Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 September 2022

Kabid Humas Polda Banten: Tidak Ada Kriminalisasi dalam Proses Perkara Tindak Pidana Pengrusakan Pondasi PT. PAS


GK, Serang - Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang kriminalisasi yang dilakukan Polda Banten terhadap pelaku pengrusakan yang mempertahankan lahan miliknya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan fakta hukum dalam penanganan perkara tersebut. Shinto membenarkan Polda Banten telah menangani perkara pengrusakan sebagaimana pasal 170 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 286 tanggal 29 Juli 2021 dengan pelaku sebanyak empat orang yakni SF, AN, WA, HD. "Bahwa dengan adanya pengrusakan pondasi yang telah dibangun oleh PT. Permata Alam Semesta yang menurut sdr.Hasuri tanah tersebut merupakan tanah miliknya, namun berdasarkan serangkaian hasil penyidikan didapat fakta jika dokumen tanah berupa girik 986 a.n Hasuri yang awalnya benar milik sdr. Hasuri namun telah terjadi peralihan kepada sdr. Dedeh Destiana dan atas sertifikat tanah tersebut pernah diagunkan ke Bank BRI Serang. Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, barang bukti serta keterangan terlapor telah ada persesuaian sehingga para terlapor telah layak untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka melalui gelar penetapan tersangka," kata Shinto.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena menurut penilaian penyidik para tersangka tidak kooperatif. "Adapun terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan dikarenakan para tersangka tidak kooperatif dan sebelumnya penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan tersangka namun para tersangka maupun penasehat hukum tidak memberikan alasan apapun kepada penyidik. Kemudian pada saat ini jaksa telah menerbitkan P21 dan penyidik telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten atau tahap 2," tambah Shinto.

Bahwa PT. Permata Alam Semesta juga telah menunda pengurugan sesuai dengan permintaan keluarga sdr. Hasuri sampai dengan panen cabai, “Setelah terbit AJB antara sdr. Hasuri selaku penjual dengan sdr. Dedeh Destiana selaku pembeli untuk yang menggarap tanah tersebut tetap dilakukan oleh pihak sdr. Hasuri, dimana pihak keluarga sdr. Hasuri menanami tanah tersebut dengan cabai. Kemudian pada saat akan dilakukan pengurugan, pihak sdr. Hasuri meminta agar pengurugan menunggu panen cabai dan permintaan tersebut diikuti oleh PT. Permata Alam Semesta,” tambah Shinto.

Selanjutnya dalam pemberitaan disebutkan bahwa tiba-tiba sejak tahun 2019 lahan sdr. Hasuri diklaim oleh PT. Permata Alam Semesta padahal sdr. Hasuri tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Permata Alam Semesta. "Berdasarkan fakta diketahui bahwa benar sdr. Hasuri tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Permata Alam Semesta, namun dapat dijelaskan timeline dari perlaihan-peralihan atas tanah yang terletak di persil No 42a/III, kohir nomor 986, blok prujag, Kel. Penancangan pada tanggal 30 Januari 1986 yang dimulai dari jual beli antara sdr. Tahe dengan sdr. Hasuri. Kemudian tanggal 31 Mei 1986 sdr. Hasuri melakukan pendaftaran pertama SHM dan tanggal 30 Agustus 1986 terbit SHM 394 a.n Tahe dikarenakan data awal tanah tersebut adalah atas nama sdr. Tahe, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dikonversi menjadi a.n Hasuri,"  jelas Shinto

Kemudian tanggal 15 Oktober 1986 terjadi jual beli terhadap tanah tersebut dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) antara sdr. Hasuri selaku penjual dengan sdr. Dedeh Destiana selaku pembeli dimana dalam akta tersebut dilampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sdr. Hasuri. 

"Selanjutnya pada 27 Oktober 1986 terhadap SHM a.n Hasuri dibalik nama menjadi a.n Dedeh Destiana. Lalu pada 26 Mei 1988 SHM tersebut beserta dua SHM lainnya milik sdr. Dedeh Destiana diagunkan ke Bank BRI oleh sdr. Dedeh Destiana," ujar Shinto.

Pada 30 Juni 1997 dikarenakan menunggak maka SHM 394 tersebut dan dua SHM lainnya milik sdr. Dedeh Destiana dilakukan pelunasan dengan menggunakan uang dari sdr. Soni. "Kemudian SHM 394 diserahkan kepada sdr. Soni langsung di Bank BRI, selanjutnya diterbitkan Surat Pelepasan Hak dan pada 17 April 1998 terbit SHGB No.10 a.n PT. Permata Alam Semesta atas tanah yang terletak di persil No 42a/III, kohir nomor 986, Blok Prujag, Kel. Penancangan," ucap Shinto.

PT. Permata Alam Semesta juga telah membayar pajak tanah tersebut sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021, "Berdasarkan bukti kepemilikan PT. Permata Alam Semesta berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 tahun 1998 dari beberapa Surat Pelepasan Hak telah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan NOP : 36.73.030.002.009-0176.0, letak objek pajak Ds. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya. Kota. Serang, a.n PT. Permata Alam Semesta dengan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan tanggal 21 Jnuari 2021," ujar Shinto.

Terakhir Shinto menjelaskan bahwa dalam perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap pondasi pagar perumahan Puri Cempaka yang dibangun oleh PT. Permata Alam Semesta lahan tersebut bukanlah tanah milik wakaf seperti yang diberitahan oleh salah satu media online tersebut. "Berdasarkan riwayat tanah pada saat di Kantor BPN Kota Serang atas tanah tersebut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10 a.n PT. Permata Alam Semesta. Kemudian pondasi pagar tersebut dibangun oleh pihak PT. Permata Alam Semesta dengan tujuan agar tanah urugan tidak menimpa dan merusak sawah milik warga," tutup Shinto. 

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan bahwa dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Polri tidak boleh semena-mena dalam melakukan penetapan tersangka, “Penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan ketika pada saat proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur pidana maka selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kemudian hasil gelar perkara tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,” kata Akbar.

Dalam konteks ini tidak ada kriminalisaasi terhadap para tersangka karena berkas perkara sudah tahap 2. “Sampai saat ini berkas perkara sudah tahap 2 dengan demikian unsur formil dan materil sudah terpenuhi. Untuk membuktikan tersangka bersalah atau tidak akan ditentukan oleh hakim dalam sidang di pengadilan,” tutup Akbar. [Icha]

Minggu, 13 Maret 2022

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Penulis : Heintje G. Mandagi

Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI


GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.

Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***