemunculannya dengan membawa Perspektif baru, program kerja, konsep pemikiran arah pembangunan yang segar dan rasional, ditopang pula oleh latar belakang personal dalam bermasyarakat yang baik, maka wajar jika hadirnya "mamak Agus" sapaan akrabnya dalam kontestasi Pilratin ini disambut oleh masyarakat Pekon Balak dengan suka cita dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain Visi dan misi yang diusung Program Kerja yang di tawarkan juga sangat sesuai dan mampu Untuk menjadi jawaban atas apa yang pernah menjadi harapan Bupati lampung barat H. Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Drs. H. Mad Hasnurin yang disampaikan dalam sebuah acara Deklarasi Damai para Calon Peratin di GOR Aji Saka bebrapa waktu yang lalu.

“Saya berharap bagi bapak ibu yang terpilih di tahun 2022 ini, harus melakukan kajian dan identifikasi apa yang menjadi persoalan di Pekon, tawarkan ide-ide dan gagasan serta pemikiran bagaimana memecahkan persoalan, lakukan lompatan pembangunan”.

Berikut adalah Visi Misi Agus irawan yang menjadikannya sebagai calon yang oleh masyarakat pekon balak yang menyebutnya dengan isitilah “Sederhana tapi Kena”

Visi:

“Menjadi penyelengara penerintah yang jujur, Transparan, Berbudaya untuk meujudkan Masayarakat Pekon Balak yang Mandiri dan Sejahtera ”.

Misi:

1. Optimalisasi peran penerintah pekon dalam pelayanan terhadap masyarakat
2. Memperkuat nilai-nilai luhur masayarakat
3. Memperkuat fungsi lembaga pekon dan lembaga kemasyarakatan pekon
4. Meujudkan suasana aman dan kondusif
5. Melayani dengan sepenuh hati

5. Program kerja unggulan 

1. Pajak Bumi dan Bangunan (Gratis)
2. Pelayanan Administrasi Cepat dan Prima
3. Peningkatan Iman dan Taqwa
4. Pembangunan Insfrastruktur dan peningkatan Ekonomi masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan sekala prioritas
5. Pelastarian Budaya dengan menjaga Kearipan lokal

Salah seorang Pemuda Pekon Balak, menuturkan pendapatnya mengenai sosok Agus Irawan yang mencalonkan diri sebagai Calon Peratin No. Urut 1 tersebut bahwa Agus Irawan adalah seorang yang sederhana, muda, dan dekat dengan masyarakat, dengan program kerja yang masuk akal.

“Mamak Agus itu, programnya jelas terperinci dan masuk akal, dia juga seorang yang enak diajak diskusi tak sungkan saat diminta pendapat dan mampu memotivasi bagi anak-anak muda untuk maju tanpa menghadirkan sekat seolah sebagai seorang senior yang wajib dihormati sehingga sangat nyaman untuk mengadu dan bertukar fikiran, ini yang dinamakan sosok sederhana tapi kena,” ucapnya.

Hingga saat ini dukungan kepadanya masih terus mengalir, terlihat dengan antusiasnya masyarakat dari enam pemangku di pekon tersebut yang akan menentukan pilihannya pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 mendatang, untuk meujudkan pekon balak yang mandiri dan sejahtera. [Red]

Selasa, 08 Februari 2022

Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam 


GK, Tanggamus - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih". 

Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.   

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".

Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.


Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.

Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.

Masih menurutnya, "Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih," tambah Ketua DPW KAMIJO.

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.


Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.

Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.

"Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI," kata Arman.

Arman juga menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pasal 67: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00," pungkas Arman. [Red]

Minggu, 16 Januari 2022

SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.

Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.

Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.

"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).

Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.

"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.

Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.

"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.

Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.

"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.

Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]

Sabtu, 15 Januari 2022

Secara Lisan, Kades Sabah Balau Hentikan Sekdes Sepihak



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Menonaktifkan Sekretaris Desanya Sukadi, tanpa alasan yang jelas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Sabah Balau nonaktif Sukadi, kepada gariskomando.com dikediamannya, Sabtu (15/01/2022).

Menurut Sukadi, ia dinonaktifkan terhitung sejak ia dipanggil oleh Kepala Desa Sabah Balau dirumahnya, pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2021 dan mulai tidak masuk kantor terhitung hari kerja tanggal 03 Januari 2022 yang lalu.

"Awalnya pada saat pembagian Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat Desa Sabah Balau, saat itu saya sendiri yang tidak dibagikan, rupanya saya diberi undangan khusus untuk datang ke rumah pak kades," jelas Sukadi.

Dan setelah Sukadi datang ke rumah kediaman Kades Fujianto, saat itu juga Kades mengatakan bahwa ia tidak diperbolehkan lagi untuk masuk kantor.

"Dan setelah saya datang ke rumah pak kades, saat itu juga ia mengatakan bahwa mulai saat ini (31/12/2021) saya diberhentikan dari jabatan sebagai Sekdes Sabah Balau," kata Sukadi.

Namun ketika Sukadi menanyakan apa alasan pemberhentiannya dari Sekdes, Fujianto tidak memberikan alasan yang jelas.

"Dan saya tanya, apa alasan pak kades memberhentikan saya, pak kades tidak memberikan alasan yang jelas, hanya ia bilang sudah tidak sejalan, tapi nanti kalau Sekdes yang baru ini tidak bagus, Pak Sukadi saya tarik kembali," ucap Sukadi menirukan ucapan Kades.

Masih menurut Sukadi, penonaktifan dirinya dari Sekdes kemungkinan besar karena ia tidak mau menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes tahun Anggaran 2020-2021.

"Menurut perkiraan terkait penonaktifan saya sebagai Sekdes, karena saya tidak mau menandatangani SPJ APBDes Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021," imbuhnya.

Ketika ditanya awak media alasan Sukadi tidak mau menandatangani SPJ APBDes Sabah Balau, ia mengatakan bahwa ada program pembangunan fisik dari Anggaran DD tahun Anggaran 2020-2021 yang belum direalisasikan.

"Bagaimana saya mau tandatangani pak, jika masih ada beberapa pembangunan Fisik yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2020-2021 yang belum direalisasikan," ungkap Sukadi.

Lebih lanjut Sukadi menerangkan, bahwa penonaktifan dirinya dari jabatan sekdes hanya melalui lisan oleh Kades, tanpa mekanisme yang benar dan tanpa surat pemberhentian yang resmi dan sah.

"Jadi saya dinonaktifkan oleh Kades itu hanya secara lisan, tanpa saya tahu kesalahan saya, dan tidak melalui mekanisme pemberhentian yang benar serta tanpa surat pemberhentian yang resmi dan sah hingga saat ini," terang Sukadi.

Menurut Sukadi, jika mengacu pada Permendagri no.67 tahun 2017, tentang mekanisme pemberhentian perangkat Desa, maka perangkat Desa diberhentikan jika :
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. 

Ketika awak media ingin mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Desa Sabah Balau Fujianto, dengan mendatangi rumah kediamannya namun Fujianto tidak ada dirumah.

Selanjutnya, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan selulernya namun tidak diangkat, di chat melalui pesan singkat WhatsAppnya juga tidak dijawab.

Sehingga sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Sabah Balau Fujianto tidak bisa dikonfirmasi terkait penonaktifan Sekretaris Desa Sabah Balau. [Sur]

Rabu, 01 Desember 2021

Emosi Kalah Pilkades, Kandidat Blokade Jalan 



GARIS KOMANDO - Tak terima kalah pilihan kepala desa (Pilkades), warga berinisial S, memblokade dua bidang tanah yang menjadi jalan di Dusun Masjid Utama dan Dusun Ragang, Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, 29 November 2021. 

Blokade dilakukan dengan menggunakan pagar pohon pisang dan sengon.

“Karena kalah dalam pilkades dan ada indikasi yang menempati tanah (yang diblokade) itu tidak memilih dia, dia meluapkan emosi dengan memagar (bidang tanah) tadi,” kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istono, Selasa, 30 November 2021.

Menurut Istono, kebetulan status tanah yang diblokade itu memang tengah bermasalah secara hukum.

Gara-gara pemblokadean tadi ada empat rumah termasuk pondok pesantren di Dusun Ragang yang kesulitan akses.

Sementara di Dusun Masjid, ada satu rumah terdampak. Korban pemblokiran jalan bernama Mahfud lantas melapor ke polisi.

“Akhirnya saya dan Muspika berembuk mencari jalan keluar. Status tanah belum jelas dan otomatis yang saat ini menempati adalah yang berhak. Kalau ada orang lain menanami berarti mengeklaim,” kata Istono.

Polisi dan muspika lantas mengumpulkan semua pihak yang berkonflik.

“Komunikasi secara kekeluargaan tidak mengurangi proses hukum masalah tanah. Persoalan status tanah silakan dibuktikan di pengadilan. Namun orang yang melaporkan (perbuatan S ke polisi) sudah mau mencabut laporan tersebut,” imbuhnya.

Jumat, 26 November 2021

IDI Cabang Lampung Selatan dan KKP Panjang, Salurkan Sinovac Pada Warga



LAMPUNG SELATAN - Upaya melakukan pencegahan laju pertumbuhan covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Lampung Selatan bekerjasama dengan KKP Panjang melakukan vaksinasi dosis satu dan dua di desa Bandar Dalam kecamatan Sidomulyo, Jumat (26/11/2021).

Menurut Dr. Wahyu Wibisana selaku Ketua IDI cabang Lampung Selatan, vaksin kita giatkan untuk membantu pemerintah dalam menuntaskan vaksinasi.

"IDI Lampung Selatan bekerjasama dengan KKP Panjang guna mempasilitasi masyarakat agar terbantu dengan mudah dalam mendapatkan vaksin dosis satu dan dua," kata Dr. Wahyu.

"Antusias masyarakat sendiri sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin, dosis satu dan dua ini," ujarnya.

Dr. Virgin dari KKP Panjang mendampingi ketua IDI cabang Lampung Selatan menyampaikan, "Vaksin yang kita salurkan di Desa Bandar Dalam ini jenis Sinovac dosis satu dan dua," katanya. 

Masih menurut Dr. Virgin, "Jika ada warga yang ingin mendapat vaksin diluar jenis Sicovac ini dengan terpaksa kita tunda untuk warga tersebut, karena kita hanya menyediakan satu jenis," ungkapnya.

Ditempat yang sama, terlihat Suyadi selaku Kepala Desa Bandar Dalam juga mengikuti vaksinasi yang di giat oleh IDI cabang Lampung Selatan dan KKP Panjang.

Suyadi mengatakan, "Kami sebagai masyarakat desa Bandar Dalam sangat berterimakasih dengan adanya vaksinator dari IDI cabang Lampung Selatan dan KKP Panjang, sehingga kami bisa mendapatkan vaksin dengan mudah," kata Kepala Desa Bandar Dalam.

"Kebanyakan warga disini vaksin untuk dosis dua, karena ini melanjutkan vaksin-vaksin sebelumnya yang pernah ada di Desa ini," kata Suyadi. [Sur]

Rabu, 24 November 2021

Ketua DPRD Kab. Pandeglang di Undang Kepala Desa Pagelaran yang Baru Terpilih


GARIS KOMANDO - Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tubagus Udi Juhdi.SE menghadiri undangan acara syukuran kepala Desa Pagelaran Pudin, atas suksesnya terpilih menjadi kepala Desa yang diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu yang lalu. Senin, 22/11/2021.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, yang terhormat terhadap mayarakat yang hadir, dan umumnya masyarakat pagelaran, bahwa hal yang paling pasti dalam kompetisi adalah menang dan kalah, dan keduanya harus dipersiapkan sebagai bentuk sportifitas dalam kompetisi.

Lanjut ia, dan setelah ada yang keluar sebagai pemenangnya, yaitu sebagai kepala Desa Pagelaran bernama Pudin, maka dari itu semua pihak harus menerima dengan lapang dada, dan mengakui si pemenang adalah yang akan memimpin desa pagelaran di 6 tahun mendatang," jelasnya.

Udi Juhdi mengajak, setelah kompetisi usai, tentunya tidak ada lagi warna dan golongan seperti pada masa kompetisi berlangsung, sekarang saatnya masyarakat Desa Pagelaran, harus kembali bersatu untuk menjaga keutuhan persaudaraan dan kekeluargaan antar tetangga dan saudara sedesa pagelaran dan umumnya," pungkas ketua DPRD Pandeglang. [Sur]

Kamis, 11 November 2021

Dalam Video, Diduga Kepala Desa Terpilih Berpesta dengan Mengabaikan Prokes


Lampung Selatan - Sebuah video yang mempertunjukkan euforia diduga Kepala Desa terpilih di kediamannya Dusun 1, Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, bernama Ishadi Hanafi, yang menggelar pesta dengan alunan musik orgen usai dilantik sebagai Kepala Desa dua periode. 

Dalam video berdurasi 59 detik, Ishadi Hanafi bersama keluarga dan tim pemenangnya merayakan kemenangan dengan berjoged diatas panggung, tanpa menerapkan protokol kesehatan atau dengan tidak mengenakan masker serta berkerumun. Bahkan salah satu pria nampak menyawerkan uang kepada warga yang didominasi emak-emak dan berada di depan panggung, terlihat menambah kesan mengabaikan protokol kesehatan (Rabu, 10/11/2021). 

Ishadi Hanafi, Kepala Desa Gedung harapan terpilih, sebelumnya dilantik oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, pada Selasa (09/11/2021). 

Kemenangan Ishadi Hanafi ini mengungguli dua orang kandidat lainnya, yakni calon Kades nomor urut 01, Arasid yang memperoleh 132 suara, dan nomor urut 02, Herison yang memperoleh 137 suara. Sedangkan Ishadi Hanafi mendapat 221 suara. Pemilihan Calon Kepala desa itu digelar pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu. 

Ironisnya, aksi euforia kepala desa terpilih dengan berjoged bersama keluarga dan tim pemenangannya itu telah melanggar kesepakatan bersama, yang sebelumnya pernah dibuat oleh masing-masing calon untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, mengingat Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Selatan masih dalam PPKM Level 1 dan status waspada penyebaran wabah Covid-19. [red]

Kamis, 28 Oktober 2021

Desa Margorejo Turut Menyelenggarakan Hajat Besar Pemilihan Kepala Desa, Dengan 3 Kandidat Calon Kepala Desa


Lampung Selatan - Pemilihan Kepala Desa (Kades) Serentak Kabupaten Lampung Selatan 2021 telah berlangsung salah satunya di Desa Margorejo, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan.

Dalam kegiatan Pilkades yang berlangsung di Desa Margorejo di ikut sebanyak 1.481 suara masing-masing di bagi tiga Tempat Pemilihan Suara (TPS) : Pertama di Dusun IV, Kedua di Dusun II, dan Ketiga di Dusun III.

Terpantau dalam TPS I para kandidat Calon Kepala Desa (Cakades), Muh Sodikun Nomor Urut Satu, dan Berto Julian Nomor Urut Dua hadir dalam Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Muh Sodikun Cakades Nomor Urut Satu saat di temui dilokasi mengatakan, ini adalah pertama sesungguhnya dalam Pemilihan Calon Kepala Desa dengan harapan dengan adanya kompetisi sesungguhnya ini atau demokratsi ini dapat membawa Margorejo ini maju dan berkembang. 

"Harapan saya jika terpilih akan membawa Margorejo ini maju berkembang dan membawa masyarakat Margorejo lebih unggul yang pasti membawa masyarakat sejahtera, " tuturnya. 

(28/10/21) Dilain Sisi Muhammad Fajar selaku warga masyarakat Desa Margorejo menambahkan, iya mas saya abis nyoblos di TPS I turut mendukung demokrasi yang berlangsung di Desa Margorejo.

"Kalo saya mau siapa saja kepala desa yang penting bisa amanah untuk masyarakatnya, dan yang terpenting bisa mengayomi," pungkasnya. [Sur]

Senin, 25 Oktober 2021

Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Saat Masa Tenang, Lakukan Kampanye Terselubung


Lampung Selatan -
Diduga Salah Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial (R) Melakukan Pelanggaran Peraturan Dalam Pilkades di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu terlihat saat oknum anggota DPRD tersebut melakukan kampanye terselubung untuk salah satu calon kepala desa di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (24/10/2021) sore.

Menurut informasi yang didapat media dari warga masyarakat Desa Gedung Agung yang namanya minta tidak dipublikasikan, bahwa oknum anggota DPRD tersebut mengumpulkan warga dirumah salah satu tim pemenangan calon kades dengan nomor urut 1 dan melakukan kampanye terselubung, Senin (25/10/2021).

"Ya mas ibu yang berinisial (R) itu datang kemaren dan mengumpulkan warga di rumah salah satu tim pemenangan calon kades dengan nomor urut 1, dan membagikan gula putih dan beras" ujar salah seorang warga tersebut.

Masih menurut warga tersebut, terhitung sejak hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 untuk pelaksanaan Pilkades ini sudah memasuki hari tenang, dan tidak dibenarkan calon maupun Tim pemenangan serta pendukung masing-masing untuk melakukan kegiatan kampanye.

"Padahal dalam peraturan rangkaian kegiatan Pilkades ini, mulai dari kemarin hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sudah memasuki tahap hari tenang, yang mana tidak boleh lagi ada kegiatan- kegiatan yang mengarah kepada kampanye" tambahnya.

Selanjutnya warga masyarakat tersebut menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, yang bisa merusak suasana menjelang Pilkades di Desa Gedung Agung, serta mencederai nilai-nilai Demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lampung Selatan.

"Saya sebagai warga masyarakat Desa Gedung Agung sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, karena itu bisa merusak suasana menjelang Pilkades ini, dan bisa menciderai nilai-nilai Demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Gedung Agung ini karena kegiatan itu dilakukan saat sudah dalam tahap hari tenang" tutup warga tersebut. [Sur]

Senin, 27 September 2021

Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL di Tubaba Mendapat Perhatian FKPK


Tubaba -
Dugaan adanya Pungutan Liar ( Pungli) terkait pembuatan Sertifikat tanah melalui PTSL di salah satu Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Mendapat Perhatian serius dari Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK).

Hal itu seperti yang diberitakan oleh beberapa media terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti yang disampaikan oleh Salah satu Pengurus FKPK yang ada di Tubaba  Wahidin Yusuf kepada awak media Gariskomando.com melalui sambungan selulernya, pada Minggu (26/9/2021).

Menurut Wahidin, Dugaan Pungli terkait pembuatan sertifikat PTSL tersebut berdasarkan pemberitaan di beberapa media yang ada di Tubaba.

"Dari pemberitaan di beberapa media di Tubaba, biaya pembuatan sertifikat PTSL yang ada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang di pungut sebesar Rp.1.000.000/Sertifikat," ujar Wahidin.

Untuk itu lanjut Wahidin, FKPK akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran berita tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal korupsi, kolusi dan nevotisme khususnya di kabupaten Tubaba.

"Kami akan segera turun ke lapangan untuk investigasi dan penelusuran tentang dugaan pungli tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal Korupsi, Kolusi dan Nevotisme," kata Wahidin.

Dan apabila memang benar apa yang ada dalam pemberitaan tersebut, maka Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba telah mengabaikan program pemerintah yang di canangkan oleh presiden Jokowi tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL.

"Apabila hasil investigasi dan penelusuran FKPK di lapangan nanti benar adanya, itu berarti Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang telah mengabaikan program dan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL, dan FKPK akan melanjutkan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH)," lanjut Wahidin.

Karena menurut Wahidin, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya 150-200 ribu rupiah per sertifikat.

"Menurut peraturan pemerintah tentang pembuatan Sertifikat PTSL masyarakat hanya di bebankan biaya sebesar 150-200  per sertifikat, jadi kalau lebih dari itu berarti sudah Pungli," terang Wahidin.

"Dan Kami dari FKPK segera akan menemui Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang untuk menanyakan kebenarannya," pungkasnya. | [Tim]

Video:

PTSL, BIAYA SERTIFIKAT TANAH HANYA RP 150 RIBU