Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri nasional. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri nasional. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Agustus 2023

Kasipers Kasrem 043/Gatam Hadiri Kumham Goes To Campus Tahun 2023 Universitas Lampung


GK, Bandar Lampung
– Bertempat di gedung D 1 Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro, No 1 Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Kasipers Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm Riski Budianto S. Sos. M.M, menghadiri  Kumham Goes To Campus Tahun 2023 Universitas Lampung, dengan narasumber Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum. Kamis (03/08/2023).

Kumham Goes to Campus 2023 merupakan program  yang ditujukan untuk mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di tahun 2023, Kemenkumham RI memiliki salah satu program kerja yaitu Kumham Goes to Campus 2023 di 16 kota di Indonesia. Kini Universitas lampung sebagai wadah untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika.

Pakar hukum pidana asal Maluku yakni Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Wamenkumham RI menyampaikan ada dua hal pokok yang akan disampaikan dikesempatan Kumham Goes To Campus Tahun 2023 Universitas Lampung saat ini. 

“ Yang pertama, dari segi proses saya kira KUHP ini bukan barang yang tiba-tiba turun dari langit tetapi ini merupakan proses panjang yang pertama kali inisiasi tahun 1958, kemudian naskahnya masuk ke DPR di tahun 1963 akhirnya disahkan pada 2022, dari inisiasi itu memakan waktu 64 tahun dari pertama kali dimasukkan ke DPR, membutuhkan waktu 59 tahun, jadi tidak benar kalau RKUHP itu tidak melibatkan public, tidak mendengarkan aspirasi masyarakat itu HOAX, karena itu ada pergulatan perdebatan yang sudah sangat lama, “

“ dan yang kedua, KUHP Nasional ini secara substansi betul-betul merupakan hal yang baru itu mengapa sehingga ada masa transisi, mengapa kita perlu masa transisi, karena KUHP Nasional ini merubah mindset merubah pola pikir merubah paradigma kita semua sehingga Kita paham betul bahwa harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk benar-benar memahami KUHP Nasional, “ terangnya.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskana, Visi KUHP Nasional ini adalah merujuk pada New Paradise In The World, jadi paradigma baru hukum pidana di dunia ini tidak ada juga orientasi pada keadilan Negeri putih tapi pada keadilan korektif keadilan restoratif, keadilan korektif itu ditunjukkan kepada pelaku salah tetapi jangan ada dalam benak kita semua bahwa pelaku yang salah itu langsung harus dipenjara tidak demikian.

“ Berdasarkan KUHP baru bahwa keadilan korektif akan memberi sanksi kepada pelaku kejahatan tetapi sanksi di dalam KUHP Nasional itu tidak diartikan penjara sanksi dalam KUHP Nasional diartikan dua, salah satu Visi dari KUHP Nasional itu mencegah dijatuhi pidana penjara dalam waktu singkat, sekali lagi Visi KUHP Nasional itu mencegah untuk penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat karena itu meskipun tidak ada penjara merupakan pidana pokok tetapi dia merupakan pidana yang paling akhir dijatuhkan dalam KUHP Nasional, “pungkasnya.

Sementara itu Kasipers Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm Riski Budianto S. Sos. M.M, sangat mengapresiasi kegiatan Kumham Goes To Campus Tahun 2023, dan beliau juga berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kumham RI, masyarakat lampung khususnya civitas akademika UNILA benar-benar dapat memahami KUHP Nasional.

“ Saya berharap apa yang telah disampaikan oleh Wamenkumham RI, Bapak Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum, tentang  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dapat merubah mindset masyarakat lampung khususnya civitas akademika UNILA benar-benar dapat memahami KUHP Nasional, “terangnya.

Tampak hadir mengikuti kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Lampung, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rektor Unila, Walikota Bandar Lampung, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kasdim 0410/KBL, Kapolres Kota Bandar Lampung,  Anggota Komisi III DPR RI,  Kajari  Prop Lampung, Kajari Kota Bandar Lampung, Dekan Fakultas Hukum Unila, Subkoordinator Administrasi Permohonan, Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, DJKI dan Kabidkum Polda Lampung.[Yuli]

Minggu, 18 Januari 2026

Guru Besar Unila Tegaskan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon di Kawasan Konservasi Lampung


BANDAR LAMPUNG
— Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya pada kawasan konservasi, bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional saat ini telah secara eksplisit membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.

Prof. Sugeng merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi nilai ekonomi karbon pada tahun 2029. Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dalam konteks regulasi teknis, Prof. Sugeng menekankan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana penerapan NEK serta perdagangan karbon sektor kehutanan, sementara Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Ini penting untuk diluruskan. Perdagangan karbon tidak dapat dilakukan pada zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga fungsi pokok konservasi,” tegasnya. 
Oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian zonasi agar dapat berjalan secara operasional dan bukan merupakan pelepasan kawasan. Melalui proses evaluasi yang melibatkan akademisi (Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera), penyesuaian zona inti dilakukan dalam rangka memperbaiki fungsinya yang telah jauh berkurang karena adanya degradasi hutan terutama akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal yang terjadi setiap tahun. Pada penyesuaian ini, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (skema perlindungan) yang berasal dari zona inti, dijaga lebih ketat dibandingkan zona inti dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas illegal. Zona Pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe I (skema ARR) yang berasal dari zona inti, ditanami pohon secara intensif untuk memperbaiki kondisi yang rusak akibat kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. Penyesuaian zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang. Area yang berhasil dipulihkan secara ekologis akan dikembalikan ke zona semula atau zona dengan perlindungan yang lebih tinggi. Pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus digunakan terutama sebagai alat perbaikan hutan konservasi (taman nasional) dan ekonomi bukan untuk tujuan utama. Harus ditegaskan juga bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon bukan sebagai eksploitasi sumberdaya hutan, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak swasta apalagi pihak asing.       

Secara spasial, Prof. Sugeng menilai potensi karbon di kedua taman nasional tersebut sangat signifikan. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup sekitar 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini memiliki cadangan dan potensi serapan karbon yang strategis dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi aktor dan tata kelola, ia menyoroti bahwa regulasi terbaru membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang perizinan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat di sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Dari perspektif pasar, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan dapat dilakukan melalui mekanisme domestik maupun internasional, termasuk pasar karbon sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh peluang tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan status kawasan dan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan merupakan prasyarat mutlak.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkas Prof. Sugeng.(*)

Selasa, 03 Februari 2026

Bupati dan Wabup Pesisir Barat Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Dukungan Program Prioritas Nasional


Bogor
– Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung dan menyukseskan program prioritas nasional dengan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Rakornas dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Forum ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi serta arah kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pelaksanaan program-program strategis nasional di seluruh Indonesia.

Kegiatan berskala nasional tersebut turut dihadiri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan kementerian dan lembaga, para gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah menerima arahan langsung dari Presiden terkait sejumlah isu strategis nasional, di antaranya penguatan kedaulatan pangan, ketahanan energi, serta penguatan ekonomi daerah yang menjadi fokus utama pembangunan nasional ke depan.

Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat hadir bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat. Turut mendampingi, Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M.

Kehadiran unsur pimpinan daerah ini mencerminkan soliditas serta kesiapan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam mendukung dan mengawal implementasi kebijakan serta program prioritas pemerintah pusat di daerah.

Rakornas juga menjadi sarana pemahaman bagi kepala daerah dan Forkopimda terkait pelaksanaan program unggulan Presiden, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Di sela kegiatan, Bupati Pesisir Barat menyampaikan bahwa Rakornas memiliki peran penting dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional dengan kondisi dan kebutuhan riil di daerah.

“Rakornas ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerjemahkan program nasional agar dapat diimplementasikan secara tepat sasaran, sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat Pesisir Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat siap mendukung penuh dan mengimplementasikan seluruh program prioritas nasional sesuai kewenangan daerah, dengan tetap mengedepankan potensi lokal serta kepentingan masyarakat.

Keikutsertaan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dalam Rakornas 2026 ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat demi mewujudkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selasa, 10 Februari 2026

Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten


Lampung
- Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, S.E., M.B.A. menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 Puncak HPN 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” yang diselenggarakan di Provinsi Banten, Senin (9/2/2026).

Ketua DPRD Provinsi Lampung hadir didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M.

Kehadiran pimpinan DPRD tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus mitra pemerintah dan lembaga legislatif dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Puncak peringatan HPN 2026 dihadiri Presiden Republik Indonesia, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, para gubernur, ketua DPRD provinsi, kepala daerah kabupaten/kota, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga negara, serta ribuan insan pers dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia menegaskan pentingnya pers yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab dalam menjaga persatuan bangsa serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyajian informasi yang akurat dan berimbang.

Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Puncak HPN 2026 yang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan.

“Hari Pers Nasional menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan.

Kami mendorong rekan-rekan wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan berpartisipasi aktif dalam setiap agenda Hari Pers Nasional,” ujar Ketua DPRD Lampung.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T., bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Hari Pers Nasional dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional Tahun 2027 di Provinsi Lampung, sebagai wujud komitmen daerah dalam mendukung kemajuan insan pers nasional.

Kegiatan Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2026 di Provinsi Banten diharapkan semakin memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah, dan lembaga legislatif dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. (*)

Rabu, 09 April 2025

Ketua Umum DPP Komite OSIS Nasional Indonesia Tanggapi Pernyataan Kawartir Nasional Gerakan Pramuka


Jambi
– Komite OSIS Nasional Indonesia adalah wadah berhimpun bagi seluruh Pembina serta Pengurus OSIS dari sekolah dan madrasah diseluruh Indonesia.

Segmentasi kepengurusan Komite OSIS Nasional adalah para pembina aktif, alumni OSIS dan para pegiat pendidikan yang bergabung untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Kegiatan Pendidikan Kader Pramuka Bela Negara yang sebelumnya sempat digagas oleh Ketua Umum Komite OSIS Nasional adalah bentuk dari upaya untuk menjalakan salah satu program P5 atau yang dikenal dengan Profil Pelajar Pancasila yakni kegiatan pendidikan karakter melalui Ekstrakulikuler Pramuka.

Mengingat Pramuka adalah program Ekstrakulikuler yang berperan sangat sentral dalam pembentukan karakter peserta didik didalam maupun diluar lingkungan pendidikan.

Maka dari itu kami menginisiasi adanya kegiatan Bela Negara yang Komite OSIS Nasional selenggarakan demi mewujudkan anak didik Indonesia yang berkararter menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Disisi lain kami sebetulnya miris bahkan kasihan mengingat adanya kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kala itu mas Nadiem Anwar Makariem perihal tidak wajibnya Eskul Pramuka untuk diikuti atau dapat diartikan kegiatan pramuka tidak menjadi Eskul wajib disekolah.

Senada dengan itu kami masih mengingat betul pernyataan dari Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Namun, siswa dapat memilih ekskul yang sesuai dengan minatnya.

"Namun sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu pilihan siswa. Tapi, murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya," kata Anindito dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Aturan sebelumnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014. Di mana dalam peraturan tersebut mewajibkan Pramuka diikuti setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Pada dasarnya jika memang Komite OSIS Nasional Indonesia dilarang menggunakan atribut atau apapun itu segala sesuatunya yang berkaitan dengan Pramuka tidak papa.

Lah toh kami kedepannya tidak akan memaksakan diri atau ikut kembali cawe-cawe memberdayakan urusan pramuka disekolah dan madrasah diseluruh Indonesia.

Kedepannya kami akan mengintruksikan kepada kepala sekolah dan kepala madrasah diseluruh Indonesia karena mereka adalah Ketua Dewan Pembina OSIS untuk lebih selektif dalam menggunakan Anggaran BOS atau bentuk anggaran apapun untuk Eskul Pramuka, baik yang ada didalam maupun diluar lingkungan pendidikan.

Mengapa demikian? Karena Pramuka hanya sebatas Eskul dibawah roda kepemimpinan pemerintah OSIS didalam sekolah.

Ketua OSIS mempunyai hak penuh sebagai koordinator pembinaan kesiswaan, seperti halnya Presidennya para siswa untuk membentuk dan menjalankan roda kegiatan kesiswaan dengan baik.

OSIS itu adalah sebuah lembaga resmi dan hanya ada 1 didalam sekolah ataupun madrasah yang diakui oleh Pemerintah sebagai pusat kegiatan pembinaan kesiswaan.

Maka dari itu tidak ada lagi sebuah negara didalam negara atau dualisme kepemimpinan organisasi didalam lingkungan pendidikan.

Pramuka, PMR, Paskibra, KIR, Rohis dan sejenisnya didalam sekolah hanyalah Eskul bukanlah sebuah Organisasi atau Lembaga Resmi seperti OSIS didalam lingkungan pendidikan.

Pada dasarnya kegiatan Bela Negara tetap akan kami jalankan sebagaimana mestinya walau tidak akan lagi menggunakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pramuka.

Komitmen kami kepada para peserta yang sudah mendaftar untuk tetap dijalankan kegiatan tersebut dengan mengganti nama Pramuka menjadi OSIS.

Jadi nantinya kegiatan tersebut adalah Pendidikan Kader OSIS Bela Negara.

Mengingat penyampaian dari perwakilan kwarnas bidang bela negara bapak saiko damai bahwa dari Kwartir Nasional mempersilahkan kegiatan itu berlangsung namun dengan catatan tidak membawa segala sesuatu yang berkaitan dengan Pramuka.

Kemudian kami juga sampaikan bahwa kegiatan Bela Negara ini dilaksanakan secara 2 Tahapan dengan sistem Hybrid, dimana ada jadwal online zoomnya dan ada jadwal offlinenya.

Kegiatan online ini berbayar untuk 1 Orang itu kurang lebih Rp.4500, jika 1 sekolah itu Rp.500.000 kuotanya untuk minimal 10 Guru dan 110 Siswa.

Kontribusi ini akan digunakan sebagai operasional bersama kegiatan seperti honor narasumber sekelas nasional yang lumayan cukup banyak dari beberapa kementerian, lembaga tinggi negara dan organisasi lainnya (sesuai SBM Kemenkeu).

Selain itu juga kami di Komite OSIS Nasional mengumpulkan donasi sukarelawan kepada sekolah dan madrasah untuk dapat bergotong royong pada program OSIS Care (OSIS Peduli) yang biasa kami laksanakan.

Jadi jika ada yang menuduh kami dengan alasan tidak berkoordinasi baik secara lisan ataupun tulisan dengan pihak-pihak terkait silahkan saja.

Itu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan pernyataannya di Publik.

Harapan kami kedepannya apabila ada kegaduhan atau hal-hal yang menjadi pertanyaan banyak pihak, alangkahnya dipanggil dan ditabayunkan bukan malah membuat statement liar di media masa manapun, pungkas ahmad.(*)

Selasa, 17 September 2024

Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024


GK, Lampung -
bertempat di Terminal Rajabasa Jl. ZA. Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024. Selasa (17/9/2024).

Peringatan Hari Perhubungan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 ini, bertemakan "Transportasi Maju Nusantara Baru", bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Asisten III Provinsi Lampung Dr. Senen Mustakim, S.Sos., M.Si., dan Komandan Upacara (Danup) Kapten Muhammad Fadli Komandan Kapal SAR Baladewa Basarnas Lampung.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Upacara (Irup) Dr. Senen Mustakim, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Hari Perhubungan Nasional ini memiliki makna semangat kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder sektor perhubungan, dengan capaian 10 tahun terakhir dapat berhasil, karena kerja sama dan keterlibatan dari semua pihak.

“Hari Perhubungan Nasional menjadi refleksi apakah pelayanan transportasi di semua matra baik Darat, Laut, Udara serta Kereta Api, telah memenuhi harapan masyarakat, Hari Perhubungan Nasional selalu mengingatkan kepada kita pentingnya fungsi transportasi yang diamanahkan kepada Kementerian Perhubungan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegasnya.

Selanjutnya, “Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada seluruh insan transportasi, bukan hanya karena telah turut berpartisipasi pada rangkaian kegiatan tersebut, utamanya karena telah berdedikasi dan berkarya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,“ pungkasnya.

Usai pelaksanaan upacara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024, Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., juga sangat mengapresiasi kepada seluruh insan transportasi, atas apa yang telah dicapai dalam bentuk karya dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Provinsi Lampung.

“Jadikan Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024, sebagai momentum untuk merenungkan kembali apa yang telah kita laksanakan dan semoga kegiatan ini juga bisa menjadi penyemangat untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, terutama masyarakat Provinsi Lampung.“

“Sekali lagi, mewakili Komandan Korem 043/Gatam, saya mengucapkan selamat atas Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024, semoga di tahun-tahun berikutnya perhubungan khususnya perhubungan Provinsi Lampung semakin sukses dalam melaksanakan tugas serta pengabdian dengan memberikan yang terbaik sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,“ tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Lampung, Kadishub Provinsi Lampung, Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Asintel Kajati Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Paur Lidkrim Denpomal Lanal Lampung, Kasipal Slog Brigif 4 Mar/BS dan para tamu undangan lainnya.(red)