Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 November 2024

Bid Humas Polda Lampung Gelar Ghatring Bersama Insan Pers


GK,Lampung – Bid Humas Polda Lampung Gelar Ghatring Bersama Insan Pers,di Alun alun Kepayang,Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung,Jum'at(22/11/2024).

Dalam acara tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Ketua Jurnalis Polda Lampung Dra. Kusumawati Fatahong, Wakil Ketua Jurnalis Polda Lampung Wahyudi, Wartawan senior Juniardi beserta seluruh Jurnalis yang tergabung di Mitra Humas Polda Lampung. 

para Jurnalis juga diberikan kupon nomor undian oleh panitia, bagi peserta yang beruntung akan mendapatkan hadiah menarik. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan Jurnalis Polda Lampung yang hadir. 

Terimakasih sudah hadir rekan rekan semua, jalinan silaturahmi ini akan terus terjalin antara Polda Lampung bersama Jurnalis yang tergabung di Mitra Humas Polda Lampung. Sinergi ini akan sangat terasa dampaknya bagi ketenteraman dan keamanan masyarakat Lampung. 

“Sebab berita yang mengangkat tentang Lampung adalah wilayah yang aman dan kondusif, akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat Lampung, termasuk investor pun tidak akan segan untuk masuk ke Lampung,” ucapnya Kabid Humas Polda Lampung.

Lebih lanjut kata Umi, apalagi saat ini sedang dalam suasana Pilkada Provinsi Lampung, tentunya media akan berperan penting untuk menjaga Pilkada Aman, damai dan sejuk. Mari  bersama-sama untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar menjaga suasana Pilkada tahun 2024 di Lampung ini tetap aman, damai dan kondusif. Jangan termakan dengan berita-berita HOAX dan bernarasi provokatif. 

“Hindari hal – hal yang akan menimbulkan perpecahan dan tetap saling menghargai satu sama lain karena berbeda pilihan. Beda pilihan itu biasa, namun persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga,” sebutnya.

Sementara, Ketua Jurnalis Polda Lampung Dra. Kusumawati Fatahong juga mengucapkan terimakasih kepada Bu Kabid Humas Polda Lampung beserta jajaran. 

“Terimakasih Bu Umi, atas digelarnya acara ini, semoga apa yang telah dipersembahkan untuk kami para Jurnalis ini menjadi ladang pahala buat Bu Umi dan Bapak Kapolda Lampung, ” katanya. 

Selain itu Kusumawati juga menyampaikan, bahwa Jurnalis Polda Lampung siap untuk melaksanakan apa yang menjadi himbauan Kabid Humas Polda Lampung. 

“Kami para Jurnalis yang tergabung di Polda Lampung ini siap untuk menjaga Pilkada ahun 2024 di Lampung ini agar damai, jurdil, aman dan kondusif, agar didapatkan pemimpin yang menjadi harapan masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai,” tegasnya bak Kus

Di tempat yang sama, Suryanto Pimred MediaInformasiNetwork.com penerima hadiah utama Televisi digital 43 inch merasa bersyukur dengan apa yang telah didapatkan. 

“Alhamdulillah saya bisa mendapatkan hadiah TV ini di hari Jum’at yang insya Alloh penuh berkah ini. Saya tidak menyangka mau mendapatkan hadiah utama ini. Kebetulan TV dirumah memang lagi rusak bang, makanya saya sangat bersukur dapat TV ini. Mungkin ini terkabulnya doa anak-anak saya yang menginginkan TV,” ucapnya. 

Lanjut Suryanto, dirinya berterimakasih kepada Polda Lampung atas hadiah yang telah diberikan. Tidak lupa ucapan terimakasih kepada Pak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta Bu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang telah memberikan hadiah utama TV Digital 43 inch ini. 

“Semoga apa yang telah diberikan ini kepada saya, menjadi ladang pahala buat Pak Kapolda dan Bu Kabid Humas Polda Lampung untuk menuju Jannah-Nya Allah SWT, Aamiin,” pungkasnya.(**)

Rabu, 08 Mei 2024

Dewan Pakar JMSI Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Tim Sukses Pilkada Wajib Mundur



GK, Bandar Lampung - Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi SH MH mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam kontestan Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers.  

Karena, kata Juniardi, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers sudah berulang mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

"Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan. Maka, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil," kata Juniardi, saat diminta tanggapannya soal netralitas media pers di Pilkada 2024.

Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

"Jadi wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik. Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik," katanya.

Menurut Juniardi, Dewan Pers menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Terbaru Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Point point penting dalam edaran itu adalah pertama Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Kedua Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Ketiga, Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), dan keempat Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

"Kita sudah berkali kali diingatkan oleh dewan pers, bahwa para insan media untuk menjaga independensi dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada termasuk tahun 2024 ini. Karena dalam proses pemilu peran media sangat penting untuk menjaga independensinya. “Dewan pers menyatakan insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers," kata Juniardi

Intinya,kata Juniardi, dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada diantaranya memberikan kepercayaan kepada publik. Karena dari berbagai temuan media masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan. Dan saat Pilkada 2024 ini, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media. "Karena kita sepakat bahwa fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada," kata Pimred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini.

Lapor Dewan Pers

Juniardi menambahkan masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Dewan Pers. Cara melaporkannya pun sangat mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id.

Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. "Tim Dewan Pers pasti akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti. Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, biasanya Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan," katanya. (Red)

Kamis, 13 Juli 2023

Kehadiran SWI di Lampung, Berharap Mempererat Tali Silaturahmi Antar Insan Pers


GK,BANDAR LAMPUNG | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Profesi Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (SWI) telah memberikan mandat kepada Isbatusman, Melanniati, Sapto H, Dedi Heryanto, SH., Pusat Alam, H Rohmat, Nurbaiti, dan Bambang S Prasetya, sepakat untuk membentuk kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung.

Melanniati selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Investigasiwartaglobal.id, selaku salah satu yang diberi mandat oleh DPP SWI  telah membentuk kepengurusan bagan struktur DPW SWI Provinsi Lampung dari berbagai para pemimpin redaksi atau keterwakilan Jurnalis awak media online maupun cetak yang berkumpul di Swimming and Resto Hotel Marcopolo, Rabu malam (12/7/2023).

Karena sangat di pandang penting status hukum terhadap para pelaku jurnalis ketika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan ketika sedang melakukan tugas fungsinya di lapangan. Maka dibentuklah DPW SWI Provinsi Lampung, sebagai wadah organisasi profesi wartawan di Provinsi Lampung.

Ada pun hasil dari pertemuan yang di hadiri dari beberapa rekan media tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, yakni penunjukan langsung atau yang di sebut aklamasi, susunan pengurus DPW SWI Provinsi Lampung  Periode 2023-2026 yakni, Ketua Jeffry Noviansyah (Lampung7.com) kemudian Sekretaris Hersoli Rizwan (Pikiranlampung.com) dan Bendahara Melanniati (Investigasiwartaglobal.id), serta keanggotaan  kepengurusan lainnya secara musyawarah resmi menjadi pengurus DPW SWI Provinsi Lampung.

Menurut Jeffry Noviansyah selaku Ketua DPW SWI Provinsi Lampung terpilih, dengan di bentuknya kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung yang beranggotakan para media Online dan Cetak yang berada di wilayah Provinsi Lampung ini, khususnya di Kota Bandar Lampung, bisa di jadikan ajang silaturahmi lebih erat antar pelaku jurnalis, dan tempat bernaung para insan pers.

“Semoga organisasi profesi SWI ini bisa menjadi lebih profesional bagi para pelaku jurnalis yang tergabung dan  tanpa keluar dari kode Etik Jurnalistik sesuai amanah UU pers No. 40 tahun 1999," ujarnya.

Selanjutnya Ketua DPW SWI Provinsi Lampung terpilih berharap organisasi profesi ini mengedepankan rasa persatuan dan kebersamaan.

“Kami berharap wartawan yang tergabung di struktural kepengurusan tetap mengedepankan asas rasa persatuan dan kesatuan antar pengurus dan anggota, mari bangun rasa kebersamaannya melalui organisasi profesi ini,” ucapnya.

Selain itu Jeffry Noviansyah juga mengatakan, membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja rekan-rekan jurnalis yang ingin bergabung dalam organisasi profesi ini.

“Bagi siapa pun yang berminat ingin bergabung di organisasi profesi ini, kami terbuka untuk wilayah provinsi lampung menerima menjadi keanggotaan di DPW SWI," imbuhnya.

Masih di tempat sama, Sapto H, mewakili dari yang diberikan mandat oleh DPP SWI, berharap, "Dengan terbentuknya kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung, agar bisa berkerjasama untuk membesarkan organisasi yang kita sudah bentuk sekarang ini dan bisa menjaga nama baik organisasi," harapnya.

Dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari media yang mana telah bergabung di DPW SWI Provinsi Lampung sebagai ajang silaturahmi atau tempat pertemuan berdiskusi dan berkoordinasi sesama rekan-rekan awak media.

"Dan juga saya mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung, semoga kedepan bisa lebih kompak lagi untuk menjalankan dan membesarkan SWI di Lampung ini." Pungkasnya. | Red.

Selasa, 16 Mei 2023

Menghalang-halangi Kerja Wartawan Dapat Diancam Pidana


GK, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi SIP SH MH menyayangkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang wartawan kompastv merekam, dan memerintahkan menghapus rekaman Gubernur Lampung, saat memberikan sambutan pada acara pembekalan panitia Haji.

"Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung (penguasa,red) dan diungkapkan dimuka umum dihadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Pimred sinarlampung.co, saat dimintai tanggapan soal aksi Gubernur kepada wartawan kompastv, fi Bandar Lampung itu.

Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai Gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik. 

"Sementara wartawan kompastv melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja kerja jurnalistik. Artinya Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya," ujar Alumni Magister Hukum Unila inj

Juniardi menjelaskan kegiatan tersebut adalah kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang juga diatur dalam UU KIP No 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (pasal 9, 10, 11).

"Kita ketahui berdama bahwa perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya," jelasnya.

"Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F," lanjutnya.

Menurut Juniardi, dilengkapi dengan paradigma keterbukaan informasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada badan publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

"Artinya ada kesan Gubernur Lampung itu telah menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegasnya.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengurai bahwa Wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik  wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional. 

Cara-cara yang profesional tersebut adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

Kemudian rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:

tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;

mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;

Termasuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

"Larangan wartawan merekam tanpa izin itu dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain. Atau wartawan merekam orang lagi mandi tanpa izin," katanya

Dan tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang hal itu dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

Dan apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Implementasi pelaksanaan hak jawab tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga oleh Dewan Pers karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Lalu tanggapan dari pers atas hak jawab dan hak koreksi berupa kewajiban koreksi yaitu keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Kemudian dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi, maka dipidana denda maksimal Rp500 juta. (Feby)

Selasa, 28 Februari 2023

Brigif 4 Marinir Undang Organisasi Pers dan Pimred


GK, Pesawaran - Untuk meningkatkan sinergitas melalui silaturahmi dengan insan pers  Brigade Infanteri 4 Marinir mengundang seluruh organisasi pers dan para pimred di Kabupaten Pesawaran, pada Selasa, (28/02/23).

Kegiatan Coffe morning yang digelar Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Bob Osianto Siregar bersama dengan media masa dan organisasi profesi yang ada di Provinsi Lampung menjadi wadah untuk saling menjalin silaturahmi berbagi informasi.

Hadir dalam acara coffe morning ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung H. Wirahadikusumah., S.I.P, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Rico Amir, sekertaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Senen, dan Kepala RRI Lampung Zahral, Ketua PFI Adi, Ketua Jurnalis Polda Lampung Kusmawati, Para Pimred media cetak dan online.

Ketua PWI Lampung Wira Hadikusumah dalam sambutannya mengatakan, "mengapresiasi kegiatan coffe morning oleh brigif 4 Piabung. Momentum ini menjadi sebuah kesempatan saya mengapresiasi saat pamdemi dimana prajurit marinir sangat berperan di masa pamdemi dan menempatkan dirinya sebagai anak kandung rakyat.  Di hari pers Nasional Medan beberapa waktu lalu pak Presiden Jokowi mengatakan dalam sambutannya, bahwa dunia pers sedang tidak baik baik saja, bahwa kebebasan pers yang benar benar bebas, namun yang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana menjadi pers yang bertanggung jawab. Koridor kami diatur dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999. Saat ini kami diterpa badai disrupsi digital dan kami harus beradaptasi kami harus multi taskig dalam memproduksi berita. Kami ingin berkolaborasi dengan marinir ke depannya untuk membangun Lampung lebih baik. 

Pers pilar demokrasi, kami berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan berkesinambungan. Kami tetap dalam tupoksi yakni memberitakan sesuai dengan fakta." tegasnya. 

Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/ Kolonel Marinir Bob Osianto Siregar mengajak para undangan berjalan mengelilingi markas Brigif4 dan Latihan menembak yang disambut antusias oleh insan media. [Feby]

Rabu, 22 Juni 2022

M. Nuh, Ketua Dewan Pers: Perusahaan Media Tidak Perlu Terverifikasi, Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers

GK, Jakarta - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020). M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh. Kamis (6/2/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. [red]

[sumber]

Sabtu, 02 April 2022

243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers



GK, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Personel Polda Lampung dan Polres jajaran tentang Public Speaking dan Pemahaman UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mapolda Lampung, Jumat (01/04/2022) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad, Narasumber Ahli Pers Dewan Pers Dr.Iskandar Zulkarnain dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.

Dalam sambutannya Eddy mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan misinya. maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan membangun jaringan yang luas dengan media.

Dengan Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun communication skill dari para anggota Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.

"Kemampuan berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan," tutur Eddy. 

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 243 personel baik offline maupun online. 

"Dengan diadakannya pelatihan ini, kedepan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Pandra. 

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain dalam paparanya menyampaikan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi, untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iskandar.

Narasumber lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung, Hadi Proyogo menyampaikan, beberapa poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan kepolisian, seperti contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi (statement) terkait dengan kasus-kasus yang di tangani oleh pihak kepolisian. (Red)

Senin, 21 Maret 2022

Kajati DKI Jakarta Terima Kunjungan SMSI


GK, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendapatkan anugerah MURI untuk yang kedua kalinya, Senin (21/03/2022), Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Menurut Firdaus kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta guna menyambung silaturahmi dengan Kajati DKI yang merupakan bagian dari keluarga besar SMSI.

"Selain itu kita juga mengundang pak Kajati untuk hadir dalam acara tasyakuran raihan rekor MURI kedua SMSI pada 23 Maret ini, sekaligus menerima anugerah Sahabat Pers Indonesia," ucap Firdaus.

"Pak Kajati DKI sebelumnya masuk dalam salah satu usulan penerima anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI Banten, untuk itu kedatangan kami kemarin juga mendengarkan paparan dari Pak Kajati terkait penegakan supremasi hukum di DKI Jakarta saat ini yang sedang sedang dan akan dilakukan Kejati DKI Jakarta," imbuh Firdaus didampingi Ketua Forum Pemred Media Siber, Wilson Lumi.

Menanggapi hal tersebut, Reda dalam obrolan menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Ketua Umum SMSI, Firdaus.

"Ini sebuah kebanggaan kedatangan pimpinan media siber yang memiliki anggota hingga ribuan se-Indonesia. Intinya saya sangat berterimakasih dan siap bersinergi," tutur Reda.

Sementara itu menyinggung namanya yang disebut sebagai salah satu penerima anugerah, Reda-pun kembali mengucapkan terimaksih.

"Saya tipikal pemimpin yang memang suka diskusi dan silaturahmi dengan rekan-rekan media. Harapan saya dengan sinergi yang telah terbangun dengan SMSI ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan," pungkas mantan Kajati Banten seraya menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam kegiatan SMSI. (***)

Sabtu, 19 Maret 2022

Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax


GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.

"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).

Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.

Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)

Jumat, 18 Maret 2022

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI Jumlah Anggota Terbesar di Dunia, Firdaus: Ini Pencapaian Kerja Bersama


GARIS KOMANDO, Jakarta — Sejak berdiri lima tahun lalu, 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

“Kami bangga hari ini bertemu dengan orang-orang hebat, orang kreatif dan tangguh yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa. Indonesia butuh orang-orang seperti yang terpilih hari ini, supaya bangsa kita tidak ketinggalan bangsa lain,” kata Jaya Suprana yang didampingi Direktur Utama MURI Aylawati Sarwono.


Penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Firdaus.

Sebelumnya, tiga tahun lalu, 28 Februari 2020, SMSI telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini 'Mendambakan Keadilan Sosial'.  


Hanya dalam waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggota sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Pencapaian yang dicatat MURI merupakan langkah strategis SMSI yang telah ditetapkan dalam roadmap atau time line organisasi dalam kurun waktu lima tahun sejak berdiri.

“Kami bersama teman-teman bergabung dan bangkit dari keterpurukan media yang dilanda disrupsi teknologi. Kami melangkah ke depan mengatasi persoalan. Dan, sekarang kami masuk ke dalam dunia terbaru yaitu mataverse,” kata Firdaus ketika diminta memberikan sambutan pada acara penerimaan penghargaan MURI yang dipandu oleh pembawa acara Awan Rahargo.

Firdaus hadir di Galeri MURI Indonesia bersama Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito (Dewan Pembina), Ervik Arisusanto dan Dar Edi Yoga, keduanya (penasihat SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Mohammad Nasir, dan Humas SMSI Wisnu. Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi.


Pencapaian SMSI perlu dicatat dan dirayakan sebagai tanda syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa. “Melalui pencatatan ini kami bisa merefleksikan kembali pencapaian yang telah diraih bersama, dan tentu kami akan lebih bersemangat,” tutur Mohammad Nasir.

Empat Peraih Rekor

Selain SMSI yang meraih penghargaan, ada tiga orang yang menerima penghargaan yang sama dalam waktu yang bersamaan.

Para penerima penghargaan MURI lainnya adalah seorang profesor dengan gelar doktor terbanyak, yakni empat. Dia adalah Prof Dr, Ir, Anastasia Sulistyawati, MS, MM, M.Mis, D.Th, Ph.D, D.Ag. Prof Sulis adalah Direktur Politeknik Internasional Bali. 

Penerima lainnya adalah sastrawati Indonesia pertama yang karya bukunya dipajang di Perpustakaan Paris Peace Forum. Dia adalah Edrida Pulungan. Bukunya berjudul “The Peace Message of The Earth”.

Penerima berikutnya adalah Ir Herry Kiss dari V8 Sound & Satkomlek TNI yang berhasil merangkai instalasi sound system terpanjang dengan jangkauan 3,4 km dengan penonton sekitar 1,5 jutq orang, dengan kualitas suara merata sama. Rangkaian sound system itu disiapkan ketika serah terima ojabatan TNI di Cilangkap, Jakarta, 18 November 2021. (***)

Minggu, 13 Maret 2022

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Penulis : Heintje G. Mandagi

Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI


GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.

Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***

Rabu, 16 Februari 2022

Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media


GK, Jakarta - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/2).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya. [Red]

Kamis, 10 Februari 2022

PT. Siger Intermedia Lampung (LAMPUNG7COM) Lakukan Penyegaran Struktur Redaksi


GK, Bandar Lampung - Dalam meningkatkan kualitas sebuah perusahaan sangat diperlukan suatu penyegaran, tentu berguna untuk memotivasi dan mengevaluasi kinerja serta pencapaian nilai positif ditubuh sebuah perusahaan.

Hal demikian juga dilakukan dalam struktur kepengurusan di Surat Kabar Online LAMPUNG7COM. Pada Kamis (10/2/2021) di Kantor Pusat LAMPUNG7COM, Jl. Pakis Kawat, Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Secara resmi dan disaksikan oleh Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7.com) Aries Wijayanto, HS., SH., MM., serta Direktur, Arif Budi Sulistyo, SE., melakukan penyerahanan SK Kepemimpinan Redaksi / Pimpinan Redaksi dari Jeffry Noviansyah kepada Pinnur Selalau.

Yang kemudian Jeffry Noviansyah dipercayakan untuk menempati posisi Pimpinan Perusahaan (Pimprus), dengan harapan dapat me-manage sistem perusahaan.

Di sesi lain, Aris Wijayanto mengatakan, "Saya percayakan perusahaan untuk di Pimpin oleh saudara Jeffry Noviansyah, agar dapat me-manage Perusahaan untuk lebih baik lagi. Dan diposisi Pimred, kami juga segenap Direksi mempercayakan kepada Pinnur Selalau yang kami anggap sudah mampu menguasai untuk memimpin redaksi," ucapnya.

Disisi yang berbeda Jeffry Noviansyah meyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan untuk menjalankan tugasnya sebagai Pemimpin Perusahaan.

"Terimakasih saya ucapkan kepada Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung, Pak Aris, mudah-mudahan saya dapat menjaga amanah yang diberikan kepada saya," kata Jeffry.

Jeffry juga mengucapkan selamat kepada Pinnur Selalu yang kini menjadi Pimred di Lampung7.com yang telah berdiri sejak tahun 2016.

"Selamat buat saudara Pinnur, saya menilai beliau memang sudah pantas untuk menjadi Pimred. Karena dalam kebersamaan kami selama ini, saya sudah menyaksikan sendiri jika dia adalah sosok yang bisa di andalkan untuk me-manage redaksi," pungkas Jeffry.

Pinnur selalau juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7com).

“Dengan kerendahan hati, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung atas amanah yang diberikan kepada kami, semoga Lampung7com kedepannya lebih kuat lagi," ucap Pimred Lampung7com. [Sur]

Kapolres Tanggamus: "Selamat HPN ke 76, Semoga Pers Semakin Profesional"


GK, Tanggamus - Dalam Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tepatnya tanggal 9 September 2022, Kapala Kepolisian Resort Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K memberikan ucapan selamat kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas diwilayah Kabupten Tanggamus.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi usai memimpin upacara serah terima jabatan Kabag Log, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kapolsek Pematang Sawa.

“Selamat Hari Pers nasional ke-76, kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas di Kabupaten Tanggamus. Semoga insan pers semakin sukses dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik nya," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (10/2/22).

Kapolres mengaku, pers  adalah mitra Polri dalam dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), untuk itu hubungan baik yang selama ini telah terjalin kedepan bisa lebih ditingkatkan.

Kapolres juga berharap, insan pers Tanggamus dapat menjadi pers yang profesional dalam bidang tugasnya, kemudian dalam pemberitaan pun harus akurat berdasarkan fakta, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang benar.

“Harapan saya, Insan pers juga harus transparan dan memiliki integritas yang tinggi sehingga berita-berita yang tersalurkan, muatanya semata mata mengungkapkan fakta,” harapnya 

Kapolres menambahkan, selama bermitra dengan insan Pers Tanggamus, sinergitas sudah berjalan cukup baik dan sepatutnya dapat dipertahankan dan di tingkatkan lagi. 

“Saya optimis kedepan, sinergitas antara kepolisian dengan insan pers di Tanggamus bisa lebih harmonis dan berjalan lebih baik lagi,’’ tandasnya. [Ar]

Rabu, 09 Februari 2022

Keluarga Besar DPC MOI Way Kanan Mengucapkan Selamat HPN Tahun 2022


GK, Way Kanan - Hari Pers Nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

Keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Media Online Indonesia (DPC MOI) Way Kanan melalui Ketua DPC MOI Way Kanan,Indra mengucapkan selamat Hari Pers Nasional"Pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena , surat kabar atau media elektronik adalah sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan," terangnya.

Masih lanjutnya ,Hari Pers Nasional (HPN) 2022 mengusung tema ”Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara”.

Semoga Indonesia lekas bangkit dari pandemi untuk menggapai kemajuan yang berkeadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dilain Tempat Nikmat Karim Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan dari fraksi partai Demokrat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2022.

Selamat Hari Pers Nasional ,selalu semangat dalam berkarya,menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

"Selalu semangat dalam berkarya,terdepan menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat," terang Nikman Karim. [Red]

Selasa, 08 Februari 2022

Berkeliling Indonesia, Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Kunjungi Makorem 143/Halu Oleo




GK, Kendari - Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan–Persatuan Wartawan Indonesia (JKW-PWI) mengunjungi Markas Komando Resor Militer (Makorem) 143/Halu Oleo, di Kendari Sulteng.

Tim JKW-PWI yang beranggotakan Yanni Krishnayanni, Aji Tunang Pratama, Indrawan Ibonk, dan Sonny Wibisono didampingi Wakil Bendahara Umum PWI Pusat yang juga Ketua Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan, Dar Edi Yoga.

Saat tiba di Makorem Kendari, rombongan diterima langsung oleh Brigadir Jenderal TNI Yufti Senjaya, selaku Danrem.

Yufti Senjaya dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat berjumpa sosok-sosok pemberani yang bersedia berkeliling Indonesia untuk memotret kekayaan budaya, wisata dan keragaman Indonesia.

"Saya sangat kagum dengan keberanian teman-teman tim Jelajah Kebangsaan Wartawan ini. Khususnya Ibu Yanni yang tidak kalah tangguh, bersedia berkeliling Indonesia untuk 'memotret' keindahan Indonesia," jelas Yufti.


Berbincang selama hampir empat jam, Yutfi yang didampingi Kasilog Makorem 143/HO Kolonel Daniel C.H menyampaikan sangat menyambut baik perjalanan jelajah kebangsaan oleh PWI sebab menjadi terobosan untuk mengenalkan Indonesia bagi milenial yang tengah gandrung dengan media sosial.

"Perjalanan teman-teman berkeliling Indonesia sangat kami sambut positif sebab dapat membuat anak-anak muda lebih mengenal berbagai daerah di Indonesia, apalagi para rider sekaligus wartawan dan vidiografer," tambah Yufti yang menjabat Danrem 6 Januari 2022 lalu.

Mengetahui Tim JKW-PWI akan melanjutkan touring ke 11 provinsi lagi, Yutfi menyarankan keempat riders untuk mempersiapkan berbagai bekal seperti vitamin dan peralatan untuk menunjang kebugaran riders.

“Jangan pernah memaksakan diri jika badan sudah lelah. Sebaiknya istirahat setiap dua jam, lalu sebelum berangkat siapkan vitamin dan peralatan musim hujan,” papar Yufti sambil menyerahkan 4 botol multi vitamin untuk motoris.

Sementara itu, Yanni Krishnayanni mengaku sangat senang dapat bertemu Brigjen Yufti Senjaya sebab dapat berdiskusi perihal kebangsaan. 

"Kami merasa sangat senang dapat diterima oleh bapak Danrem yang sangat ramah dan humanis, semoga bisa berjumpa kembali," tuturnya.

Usai perayaan HPN 2022 di Kendari, Tim Jelajah Kebangsaan PWI akan melanjutkan perjalanan ke Makasar, Ambon, Papua, NTT, NTB, Bali hingga kembali ke Jakarta dalam kurun waktu sekitar 2 bulan lagi. [Red]

Rabu, 12 Januari 2022

Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat



GARISKOMANDO.COM,LAMBAR - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik. merilis kasus tindak pidana kriminal melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres setempat, Rabu (12/01/2022).

AKBP. Hadi Saepul Rahman mengungkap sejumlah kasus kriminalitas di wilayah hukumnya, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak.

Yang sangat menyita perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sangat miris dan menjadi perhatian serius untuk semua terkait kasus ini.

Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan permasalahan sosial yang harus dihadapi bersama, tidak hanya polisi, dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi harus dari akar permasalahannya memberikan kembali, mengaktifkan kembali, bagaimana norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini, agar nantinya bisa sama-sama melakukan pencegahan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tutur Hadi.

"Saling mengawasi, saling mengingatkan, di antara lingkungan kita, harus dari mulai tingkat RT RW kelurahan, harus sama-sama kita bekerja untuk bagaimana kasus seperti ini tidak muncul atau tumbuh kembali," Imbau Kapolres.

Lebih lanjut Hadi menerangkan, "Rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak, merupakan orang dekat atau kenal dengan korban hingga butuh kerja sama semua pihak saling mengingatkan dan menjaga untuk mengantisipasi kejahatan terhadap anak," jelasnya.

Dalam kasus tersebut yang menjadi korban adalah anak dibawah umur, sehingga perlu dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mengembalikan mental sang anak.

"Kita juga akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban bersama dengan pihak-pihak terkait," tutup Hadi. [Gun]

Kamis, 06 Januari 2022

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital



JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum. 

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).

Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air. 

“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.

Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.

Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.

“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman. 

Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.

“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.

Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi. 

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. 

“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]

Minggu, 02 Januari 2022

7 Lembaga Pers Laporkan Ketua LSM GMBI ke Polisi



PESAWARAN - Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan diduga mengancam wartawan melalui media sosial Youtube dan WhatApps.

7 lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama melaporkan ke Polres Kabupaten Pesawaran dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Minggu (2/1/22). 

Koordinator Rama Diansyah mengatakan dugaan pengancaman tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pesawaran tentang ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Diterangkannya ke 7 lembaga pers tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.

"Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan," ujarnya.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor," harapnya.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar," tegas dia. 

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

"Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas," kata dia. [Red]

Rabu, 08 Desember 2021

Budiman Sudjatmiko Bicara Soal Revolusi Teknologi di Depan Pimpinan Perusahaan Pers Se-indonesia



JAKARTA - Budiman Sudjatmiko selaku inisiator Bukit Algoritma menjadi pembicara tentang masa depan dan revolusi teknologi media di hadapan ratusan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung di The Jayakarta Hotel, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Dalam kesempatan ini, Budiman Sudjatmiko menawarkan SMSI untuk bisa bekerjasama dengan Bukit Algoritma yang sedang digagasnya. Menurut Budiman, perkembangan ke depan, media massa digital dalam bentuk tulisan akan mulai tergantikan oleh konsep media audio visual bahkan berbasis imajinasi.

Dikatakan Ketua Pelaksana Kiniku Bintang Raya KSO, bahwa visi bisnis di era transformasi digital kedepan ialah era revolusi digital dan bio fisik. 

“Bukit Algoritma sudah menyiapkan untuk merespon era transformasi digital dan transformasi bio fisik itu. Di sana akan menjadi sebuah tempat mengembangkan seluruh imajinasi, inovasi dan kreativitas terutama anak-anak muda, scientist dan technolog, dan pebisnis, khususnya pebisnis scientist,” kata Budiman melalui paparannya.

Ketua Gerakan Inovator 4.0 Indonesia ini menjelaskan, ada banyak perubahan dalam kehidupan manusia sehari-harinya. Dari perubahan itu, harus tahu cara bagaimana meresponnya.

Menurutnya, ada 3 jenis teknologi yang akan memacu perubahan besar-besaran dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, transportasi, komunikasi, hunian, pertambangan, dan manufaktur.

Pertama ialah era transformasi digital. Disana ada 2 jenis rekayasa, yaitu rekayasa informasi dan persepsi, Kedua ialah era Internet of Things (IoT). Dan ketiga ialah era Internet of Everything.

“Di era IoT, jam tanganmu ialah doktermu. Di era IoT, khususnya brand computer interface, kaca matamu adalah universitasmu. Dan di era Internet of Everything, tubuhmu ialah rumah sakitmu. Era transformasi revolusi 4.0 akan mengubah segala fungsi yang sebelumnya tak terpikirkan oleh kita,” ungkap Budiman Sudjatmiko.

Perkembangan teknologi di tahun 2025 diprediksi bisa menghilangkan sebanyak 83 jenis pekerjaan, baik pekerjaan fisik, rutin, dan berbahaya. Pekerjaan itu akan diganti 95 juta jenis pekerjaan baru, yaitu pekerjaan imajinatif, pekerjan inovatif, dan pekerjaan kreatif.

“Jika pada tahun 2025 anak kita tidak imajinatif hanya kerjanya suruh menulis dan menerima telpon, maka tahun 2025 tak akan dapat kerjaan. Karena robot menulis lebih cepat dan tepat. Sampai tahun 2045 akan banyak perombakan sistem ekonomi, pendidikan dan budaya, kesehatan, berbangsa dan bernegara,” ujar Budiman.

Budiman juga membahas soal teknologi Metaverse, yaitu alam gaib digital. Meta sebagai bukti adanya alam lain secara digital.

“Kedepan kita akan mampu hadir atau menghadirkan sosok kita sendiri dalam dimensi lain. Kita akan bisa berbicara dengan diri kita sendiri yang berusia lebih muda 25 tahun atau usia 70 tahun. Kita bisa berbicara dengan Ki Hajar Dewantara, semua karena teknologi," jelas Politisi PDIP ini.

"Manusia ke depan punya dua sisi, ada sisi fisik dan sisi virtual dirinya. KPOP nanti bisa hadir di gedung pertunjukan di Seoul, tapi karena Covid, dia bikin pertunjukan tiga dimensi di ruang sini. Kita bisa nonton dan bisa merasakan seolah hadir disana," imbuhnya.

Dijelaskan juga soal aset digital yang tidak kalah dengan aset fisik. Kepemilikan ruang 3 dimensi, dimana masing-masing punya avatar.

"Ada lagi yang kemaren lalu terjual Rp 9,34 miliar. Kapal mewah, kapal virtual, kapalnya gak ada secara fisik, tapi orang bisa mengunjungi dan memanfaatkan fasilitas di situ," ungkapnya lagi. 

"Bisa pasang iklan di ruangan itu. Ketika banyak orang berkunjung ke ruangan itu, anda bisa pasang iklan, bisa jual ruangan. Makanya, kita harus merespon itu,” tegas Mantan Aktivis 98 itu.

Bukit Algoritma akan menyediakan tempat dan menuju kepada teknologi tersebut, dengan didukung oleh koperasi sebagai jejaring untuk menjadi ekosistem yang membeli dan berinovasi kepada inovasi teknologi rekayasa persepsi, rekayasa biologi, dan rekayasa atomic.

“Digital itu ada di tengah. Ada 3 dampak dan peluang, baik secara sosial, ekonomi, budaya, Pendidikan, dan lainnya. Ini akan melanda seluruh manusia di dunia ini,” pungkasnya.

Lebih jauh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, gerakan Inovator 4.0 disebutnya bisa menjadi solusi kongkret dalam menjawab tantangan zaman yang berubah sangat cepat dan makin dinamis.

Merespon sosialisasi dan ajakan kerjasama dari Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum SMSI Firdaus, mengaku siap untuk menjembatani para anggota SMSI untuk bisa bekerjasama dengan Bukit Algoritma. [Red]