Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Peratin Kubuperahu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peratin Kubuperahu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Agustus 2024

Inspektorat Ungkap Temuan Penyimpangan Dana Desa Kubuperahu



GK, Lampung Barat - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah rampung melakukan audit di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Rabu (21/8/2024).

Hasil audit yang telah dilakukan pihak inspektorat mengungkap adanya penyimpangan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemerintah Pekon Kubuperahu.

Namun pihak Inspektorat enggan untuk membeberkan rincian serta besarannya dikarenakan menurut Inspektur Lampung Barat, Ir. Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi hal tersebut merupakan rahasia negara yang tidak bisa untuk diungkap di publik.

"Maaf terkait hasil audit, rincian dan jumlahnya tidak bisa saya sebutkan karena ada aturan yang tidak membolehkan untuk di publikasikan secara umum," kata Puguh saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (22/8/2024).

Menurut Puguh jika ingin mengetahui rincian hasil auditnya, maka harus jadi pihak pelapor. Karena selain Sekretaris Inspektorat, Inspektur dan atasannya tidak boleh untuk melihat rincian tersebut.

"Hasil audit ini selain nantinya akan diserahkan kepada Peratin Pekon yang diperiksa, juga akan kita tunjukkan kepada si Pelapor setelah ditandatangani oleh Pj. b Bupati, melalui Inspektur," ungkap Puguh.

Selanjutnya Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PMD untuk memberikan sangsi kepada Peratin terlapor.

"Hasil audit ini nantinya sebagai rekomendasi kami kepada Dinas PMD untuk memberikan sangsi kepada Peratin Kubuperahu," pungkas Puguh. (Sur)

Kamis, 08 Agustus 2024

Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kubuperahu Selesai, Aroma Adanya 'Temuan' Terendus



GK, Lampung Barat - Proses pemeriksaan dalam rangka audit yang dilakukan tim APIP Inspektorat Lampung Barat atas adanya dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat selesai.

Agenda terakhir pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat dengan memanggil Peratin Kubu Perahu Kusnadi, beserta Bendahara dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada Rabu (7/8/2024).

Irban V atau Irbansus Puguh Sugandi mengatakan, audit yang dilakukan pihaknya telah selesai. Terakhir pemeriksaan ditutup dengan permintaan keterangan dari Peratin, Bendahara dan TPK.

"Permintaan keterangan kepada para pihak terkait sudah selesai dilakukan, untuk pekan ini sampai dengan pekan depan tim masih melakukan analisis atas seluruh bukti audit yang sudah kami peroleh dan selanjutnya tim menyiapkan konsep laporan hasil audit," kata Puguh.

Menanggapi terkait hasil audit tersebut, media ini sempat mengkonfirmasi Peratin Kubuperahu, Kusnadi. Dan dirinya justru menyebut hasil audit akan ada temuan.

"Allahamdulillah sudah di jalani sesuai prosedurnya, Ya betul, yang pasti ada temuan tapi kami tetap menunggu apa hasil audit dari inspetorat," ucap Kusnadi.

Diketahui, APIP Inspektorat Lampung Barat akhirnya mengambil sikap atas adanya laporan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat di tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan dalam rangka audit itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Dalam agenda itu, disamping memeriksa kelengkapan laporan dan administrasi, Inspektorat turun melakukan kroscek lapangan terhadap seluruh kegiatan fisik. (Surya)

Selasa, 30 Juli 2024

Lengkapi Berkas Audit Dana Desa Kubu Perahu, APIP akan Kembali Periksa Peratin, TPK dan Bendahara



GK, Lampung Barat - Proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Lampung Barat atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun anggaran 2023 Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit terus bergulir.

Setelah turun melakukan audit dokumen perencanaan, anggaran, penatausahaan keuangan, laporan pertanggungjawaban, mengumpulkan keterangan dari pihak terkait hingga melakukan kroscek terhadap kegiatan fisik. Tim APIP Inspektorat Lambar akan melengkapi pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan Peratin Kubu Perahu, Bendahara Pekon serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan, setelah selama 2 hari melakukan proses audit pada Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Saat ini pihaknya tengah menganalisis hasil audit tersebut.
 
"Pekan ini tim APIP masih mempelajari dan menganalisis semua bukti audit yang ada baik itu dokumen perencanaan, anggaran, penatausahaan keuangan maupun laporan pertanggungjawaban serta keterangan para pihak terkait dan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik," kata Puguh.

Setelah dianilisis, terus Puguh, maka pekan depan Tim APIP Lambar akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua TPK, Bendahara Pekon serta Peratin guna mengumpulkan keterangan untuk dituangkan dalam dokumen berita acara permintaan keterangan (BAPK).

Diketahui sebelumnya APIP Inspektorat Lampung Barat akhirnya mengambil sikap atas adanya laporan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat di tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan dalam rangka audit itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Dalam agenda itu, disamping memeriksa kelengkapan laporan dan administrasi, Inspektorat turun melakukan kroscek lapangan terhadap seluruh kegiatan fisik. (Red)

Minggu, 28 Juli 2024

Tindaklanjuti Laporan, Tim APIP Mulai Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kubu Perahu



GK, Lampung Barat - Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat akhirnya ambil sikap, dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.

Pemeriksaan dalam rangka audit itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2024) dan akan berlanjut pada Senin (29/7/2024) dengan agenda permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait sekaligus pemeriksaan terhadap kegiatan fisik.

Inspektur Lambar Ir Sudarto melalui Irban V Puguh Sugandhi membenarkan telah dimulainya proses audit terhadap penggunaan dana desa Pekon Kubu Perahu tersebut.

"Untuk pekan ini sampai dengan pekan depan Tim APIP Inspektorat Lambar masih melakukan proses audit berupa permintaan keterangan kepada para pihak terkait sekaligus pemeriksaan hasil pekerjaan fisik," singkat Puguh seraya menambahkan bahwa Pemeriksaan lanjutan tersebut akan kembali dilakukan pada Senin (29/7/2024).

Sebelumnya Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin terus mendorong Inspektorat agar dapat melakukan pemeriksaan dan audit atas adanya berbagai temuan dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Kubuperahu.

"Tolong kepada APIP atau APH agar dapat bekerja secara profesional melakukan audit sekaligus pemeriksaan terhadap program kegiatan pemerintah Pekon Kubuperahu dan menindaklanjuti setiap laporan dengan sebenar-benarnya," pintanya.

"Hal-hal yang menjadi temuan dan sudah dilaporkan LSM Trinusa harus di tindaklanjuti, karena itu merupakan tugas dan fungsi APIP dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum," tegasnya.

Hal itu mengingat dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN tidaklah sedikit. Jangan sampai ada anggapan bahwa anggaran itu, anggaran peratin yang dapat dikelola sesuka hati.

"Intinya kami minta agar APIP dapat menelusuri dengan serius setiap temuan yang ada, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang," tegas dia. (Red)

Selasa, 09 Juli 2024

Kinerja Inspektorat Lambar Dipertanyakan, Ada Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Malah Terkesan Dilindungi



GK, Lampung Barat - Kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dalam menjalakan tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan patut dipertanyakan.

Inspektorat yang seharusnya menjadi pelaksana dalam pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan bersifat pengawasan lainnya justru malah terkesan melindungi oknum pejabat pemerintah yang terindikasi melakukan penyelewengan Dana Desa.

Hal itu terlihat dari bagaimana inspektorat menyikapi laporan pengaduan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Peratin Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat.

Dalam persoalan ini Inspektorat diduga telah beberapa kali telah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara pengadu yang merupakan salah satu organisasi LSM dengan teradu yaitu Peratin Kubu Perahu, Kusnadi.

Bahkan, ketika media ini sempat mengkonfirmasi salah satu pejabat berwenang yang sedang menangani laporan pengaduan ini, yaitu Irban V Puguh Sugandhi, dirinya terkesan enggan menanggapi sejauh mana perkembangan pengaduan tersebut.

"Mohon maaf saya tidak berwenang untuk mengomentarinya," demikian balasan singkat isi pesan WhatsApps Irban V, Puguh Sugandhi saat media ini mengkonfirmasi tentang perkembangan laporan pengaduan tersebut.

Sementara itu, menurut informasi dari sumber terpercaya bahwa untuk kedua kalinya Inspektorat Lambar telah melakukan upaya memediasi antara pihak LSM dengan Peratin Kubu Perahu. 

"Iya sudah dua kali ada pertemuan yang arahnya mau di mediasi. Seharusnya ini tidak terjadi, kalau ada laporan harus ditindaklanjuti. Ini demi tegaknya hukum jangan sampai dana desa yang nilai miliyaran justru jadi ajang bancakan," tegas Sumber. Selasa (9/7).

Menanggapi itu, sebelumnya Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin terus mendorong Inspektorat agar dapat melakukan pemeriksaan dan audit atas adanya berbagai temuan dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Kubuperahu.

"Tolong kepada APIP atau APH agar dapat bekerja secara profesional melakukan audit sekaligus pemeriksaan terhadap program kegiatan pemerintah Pekon Kubuperahu dan menindaklanjuti setiap laporan dengan sebenar-benarnya," pintanuya.

"Hal-hal yang menjadi temuan dan sudah dilaporkan LSM Trinusa harus di tindaklanjuti, karena itu merupakan tugas dan fungsi APIP dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum," tegasnya.

Hal itu mengingat dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN tidaklah sedikit. Jangan sampai ada anggapan bahwa anggaran itu anggaran peratin yang dapat dikelola sesuka hati.

"Intinya kami minta agar APIP dapat menelusuri dengan serius setiap temuan yang ada, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang," tegas dia. (*)

Sabtu, 29 Juni 2024

Diduga Ingin Raup Untung Banyak, Belum Dua Bulan Jalan Rabat Beton di Kubu Perahu Sudah Rusak



GK, Lampung Barat - Alih-alih ingin meraup keuntungan yang besar dari pelaksanaan proyek dana desa. Pemerintah Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat diduga asal-asalan dalam merealisasikan pembangunan jalan rabat beton bersumber dana desa tahun anggaran 2024.

Akibatnya, baru seumur jagung atau belum dua bulan rampung, jalan rabat beton yang dibangun di Pemangku Taman Jaya dengan volume fisik P 71 Meter x L 3 Meter x Tebal 15 CM itu saat ini kondisinya mulai menunjukan kerusakan alias mengelupas. 

Kuat dugaan penerapan sistem adukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Berdasarkan temuan dilapangan, jalan itu juga terindikasi kekurangan volume fisik terutama pada ketebalan badan jalan yang tidak sesuai spek. Sementara, pembangunan jalan tersebut menelan anggaran mencapai puluhan juta rupiah lebih.

“Kami sudah bertahun-tahun menantikan jalan ini dibangun, saat sudah dibangun malah kualitasnya seperti ini, baru beberapa bulan dilalui sepeda motor, lantai jalan sudah mengelupas bahkan dibeberapa bagi badan jalan sudah retak-retak karena kualitasnya sangat buruk,” ungkap warga yang enggan di tulis identitasnya. Sabtu (29/6/2024)

Pihaknya mengaku sangat menyesalkan pembangunan jalan ini, sehingga pihaknya mendorong pihak terkait mulai dari unsur pengawas di tingkat Kabupaten untuk turun melakukan kroscek, baik kualitas pembangunan maupun volume yang diduga kurang dari satu kilometer sebagaimana mestinya.

“Ya, kalau seperti ini kami minta pemerintah atau pihak terkait turun, karena jalan ini dibangun dengan spek yang standar. Kalau faktanya sudah rusak berarti ada yang salah,” cetusnya.

Sementara itu, buruknya kualitas proyek pembangunan infrastruktur bersumber dana desa tersebut mendapat sorotan dari DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Barat.

Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin mendorong agar Inspektorat ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek dana desa tersebut

"Tolong kepada APIP atau APH untuk kembali turun melakukan audit sekaligus pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah Pekon Kubuperahu, karena masyarakat sudah lelah, pembangunan yang sudah lama di nanti-nanti tetapi ternyata saat terealisasi malah kualitasnya seperti ini," ungkapnya.

Pihaknya juga mendorong agar APIP dalam hal ini inspektorat agar memproses dan menindaklanjuti setiap laporan dengan sebenar-benarnya

"Hal-hal yang menjadi temuan dan sudah dilaporkan LSM Trinusa harus di tindaklanjuti, karena itu merupakan tugas dan fungsi APIP dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum," pintanya.

Hal itu mengingat dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN tidaklah sedikit. Jangan sampai ada anggapan bahwa anggaran itu anggaran peratin yang dapat dikelola sesuka hati.

"Intinya kami agar APIP dapat menelusuri dengan serius setiap temuan yang ada, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang," tegas dia. (*)

Rabu, 26 Juni 2024

Atas Dugaan Korupsi Di Pekon Kubuperahu, LSM Trinusa Minta Inspektorat untuk Tindak-lanjuti Laporan



GK, Lampung Barat - Dugaan kasus korupsi di Pekon Kubuperahu yang saat ini sedang ditangani Inspektorat terus berjalan secara marathon.

Penanganan yang dimaksud tentu pihak inspektorat akan melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa (DD) di Pekon Kubuperahu tersebut untuk menindak-lanjuti aduan LSM TRINUSA.

Pada pemberitaan Minggu lalu, pihak Inspektorat Lambar melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Denti Rosita akan memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama, namun pihak LSM Trinusa berhalangan untuk hadir.

Seminggu berselang berkelanjutan menyikapi dugaan KKN di Pekon Kubuperahu, Denti Rosita menjawab pertanyaan dari awak media, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak namun pihak LSM Trinusa meminta untuk dilakukan audit di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

"Yang jelas proses berjalan, karena pihak trinusa maunya lanjut audit," kata Denti.
Rabu (26/6/2024).

Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong Inspektorat agar dapat melakukan pemeriksaan dan audit atas temuan mereka di Pekon Kubuperahu.

"Kami meminta kepada Inspektorat agar menindaklanjuti laporan kami sesuai prosedur dan kami juga berpesan kepada Peratin Kubuperahu agar mengikuti saja alurnya, seperti biasa seperti orang yang terperiksa", pungkas Zainuddin. (Surya)

Rabu, 19 Juni 2024

Inspektorat Dalami Dugaan KKN Dana Desa oleh Peratin Kubu Perahu



GK, Lampung Barat - Hembusan kabar, dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Peratin Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat semakin menguat.

Hal itu bukan tanpa dasar, mengingat dalam pengelolaan anggaran belanja pekon (APBP), Pemerintah Pekon Kubuperahu tidak pernah memasang atau mempublikasikan penjabaran APBP yang diwajibkan terpampang di Balai Pekon sebagai wujud transparansi pegelolaan dana desa.

Menurut sejumlah sumber, kuatnya dugaan adanya praktek korupsi itu diperkuat dengan munculnya kejanggalan perihal realisasi program di Bidang Pemberdayaan tahun anggaran (TA) 2023 melalui pengadaan bantuan ternak kambing yang menelan anggaran senilai Rp 42.500.000,- yang saat ini disebut-sebut tidak jelas keberadaannya. 

Diketahui sebelumnya bantuan puluhan ekor ternak kambing itu diserahkan dan dikelola oleh keluarga oknum aparatur pemerintah pekon setempat, yang barang tentu hal tersebut tidak tepat sasaran. 

Masih pada program pemberdayaan, di TA 2023 pemerintah pekon turut menganggarkan bantuan alat produksi dan pengelolaan pertanian senilai Rp42.700.000,- yang diduga kuat adanya penggelembungan dana pengadaan alias "Mark Up," bahkan sejumlah pihak menyebut keberadaan bantuan maupun sasaran penerimanya tidak jelas.

Sejumlah sumber juga menyebut, di tahun anggaran yang sama, Peratin Kubu Perahu juga melakukan pengadaan bantuan sejumlah bantuan Mesin Jahit melalui Bidang Pemberdayaan. Namun mesin jahit tersebut justru ditempatkan di rumah peratin serta diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan hal yang dianggap tidak umum juga terjadi pada pengelolaan pengadaan seragam Linmas, yang mana pakaian Linmas tersebut dijahit secara mandiri oleh keluarga si Peratin demi meraup keuntungan yang lebih besar. 

Sebab, dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang tertuang dalam APBP TA 2023, harga item pengadaan pakaian itu mengikuti harga beli normal pada pengusaha Konveksi. Sehingga dengan di produksi sendiri tentu ini menjadi salah satu modus peratin untuk melakulan praktek Mark Up anggaran.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Peratin Kubuperahu, mengingat surat permintaan akses informasi /data-data yang terkait dengan pengembangan dan kemajuan pekon, sebagai bahan instrumen pengendalian, monitoring dan evaluasi proses penyusunan RKPDes mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik melalui media partner yang disampaikan LSM TRINUSA kepada pemerintah pekon belum ditanggapi pemerintah pekon.

Padahal, dokumen penggunaan anggaran dana desa bukan merupaman dokumen rahasia sehingga apabila media selaku pemantau (sosial kontrol) suatu kebijakan pengelolaan anggaran tidak diberikan akses maka ha tersebut tentu menjadi pertanyaan besar.

Hal itulah yang disampaikan, Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin. Dari beragam dugaan temuan itu, sebelumnya pihaknya telah resmi melayangkan laporan ke inspektorat dugaan Penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa pada Kamis 13 Juni 2024.

"Kami melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa kubu perahu ini, Dan surat aduan sudah kami masukkan ke Inspektorat dan selasa depan,kami layangkan juga tembusannya ke pihak kepolisian, Kejaksaan dan ke Pj Bupati," ujarnya kepada media.

Inspektorat Lambar melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Denti Rosita saat dijumpai dipelataran kantornya membenarkan bahwa adanya laporan terkait Pekon Kubu Perahu, namun pihaknya mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang didalami oleh Irban V.

"Iya ada laporan yang masuk dari LSM Trinusa dan saat ini sedang didalami serta ditindak-lanjuti oleh Irban V," ucapnya. Rabu (19/6/2024)

Masih menurut Denti, "Agendanya hari ini kedua pihak dipanggil ke inspektorat, Peratinnya berkenan hadir namun pihak LSM Trinusa belum bisa untuk hadir. Mungkin Minggu depan akan diagendakan lagi untuk duduk bersama," ujar Denti.

Peratin Kubuperahu, Kusnadi saat dikonfirmasi tidak membantah terkait pihaknya telah mendapat panggilan dari Inspektorat atas aduan dari LSM Trinusa.

"Saya sudah menghadap ke inspektorat terkait laporan itu, LSM Trinusa nya belum bisa hadir hari ini jadi masih menunggu apa hasil dan tindak-lanjutnya," kata Kusnadi. (Red)

Kamis, 13 Juni 2024

Diduga Banyak Kejanggalan dan Penyelewengan, APIP Diminta Periksa Pengelolaan Dana Desa Kubuperahu



GK, Lampung Barat - Pengelolaan alokasi dana desa di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat diduga banyak mengalami kejanggalan, mulai dari sistem perencanaan hingga pelaksanaan program dilapangan.

Disamping dugaan carut-marut pengelolaan anggaran, pola kepemimpinan yang diterapkan juga terkesan otoriter. Pasalnya, dalam kurun waktu satu tahun, atau priode 2023-2024 Peratin Kubuperahu Kusnadi dinilai sesuka hati dalam memberhentikan dan mengangkat aparatur pekon, terutama pada jabatan Sekdes atau Juru Tulis.

Modusnya, pejabat Jurtul yang diberhentikan dibuat seolah mengundurkan diri, padahal dibalik pemberhentian sepihak aparat pekon itu, peratin lebih dulu meminta pejabat Sekdes untuk mundur.

Selain dinilai sesuka hati dalam memberhentikan aparatur pekon, kebijakan Peratin Kusnadi juga dianggap kerap menimbulkan kontroversi. Terutama dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial (Bansos) berupa BLT DD, CPP hingga menggulkan perubahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dinilai hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Ditambah, dari sisi pengelolaan anggaran, pemerintah pekon terkesan tidak transparan karena mulai dari penyusunan rencana kerja pekon (RKP) yang tidak melibatkan semua unsur masyarakat, hingga pelaksanaan program fisik dan non fisik yang diduga terjadi sejumlah penyelewengan hingga Mark Up.

Diantaranya dikuatkan dengan adanya dugaan mark up pada realisasi program penanggulangan dampak el-nino senilai Rp 139.642.000 yang dialokasikan untuk pembuatan empat unit sumur galian, yang sebelumnya berdasarkan hasil audit APIP, pemerintah pekon harus mengembalikan dana sebesar Rp35 juta rupiah. Artinya ditemukan kerugian negara yang harus dipulangkan. Sementara, program pusat itu merupakan anggaran habis pakai yang tentunya tidak dapat di Silpa-kan.

Bak gayung bersambut, dari beragam persoalan tersebut ternyata, salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni LSM Triga Nusantara (TRINUSA), telah melaporkan hal tersebut ke Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Lambar.

Melalui keterangan Pers, Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin mengaku telah resmi melayangkan laporan ke inspektorat dugaan Penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa pada Kamis 13 Juni 2024.

"Hari ini kami melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa kubu perahu ini, Dan surat aduan sudah kami masukkan ke Inspektorat dengan tembusan kepolisian, Kejaksaan dan ke Pj Bupati," ujarnya kepada media.

"Yang kami adukan adalah dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan dan tidak bisa memberikan akses dan keterbukaan publik pada tahun 2023 serta penggunaan dana el-nino pada tahun yang sama,"kata dia

LSM TRINUSA,kata dia, sudah meminta akses informasi/data-data yang terkait dengan pengembangan dan kemajuan pekon, sebagai bahan instrumen pengendalian, monitoring dan evaluasi proses penyusunan RKPDes mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik melalui media partnernya.

"Karena dokumen penggunaan anggaran tersebut bukan dokumen rahasia jadi apabila kami selaku pemantau (sosial kontrol) suatu kebijakan pengelolaan anggaran tidak diberikan akses untuk mengetahui itu cukup mengherankan," tukasnya

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa selama satu bulan tim melakukan investigasi ke lapangan dan telah beberapa kali juga mencoba konfirmasi ke kepala desa namun selalu tidak berada ditempat.

"Jadi patut diduga kuat memang terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana desa dan bantuan elnino pada tahun 2023 tidak melaksanakan sesuai dengan anggaran sesuai Juklak-Juknisnya," ucap dia.

"Oleh karna itu Kami meminta kepada inspektorat kabupaten Lampung Barat untuk mengaudit tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa kubu perahu ini," tutup Zainudin. (*)