This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 22 November 2024
Bid Humas Polda Lampung Gelar Ghatring Bersama Insan Pers
Rabu, 08 Mei 2024
Dewan Pakar JMSI Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Tim Sukses Pilkada Wajib Mundur
Kamis, 13 Juli 2023
Kehadiran SWI di Lampung, Berharap Mempererat Tali Silaturahmi Antar Insan Pers
GK,BANDAR LAMPUNG | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Profesi Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (SWI) telah memberikan mandat kepada Isbatusman, Melanniati, Sapto H, Dedi Heryanto, SH., Pusat Alam, H Rohmat, Nurbaiti, dan Bambang S Prasetya, sepakat untuk membentuk kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung.
Selasa, 16 Mei 2023
Menghalang-halangi Kerja Wartawan Dapat Diancam Pidana
GK, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi SIP SH MH menyayangkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang wartawan kompastv merekam, dan memerintahkan menghapus rekaman Gubernur Lampung, saat memberikan sambutan pada acara pembekalan panitia Haji.
"Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung (penguasa,red) dan diungkapkan dimuka umum dihadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Pimred sinarlampung.co, saat dimintai tanggapan soal aksi Gubernur kepada wartawan kompastv, fi Bandar Lampung itu.
Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai Gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.
"Sementara wartawan kompastv melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja kerja jurnalistik. Artinya Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya," ujar Alumni Magister Hukum Unila inj
Juniardi menjelaskan kegiatan tersebut adalah kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang juga diatur dalam UU KIP No 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (pasal 9, 10, 11).
"Kita ketahui berdama bahwa perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya," jelasnya.
"Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F," lanjutnya.
Menurut Juniardi, dilengkapi dengan paradigma keterbukaan informasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada badan publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
"Artinya ada kesan Gubernur Lampung itu telah menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengurai bahwa Wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.
Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional.
Cara-cara yang profesional tersebut adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
Kemudian rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:
tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
Termasuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.
"Larangan wartawan merekam tanpa izin itu dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain. Atau wartawan merekam orang lagi mandi tanpa izin," katanya
Dan tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang hal itu dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.
Dan apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Implementasi pelaksanaan hak jawab tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga oleh Dewan Pers karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Lalu tanggapan dari pers atas hak jawab dan hak koreksi berupa kewajiban koreksi yaitu keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.
Kemudian dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.
Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi, maka dipidana denda maksimal Rp500 juta. (Feby)
Selasa, 28 Februari 2023
Brigif 4 Marinir Undang Organisasi Pers dan Pimred
Rabu, 22 Juni 2022
M. Nuh, Ketua Dewan Pers: Perusahaan Media Tidak Perlu Terverifikasi, Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers
GK, Jakarta - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020). M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh. Kamis (6/2/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya
Lebih lanjut Henry juga menyebutkan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. [red]
Sabtu, 02 April 2022
243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers
Senin, 21 Maret 2022
Kajati DKI Jakarta Terima Kunjungan SMSI
GK, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendapatkan anugerah MURI untuk yang kedua kalinya, Senin (21/03/2022), Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Menurut Firdaus kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta guna menyambung silaturahmi dengan Kajati DKI yang merupakan bagian dari keluarga besar SMSI.
"Selain itu kita juga mengundang pak Kajati untuk hadir dalam acara tasyakuran raihan rekor MURI kedua SMSI pada 23 Maret ini, sekaligus menerima anugerah Sahabat Pers Indonesia," ucap Firdaus.
"Pak Kajati DKI sebelumnya masuk dalam salah satu usulan penerima anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI Banten, untuk itu kedatangan kami kemarin juga mendengarkan paparan dari Pak Kajati terkait penegakan supremasi hukum di DKI Jakarta saat ini yang sedang sedang dan akan dilakukan Kejati DKI Jakarta," imbuh Firdaus didampingi Ketua Forum Pemred Media Siber, Wilson Lumi.
Menanggapi hal tersebut, Reda dalam obrolan menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Ketua Umum SMSI, Firdaus.
"Ini sebuah kebanggaan kedatangan pimpinan media siber yang memiliki anggota hingga ribuan se-Indonesia. Intinya saya sangat berterimakasih dan siap bersinergi," tutur Reda.
Sementara itu menyinggung namanya yang disebut sebagai salah satu penerima anugerah, Reda-pun kembali mengucapkan terimaksih.
"Saya tipikal pemimpin yang memang suka diskusi dan silaturahmi dengan rekan-rekan media. Harapan saya dengan sinergi yang telah terbangun dengan SMSI ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan," pungkas mantan Kajati Banten seraya menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam kegiatan SMSI. (***)
Sabtu, 19 Maret 2022
Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax
GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.
Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.
"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).
Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.
Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.
Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)
Jumat, 18 Maret 2022
Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI Jumlah Anggota Terbesar di Dunia, Firdaus: Ini Pencapaian Kerja Bersama
GARIS KOMANDO, Jakarta — Sejak berdiri lima tahun lalu, 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.
“Kami bangga hari ini bertemu dengan orang-orang hebat, orang kreatif dan tangguh yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa. Indonesia butuh orang-orang seperti yang terpilih hari ini, supaya bangsa kita tidak ketinggalan bangsa lain,” kata Jaya Suprana yang didampingi Direktur Utama MURI Aylawati Sarwono.
Penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.
Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.
Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Firdaus.
Sebelumnya, tiga tahun lalu, 28 Februari 2020, SMSI telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini 'Mendambakan Keadilan Sosial'.
Hanya dalam waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggota sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Pencapaian yang dicatat MURI merupakan langkah strategis SMSI yang telah ditetapkan dalam roadmap atau time line organisasi dalam kurun waktu lima tahun sejak berdiri.
“Kami bersama teman-teman bergabung dan bangkit dari keterpurukan media yang dilanda disrupsi teknologi. Kami melangkah ke depan mengatasi persoalan. Dan, sekarang kami masuk ke dalam dunia terbaru yaitu mataverse,” kata Firdaus ketika diminta memberikan sambutan pada acara penerimaan penghargaan MURI yang dipandu oleh pembawa acara Awan Rahargo.
Firdaus hadir di Galeri MURI Indonesia bersama Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito (Dewan Pembina), Ervik Arisusanto dan Dar Edi Yoga, keduanya (penasihat SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Mohammad Nasir, dan Humas SMSI Wisnu. Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi.
Pencapaian SMSI perlu dicatat dan dirayakan sebagai tanda syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa. “Melalui pencatatan ini kami bisa merefleksikan kembali pencapaian yang telah diraih bersama, dan tentu kami akan lebih bersemangat,” tutur Mohammad Nasir.
Empat Peraih Rekor
Selain SMSI yang meraih penghargaan, ada tiga orang yang menerima penghargaan yang sama dalam waktu yang bersamaan.
Para penerima penghargaan MURI lainnya adalah seorang profesor dengan gelar doktor terbanyak, yakni empat. Dia adalah Prof Dr, Ir, Anastasia Sulistyawati, MS, MM, M.Mis, D.Th, Ph.D, D.Ag. Prof Sulis adalah Direktur Politeknik Internasional Bali.
Penerima lainnya adalah sastrawati Indonesia pertama yang karya bukunya dipajang di Perpustakaan Paris Peace Forum. Dia adalah Edrida Pulungan. Bukunya berjudul “The Peace Message of The Earth”.
Penerima berikutnya adalah Ir Herry Kiss dari V8 Sound & Satkomlek TNI yang berhasil merangkai instalasi sound system terpanjang dengan jangkauan 3,4 km dengan penonton sekitar 1,5 jutq orang, dengan kualitas suara merata sama. Rangkaian sound system itu disiapkan ketika serah terima ojabatan TNI di Cilangkap, Jakarta, 18 November 2021. (***)
Minggu, 13 Maret 2022
Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke
Penulis : Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI
GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.
Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.
Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.
Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.
Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra.
Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.
Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.
Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.
Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.
Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.
Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.
Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.
Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.
Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.
Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.
Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.
Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.
Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.
Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.
Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.
Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.
Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.
Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.
Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***
Rabu, 16 Februari 2022
Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media
GK, Jakarta - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/2).
Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.
"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.
"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.
"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.
Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.
Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.
"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.
Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.
"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya. [Red]
Kamis, 10 Februari 2022
PT. Siger Intermedia Lampung (LAMPUNG7COM) Lakukan Penyegaran Struktur Redaksi
GK, Bandar Lampung - Dalam meningkatkan kualitas sebuah perusahaan sangat diperlukan suatu penyegaran, tentu berguna untuk memotivasi dan mengevaluasi kinerja serta pencapaian nilai positif ditubuh sebuah perusahaan.
Hal demikian juga dilakukan dalam struktur kepengurusan di Surat Kabar Online LAMPUNG7COM. Pada Kamis (10/2/2021) di Kantor Pusat LAMPUNG7COM, Jl. Pakis Kawat, Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Secara resmi dan disaksikan oleh Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7.com) Aries Wijayanto, HS., SH., MM., serta Direktur, Arif Budi Sulistyo, SE., melakukan penyerahanan SK Kepemimpinan Redaksi / Pimpinan Redaksi dari Jeffry Noviansyah kepada Pinnur Selalau.
Yang kemudian Jeffry Noviansyah dipercayakan untuk menempati posisi Pimpinan Perusahaan (Pimprus), dengan harapan dapat me-manage sistem perusahaan.
Di sesi lain, Aris Wijayanto mengatakan, "Saya percayakan perusahaan untuk di Pimpin oleh saudara Jeffry Noviansyah, agar dapat me-manage Perusahaan untuk lebih baik lagi. Dan diposisi Pimred, kami juga segenap Direksi mempercayakan kepada Pinnur Selalau yang kami anggap sudah mampu menguasai untuk memimpin redaksi," ucapnya.
Disisi yang berbeda Jeffry Noviansyah meyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan untuk menjalankan tugasnya sebagai Pemimpin Perusahaan.
"Terimakasih saya ucapkan kepada Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung, Pak Aris, mudah-mudahan saya dapat menjaga amanah yang diberikan kepada saya," kata Jeffry.
Jeffry juga mengucapkan selamat kepada Pinnur Selalu yang kini menjadi Pimred di Lampung7.com yang telah berdiri sejak tahun 2016.
"Selamat buat saudara Pinnur, saya menilai beliau memang sudah pantas untuk menjadi Pimred. Karena dalam kebersamaan kami selama ini, saya sudah menyaksikan sendiri jika dia adalah sosok yang bisa di andalkan untuk me-manage redaksi," pungkas Jeffry.
Pinnur selalau juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7com).
“Dengan kerendahan hati, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung atas amanah yang diberikan kepada kami, semoga Lampung7com kedepannya lebih kuat lagi," ucap Pimred Lampung7com. [Sur]
Kapolres Tanggamus: "Selamat HPN ke 76, Semoga Pers Semakin Profesional"
GK, Tanggamus - Dalam Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tepatnya tanggal 9 September 2022, Kapala Kepolisian Resort Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K memberikan ucapan selamat kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas diwilayah Kabupten Tanggamus.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi usai memimpin upacara serah terima jabatan Kabag Log, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kapolsek Pematang Sawa.
“Selamat Hari Pers nasional ke-76, kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas di Kabupaten Tanggamus. Semoga insan pers semakin sukses dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik nya," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (10/2/22).
Kapolres mengaku, pers adalah mitra Polri dalam dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), untuk itu hubungan baik yang selama ini telah terjalin kedepan bisa lebih ditingkatkan.
Kapolres juga berharap, insan pers Tanggamus dapat menjadi pers yang profesional dalam bidang tugasnya, kemudian dalam pemberitaan pun harus akurat berdasarkan fakta, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang benar.
“Harapan saya, Insan pers juga harus transparan dan memiliki integritas yang tinggi sehingga berita-berita yang tersalurkan, muatanya semata mata mengungkapkan fakta,” harapnya
Kapolres menambahkan, selama bermitra dengan insan Pers Tanggamus, sinergitas sudah berjalan cukup baik dan sepatutnya dapat dipertahankan dan di tingkatkan lagi.
“Saya optimis kedepan, sinergitas antara kepolisian dengan insan pers di Tanggamus bisa lebih harmonis dan berjalan lebih baik lagi,’’ tandasnya. [Ar]
Rabu, 09 Februari 2022
Keluarga Besar DPC MOI Way Kanan Mengucapkan Selamat HPN Tahun 2022
GK, Way Kanan - Hari Pers Nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.
Keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Media Online Indonesia (DPC MOI) Way Kanan melalui Ketua DPC MOI Way Kanan,Indra mengucapkan selamat Hari Pers Nasional"Pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena , surat kabar atau media elektronik adalah sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan," terangnya.
Masih lanjutnya ,Hari Pers Nasional (HPN) 2022 mengusung tema ”Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara”.
Semoga Indonesia lekas bangkit dari pandemi untuk menggapai kemajuan yang berkeadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dilain Tempat Nikmat Karim Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan dari fraksi partai Demokrat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2022.
Selamat Hari Pers Nasional ,selalu semangat dalam berkarya,menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.
"Selalu semangat dalam berkarya,terdepan menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat," terang Nikman Karim. [Red]
Selasa, 08 Februari 2022
Berkeliling Indonesia, Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Kunjungi Makorem 143/Halu Oleo
Tim JKW-PWI yang beranggotakan Yanni Krishnayanni, Aji Tunang Pratama, Indrawan Ibonk, dan Sonny Wibisono didampingi Wakil Bendahara Umum PWI Pusat yang juga Ketua Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan, Dar Edi Yoga.
Saat tiba di Makorem Kendari, rombongan diterima langsung oleh Brigadir Jenderal TNI Yufti Senjaya, selaku Danrem.
Yufti Senjaya dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat berjumpa sosok-sosok pemberani yang bersedia berkeliling Indonesia untuk memotret kekayaan budaya, wisata dan keragaman Indonesia.
"Saya sangat kagum dengan keberanian teman-teman tim Jelajah Kebangsaan Wartawan ini. Khususnya Ibu Yanni yang tidak kalah tangguh, bersedia berkeliling Indonesia untuk 'memotret' keindahan Indonesia," jelas Yufti.
Berbincang selama hampir empat jam, Yutfi yang didampingi Kasilog Makorem 143/HO Kolonel Daniel C.H menyampaikan sangat menyambut baik perjalanan jelajah kebangsaan oleh PWI sebab menjadi terobosan untuk mengenalkan Indonesia bagi milenial yang tengah gandrung dengan media sosial.
"Perjalanan teman-teman berkeliling Indonesia sangat kami sambut positif sebab dapat membuat anak-anak muda lebih mengenal berbagai daerah di Indonesia, apalagi para rider sekaligus wartawan dan vidiografer," tambah Yufti yang menjabat Danrem 6 Januari 2022 lalu.
Mengetahui Tim JKW-PWI akan melanjutkan touring ke 11 provinsi lagi, Yutfi menyarankan keempat riders untuk mempersiapkan berbagai bekal seperti vitamin dan peralatan untuk menunjang kebugaran riders.
“Jangan pernah memaksakan diri jika badan sudah lelah. Sebaiknya istirahat setiap dua jam, lalu sebelum berangkat siapkan vitamin dan peralatan musim hujan,” papar Yufti sambil menyerahkan 4 botol multi vitamin untuk motoris.
Sementara itu, Yanni Krishnayanni mengaku sangat senang dapat bertemu Brigjen Yufti Senjaya sebab dapat berdiskusi perihal kebangsaan.
"Kami merasa sangat senang dapat diterima oleh bapak Danrem yang sangat ramah dan humanis, semoga bisa berjumpa kembali," tuturnya.
Usai perayaan HPN 2022 di Kendari, Tim Jelajah Kebangsaan PWI akan melanjutkan perjalanan ke Makasar, Ambon, Papua, NTT, NTB, Bali hingga kembali ke Jakarta dalam kurun waktu sekitar 2 bulan lagi. [Red]
Rabu, 12 Januari 2022
Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat
Kamis, 06 Januari 2022
Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital
JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).
Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air.
“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.
Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.
“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.
Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.
Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.
Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.
“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.
Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.
“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.
Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.
“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]


















