Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KTP. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Desember 2023

DPR Angkat Bicara Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

DPR Angkat Bicara Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

GK, Jakarta
 - Rencana penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram menuai sorotan.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah sebaiknya memperketat pengawasan distribusi LPG tersebut.

Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen.

“Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," ujar Mulyanto dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (21/12).

Politisi Fraksi PKS ini sejatinya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram.

Bahkan masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut.

“Namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat,” ujar dia.

Dia berharap pengawasan pun diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut melainkan yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.

“Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan,” jelas dia.

Pihaknya pun berharap pemerintah bisa mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.

“Tentu semua itu perlahan-lahan dapat ditata bersama. Sehingga semakin baiknya data profil pengguna gas melon 3 kilogram tersebut,” jelas Mulyanto.

Sekedar informasi, dengan persyaratan KTP tersebut, maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut.

Sehingga akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.

Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan.**

Senin, 23 Mei 2022

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf


GARISKOMANDO.COM, Jakarta -
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. | red

Minggu, 16 Januari 2022

Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo

Tangkapan layar foto selfie KTP yang dijual sebagai NFT.

GARIS KOMANDO - Setelah Ghozali Everyday meraup miliaran Rupiah dari Non Fungible Token (NFT) di OpenSea, banyak yang mengikuti jejaknya.

Akan tetapi, yang dijual justru adalah foto e-KTP dari sejumlah masyarakat di platform OpenSea tersebut.

Hal itu sebagaimana diinformasikan dalam unggahan salah satu akun Facebook.

Akun ini menangkap layar unggahan penjualan foto selfie KTP NFT tersebut dan membagikannya di Twitter pada Sabtu (15/1/2022).

"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah. Crypto!," tulis akun tersebut.

Hingga Minggu (16/1/2022) siang, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 5.000 kali dan disukai lebih dari 19.000 kali oleh warganet.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi hal ini?

Perlindungan data pribadi

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, dia telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.

"Serta akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022) malam.

Johnny menegaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam dan luar negeri yang dapat diakses di Indonesia, termasuk platform transaksi NFT, OpenSea, wajib mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.

PSE, lanjut dia, juga wajib memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan peraturan pelaksananya.

Penyalahgunaan data

Johnny pun meminta masyarakat yang memanfaatkan platform NFT untuk tidak menyebarkan dan mengkomersilkan data pribadi.

"Masyarakat yang memanfaatkan platform transaksi NFT, saya minta untuk tidak menyebarkan serta menjual data pribadinya, baik berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan data pribadi terkait lain dalam platform NFT," katanya.

"Karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin, serta risiko lainnya," imbuh dia.

Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain dan atau menampilkan data pribadi milik pihak lain secara tanpa hak.

Tindakan tegas yang akan diambil, yakni dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna tersebut.


Sumber

Kamis, 18 November 2021

Mukhlis Basri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Proses Seleksi Dewan Direksi LPP RRI



JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi I Mukhlis Basri menyampaikan empat poin penting terkait proses seleksi Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026 ke media, Kamis (18/11).

Pertama, menurut Mukhlis Basri yakni Proses seleksi Dewan Direksi RRI sedang berjalan. Hendaknya semua pihak bersabar dan memberi ruang kepada Dewan Pengawas RRI untuk menjalankan proses seleksi ini secara akuntabel dan transparan.

Kedua, Segera terpilihnya Dewan Direksi adalah salah satu solusi penting bagi RRI agar segera dapat menyiapkan diri menghadapi tahun 2022 yang cukup berat tantangannya di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung.

Ketiga, Tanpa direksi yang definitif, Akan sulit mengajukan anggaran, program, maupun kegiatan penting lainnya untuk tahun 2022. Hal itu juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesejahteraan segenap angkasawan dan angkasawati RRI di seluruh Tanah Air.

Keempat, Proses jenjang karier SDM di internal RRI juga berpotensi terhambat. Karena Plt Dirut tidak bisa mengambil keputusan yang strategis. Sehingga tujuh posisi kasatker dan sejumlah posisi eselon di bawahnya akan mengalami kekosongan di antara 70 satker RRI di seluruh Indonesia.

"Demikian poin-poin penting yang perlu diketahui oleh kita semua, Agar kedepan didapatkan Direksi yang berkualitas dan dapat sinergi memajukan RRI," tambah Mantan Bupati Lampung Barat 2 Periode itu.

Sebelumnya, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) mengumumkan membuka pendaftaran untuk seleksi Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026. 

"Kami mengundang warga negara Indonesia yang memiliki integritas, visioner, komitmen tinggi, dan profesional untuk menjadi Pemimpin sebagai Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026" kata Ketua Tim Seleksi Dewan Direksi LPP RRI Drs M Imam Aziz dalam surat pengumuman seleksi Dewan Direksi LPP RRI.

Posisi Dewan Direksi yang tersedia adalah Direktur Utama, Direktur Program dan Produksi (PP), Direktur Teknologi dan Media Baru (TMB), Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU), Direktur Keuangan (khusus PNS, pangkat terendah IV/b) dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum (khusus PNS, pangkat terendah IV/b).

Syarat dan ketentuan pendaftaran bisa diakses melalui https://dewas.rri.co.id/timseldewan direksirri2021-2026/ serta dapat di dengarkan melalui RRI Pro 3 FM 88,8 MHz.

Penyerahan berkas dibuka setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, mulai tanggal 04 hingga 12 November 2021, di Sekretariat Panitia lantai 7 Gedung Belakang Kantor Pusat LPP RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No 4-5 Jakarta Pusat. 

Untuk persyaratan umum adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selain itu juga berpendidikan sarjana (S1), mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan, dan/atau keahlian, serta, berpengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran.

Berikutnya tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya, tidak memiliki jabatan lain, non partisan, dan tidak sedang menjalani proses hukum akibat tindak pidana atau kasus perdata. 

Sedangkan untuk persyaratan khusus calon Dewan Direksi adalah berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar.

Untuk persyaratan khusus untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan dan Direktur SDM dan Umum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pangkat/golongan minimal Pembina Tk. I-IV/b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Bagi calon Dewan Direksi yang berasal dari PNS/pegawai BUMN/pegawai BUMD harus memperoleh persetujuan dari instansinya dan dibuktikan dengan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi.

Calon juga diminta melengkapi kelengkapan dokumen administrasi seperti formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani calon, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan lainnya.

"Keputusan Tim Seleksi dan Dewan Pengawas LPP RRI tidak dapat diganggu gugat," tegasnya. [Sur]

Senin, 11 Oktober 2021

NIK Jadi NPWP Tak Otomatis Pemilik Dikenai Pajak


Garis Komando -
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan pemberlakuan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin.

Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. 

Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. 

Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.

Integrasi Basis Data Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menyatakan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

"Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum," kata Menkumham dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, beberapa hari lalu.

Menkumham Yasonna menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.

Sumber

Kamis, 07 Oktober 2021

Miris Nama Pocong, Hantu Hingga Kentut, Dipakai Orang Tua Untuk Nama Anaknya


Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengaku selama menjadi Dirjen Dukcapil menemukan beberapa nama yang tidak lazim. Untuk itu ia menyarankan agar orang tua tidak memberikan nama yang dapat menyulitkan anaknya di masa depan.

Diantara bernama Pocong, Hantu hingga Kentut.

“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang Indah, nama yang berupa doa,” kata Zudan dalam keterangan videonya, Kamis (7/10/2021).

Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan tanggapan terkait adanya seorang anak di Tuban yang memiliki nama lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter. Dimana anak ini kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Bahkan kemudian orangtuanya mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Namun begitu dia tetap menyarankan agar masyarakat tetap dapat memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

“Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya,” pungkasnya. [Sur]