Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ayah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 November 2022

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun


GK, Serang - Seorang ayah tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun di kontrakan daerah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa dalam kejadian ini, terjadi pada Sabtu 05 November 2022 sekira jam 15.30 WIB, pelaku MR (39) tega mencabuli korban saat tertidur pulas. "Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," jelas David pada Kamis (23/11).

Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan pada saat korban terbangun melihat ayah tiri sudah berada di atas korban. "Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," papar David. 

Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis, "Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," jelasnya. 

Kini pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tungkasnya. [Icha]

Selasa, 28 Desember 2021

Viral Bocah Diikat di Pohon Gegara Curi Kerupuk karena Lapar



GARIS KOMANDO - Bocah 10 tahun, berinsial OH harus menerima pahitnya hidup. Ditinggal pergi orang tua yang bercerai, OH asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu, tinggal bersama pamannya berinsial RH (58).

Ibu korban usai bercerai menikah kembali. Sedangkan, ayah korban memilih merantau. OH diasuh RH sejak 2018. Bukan mendapatkan kebahagiaan, malah korban sulit untuk makan sehari-hari. OH pun mesti mencuri kerupuk untuk makan karena kelaparan.

Gara-gara mencuri kerupuk dan ketahuan RH, OH pun dihukum. Sanksi terhadap korban berupa diikat di pohon dengan kondisi tanah berlumpur.  

Dengan pose duduk, korban menangis dengan posisi tangan diikat hingga berjam-jam. Baju korban kotor penuh lumpur. Aksi keji itu viral di media sosial.

Selanjutnya, Polres Nias yang menerima informasi video viral itu langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan kasus tersebut. Aksi korban diikat itu terjadi pada Jumat 24  Desember 2021.

Kasubag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu menjelaskan Satuan Reserse Kriminal Polres Nias sudah mengamankan RH. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Yang memvideokan saudaranya, yang lain dan sembunyi-sembunyi. Sudah kita jadikan saksi,” kata Yadsen kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021. 

Yadsen menjelaskan, korban mencuri kerupuk karena kelaparan. Korban saat itu baru selesai latihan bernyanyi bersama temannya untuk persiapan perayaan Natal di gereja.

“Kepingin makan, pulang latihan gereja, lapar. Itu alasan dia mencuri. Walaupun dia (pelaku) emosi, tidak boleh dilakukan seperti itu,” kata Yadsen. 

Hasil dari penyelidikan, Yadsen mengungkapkan kedua orang tua korban bercerai dan tidak diketahui keberadaannya. Polisi tampak kesulitan untuk memintai keterangan orang tua korban. 

“Ayahnya pergi ke seberang ke luar Pulau Nias, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Dan, ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keberadaannya," jelas Yadsen.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Yadsen.