Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Propam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Propam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Agustus 2023

Tertibkan Disiplin terhadap Personil, Propam Polres Lambar Tindak Tegas Polisi yang Melanggar




GK, Lampung Barat -- Propam Polres Lampung Barat Polda Lampung melaksanakan Pembinaan Etika Profesi, pemeriksaan sikap tampang, pengecekan urine dalam rangka penegakan, ketertiban , dan disiplin (Gaktiblin) bagi Personil Polri, baik di Polres maupun Polsek jajaran, Rabu (09/08/2023).

Sie Propam Polres Lambar yang dipimpin oleh Iptu Edward Panjaitan melakukan Gaktiblin di Polsek Sumber Jaya.

Usai melaksanakan apel pagi, Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri SH.,MH bersama Kasie Propam Polres Lampung Barat Iptu Edward Panjaitan langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personil Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.
 
Adapun personel yang diperiksa terkait sikap tampang yaitu tata cara berpakaian dan kerapian rambut, jenggot serta kelengkapan administrasi seperti KTP, SIM, serta KTA serta pengecekan urine.

"Anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi, jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam Polres Lampung Barat akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar," tutur Iptu Panjaitan.

Kasi Propam dan anggotanya selalu melaksanakan Operasi gaktiblin rutin dilaksanakan setiap bulan merupakan salah satu upaya melaksanakan pembinaan disiplin terhadap personel Polres hingga ke Polsek Jajaran, dan bagi anggota yang masih tidak sesuai aturan dalam berpakaian akan diberi teguran untuk memperbaiki sesuai aturan yang berlaku. 

Iptu Panjaitan menegaskan "Mari kita berkomitmen untuk menjadikan Polri yang PRESISI untuk menjadi abdi negara yang akan selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.

Iptu Panjaitan juga menerangkan, jika pemeriksaan tes urine narkoba terhadap personel Polsek Sumberjaya hasilnya semua negatif. Tidak ada anggota yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

"Akan tetapi apabila terdapat personil Polres maupun Polsek Jajaran yang tertangkap menyalahgunakan narkoba, maka hal tersebut dapat ditindak tegas," tutup Iptu Panjaitan. (Surya/rls)

Senin, 21 November 2022

Pastikan Tidak Membawa Senpi, Propam Polres Cilegon Periksa 178 Personil Pengamanan Unras


GK, Cilegon - Propam Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) pada 178 Personel Polres Cilegon Polda Banten yang melaksanakan kegiatan pengamanan Unjuk Rasa Yang dilaksanakan Forum Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon Ke Pemkot Kota Cilegon, Senin, (21/11).

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan bahwa hari ini kami melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Yang dilaksanakan oleh Forum Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon yang melaksanakan aksi Ke Pemkot Kota Cilegon.

Yang mana Forum Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon menuntut Penolakan Tentang Omnibus law, dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Unjuk Rasa Buruh tersebut Propam Polres Cilegon Polda Banten pastikan Personel pengamanan tidak membawa Senjata Api (Senpi). Tambah IPTU Sigit Dermawan.

Kami berharap agar pelaksanaan pengamanan berjalan dengan kondusif dengan mengedepankan Sifat humanis kepada Massa aksi buruh yang menyampaikan pendapatnya Ke Pemkot Kota Cilegon dan Personel Polres Cilegon Polda Banten tetap mengedepankan SOP dalam pengamanan. Tutup IPTU Sigit Dermawan. [Icha]

Jumat, 18 November 2022

Propam Polres Cilegon Pastikan Personel Pengamanan Unras Buruh di Pemkot Cilegon Tak Bawa Senjata Api


GK, Cilegon, Propam Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) Personel Polres Cilegon Polda Banten yang melaksanakan kegiatan pengamanan Unjuk Rasa Yang dilaksanakan Forum Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon Ke Pemkot Kota Cilegon, Jum'at, (18/11).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan bahwa hari ini kami melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Yang dilaksanakan oleh Forum Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon yang melaksanakan aksi Ke Pemkot Kota Cilegon.

Yang mana Forum Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon menuntut Penolakan Tentang Omnibus law, dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Polres Cilegon Polda Banten pastikan Personel pengamanan tidak membawa Senjata Api (Senpi). Tambah IPTU Sigit Dermawan.

Kami berharap agar pelaksanaan pengamanan berjalan dengan mulus dengan mengedepankan Sifat humanis kepada Massa aksi yang menyampaikan pendapatnya Ke Pemkot Kota Cilegon dan Personel Polres Cilegon Polda Banten tetap mengedepankan SOP dalam pengamanan. Tutup IPTU Sigit Dermawan. [Icha]

Rabu, 28 September 2022

Bidpropam Polda Banten Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkadiv Propam Nomor 4 Tahun 2021


GK, Rangkasbitung – Guna mencegah pelanggaran anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Peraturan Kepala Divisi Propam Polri Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Perdamaian pada Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri kepada personel Polres Lebak yang dilaksanakan di Aula Markas Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (28/09). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh  Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto di dampingi Wakapolres Lebak Kompol Robi Heri Saputradi, Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Prianto, Kasubbid Paminal Bidpropam Kompol Dhino Indra Setyadi, Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten Kompol Feby Harianto, Kasubag Rehab Bid Propam Kompol B.Limbong, Kaurgakkum Subbid Provos Bidropam Polda Banten Kompol Asep Jamaluddin serta diikuti 100 personel Polres Lebak. 

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan bahwa, "Kegiatan dilaksanakan sebagai Implementasi Program Prioritas Kapolri Menuju Polri yang presisi diantaranya dengan mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,  Peraturan Kepala Divisi Propam Polri Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Perdamaian pada Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," kata Yudho 

Yudho juga mengatakan bahwa sosalisasi ini harus disampaikan kepada semua personel Polri, "Agar dipahami dan dimengerti serta dilaksanakan, selain itu bahwa selama ini pembinaan dan penindakan Pelanggaran Disiplin,  Etika Profesi Polri dilakukan ketika anggota bersalah atau melanggar, kemudian kami  mencoba mengubah pola tersebut dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran," ucap Yudho. 

“Kita selama ini lebih fokus kepada penindakan, kita ubah sekarang bagaimana kita mencegah sebelum melakukan penindakan, salah satunya dengan memberikan motivasi bahwa kita ini sebagai anggota Polri tentunya pernah melakukan kegagalan atau pelanggaran dan dengan adanya motivasi tersebut bahwa pelanggaran tersebut bukanlah akhir dari segalanya, ayo kita bangkit dan berusaha lebih baik lagi,” ujar Yudho. 

Diharapkan Yudho, anggota Polri semakin mengerti bagaimana berperilaku dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan pelanggaran. 

“Diharapkan setelah mendapat motivasi dan arahan dari narasumber tentunya anggota yang akan melakukan pelanggaran bisa berpikir panjang untuk tidak melakukannya karena banyak sisi negatifnya,” lanjut Yudho 

Dikesempatan yang sama juga dilaksanakan pengecekan Urin kepada beberapa personil, "Dari hasil pengecekan urin terhadap personel dengan hasil Negatif tidak ada yang menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba," tutup Yudho. [rls/icha]

Minggu, 13 Maret 2022

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Penulis : Heintje G. Mandagi

Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI


GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.

Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***

Rabu, 26 Januari 2022

Kabid Propam Polda Lampung Melaksanakan Mitigasi dijajaran Polres Tanggamus


GK, Tanggamus - Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri dijajaran Polres Tanggamus, pada Rabu (26/01/2022).

Adapun dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi beserta jajarannya.

Pada pukul 13.00 WIB, Kabidpropam beserta anggota tiba di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dan langsung melakukan pengecekan terhadap ruang tahanan dan operasional Polsek.

"Tidak ada anggota yang menyalahgunakan narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Mohamad Syarhan saat memberikan arahannya di Aula Parama Satwika Polres Tanggamus.

Kemudian, Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas. "Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan," tegasnya.

Setelah itu, Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan. "Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek," ujarnya.

Selain itu, lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi Personil tidak ada yang membekingi perkara TP. "Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk unit pelayanan jangan ada yang menyalahgunakan wewenang dengan membuat SIM / SKCK yang tidak sesuai ketentuan dan anggota harus bekerja dengan hati nurani dan logika.

"Karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personil yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek," ungkapnya.

Dalam hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.

"Untuk Polwan lakukan pengecekan yang menggunakan hijab jangan ada yang menyalahi atauran dan tidak ada yang menggunakan perhiasan yang mecolok," imbuhnya.

Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan. Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI.

"Hargai dirimu, hargai Institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, Polri kebangganku," tandasnya. [Red]

Rabu, 10 November 2021

Lantik Kabaintelkam hingga Kapolda, Kapolri: Jangan Padamkan Api Pada saat Api Besar


JAKARTA -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira tinggi (pati) Polri, yang diantaranya adalah, Kabaintelkam, Aslog Kapolri, Kakorlantas, Kadiv Humas Polri hingga enam Kapolda di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Dalam amanatnya, Sigit meminta kepada seluruh perwira yang dilantik untuk lebih peka dan mampu melaksanakan mapping di lapangan dengan baik untuk menentukan langkah mulai dari preemtif hingga represif, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap berjalan aman, damai dan kondusif.

Terkait hal itu, Sigit menyampaikan ungkapan bahwa jangan padamkan api pada saat api besar. Melainkan, padamkan api ketika masih kecil. Dengan kata lain, Sigit berharap, jajarannya bisa bergerak cepat untuk segera meminimalisir hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Jangan padamkan api, pada saat api besar. Padamkan api saat masih kecil. Ini bisa dilakukan kalau kita jeli dan bisa melihat di lapangan. Kita mampu melaksanakan monitoring, langkah dan evaluasi yang benar serta tentunya ini menjadi tugas bagi kita semua," kata Sigit dalam amanatnya.  
Ungkapan itu, kata Sigit juga terkait dengan munculnya fenomena pelanggaran oknum anggota kepolisian khususnya di media sosial (medsos) dan viral di masyarakat. Perbuatan segelintir oknum itu, menurut Sigit, berpengaruh pada personel lainnya yang sudah bekerja keras dan baik dalam menjalankan tugasnya. Seperti menjadi garda terdepan penanganan dan pengendalian Covid-19 hingga menjaga Sitkamtibmas tetap kondusif. 

"Disini saya ingatkan bahwa akhir-akhir ini kita menghadapi fenomena dan menjadi keprihatinan kita, muncul banyak viral penyimpangan anggota. Tentunya ini berdampak pada rekan-rekan yang sudah bekerja keras sehingga hasilnya dirasakan masyarakat," ujar Sigit.

Dihadapan perwira yang dilantik, mantan Kapolda Banten ini menegaskan, kedepannya tidak ada lagi perbuatan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, Ia menekankan, perwira Polri harus menjadi pimpinan yang menjadi contoh agar tak ragu memberikan hukuman dan tindakan tegas kepada oknum yang melanggar.

"Ini harus ditanamkan di diri kita. Kita bisa tegas kalau kita menjadi teladan yang baik. Kita ragu apabila tidak menjadi teladan. Potensi penyimpangan harus diperbaiki, apakah pemahamannya yang keliru sehingga harus rubah mindsetnya. Jangan memberikan beban yang berpotensi menjadi penyimpangan," ucap eks Kabareskrim Polri ini.

Tak hanya itu, Sigit juga menyadari dan menyerap aspirasi masyarakat soal adanya anggapan kepolisian baru bergerak cepat jika diviralkan di media sosial. Karenanya, Sigit menekankan, stigma masyarakat tersebut harus dihapuskan. Karena, sesuai dengan konsep Presisi, seluruh jajaran polri harus prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

"Jadi tolong ini diperbaiki. Tak harus viral tapi masalah bisa cepat diselesaikan. Terjadi kebuntuan komunikasi sehingga masyarakat menyampaikan keluhan dengan menggunakan medsos," tutur Sigit. 

Masih terkait soal keluhan masyarakat, Sigit berharap, jajarannya benar-benar memanfaatkan sejumlah aplikasi yang telah diluncurkan. Seperti layanan Hotline 110, Propam presisi, Dumas Presisi, Binmas Online Sistem (BOS), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, dan masih banyak lainnya.

Sigit berpandangan, banyaknya aplikasi tersebut akan tidak dirasakan oleh masyarakat apabila tidak mendapatkan respon dari aparat kepolisian. Apalagi, Sigit mengaku, masih banyak yang menyampaikan keluhannya secara langsung terhadap dirinya melalui aplikasi pesan tertulis. 

"Sampai saat ini masih banyak yang WhatsApp saya melaporkan masalah. Pada saat saya tanya kenapa tidak dilaporkan ke wilayah karena tidak bisa nomor diblokir. Kalau memang ada masalah dan kemudian masyarakat perlu ada penjelasan, tolong jelaskan khususnya masalah di kepolisian. Sehingga masyarakat mengerti posisi hukumnya, apakah kasusnya bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa, karena ada batasan kewenangan yang dimiliki. Namun kita berusaha menyelesaikan semuanya sehingga rasa keadilan buat masyarakat dapat dirasakan," papar Sigit.

Lebih dalam, Sigit memaparkan adanya persepsi tentang polisi antikritik. Ia mengakui bahwa, persoalan tersebut merupakan tantangan yang harus diselesaikan dan dibuktikan kepada masyarakat bahwa polisi tidak antikritik karena selalu menyerap aspirasi, untuk menjadikan Polri yang lebih diharapkan oleh masyarakat.

"Polisi tidak anti kritik. Ini jadi tantangan saya karena kritik penting dan dimanfaatkan. Ada persepsi di masyarakat tentang kita dan kita harus perbaiki. Persepsi yang diharapkan sesuai dengan keinginan masyarakat. Banyak program kita yang dilaksanakan namun memang perlu waktu," kata Sigit.

Sigit meyakini bahwa tantangan itu bisa diselesaikan dengan bekerja secara tulus, kerja keras dan ikhlas. Sigit optimis, tingkat kepercayaan publik akan terus meningkat dari yang sudah ada saat ini.

"Namun saya yakin kita semua dengan ketulusan, keikhlasan dan kerja keras. Kita bisa memperbaiki. Bangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap kita demi institusi. Rekan-rekan telah berjuang namun kalau kita tidak bisa menerima perbaikan tentunya ada gap dan gap ini jadi masalah. Maka dari itu selalu turun ke lapangan bertemu masyarakat dan anggota, untuk mengetahui masalah untuk kita selesaikan. Saya yakin rekan-rekan mampu," ujar Sigit.

Demi bisa meningkatkan kepercayaan publik, Sigit mengatakan, jajarannya harus bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Tunjukan bahwa, Polri saat ini jauh lebih baik sebagaimana dengan semangat konsep Presisi.

"Perkembangan teknologi kita manfaatkan. Sehingga profesionalisme dari kepolisian bisa terlihat. Bagaimana kita membangkitkan semangat anggota, manfaatkan teknologi biar semakin baik dan profesional. Saya yakin institusi Polri adalah institusi yang disayang masyarakat dan bagaimana kita meyakinkan agar tetap berada di performa itu," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit juga kembali mengingatkan soal peran Polri menjadi salah satu institusi yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Ia berpesan, jajarannya harus mampu mempertahankan tren positif yang sudah ada saat ini.

Dimana, Indonesia menjadi peringkat pertama se-Asia Tenggara dalam hal penanganan serta pengendalian Covid-19. Semua itu, kata Sigit merupakan berkat sinergitas, soliditas dan kerja keras seluruh stakeholders dan elemen masyarakat.  
"Kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi tentunya harus kita antisipasi dengan langkah-langkah untuk memperkuat protokol kesehatan. Khususnya rekan-rekan Kapolda yang menjadi penanggung jawab mengendalikan Covid-19," kata Sigit.

Kesiapan dan antisipasi mencegah laju pertumbuhan Covid-19, menurut Sigit juga sebagai bukti di dunia bahwa Indonesia mampu melaksanakan kegiatan nasional maupun internasional di tengah Pandemi, dengan aman dan memperhatikan faktor kesehatan. Mengingat, kedepan Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaran acara tingkat dunia.

"Di satu sisi kegiatan besar akan kita laksanakan dan di satu sisi kita harus waspada angka Covid-19 tak meningkat. Kalau kita mampu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Ini diharapkan seluruh masyarakat, ini harus kita kembalikan. Ini semua terjadi berkat kontribusi rekan-rekan dan dipertahankan menjadi tugas ke depan. Kewajiban kita menjaga situasi Kamtibmas kondusif sehingga semuanya berjalan baik," tutup Sigit. [Nnd]