Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label SPBU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPBU. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Maret 2024

Polres Lampung Barat Bersama Kodim 0422 Monitoring dan Cek SPBU, Cegah Kecurangan BBM



GK, Lampung Barat — Jajaran Polres Lampung Barat bersama dengan personel Kodim 0422 Lambar melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan terhadap beberapa SPBU yang ada di Wilayah Lampung Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh Pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik. selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap beberapa SPBU diwilayahnya.

“Kita telah melakukan pengecekan terhadap beberapa SPBU yang ada diwilayah kami. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan di SPBU. Tapi Alhamdulillah selama pengecekan tidak ditemukan adanya kecurangan,” tutur Kapolsek.


Upaya ini dilakukan dalam rangka menyikapi dibeberapa wilayah di Indonesia telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan yang terjadi di SPBU diantaranya kejadian BBM dicampur air dan praktik kecurangan meteran pengisian BBM dan semua kejadian itu telah ditetapkan tersangkanya.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kecurangan di SPBU. Kami juga telah memberikan himbauan kepada para petugas SPBU agar tidak berlaku curang dan melanggar hukum,” lanjut kapolsek

Monitoring dan juga pengecekan ini akan terus dilakukan secara berkala agar praktik kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi pada SPBU-SPBU tidak terjadi. (Red/rls)

Sabtu, 04 November 2023

Pemprov Lampung Kehabisan Akal: Nagih Penunggak Pajak Ranmor di SPBU


GK, LAMPUNG - Kebijakan Pemprov Lampung di penghujung masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai gubernur, semakin aneh dan tampak tidak terprogram dengan kajian strategis, sistematis, apalagi elegan.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor adalah dengan mendata kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU se-Lampung.

Bagi kendaraan yang diketahui menunggak pajak, saat itu juga akan diumumkan melalui pengeras suara yang ada di SPBU atau yang dibawa petugas. Tidak cukup hanya itu. Pemprov Lampung juga akan nemasangkan stiker pada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.

Kebijakan yang menunjukkan jika Pemprov Lampung telah kehilangan akal dalam mengais PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor tersebut, tertuang dalam surat bernomor: 973/4476/VI.03/2023, dengan sifat Segera, dan prihal: Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Surat berkop Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut, ditandatangani Sekda Fahrizal Darminto.

Yang menjadi dasar adanya kebijakan mendata penunggak pajak saat kendaraan mengisi BBM di SPBU, adalah Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 8 Mei 2023.

Diuraikan pada surat tersebut, menindaklanjuti dasar surat di atas, diinstruksikan kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung (Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, untuk melakukan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di area SPBU di seluruh Provinsi Lampung.

Dan terkait dengan itu, ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama; Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua; Bagi kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas. Ketiga; Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Lalu apa kata pengamat politik, hukum, dan pemerintahan terhadap cara Pemprov Lampung menagih pajak yang jauh dari tata nilai kepemerintahanan ini? 

"Kebijakan tersebut sangat melukai pihak yang dimaksud (wajib pajak yang dinyatakan menunggak, red). Karena dengan cara diumumkan di tempat terbuka yaitu di SPBU, tentu telah menyangkut harga diri. Dan yang pasti, bisa memicu konflik horisontal di lapangan," kata Jupri Karim, Sabtu (4/11/2023).

Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung ini menambahkan, seseorang yang belum membayar pajak, belum tentu karena dia tidak mau. Bisa saja karena faktor biaya mutasi yang terlalu tinggi, atau dalam kondisi ekonomi seseorang dihadapkan  antara biaya makan, biaya sekolah, dan membayar pajak.

"Tentu orang lebih mengutamakan untuk makan dan sekolah anak terlebih dahulu, atau faktor mendesak lainnya," imbuhnya.

Jupri menyatakan, jika benar surat Sekda Provinsi Lampung yang dimaksud menyatakan penagihan penunggak pajak dilakukan di SPBU, maka ini akan banyak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

"Masalahnya, apakah pemprov selama ini mengumumkan kendaraan dinas (randis) berjumlah ratusan yang tidak bayar atau menunggak pajak? Sekarang dipastikan dulu dan diumumkan dulu, randis pemprov yang belum bayar pajak ada berapa, siapa saja penggunanya. Ini dulu yang mestinya ditata dan diumumkan ke masyarakat. Jangan masyarakat dipermalukan dengan cara pemberitahuan menunggak pajak dengan pola semacam isi surat sekda itu," tutur Jupri Karim, mewanti-wanti.

Dikatakan, faktanya selama ini banyak randis Pemprov Lampung yang menunggak membayar pajak. Padahal sudah ada dananya, pun biaya perawatan bahkan untuk BBM-nya. Semua sudah terangkum dalam APBD.

"Jangan lupa, menggunakan APBD itu berarti memakai uang rakyat. Apa yang sekarang masih menjabat itu tidak akan ada berhentinya, kan tidak mungkin. Cobalah, mumpung diamanahi menjadi pejabat, lakukan hal-hal yang baik untuk rakyat, jangan malah membuat kebijakan yang akan mempermalukan rakyat," lanjut Jupri Karim.

Diingatkan, jika Pemprov Lampung tetap melaksanakan kebijakan seperti isi surat Sekda Fahrizal Darminto, secara nyata telah melahirkan sikap deskriminatif pemimpin terhadap rakyatnya sendiri. 

"Apa dasar pemprov melaksanakan itu (pemberitahuan penunggak pajak di SPBU, red). Ini menyangkut wilayah privasi orang. Tampak sekali saat ini pemprov membangun disparietas dalam masyarakat, yang akan memicu konflik dan persoalan," ujar Jupri seraya meminta kepada Gubernur Arinal Djunaidi untuk membatalkan kebijakan yang dibuat Sekda Fahrizal Darminto tersebut.

Khusus kepada Sekda Lampung, Fahrizal Darminto, Direktur MPDH Provinsi Lampung ini menyatakan: "Pak Sekda Lampung, kami minta banyak-banyak membaca buku tentang sosiologis dan psikologis masyarakat. Karena Anda juga akan kembali jadi rakyat biasa." Pungkasnya.[Feby]

Jumat, 28 Juli 2023

Warga Desa Way Huwi Tolak Rencana Pembangunan SPBU Di Jalan Terusan Ryacudu


GK, LAMPUNG SELATAN | Warga dan pemerintah Desa memprotes dan menolak rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Terusan Ryacudu,Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Hal itu lantaran rencana proyek tersebut belum mendapat persetujuan masyarakat Desa Way Huwi, dimana lokasi rencana proyek pembangunan SPBU tersebut berada di wilayah administrasi Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani beserta sejumlah warga masyarakat Desa Way Huwi ikut mendampingi Pejabat Fungsional Penata Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP ) Kabupaten Lampung Selatan Holid Ali dalam rangka mengecek lokasi dan mengklarifikasi persetujuan masyarakat sekitar dalam pengajuan pemohon dalam penerbitan Surat Keterangan Ruang Kabupaten (KRK) sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah Desa Way Huwi dan warga sekitar lokasi rencana proyek pembangunan SPBU tersebut mempertanyakan pengajuan berbagai izin ke DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan oleh pihak pemohon yang tanpa rekomendasi Kepala Desa dan persetujuan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Rencana Pembangunan SPBU di jalan terusan Ryacudu Desa Way Huwi belum pernah mendapat persetujuan masyarakat Desa Way Huwi dan saya sebagai kepala desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan KRK sebagai syarat penerbitan PBG" ujar Yani panggilan akrab Kades Way Huwi tersebut.

Masih menurut Muhammad Yani, persetujuan masyarakat sekitar yang diajukan oleh pihak pemohon kepada DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan ditandatangani oleh warga masyarakat Desa Sabah Balau yang beda wilayah dan jauh dari lokasi rencana pembangunan SPBU tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan kami warga masyarakat Desa Way Huwi, mengapa kok surat persetujuan masyarakat sekitar ditandatangani oleh warga masyarakat Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, sementara lokasi rencana pembangunan SPBU itu berada di wilayah Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung dan warga yang tinggal di sekitar adalah merupakan warga masyarakat Desa Way Huwi," ucap Yani.

Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan Holid Ali mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan untuk mengklarifikasi atas persetujuan masyarakat yang telah diajukan oleh pihak pemohon.

"Saya hari ini diperintahkan oleh pak Kadis turun ke lapangan guna mengklarifikasi persetujuan masyarakat yang diajukan oleh pihak pemohon sebagai syarat penerbitan izin untuk membangun SPBU di jalan Terusan Ryacudu Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung ini," ujar Holid Ali.

Dimana menurut Holid Ali, persetujuan masyarakat sekitar dan rekomendasi Kepala Desa yang diajukan oleh pihak pemohon adalah sebagai pertimbangan Kadis DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Ruang Kabupaten (KRK) sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Persetujuan masyarakat sekitar dan rekomendasi Kepala Desa setempat adalah merupakan pertimbangan Kadis DPMPPTSP untuk menerbitkan KRK, sebagai salah satu syarat penerbitan PBG," jelas Holid.

Untuk itu menurut Holid Ali , hasil dari klarifikasi hari ini akan dilaporkan kepada Kadis DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan.

"Hasil dari klarifikasi hari  ini, akan saya laporkan kepada pak Kadis yang nantinya bisa dijadikan pertimbangan oleh Kadis DPMPPTSP untuk menerbitkan atau tidaknya KRK  yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut," tambahnya.

Masih menurut Holid Ali, seyogyanya persetujuan masyarakat itu diminta dari warga masyarakat yang radius terdekat dari lokasi pembangunan.

"Persetujuan masyarakat lingkungan, seyogyanya dimintakan dari masyarakat yang radius terdekat dari lokasi pembangunan tersebut, bukan dari masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi apalagi sudah beda wilayah administrasinya." Tandasnya. [Feby]

Selasa, 06 September 2022

Personel Polsek KSKP Banten Lakukan Pengamanan SPBU 32.42410 Gerem


GK, Cilegon
- Pasca Diumumkannya Kenaikan Harga BBM Personel Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten terlibat dalam pengamanan SPBU yang ada di daerah hukum Polres Cilegon tepatnya diwilayah Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, Selasa, (06/09).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kapolsek Kskp Banten IPTU Indra Darmawan mengatakan bahwa mulai hari Jumat kemarin Personel kami terlibat Pengamanan SPBU Antisipasi adanya Panic Buying Masyarakat yang disebabkan oleh sebelum dan pasca Diumumkan Kenaikan Harga BBM.

Adapun tujuan dan upaya Polri khususnya Polres Cilegon Polda Banten diantaranya dengan memberikan himbauan Kamtibmas kepada calon Pembeli BBM di sekitar SPBU dan menghimbau apabila antrian sudah cukup panjang dapat mencari SPBU berikutnya yang tidak terlalu panjang antriannya. Tambah IPTU Indra Darmawan.

Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dari petugas kepolisian dilapangan sehingga tidak ada antrian atau gangguan Kamtibmas lainnya di sekitar SPBU yang menggangu Pengguna Jalan Lainnya, Dan tetap sabar dalam antrian sebelum mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang ada. Tutup IPTU Indra Darmawan. [Icha]

Kamis, 10 Maret 2022

Lapor Pak Erick Thohir ! Supir Truk Keluhkan Solar Langka di Lampung


GK, Bandar Lampung - Para supir mobil truk dan pickup mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kelangkaan solar ini telah terjadi beberapa hari belakangan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Hardi (37) supir truk ekspedisi mengaku kesulitan mendapatkan bbm jenis solar selama seminggu ini.

Kalaupun ada, antrian yang terjadi sangat membludak dibeberapa SPBU. Ia mengaku sulitnya mendapatkan solar berpengaruh terhadap pekerjaannya sehari-hari.

"Kita kan bawa barang itu setiap hari, mulai dari sayuran, buah, bahan pokok dan lainnya. Ini sulit sekali dapat solar, kalaupun ada ngantri panjang. Kalau pakai dexlite sangat mahal, nggak ketutup, namanya kan ini usaha kecil," kata dia, Rabu (9/3/2022).

Serupa, Rasidi, supir pengangkut bahan pokok yang membawa mobil berjenis pickup mengaku kesulitan mendapatkan solar. Ia pun sempat kehabisan BBM saat diperjalanan akibat mencari solar dari spbu ke spbu lainnya.

"Sulit carinya, malah sempat abis bensin waktu nyari dari satu spbu ke spbu lainnya, kan jaraknya cukup jauh. Saya tidak tahu kenapa solar ini bisa langka begini. Tolonglah Pemerintah dan Menteri BUMN pak Erick Thohir lihat kondisi kita rakyat kecil," ujar dia.

Sebelumnya, kelangkaan solar dibeberapa SPBU dikeluhkan para supir truk, bus, angkutan umum, dan para nelayan. Kelangkaan ini bisa terlihat dengan stok solar yang kosong dibeberapa SPBU dan antrian yang mengular di spbu yang masih memiliki solar. [Red]