LAMPUNG -- Pemred Club meminta pihak Istana Kepresidenan memulihkan akses peliputan jurnalis yang dicabut gara-gara dianggap salah bertanya soal masalah banyaknya pelajar yang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 29 September 2025
Pemred Club: Hormati UU Pers, Kembalikan Akses Wartawan ke Istana
LAMPUNG -- Pemred Club meminta pihak Istana Kepresidenan memulihkan akses peliputan jurnalis yang dicabut gara-gara dianggap salah bertanya soal masalah banyaknya pelajar yang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo
Sabtu, 28 Oktober 2023
Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024
GK, JAKARTA - Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi.
Kamis, 21 September 2023
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024
GK, Bandar Lampung – Menghadapi pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, Dewan Pers menggelar “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden bertempat di Hotel Novotel Jl. Gatot Subroto No 136 Sukaraja Bandarlampung, Provinsi Lampung. Senin (18/09/2023).
Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S. Menurutnya, kegiatan ini merupakan agenda untuk meningkatkan kualitas peliputan pada Pemilu 2024 mendatang.
Ninik mengungkapkan kesamaan pandangan yang perlu diatur dalam pemberitaan pemilu itu adalah mengenai kecepatan publikasi berita. Saat ini, dia menilai belum ada kesamaan pandangan terkait dengan hal itu, terutama antara insan pers dan peserta pemilu.
“Ada keluhan, ini beritanya penting, teman-teman media sudah mau memberitakan, tapi butuh konfirmasi, enggak dapat misalnya dari KPU. Padahal di era digital ini, pemberitaan enggak bisa lama. Sekarang, ya sekarang juga harus ditayangkan. Nah, itu yang para teman-teman KPU juga harus memahami kebutuhan informasi ini,” papar dia mencontohkan
Berikutnya, Ninik mengatakan pula penyelenggaraan workshop dihadirkan oleh pihaknya untuk membangun kerja kolaboratif dari partai politik, lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, organisasi pemilik media dan insan pers agar pemberitaan mengenai Pemilu 2024 tetap berimbang, akurat, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Selain itu, tambah dia, workshop ini diharapkan pula mampu memastikan pemberitaan mengenai pemilu tidak simpang siur dan membuat kegaduhan melalui pers yang independen dan profesional.
Dalam kesempatan tersebut tampak hadir konstituen dewan pers daerah diantaranya JMSI dan PWI Lampung. Hadir pula Puluhan Pemred media siber di Lampung. Agenda ini menghadirkan Narasumber dari unsur anggota dewan pers, Jurnalis Nasional dan para ketua Bawaslu, KPID dan KPU di tingkat Provinsi Lampung.
Peserta workshop diedukasi tentang fungsi insan pers, regulasi peliputan dan bahkan tentang kepemiluan yang disampaikan oleh komisioner KPU dan Bawaslu Lampung.
Sementara itu disela-sela menghadiri workshop, Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan mengungkapkan kegiatan ini sangat bermanfaat karena telah membantu penggiat pers untuk memahami bagaimana regulasi dan mekanisme jurnalisme data pemilu yang benar.
“Materi Workshop ini sangat bermanfaat untuk rekan-rekan media khususnya siber dalam memberitakan dinamika kontestasi Pemilu 2024 kedepan,” tutur Novriwan..[Red]
Selasa, 07 Februari 2023
Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers*
GK, Lampung - Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).
Rabu, 25 Januari 2023
Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Angkat Bicara
GK, Balam - Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH, meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera menangkap para preman backing tempat hiburan malam (Diskotik,red) di Surabaya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap 5 wartawan yang sedang melakukan aktifitas peliputan atau kerja kerja jurnalistik.
Rabu, 22 Juni 2022
M. Nuh, Ketua Dewan Pers: Perusahaan Media Tidak Perlu Terverifikasi, Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers
GK, Jakarta - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020). M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh. Kamis (6/2/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya
Lebih lanjut Henry juga menyebutkan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. [red]
Minggu, 13 Maret 2022
Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke
Penulis : Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI
GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.
Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.
Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.
Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.
Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra.
Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.
Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.
Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.
Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.
Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.
Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.
Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.
Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.
Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.
Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.
Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.
Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.
Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.
Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.
Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.
Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.
Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.
Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.
Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***
Rabu, 16 Februari 2022
Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media
GK, Jakarta - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/2).
Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.
"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.
"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.
"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.
Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.
Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.
"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.
Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.
"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya. [Red]
Kamis, 13 Januari 2022
SMSI Lampung Suport Pusat, Minta Tangguhkan Penetapan DP
GK,BANDAR LAMPUNG - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung support upaya yang dilakukan pengurus SMSI Pusat, menangguhkan penetapan anggota Dewan Pers (DP). Pasalnya, penetapan yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) jauh dari keadilan dan proporsional.
Disampaikan Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, SE upaya yang dilakukan pengurus SMSI Pusat yang meminta Ketua Dewan Pers untuk menangguhkan penetapan DP sangat beralasan. Jauh dari keadilan dan berpihak pada media kelompok konglomerat.
”Ada organisasi konstituen Dewan Pers yang hanya memiliki delapan perusahaan, menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers. Sementara, SMSI yang juga sebagai konstituen Dewan Pers yang memiliki 1.700 perusahaan, tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota Dewan Pers. Keadilannya dimana?,” kata Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, S.E. didampingi sekretarisnya, Senen, S.I.Kom, Rabu (12/1/2022)
Selain tidak ada keterwakilan SMSI di Dewan Pers, utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. ”Untuk itu, kami pengurus SMSI Lampung yang memiliki 171 anggota perusahaan, meminta ke Ketua Dewan Pers Bapak Mohammad Nuh untuk menangguhkan penetapan anggota Dewan Pers.,” tegas mantan anggota DPRD Lampung ini.
Diketahui, SMSI Pusat melayangkan surat sanggahan ke ketua Dewan Pers untuk memangguhkan penetapan sembilan anggota Dewan Pers periode Tahun 2022-2025. Hal itu sesuai SMSI pusat nomor : 01/SMSI-Pusat/1/2022, yang ditandatangani Firdaus selaku Ketua umum SMSI dan Yono Hartono wakil Sekretaris Jenderal SMSI tertanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, SMSI menilai pengangkatan 9 anggota definitif Dewan Pers tidak mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA (Badan Pekerja Pemilihan Anggota ) untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers seperti yang tertera berita acara rapat pertama pada Senin (1/11/2021), sehingga Keputusan pengangkatan 9 anggota Dewan Pers periode 2022-2025 diminta ditangguhkan.
Ada beberapa poin dasar SMSI meminta penangguhan keputusan pengangkatan 9 anggota Dewan Pers. Diantaranya yaitu dengan belum diresponnya surat SMSI tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers.
Kemudiana pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang dijadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan SMSI bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers dimasa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.
Selanjutnya dugaan bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers. Dan tidak adanya keterwakilan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.
Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers pers tidak terus menerus mendorong Presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah.
Berdasarkan pengamatan SMSI, apa yang dilakukan oleh kelompok yang melakukan uji materi di MK saat ini masih sebatas pasal dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan belum ada gugatan terhadap SK Presiden yang menetapkan anggota Dewan Pers sejak tahun 2008.
SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.
Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers. [Rls]
Kamis, 06 Januari 2022
Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital
JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).
Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air.
“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.
Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.
“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.
Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.
Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.
Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.
“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.
Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.
“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.
Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.
“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]
Jumat, 12 November 2021
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Pers Dibuka
JAKARTA - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.
"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021 mendatang," bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.
Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).
Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.
"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.
Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.
Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.
Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.
Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.
"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini. [Red]















