Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Berantas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berantas. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Oktober 2022

Berantas Praktek Prostitusi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari


GK, Lebak - Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak. 

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti  di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten," Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Kata Andi, "Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,"

"Kemudian kami mengamankan   2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain," terang Andi.

Andi menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan." Jelasnya. [Icha]

Rabu, 28 September 2022

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap 2 Pengedar Sabu


GK, Lebak - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19)  berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/09) pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Pelaku DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung pada Sabtu (24/09)," ucap Malik saat ditemui pada Rabu (28/09).

Lebih lanjut Malik menambahkan telah mengamankan beberapa barang bukti. "Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru," ungkapnya Malik.

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman  maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Diakhir Malik menghibau kepada masyarak untuk bersama-sama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba," tukas Malik. [rls/icha]

Rabu, 21 September 2022

Berantas Lahgun Narkoba, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kembali Tangkap 1 Orang Pelaku


GK, SERANG - Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Jum'at (16/9/2022) kemarin. 

SW alias Conot (47) warga asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini tak berkutik, lantaran saat digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku kantong celananya. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengatakan, pengkapan SW alias Conot (47) merupakan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. 

"Sejak Kamis kemarin, kami telah mengamankan lima orang tersangka, terkaiat penyalahgunaan narkotika," kata AKP Michael K Tendayu, Rabu (21/9/2022). 

Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SW, barang haram tersebut (shabu-red) ia dapatkan dari seseorang berinisial J (DPO). 

Dan untuk barang bukti, yang berhasil diamankan dari tangan tersangka SW, petugas berhasil menyita satu unit handphone merek oppo serta satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram. 

"Atas perbuatannya, SW kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tukasnya. [rls/icha]