Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Mucikari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mucikari. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Desember 2022

Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak.

Seorang pemuda AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) pada Minggu (4/12/2022) pukul 21.30 Wib di Kp. Sukamaju Rt. 01 Rw. 04 Ds. Kadu agung timur Kec. Cibadak  Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022  telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak," Ucap Andi, Selasa (6/12/2022).

Kata Andi, "Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak, setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak  mendatangi kontrakan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama  (M) dan laki-laki hidung belang bernama R als A sedang berada di dalam kamar," 

"Setelah di intograsi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 550.000,  R memberikan uang ke Pelaku AN sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai, dan berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari  oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari / yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp. 50.000," ungkapnya.

Andi menuturkan, "Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya  sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda." 

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4 , Satu (1) unit  HP redmi9 warna ungu dan Tisu," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan," tukasnya. [Rls/Icha]

Senin, 31 Oktober 2022

Berantas Praktek Prostitusi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari


GK, Lebak - Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak. 

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti  di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten," Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Kata Andi, "Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,"

"Kemudian kami mengamankan   2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain," terang Andi.

Andi menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan." Jelasnya. [Icha]

Kamis, 12 Mei 2022

Mucikari Selebgram TE Dituntut 10 Bulan Penjara


GarisKomando - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Achmad Riyadi menuntut Junaidi Bobby 10 bulan penjara. Terdakwa Bobby terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang mucikari.

Selain tuntutan itu, ia juga menuntut alat bukti berupa alat kontrasepsi yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan alat bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 13 juta dikembalikan kepada terdakwa Bobby.

“Meminta majelis hakim untuk mengadili terdakwa Junaidi Bobby dihukum pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa hukuman yang telah dijalani,” katanya dalam sidang agenda tuntutan di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/5).

Sementara itu, kuasa hukum Bobby, Teguh Wahyudin tak sependapat dengan tuntutan jaksa. Sebab, dalam pasal yang didakwakan sebelumnya yakni pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang tidak pas.

Teguh mengungkapkan jika para korban yakni selebgram TE dan WNA asal Brasil, FDB, tidak melakukan pekerjaan ini secara terpaksa. Sehingga tidak termasuk kategori perdagangan orang.

Meski tergolong tuntutannya rendah, namun ia masih akan memperjuangkan keadilan untuk kliennya. Dalam sidang berikutnya yang bakal digelar pada Rabu (18/5), Teguh akan menyampaikan pembelaannya untuk Bobby. “Ya kami mengajukan pledoi atau pembelaan. Kami minta majelis hakim meringankan hukumannya,” ujarnya.

Perlu diketahui, terdakwa Bobby mempekerjakan dua wanita yakni selebgram TE dan WNA asal Brasil, FDB, untuk customer-nya. Mereka melayani dua customer di masing-masing kamar di salah satu hotel di Kota Semarang. Sayangnya, prostitusi ini terendus kepolisian hingga akhirnya mereka berhasil digerebek.

Adapun besaran DP yang diberikan customer yakni Rp 20 juta. Uang tersebut ia berikan kepada TE Rp 5 juta, dan FDB Rp 5 juta. Sisanya dipakai untuk tiket pesawat dan tes antigen.

Dalam kejadian ini, ia tidak menyangka bakal digerebek kepolisian. Saat polisi datang, Bobby saat itu sedang berada di pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran. Selain alat kontrasepsi, juga ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 13 juta miliknya.

[sumber]