Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Mei 2025

Pihak Keluarga Janji Ungkap Keberadaan Aulia dalam Sepekan, Pertemuan Lanjutan Akan Digelar


BANDAR LAMPUNG
– Harapan baru muncul dalam pencarian Aulia (18), gadis asal Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, yang dilaporkan hilang sejak awal Maret 2025. Dalam kunjungan kekeluargaan yang difasilitasi aparat kepolisian, keluarga dari pihak lelaki berjanji akan menyampaikan kabar terbaru terkait keberadaan Aulia dalam waktu satu minggu ke depan.

Pertemuan berlangsung di tengah suasana penuh harap dan dihadiri oleh Sakim, ayah Aulia, yang datang bersama putranya, Kris Riyandi. Mereka didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Telukbetung Timur, Iptu Suhardi, serta dua Bhabinkamtibmas, Aipda Alamsyah dari Kelurahan Bakung dan Aipda Andre dari Negeri Olok Gading.

Dalam pertemuan tersebut, Herman warga Waylunik Panjang, yang merupakan paman dari Andika pria yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Aulia menyampaikan komitmennya untuk memberikan kabar dalam waktu dekat.

“Iya, di sana (dalam forum keluarga) akan segera diinformasikan lebih lanjut dalam satu minggu ke depan,” ujar Sakim, menyampaikan pernyataan Herman.

Senada dengan Sakim, Iptu Suhardi mewakili Kapolsek Telukbetung Timur menambahkan bahwa kedua belah pihak sepakat akan mengadakan pertemuan lanjutan guna mencari solusi terbaik.

“Insyaa Allah antara kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan di rumah orang tua perempuan yang di Bakung, namun waktunya belum ditentukan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Aulia (18), anak ketiga dari pasangan Sakim (50) dan Linda (45), dilaporkan hilang sejak Minggu, 2 Maret 2025. Pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, Aulia berpamitan kepada keluarganya untuk membeli takjil. Namun, hingga malam tiba, ia tak kunjung kembali ke rumah.

Aulia diketahui tinggal di Jalan Banten, Gang Pemuda 2 No 44, RT 02, LK 11, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. Sejak hilangnya sang anak, keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menelusuri kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekat.

Kini, dengan adanya komitmen dari pihak keluarga pria serta dukungan penuh dari aparat kepolisian, keluarga besar Aulia berharap agar titik terang segera muncul dan Aulia dapat kembali ke pelukan orang tuanya dalam keadaan selamat. (*)

Rabu, 20 Maret 2024

Bajak Sewaan Pemprov Saat Penertiban Lahan Kota Baru Dirusak Warga Kini Berujung Dengan Laporan Polisi


GK, LAMPUNG SELATAN
- Penertiban Lahan Kota Baru Yang Ditanam oleh petani Penggarap Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemamfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru Yang Mendapatkan Perlawanan, Pengancaman dan Pengerusakan Kendaraan sebuah Bajak Traktor Berbuntut Panjang Dengan dilaporkannya oleh Pemilik Kendaraan traktor bajak ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, pada Rabu (20/03/24). 



Tindakan Pelaporan tertuang Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas Nama Bapak Soleha (41 Tahun) Sebagai Pelapor Di Dampingi Kuasa Hukumnya Bakti Prasetyo, SH dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan.



Dalam Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Tersebut Pelapor (Soleha) Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Dan Atau PASAL 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada saptu 16 Maret 2024.



Dijelaskan Kejadian Pelapor Selaku Pemilik 1 (SATU) Unit Traktor JOHN DEERE JD 5610 Yang Di beli Pada Tanggal 23 Oktober 2023 Kemudian Saudara Frinando Simatupang Selaku Perwakilan Dari Staff BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penyewaan Traktor Kepada Pelapor Melalui Saudara Heru Susilo YANG Dilakukan Pada Tanggal 15 Maret 2024 Sebanyak 2 (Dua) unit Traktor.



Tanggal 16 Maret 2024 Pihak BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penertiban Lahan Kota Baru, Namun Berjalannya Aktifitas Tersebut Datang Terlapor dan Kawan - kawan Sebagai Petani Penggarap untuk Menghalangi aktivitas  tersebut sehingga atas aksi tersebut terlapor melakukan pengerusakan traktor milik Soleha (41) Dibagian ban serta merusak atap bagian dari Traktor  Dengan Mengunakan senjata tajam sehingga mengalami kerusakan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian atas tindakan pengerusakan kendaraan traktornya. 



Saat Dikonfirmasi usai melakukan BAP pelaporan kuasa hukum pelapor Bakti Prasetyo, SH Menjelaskan, bahwa hari ini saya mendampingi Client saya sebagai pemilik traktor yang disewa dan bekerja dipenertiban lahan kota baru beberapa hari yang lalu tepat pada Tanggal 16 Maret 2024.



"Hari ini kita selesai melakukan pelaporan telah terjadinya tindak pidana pengerusakan terhadap satu kendaraan traktor milik Soleha sebagai pelapor telah rusak didinding atap dan Ban traktor sobek akibat senjata tajam oleh seseorang Yang pada waktu Itu banyak massa yang menghentikan aktivitas penertiban lahan tersebut namun yang Melakukan pengerusakan baik dinding atap maupun ban traktor Dilakukan Satu Orang," ujar Bakti.



Dalam laporan kuasa hukum Soleha (41) berharap Proses Hukum tindakan pidana pengerusakan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan dituntaskan serta pelaku dapat ditindak karena secara khusus Client kami dalam kejadian ini mengalami kerugian materi, sehingga traktor miliknya sementara belum bisa beroperasi, tutup Bakti Prasetyo,[Feby]

Kamis, 07 Desember 2023

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional


GK, JAKARTA - Salah satu Taruna Akpol bernama Brigadir Taruna Helena Fiorentina Sinurat terpilih menjadi representasi Akademi Kepolisian Indonesia di kancah internasional UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di Atlanta, USA. Ajang tersebut merupakan kompetisi esai yang melibatkan taruna dari Southeast Asian countries.

Kompetisi esai ini membahas tentang masalah korupsi di Indonesia dan bagaimana cara memitigasinya. Para peserta terdiri dari perwakilan Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Dalam kompetisi tersebut, Brigadir Taruna Helena mengambil tema tentang masalah-masalah korupsi yang krusial yang terjadi di Indonesia, dampaknya bagi masyarakat Indonesia, dan apa yang kita bisa lakukan sebagai Taruna Akademi Kepolisian untuk mencegah adanya korupsi di Indonesia.

“Motivasi saya dalam mengikuti lomba ini adalah saya ingin meningkatkan kemampuan saya dalam berbahasa Inggris,” jelasnya, Kamis (7/12/23).

Menurut Brigadir Taruna Helena, dirinya juga menjadi salah satu pembicara di acara Youth Changemaker Event yang akan diadakan di Atlanta. Sebuah prestasi itu diharapkan juga dapat mendukung Akpol menuju World Class Police Academy.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menambahkan, prestasi Brigadir Taruna Helena tersebut menjadikan harum nama Korps Bhayangkara dan Indonesia. Hal itu diharapkan dapat dicontoh oleh Taruna Akpol dan anggota Polri lainnya.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri bahwa seluruh jajaran harus semakin meningkatkan kualitas dan berinovasi untuk mengembangkan bakat serta potensi, bahkan mengharumkan nama institusi dan bangsa Indonesia,” ungkap Kadiv Humas.

Menurut Kadiv Humas, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit pun telah berpesan bahwa institusi akan memberikan penghargaan yang setimpal bagi Taruna dan anggota yang berprestasi. Dengan demikian, semua akan termotivasi untuk berlomba-lomba mencetak prestasi.

Sebagaimana diketahui, Jenderal Sigit selalu memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Taruna Akpol dan seluruh personel Polri yang telah meraih prestasi.

“Tentunya Polri dan saya selaku Kapolri mewakili institusi memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Taruna dan anggota yang telah berprestasi luar biasa,” ujar Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit menekankan, torehan prestasi ini dapat menjadi contoh bagi seluruh personel kepolisian untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugasnya, baik dalam kedinasan maupun bidang-bidang lainnya di luar kedinasan.

“Tentunya kita terus mendorong agar rekan-rekan, khususnya yang ikut di dalam bidang Akademis dan olahraga atau bidang lainnya untuk terus berlatih. Dan kita intitusi akan memberikan ruang untuk itu. Sehingga mereka bisa betul-betul fokus dan termotivasi,” ujar Jenderal Sigit,[red]

Sabtu, 11 November 2023

Cegah Polarisasi Pada Pemilu 2024, Polisi Di Bandar Lampung Berikan Edukasi


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) memberikan edukasi untuk mencegah polarisasi pada Pemilu 2024 kepada warga kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (10/11/2023). 

Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Gading, Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung AKP Kurmen Rubiyanto menjelaskan bahwa Polarisasi yang tinggi dalam pemilu dapat memiliki dampak negatif pada stabilitas politik, kohesi sosial, dan proses demokratis. Masyarakat yang terlalu terpecah-belah akan lebih kesulitan dalam mencapai kesepakatan politik atau menangani isu-isu yang memerlukan kolaborasi dan kesatuan.

"Harapannya masyarakat dapat memahami pentingnya persatuan dan menghindari polarisasi menjelang pesta demokrasi," kata AKP Kurmen Rubiyanto dalam narasi tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

Perbedaan pilihan politik, kata Kurmen, semestinya tidak menghancurkan kebersamaan dan persaudaraan di tengah tengah masyarakat. 

​​​​Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga mesti berhati-hati dengan penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024 lantaran berpotensi memecah-belah warga.

Lebih lanjut, Kurmen mengatakan bahwa pemahaman yang mendalam tentang perbedaan pendapat dan penghargaan terhadap keragaman pandangan dapat membantu mengurangi polarisasi dalam masyarakat.

Selain itu Pendidikan politik dan informasi yang akurat juga dapat membantu masyarakat menjadi lebih kritis terhadap informasi yang mereka terima dan mengembangkan pemahaman yang lebih nuansa tentang isu-isu kompleks.

Polresta Bandar Lampung sendiri terus gencar memberikan edukasi dan sosialisasi guna menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif.[Feby]

Kamis, 12 Oktober 2023

Apel Enam Pilar, Danrem Sampaikan, “ Korem 043/Gatam Dan Jajaran TNI Siap Bantu Kepolisian, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung


GK, Lampung –
Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E, mengikuti Apel 6 Pilar yang diselenggarakan Polda Lampung, bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung. Kamis (12/10/2023).

Apel 6 pilar Polda Lampung dibuka dengan dilaksanakannya penandatanganan MOU Polri dengan KPU, Polri dengan Bawaslu yang melibatkan TNI, Polri dan ASN dan dikuti oleh 1.500 orang peserta terdiri dari Para Camat, Kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah/Kepala Desa Se-Provinsi Lampung 

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E, dalam arahannya menyampaikan TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran pemilu, dimulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan pemilu.

“ Pemilu adalah suatu pesta demokrasi terbesar di indonesia yang akan kita laksanakan pada tahun 2024 mendatang, barometer kesuksesan pemerintahan kita akan ditentukan dari suksesnya pelaksanaan pemilu dan kami korem 043/Gatam beserta jajaran, siap membantu kepolisian,  pemerintah  daerah  Provinsi   Lampung serta KPU dan Bawaslu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami selaku aparat territorial, “ tutur Danrem. 

Lebih lanjut Danrem menjelaskan, pelaksanaan apel 6 pilar yang kita ikuti ini, merupakan bagian dari upaya menciptakan pemilu 2024 yang aman dan damai khususnya diwilayah Provinsi Lampung dari tingkat RT hingga Gubernur, dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolda dan dari Babinsa hingga Komandan Korem yang harus mampu menciptakan rasa aman dan damai dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini.

“ Kepada Para Camat, Kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa Dan Lurah/Kepala Desa, serta aparat lainnya yang bertugas langsung dilapangan agar melaksanakan tugasnya dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, jika ada kendala dan temuan dilapangan dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang guna ditindak lanjuti, tetap jaga sinerginas antara TNI, Polri dan aparat terakait lainnya, “pungkas Danrem. 

Tutur hadir mengikuti kegiatan tersebut Sekda Provinsi Lampung, Kapolda Lampung,  Wakapolda Lampung, Kabinda Lampung, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Asintel Kejati Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Kasrem 043/Gatam, Para Kasi Kasrem 043/Gatam, PJU Polda Lampung, Para Dandim jajaran Korem 043/Gatam, Para Kapolres/ta jajaran Polda Lampung, Walikota, Bupati, dan Pjs Bupati Seprovinsi Lampung, Para Babinsa jajaran Korem 043/Gatam, Para Babinkantibmas Jajaran Polda Lampung, Camat Se-Provinsi Lampung dan Kepala Desa Se-Provinsi Lampung.[Yuli]

Kamis, 09 Maret 2023

Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor



GK, Lampung Selatan -- Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra.

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (Red/rls)

Rabu, 25 Januari 2023

Polisi Buktikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman Kepada Masyarakat


GK, Pesawaran - Dalam meningkatkan Pelayanan Prima Kepolisian dan bentuk kepedulian Polri terhadap Kalangan Masyarakat dan kalangan Pelajar, setiap hari selalu anggota Sat Lantas Polres Pesawaran melakukan pengaturan Lalu Lintas di sekitar wilayahnya yang padat akan arus Lalu Lintas maupun sewaktu berangkatnya para Pelajar saat berangkat sekolah.

Pagi ini (Rabu, 25/01/23) anggota Sat Lantas Polres Pesawaran Brigpol Alditya melakukan Gatur Lalin, tepatnya di pinggir jalan tepatnya di simpang Desa Bernung, Kec. Gedongtataan Kab. Pesawaran.

Giat ini merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dan agar para Pelajar yang hendak berangkat ke Sekolah bisa menyebrang dengan selamat.

Dalam giat Gatur Lalin di pagi hari ini bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mengantisipasi terjadinya Laka Lantas di kalangan Pelajar dan Masyarakat.

Semoga dengan adanya Polisi yang selalu berada di jalan baik di pagi hari hingga sampai malam hari, masyarakat pun juga merasa lebih aman dan nyaman.

“Dan tak lupa juga bagi pengguna jalan baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu patuhi aturan Lalu Lintas dengan baik,” ujarnya. [Feby]

Kamis, 10 November 2022

Saat Cek Pelayanan Publik Kepolisian, ini Kata Kapolres Serang


GK, SERANG - Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, didampingi Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno, S.Ik., M.H, beserta Kasat Lantas Polres Serang dan Para Pejabat Utama (PJU) Polres Serang mengecek ruang pelayanan publik yang ada di UPT Samsat Cikande, Polres Serang, Senin (10/11/2022).

Kapolres Serang meninjau ruang pelayanan Pajak Kendaraan, ruang Mutasi Kendaraan, Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dan Cek Fisik Kendaraan di UPT Samsat Cikande, Polres Serang.

"Hari ini kita cek pelayanan yang ada di Samsat Cikande, Polres Serang mulai dari ruang pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan, mutasi kendaraan, cek fisik hingga pembuatan tnkb kendaraan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat," ujar Kapolres Serang saat mengecek ruang pelayanan publik.

Dengan humanis Kapolres Serang berdialog dengan masyarakat dan menanyakan kualitas pelayanan yang sudah diberikan, Kapolres juga menyarankan bila ada keluhan, masukan atau saran bisa menggunakan mesin Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang telah disediakan di UPT Samsat Cikande, Polres Serang.

"Lakukan pelayanan secara humanis kepada masyarakat dan sesuai keinginan jangan sampai ada pungli saat melakukan pelayanan," kata Kapolres Serang kepada personil yang melaksanakan pelayanan.

Kapolres berharap dengan kegiatan ini, petugas dapat memberikan pelayanan yang optimal setiap saat dan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang ada, baik administrasi maupun fasilitas yang disediakan. [Icha]

Kamis, 08 September 2022

Pastikan Kelancaran, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Gatur Lalulintas Saat Demo Mahasiswa


GK, Serang - Ditlantas Polda Banten gelar personelnya untuk mengamankan arus lalu lintas kegiatan aksi Unjuk Rasa (Unras) oleh mahasiswa di Lampu Merah Ciceri pada Kamis (08/09).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan personel kami langsung menuju ke ploting untuk mengamankan aksi Unras oleh mahasiswa.

"Kami langsung memerintahkan personel untuk langsung menuju plotingan yang telah ditentukan untuk mengamankan aksi Unras oleh mahasiswa," ucap Budi.

Budi menyampaikan kepada personel yang terlibat pengamanan bahwa hari ini kita kembali dihadapkan kepada tugas Kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa oleh mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasinya di Lampu Merah Ciceri 

“Perintah Kapolda Banten, personel yang dilibatkan dalam pengamanan aksi Unras mahasiswa agar dilaksanakan dengan humanis dan tidak perlu melakukan tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat merugikan Institusi Polri,” sambung Budi.

Budi menekankan, berdasarkan Instruksi Kapolda Banten tentang pengamanan unjuk rasa. 

“Pada personel Ditlantas Polda Banten yang melaksanakan pengamanan aksi Unras, harus mempedomani instruksi Kapolda Banten antara lain tidak boleh membawa senjata api, melaksanakan pengamanan yang humanis kepada massa aksi, sadar kamera serta pastikan perlatan yang digunakan berfungsi dengan baik dan harus selalu menjaga kesehatan pada saat bertugas," tutup Budi. [Icha]

Rabu, 10 Agustus 2022

Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar



GK, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi Kapolri dan segenap pihak di kepolisian yang telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.

"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," kata Anwar, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut dia, meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, melalui sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.

Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ucap Anwar.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Yent)

Selasa, 24 Mei 2022

Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, 3 Pelajar Diamankan Tim Walet Polresta Bandar Lampung



GK, Bandar lampung - Sebanyak 3 Orang pemuda yang masih berstatus pelajar SMK diamankan oleh Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung usai mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada konvoi sepeda motor yang jumlahnya lebih dari 40 dan dikendarai oleh para pemuda sambil mereka membawa senjata tajam, Selasa (24/05/2022)

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K yang diwakili Kasat Samapta Kompol Suwandi PS, SH. Dengan didampingi Kasi Humas AKP halimatus, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (24/5/2022) Sekira Pukl 01.00 Wib Dini Hari tim walet samapta Polresta Bandar Lampung sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya konvoi anak remaja yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan sambil menyeret sajam seperti pedang, cilurit hingga ada pula yang mengayun-ayunkan gir motor yang diikat pada ikat pinggang. Sambil berteriak - teriak memprovokasi sehingga membuat pengguna jalan ketakutan.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Walet langsung melakukan Pencarian di beberapa ruas jalan protokol sampai kemudian di Jalan M.Nur depan perumahan Mandala, tim Melihat sekelompok pemuda seperti yang dilaporkan masyarakat dengan membawa berbagai senjata tajam lalu tim segera melakukan pengejaran sehingga para pemuda tersebut berhamburan dan dari mereka ada 3 orang yang berhasil diamankan.
 
Menurut pengakuan dari 3 orang yang berhasil diamankan yaitu HS (18), RJS (17) dan BGM (18), Ketiganya warga Bandar Lampung aksi mereka tersebut hanya ingin mengikuiti trend anak sekarang dan kegiatan mereka di update di media sosial sehingga dilihat oleh orang lain.

Setelah berhasil mengamankan 3 orang tersebut tim walet juga berhasil mengamankan 4 unit motor, 3 bilah celurit, 5 unit handpone dan 1 dompet, selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Samapta dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepihak Kepolisian bila mengetahui setiap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Terakhir Kasat Juga mengajak orang tua dan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan untuk Bisa Mengawasi Tindakan dari anak-anak tersebut walaupun di luar jam sekolah namun karena mereka masih berstatus pelajar jangan sampai tindakan mereka nantinya mengarah kepada tindakan kriminal yang pada akhirnya dapat merusak masa depan mereka sendiri, tutup Kompol Suwandi PS, SH. (Red)

Atasi C3, Polda Lampung Gelar Operasi Sikat Krakatau 2022



GK, Bandar Lampung -- Polda Lampung dan jajaran Polres/Ta menggelar Operasi Sikat Krakatau 2022. Operasi ini digelar untuk meminimalisir tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Operasi Sikat Krakatau 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 24 Mei sampai dengan 06 Juni 2022.

Pandra menjelaskan, dalam Operasi Sikat Krakatau ini Polda Lampung melibatkan 800 Personil gabungan yang terdiri dari Satgas Ops Polda sebanyak 188 personil, dan Satgas jajaran Polres/Ta sebanyak 612 Personil. 

Lanjutnya, pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, tertuang dalam surat perintah yang di tanda tangani oleh Kapolda Lampung dengan Nomor : Sprin/890/V/ OPS.1.3./2022, dengan sasaran penanggulangan kejahatan curas, curat, dan curanmor serta penyalahgunaan senpi ilegal. 

"Operasi Sikat Krakatau 2022, targetnya adalah pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api atau begal", ungkap Pandra, Selasa (24/5/2022).

Dalam Operasi Sikat Krakatau 2022 ini, aparat dilapangan diinstruksikan untuk bertindak tegas, terlebih lagi jika berpotensi membahayakan dan mengancam jiwa aparat.

"Operasi sikat krakatau ini polisi akan menargetkan semua kasus yang belum terungkap dan yang sudah menjadi target operasi kepolisian", kata Pandra. 

Dengan adanya operasi sikat krakatau ini diharapkan akan dapat mengurangi kasus-kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Lampung, jelasnya. (Red)

Jumat, 29 April 2022

Tim Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor



GK, Bandar Lampung - Personel Anti Begal polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menciduk dua pelaku curanmor yang aksinya terekam kamera pengawas CCTV.

Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 di polsek Sukarame.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pelaku menggasak 2 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat diantaranya milik SYAHID AMRULLAH yang terparkir di halaman parkir tempat kost dan NEVRITA WULANDA

"Diketahui masing-masing pelaku merupakan warga Jabung Kaupaten Lampung Timur berinisial YN (25), dan AM (35) " Ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K yang diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito pada saat konferensi Pers di Polsek Sukarame, Kamis (28/04/2022).

Kapolsek Menuturkan, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Tim Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bandar Lampung dan Hendak melakukan pencurian.

Modus Para pelaku melakukan pencurian ini adalah berkeliling di malam hari untuk mencari rumah atau kos dan ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman, mereka kemudian berhenti dan masuk kedalam pekarangan dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu menggunakan Kunci Leter T merusak Kunci Sepeda Motor Korban dan membawanya pergi dan menitipkannya di rumah kosan pelaku di Wilayah Kampung Baru labuhan Ratu Bandar Lampung, lalu setelah itu mereka kembali lagi ke kosan tersebut dan mengambil lagi sepeda motor yang lain, Ucap Kapolsek.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Kamis 28 April 2022, mengungkapkan kronologi penangkapan komplotan spesialis maling motor waktu subuh antara pukul 02.00 hingga pukul 04.00 WIB. Kawanan ini merupakan Residivis dengan catatan tiga kali keluar-masuk penjara. Pencurian motor di TKP rumah kos Waydadi, Sukarame, dengan modus keliling, merusak pagar, dan membobol kontak motor dengan kunci T. Mereka beraksi waktu subuh dnegan asumsi pemilik atau penghuni kos masih tidur lelap.

Penangkapan tersangka dibarengi penelusuran dan penyitaan barang bukti tiga motor curian, satu motor pelaku, dan satu set kunci T dengan tiga anak kunci. Motor curian masih tersimpan di rumah karena belum sempat terjual.

“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Sukarame, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebut Kapolsek. (**)

Senin, 25 April 2022

Ketua KPK Menyebut Lampung "Darurat Korupsi", Ini Tanggapan Mantan Dirtipikor Yang Juga Mantan Kapolda Lampung



GK, BANDAR LAMPUNG - Provinsi Lampung yang terletak di ujung pulau Sumatera, dan sekaligus menjadi pintu gerbang untuk memasuki pulau Sumatera, merupakan salah satu Daerah yang menyimpan banyak keindahan dan kekayaan alam serta hasil bumi yang sangat menjanjikan.

Daerah yang di huni oleh penduduk lebih kurang 8,85 juta jiwa, berdasarkan catatan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri hingga tahun 2021, dengan berbagai suku bangsa dan agama, dengan luas wilayah 35,376,50 KM2.

Provinsi Lampung juga mempunyai Motto yaitu Sai Bumi Ruwa Jurai, yang artinya Rumah Tangga yang Agung yang didiami oleh dua Jurai masyarakat adat yakni masyarakat adat Sai Batin dan masyarakat adat Pepadun.

Namun siapa sangka provinsi Lampung akhir-akhir ini mendapatkan label yang sangat memalukan dan membuat kita masyarakat Lampung miris untuk mendengarnya, pertama sering kita dengar istilah Lampung "Sarang Begal".

Dan baru beberapa hari ini kita juga mendapat predikat atau istilah baru dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, bahwa Lampung "Darurat Korupsi" saat dia menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus JMSI di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (23/04/2022).

Dari kedua istilah atau julukan yang disematkan tersebut, mendapatkan perhatian dan tanggapan dari salah satu Putra Asli Lampung yang juga merupakan tokoh adat Lampung, dan pernah menjadi Kapolda Lampung tahun 2016, serta pernah menjadi Dirtipikor terbaik Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Hi. Ike Edwin S.H., M.H., M.M. dengan berbagai prestasi dan mendapatkan berbagai penghargaan bergengsi.

Untuk diketahui, pada tahun 2006 yang lalu Ketua KPK Firli Bahuri dan Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, pernah berdinas bersama selama 3 tahun, yaitu Dang Ike sebagai Kapolres Jakarta Pusat, dan Firli Bahuri sebagai Wakapolres nya dan mereka berdua cocok sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali.

"Saya dan Firli itu pernah berdinas bareng selama 3 tahun, saat saya menjabat Kapolres Jakarta Pusat tahun 2006, dan beliau sebagai Wakapolres nya, dan kami sangat cocok dan kompak, sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali," ujar Dang Ike, Senin (25/04/2022).


Sementara untuk istilah yang tersematkan pada provinsi Lampung, yakni Lampung "Sarang Begal" dan Lampung "Darurat Korupsi", Dang Ike sangat Prihatin dan memberikan tanggapannya,
"Jujur saya sedih dan prihatin dengan label (Darurat Korupsi) yang disematkan pada tanah kelahiran tercinta ini, ada apa dengan Provinsi Lampung ini, dan label Lampung (Sarang Begal), padahal dalam istilah Di Kepolisian tidak ada yang namanya Begal, yang ada adalah Curas dan Curat, karena kasus Curat dan Curas itu ada dimana-mana bukan hanya di Lampung," ujar Dang Ike penuh tanda tanya.

Masih menurut Dang Ike, "Ketua KPK bicara seperti itu bukan sembarangan, pasti sudah berdasarkan data, analisa dan fakta yang ada, karena saya tahu sosok Firli Bahuri itu orang yang teliti, jujur dan bertanggung jawab, sebab kami pernah bersama dalam tugas di kepolisian, jadi saya tahu kwalitas seorang Firli Bahuri," katanya.

Ia juga mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan.

"Kalau saya boleh mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan, agar korupsi di Indonesia ini khususnya di Provinsi Lampung bisa ditekan," pungkasnya. (**)

Jumat, 15 April 2022

Pastikan Keamanan dan ketertiban Ditpamobvit Polda Lampung Adakan Patroli



GK, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Pengamanan Objek Vital ( Ditpamobvit) Polda Lampung, adakan kegiatan Patroli dan Pengamanan dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) jelang perayaan Misa Agung dan hari Paskah bagi Umat Kristiani, Jum'at (15/04/2022).

Kegiatan preventif patroli dan pengamanan tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam menyambut misa agung dan hari paskah bagi umat kristiani yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April untuk misa agung, dan 16-17 April 2022 untuk hari paskah.

Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional (KBO) AKBP Huari Moeis, mewakili Dirpamobvit Polda Lampung, Kombes Pol Joko Bintoro, giat pengamanan dan patroli ini guna memberikan rasa aman dan nyaman.

"Giat Preventif Patroli dan pengamanan ini guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas, dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat kristiani dalam merayakan misa agung dan hari paskah tahun 2022 ini," ujar Huari.

Masih menurut Huari, "Giat Patroli dan pengamanan ini dilakukan oleh 15 personil yang di pimpin oleh Aipda Alas Wiguna selaku Ketua Tim (Katim), dan melakukan patroli di tempat ibadah umat kristiani yaitu Gereja Immanuel, jalan Dr. Susilo, Gereja Martuaria, Jalan Imam Bonjol, Gereja Santo Yohanus Rosul, jalan Tupai Kedaton, Bandar Lampung," imbuh Huari.

Disamping mengadakan Pengamanan di tempat-tempat ibadah, menurut AKBP Huari Moeis, Personil Ditpamobvit Polda Lampung juga mengadakan giat patroli dan pengamanan di tempat-tempat wisata yang ada diwilayah Kota Bandar Lampung.

"Selain lakukan giat Patroli dan pengamanan di tempat-tempat ibadah, personil juga melakukan giat patroli dan pengamanan di tempat-tempat wisata yang ada diwilayah Kota Bandar Lampung, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberikan edukasi tentang penerapan prokes," pungkasnya. (**)

Randy dan Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Novia



GARIS KOMANDO - Masih ingat dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu (23) yang melibatkan salah satu anggota Polres Pasuruan?. Kasus bunuh diri ini pun sempat viral di media sosial. Ada yang mengatakan Novia nekat mengakhiri hidup karna ditinggal ayahnya, dan ada juga yang mengaitkan hubungan asmara dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan yang akhirnya dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Pada sidang yang digelar kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Elisa Andarwati, SH., MH., dan Wiwik Tri Haryati, SH., MH., selaku Penasehat Hukum Bripda Randy dalam rilisnya mengatakan, bahwa pemberitaan di media yang selama ini beredar luas adalah tidak sepenuhnya benar, dan apa yang telah di sangkakan ke Bripda Randy selama ini terkesan sangat memojokkan randy dan keluarga, katanya.

Berawal dari mahasiswa UB asal Mojokerto yang tewas bunuh diri menenggak racun potassium di samping makam ayahnya, dan bunuh diri tersebut dikaitkan dengan pacar almarhum yang katanya berdasarkan curhatan Novia depresi karna dipaksa menggugurkan kandungan oleh pacarnya (Bripda Randy).

“Bripda Randy telah menjalani sidang kode etik dan menyatakan Bripda Randy bersalah telah memaksa pacarnya Alm. Novia untuk menggugurkan kandungan sebanyak 2 kali, namun akan hal itu, Bripda Randy masih mengajukan banding atas putusan itu, dikarenakan sidang kode etik tersebut secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkrar dulu,” ujar Wiwik Tri Haryati, SH., MH.

Sidang pidana Randy telah digelar di PN Mojokerto dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar dakwaan kesatu, Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua, pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.



Hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, seharusnya daerah hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang, namun karena saksi-saksi sebagian besar berkediaman di Kabupaten Mojokerto, maka jaksa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP jaksa beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili Perkara tersebut namun dalam fakta persidangan saksi yang semula akan dihadirkan jaksa sejumlah 22 orang, yang dihadirkan hanya berjumlah 11 orang dan ditambah saksi diluar berkas sebanyak 2 orang, dari saksi yang dihadirkan jaksa hanya 1 yang berdomisili di Mojokerto yaitu Ibu dari Novia Widyasari, saksi selebihnya banyak berdomisili Malang dan diluar wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Dalam fakta persidangan terungkap, Pelapor bukanlah dari Ibu atau keluarga besar Novia Widyasari, melainkankan Penyidik Renata Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam hal ini sebagai pelapor juga sebagai Penyidik dalam perkara ini,” ungkap Elisa.

“Dan dalam perkara yang dituduhkan ke Randy adalah dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, namun dalam perkara ini tidak dilakukan otopsi terhadap Novia Widyasari karna penolakan keluarga, hanya visum yang menyatakan, bahwa Novia Widyasari mati bunuh diri minum racun potassium, jadi tidak ada visum yang mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan,” tambah Elisa.

“Sedangkan untuk dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilannya secara medis, bagaimana bisa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum dengan membantu menggugurkan kandungan dapat terjadi sedangkan kehamilannya saja masih belum dibuktikan secara medis,” ungkapnya.

Terungkap fakta tidak ada bukti medis

Menurut Elisa, dalam persidangan juga terungkap fakta tidak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar-benar positif hamil, hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang testpack kehamilan, dimana mengaku ke Randy jika Novia sedang hamil pada 29 September 2021, dan foto yang sama ditunjukkan ke saksi Anika pada sekitar bulan April 2021, dan Novia mengaku hamil di bulan tersebut pada Anika.


Selain itu, fakta persidangan Randy tidak tahu sendiri kehamilan Novia, karna semua dari cerita Novia, dan kehamilan tersebut tidak pernah diperiksakan ke bidan maupun dokter, karena Novia selalu beralasan setiap di ajak kedokter, lanjut Elisa.

Fakta persidangan selanjutnya, Randy tidak tahu POSTINOR maupun Cycotec, Randy justru tahu 2 obat tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik di Mojokerto, ditunjukkan bahwa 2 obat tersebut adalah postinor dan cycotec.

Dalam persidangan, menurut pengakuan, Novia hamil dan menggugurkan pada bulan Maret 2020, sedangkan dalam dakwaan jaksa adalah Maret 2021 dengan cara meminum pil postinor atau KB darurat sebanyak 2 butir.

“Randi memang mengantarkan Novia beli pil tersebut, namun tidak tau pil tersebut di minum atau tidak, selang 2 jam pada saat Randy pulang sehabis bertemu Novia, Novia mengatakan lewat chat, bahwa pil tersebut sudah di minum dan sudah keguguran. Dan menurut ahli postinor, itu adalah KB Darurat yang fungsinya mencegah kehamilan, sedangkan apabila ibu hamil meminum pil tersebut justru akan menguatkan janin di karenakan postinor tersebut mengandung progesteron,” ujar Elisa.

Novia keguguran

Dan faktanya, menurut cerita, Novia keguguran pada tanggal 28 Agustus 2021 di warung sate di Mojokerto, namun mengaku ke randy tanggal 04-10 September 2021 masih hamil (di chat DM Instagram) dan tanggal 14 September 2021 mengaku nifas, lalu 17-21 September 2021 dirawat di RS karna sakit DBD, namun mengaku ke Ibunya Randy tanggal 18 september 2021 Keguguran di RS dan Randy tidak mau menguburkan janinnya, dan tanggal 04 November 2021 Novia mengaku ke ayahnya Randy bahwa Novia hamil 3 bulan, dan Novia menginap dirumah temannya, Ayu tanggal 06-09 Agustus 2021 dalam kondisi menstruasi, ulas Elisa.

“Apabila hal tersebut dirunut adalah sangat tidak masuk akal menurut kami,” ucapnya. 

Dijelaskannya lagi, bahwa fakta dalam persidangan menurut Penasehat Hukum Randy ini, pada tanggal 28 Agustus 2021, Novia dengan Randy check in di hotel Agrowisatu Batu, menurut pengakuan Novia telah meminum obat dengan dikunyah dan di masukkan ke kemaluan Novia, dan Randy tidak tahu langsung sewaktu minum obat tersebut dan obat apa yang di minum juga tidak tau, karna pada saat Novia meminumnya, Randy sedang keluar sebentar untuk mengambil nasi di mobil, kemudian kembali ke kamar, novia sudah telanjang bulat dan bilang ke Randy tinggal membantu mendorong dengan memasukkan kelamin randy ke kelamin novia. 


Dan pada pukul 19.00 WIB check out pulang ke Mojokerto, lalu mampir di warung sate di Mojokerto, pada saat makan Novia pamit ke kamar mandi sekitar 5 menit, lalu balik lagi dan mengatakan ke Randy kalau dia (Novia) sudah keguguran di kamar mandi, kemudian makan kembali lalu pulang. Randy tidak melihat ada pendarahan di diri Novia, dan tidak tahu langsung Novia keguguran dan mengeluarkan darah.

“Faktanya, Randy bagus tidak pernah tau sendiri keguguran yang dialami oleh Novia, semua berdasarkan atas cerita dari Novia, bahkan, justru Randy yang melarang Novia untuk menggugurkan, karna Randy ragu Novia hamil beneran atau tidak, karna setiap diperiksakan ke dokter selalu menghindar,” jelas Elisa.

Novia mengaku hamil

Novia mengaku hamil ke Randy sebanyak 3 kali, yaitu pada Maret 2020 mengaku hamil 2 bulan, pada bulan Agustus 2021 mengaku hamil 2 bulan, dan mengaku hamil Pada 29 September 2021, sedangkan pada laporan Novia di Komnas perempuan, mengaku hamil lagi di November 2020, dan mengaku hamil di PPT PPA Mojokerto pada bulan Mei 2021.

“Kami temukan perbedaan-perbedaan pengakuan itu, baik dalam BAP saksi-saksi dan tersangka disertai dengan bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP tersebut, juga bukti-bukti yang kami peroleh diluar BAP tersebut,” terang Elisa.

“Faktanya, orangtua Randy sangat menerima Novia dengan sangat baik, dan tidak pernah ada memaksa menggugurkan, apa yang beredar di media, dan curhatan Novia di media sosial itu hanyalah percakapan sepotong yang diunggah dan bukanlah percakapan yang seutuhnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa Randy sangat Buta Cinta dengan Novia, meskipun tahu bahwa Novia mengalami gangguan depresi sejak Novia dilecehkan oleh kakak tingkatnya di Kampus, namun Randy tetap menerima Novia, karena Randy sebelumnya tidak pernah pacaran dan baru pertama kali pacaran dengan Novia. 

Berbeda terbalik dengan Novia yang punya banyak pacar sebelum Randy, dan faktanya justru Novia yang selalu memutuskan Randy, bukan Randy yang memutuskan Novia.



Melakukan hubungan badan

Dan dikatakannya lagi, bahwa yang mengajak hubungan badan pertama kali adalah Novia bukan Randy, dan Randy baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan Novia.

Bahkan yang membeli postinor dan obat herbal pembersih kandungan adalah Novia sendiri di temannya, dan Randy di paksa Novia untuk transfer uang ke nomer rekening temannya tersebut sebesar Rp. 2.500.000,-. 

Novia mengajak temannya (Ayu) bersekongkol membohongi Randy untuk membeli obat herbat tersebut karena Novia terdesak untuk membayar tagihan shoppe paylater yang akan jatuh tempo di tanggal 20, dan Ayu bersedia membantu Novia dikarenakan Ayu tahu jika Novia tidak hamil, karena pada sekitar tanggal 6-9 agustus 2021, Novia menginap dirumah Ayu sempat minta pembalut karna menstruasi, dan andaikata Novia hamil beneran, tentunya saksi Wahyu Triantini tidak akan mau diajak bersengkongkol untuk membantu Novia membohongi Randy, itu menurut keterangan saksi Wahyu Triantini, tambah Elisa. 

“Namun keterangan Wahyu Triantini yang membawa bukti-bukti keterangannya itu dan juga dibenarkan Randy tersebut, justru malah diberitakan sebagai keterangan palsu, padahal saksi tersebut jelas-jelas keterangannya benar dengan disertai bukti-bukti dan dibenarkan Randy, dan juga berkesusaian dengan saksi lainnya yaitu saksi Herry,” pungkas Elisa Andarwati, SH., MH. (*)

Rabu, 13 April 2022

Polsek Balik Bukit Bagikan Bantuan (BT-PKLW) untuk 3 Kecamatan dan Buka Gerai Vaksin Covid-19



GK, Lampung Barat - Polsek Balik Bukit memfasilitasi pembagian bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung (BT-PKLW) untuk tiga kecamatan, kegiatan berlangsung diruang Stadion Bumi Skala Brak, kawasan Sekuting terpadu, Rabu (13/04/2022).

Pemerintah pusat telah mengucurkan dana untuk (BT-PKLW) merupakan perhatian dan kehadiran Pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi covid-19.

Kapolsek balik Bukit Iptu Arnis Daely menjelaskan, "Ya hari ini kita bagikan untuk 3 kecamatan yaitu Kecamatan Balik Bukit, Kecamatan Sukau, dan Kecamatan Lumbok Seminung. Untuk tiga kecamatan ini jumlah yang kita bagikan sesuai data yaitu 800 penerima," kata Kapolsek. 

"Semua data di koordinir oleh Bhabinkantibmas sebagai anggota yang bersentuhan langsung dengan pekon, Masing-masing akan menerima bantuan sebesar 600 ribu," ujar kapolsek. 

"Selain itu kita juga membuka gerai vaksin untuk dosis 1,2,dan 3, jadi jika ada yg belum vaksin bisa disini, ini juga sebagai dukungan percepatan Vaksin menghapi mudik lebaran agar warga bisa kembali ke kampung halaman nya," tutup Kapolsek. (Gun)

Senin, 11 April 2022

Polri Gelar Lomba Karya Film Pendek, Vlog, Tiktok, Blog, Infografis dan Fotografi



GK, Bandar Lampung -- Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022, Polri akan menggelar lomba karya Film Pendek, Vlog, Tiktok, Blog, Infografis dan Fotografi yang menggambarkan situasi perubahan yang dilakukan oleh kepolisian, yang diperuntukan bagi warga masyarakat umum (kelompok/individu).

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan lomba ini merupakan publikasi atas buku "Setapak Perubahan Satu Tahun Menuju Polri Presisi". 

"Polri mengajak masyarakat untuk dapat menyalurkan kreativitas dan berekspresi memberikan opini, kritik, pengalaman dan fakta di lapangan terkait perubahan Polri Presisi, yang dapat diwujudkan dalam sebuah karya berupa, Film Pendek, Vlog, Tiktok, Blog, Infografis dan Fotografi yang menggambarkan situasi perubahan yang dilakukan oleh kepolisian, kata Pandra, Senin (11/4/2022).

Terkait persyaratannya, dijelaskan Pandra bahwa peserta terdiri dari perorangan dan kelompok, terbuka untuk masyarakat umum dan TNI/Polri, dengan tema judul video yaitu, "Setapak Perubahan, Catatan Perubahan Satu Tahun Polri Presisi".

Selain itu kata Pandra, ada beberapa sub tema pilihan yang dapat di pilih oleh peserta yaitu, Sinergitas TNI – Polri, Layanan Masyarakat, Polri Makin Digital, Perhatian Polri Kepada Kelompok Rentan dan Disabel, Restorative Justice, E-Tilang, Upaya Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Pelayanan Pengaduan Online.

Kompetisi terdiri dari 6 (enam) kategori Vlog, Tiktok, Film Pendek, Blog, Infografis dan Fotografi. Setiap peserta boleh mengikuti lebih dari 1 (satu) kategori dan mengirimkan maksimal 2 (dua) karya dalam setiap kategori.

“Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran yang dapat di unduh di website (tribratanews.polri.go.id) dan setiap peserta di wajibkan untuk memfollow akun medsos Divhumas Polri yakni, IG, FB,Twitter, Youtube dan Tiktok,” tutur Pandra.

Sementara itu, untuk pendaftaran dan Submit Karya dilaksanakan pada 11 April – 29 Mei 2022, dan Pengumuman Finalis tanggal 12 Mei 2022 dan Acara Final pada tanggal 21 Mei 2022.

Untuk informasi dapat ditanyakan langsung ke Bidhumas Polda Lampung atau daftarkan diri kalian di website resmi Polri “tribratanews.polri.go.id”. (Red)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)

Jumat, 25 Maret 2022

Polda Lampung Kejar Pelaku Curas Yang Tewaskan Korbannya



GK, Bandar Lampung -- Pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di jembatan jalan poros kampung Pisang Indah, kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Korban bernama Jazni (44) warga kampung Pisang Indah ditemukan warga setempat telah bersimbah darah di tengah jalan dalam kondisi meninggal dunia.

Jazni diduga menjadi korban curas, karena sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya yang digunakan pagi itu untuk menjemput anaknya di pondok pesantren Pisang Baru tidak ditemukan di dekat jenazahnya. Dan di tubuh Jazni ditemukan 3 luka tusuk dibagian dada, paha dan perut.

"Saat saya sedang membuka toko kelontong didepan rumah, saya melihat dua orang dengan penutup wajah melintas menggunakan dua unit motor matic dengan kecepatan tinggi ke arah kampung Teratang Sakti OKU Timur," kata Imam yang rukonya disekitar TKP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan terjadinya curas di kampung Pisang Indah kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Polda Lampung juga akan membackup Polres Way Kanan untuk mengejar pelaku curas tersebut.

"Back-up penyelidikan tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Way Kanan, di supervisi dan asistensi langsung oleh Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr. Reynold Elisa P Hutagalung," ungkapnya. (Red)