Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2022

Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia


GK, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal itu disampaikan Sigit dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit mengapresiasi kepada Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan. Menurutnya, platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi Pandemi Covid-19.

"Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dan dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kita dimanapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Eks Kapolda Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sebagai sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dengan adanya sikap taat pajak, kata Sigit, hal itu sebagai cerminan dalam rangka mendukung program Pemerintah, diantaranya adalah pengendalian Pandemi Covid-19 dewasa ini.

Sigit menyatakan, dengan taat pajak di tengah Pandemi Covid-19, hal itu juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya Pandemi Covid-19.

"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," ucap Sigit.

Oleh sebab itu, khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.

"Khususnya perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara," tutur Sigit.

Polri, ditegaskan Sigit, juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, Sigit mengungkapkan hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia.

"Saya dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju," tutup Sigit. [Red]

Selasa, 28 Desember 2021

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Barat Berhadiah Motor



LAMPUNG BARAT - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lampung Barat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor berkesempatan untuk mendapatkan hadiah 1 unit sepeda motor.

Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Liwa Desilia Putri saat ditemui diruang kerjanya di Way Mengaku komplek Pemda, kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat, Selasa (28/12/2021). 

Ia menjelaskan, "Di tahun 2022 bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat berkesempatan mendapatkan hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor dan masih banyak hadiah hiburan lainnya seperti sepeda, kipas angin, payung, dan dispenser yang akan di undi pada januari 2023," terangnya.

Menurut Desilia gebyar undian berhadiah itu didasari oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum maksimal dari potensi yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

"Gebyar undian ini agar masyarakat terstimulus dalam kesadaran membayar pajak kendaraannya dan dapat meningkatkan PAD," kata Desilia.


Gebyar undian berhadiah itu berlaku untuk semua yang membayar di Samsat Induk Liwa, Samsat Keliling Liwa, dan 9 badan usaha milik desa (Bumdes) yang ada di Lampung Barat.

Desilia juga menjelaskan, "Adapun syarat gebyar undiah berhadiah ini yaitu wajib pajak yang membayar pajak periode 1 januari sampai 31 desember 2022 yaitu Lunas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pengesahan dan perpanjangan kendaraan bermotor, berlaku juga bagi bea balik nama (BBN 1) dan (BBN 2) yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), memiliki E-KTP Nasional warga negara Indonesia sesui SKPD yang di bayar baik nama pemilik dan alamat," jelasnya.

"Program gebyar undian ini di selenggarakan oleh Samsat Liwa yaitu Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja dan didukung oleh stakeholder terkait seperti Bank Lampung, BPRS Lampung Barat dan Perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung Barat," tutup Desilia. [Gun]

Senin, 11 Oktober 2021

NIK Jadi NPWP Tak Otomatis Pemilik Dikenai Pajak


Garis Komando -
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan pemberlakuan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin.

Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. 

Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. 

Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.

Integrasi Basis Data Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menyatakan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

"Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum," kata Menkumham dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, beberapa hari lalu.

Menkumham Yasonna menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.

Sumber