Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label TPPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPPO. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 November 2024

Terlibat Kasus TPPO, Polres Lampung Timur Tangkap Seorang TKI Yang Baru Pulang Dari Jepang

 


GK, LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menggelandang seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang baru pulang dari Jepang, karena diduga terlibat aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (9/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SW (44) warga Kecamatan Sukadana.


Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara, menjanjikan dapat membantu memperkerjakan beberapa warga Kabupaten Lampung Timur, pada perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji 25 juta rupiah per bulan.


Karena tertarik dengan janji yang menggiurkan tersebut, selanjutnya korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka.


Korban minta kemudian mengirimkan uang sebesar 198 juta rupiah, kepada tersangka, dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar korban dan rekan-rekannya bisa bekerja di Jepang.


Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan, tetapi hanya diberikan pekerjaan 1 hari sebagai penyebar pupuk, dikebun milik perorangan, dengan upah 900 ribu rupiah.


Korban dan rekan-rekannya yang merasa ditipu, kemudian memutuskan untuk pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian.


Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, saat sudah pulang ke Indonesia.


Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga telah menyita barang bukti berupa : beberapa pasport dan tiket pesawat.


Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana.(red)

Rabu, 30 Agustus 2023

LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri


GK, Jakarta - Sebanyak 86,1% responden menyatakan puas atas kinerja polri memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui satuan tugas khusus (satgasus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kepuasan itu diumumkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) atas 1.220 responden.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, 35% responden mengetahui salah satu kasus TPPO adalah penjualan ginjal yang melibatkan WNI di Kamboja. Dari responden yang mengetahui kasus ini, sebanyak 86,1% merasa puas dengan kinerja Polri.

“Jadi ini isu yang dihargai atau diapresiasi oleh masyarakat," ujar Djayadi, Rabu (30/8/23).

Ia merinci, responden menyatakan sangat puas 18,7%; cukup puas 67,4%; kurang puas 9,6%; tidak puas sama sekali 1,5%; tidak jawab 2,8%.

Survei LSI ini dilakukan pada 3-9 Agustus 2023 dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah, ketika survei dilakukan. Dari populasi itu, dipilih secara random (multistage random sampling) 1.220 responden. Margin of error dari survei ini +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95% berdasarkan multistage random sampling.[Feby]

Selasa, 15 Februari 2022

Polda Lampung Gagalkan TPPO, AKBP Khoirun : 9 Calon Tenaga Migran Tergiur Gaji Besar


GK, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.

Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2/2022) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung.

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," ujarnya.

Lebih lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Turut mendampingi Khoirun saat konferensi pers, Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah. [Nnd]

Kamis, 04 November 2021

Eva Dwiana: "Laporkan Jika Ada KDRT dan Perdagangan Orang"


Bandar Lampung - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi KDRT dan TPPO, yang digelar di Ruang Tapis Berseri Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Kamis (4/11/2021).

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan perempuan kepada aparat pemerintah dan aparat penegak hukum, guna menuntaskan KDRT dan TPPO.

“Jangan khawatir, apabila ada tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera laporkan. Bunda (sapaanya) jamin akan diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Eva Dwiana berharap, dapat menekan dan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri.

“Bunda berterimakasih kepada Dinas PPPA yang terus memotivasi perempuan dan anak, selalu berhati-hati dimana saja,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani menerangkan, tingkat kekerasan perempuan dan anak di Lampung hingga periode Oktober 2021 sebanyak 783 kasus.

Secara perinci, kekerasan fisik sebanyak 177 kasus, kekerasan psikis 161 kasus, kekerasan seksual 381 kasus, eksploitasi seksual 4 kasus. Kemudian TPPO 10 kasus dan penelantaran 16 kasus.

“Dari jumlah itu, wilayah terjadinya kekerasan memang Bandarlampung yang tertinggi, ada 132 kasus,” terangnya.

Menurut Selly, tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak itu karena munculnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami dan kemudahan akses informasi.

“Kesadaran masyarakat sudah terbangun dan memahami bahwa kekerasan perempuan dan anak ini bukan suatu hal yang tabu dilaporkan,” pungkasnya. [Sur]