Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ditreskrimum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditreskrimum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Lampung, Satu Satunya Satker Polri Yang Raih Award


GK, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung  mendapatkan Award kategori Penyampaian Laporan Pertanggung jawaban Bendahara terbaik TA.2023 dari KPPN Bandar Lampung, yang diterima pada Kamis (26/10) di Ballroom Gedung Akademik dan Riset Center UIN Raden Intan Lampung.

Kasubag Renmin Kompol Rahadi  mewakili Dirreskrimum Polda Lampung Kombes  Reynold Hutagalung menerima penghargaan tersebut usai acara sosialisasi Perdirjen No. 10/PB/2023 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan dari KPPN (Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negara)
Bandar Lampung.

Adapun sosialisasi ini dari Ditreskrimum Polda Lampung peserta yang hadir  beserta 1  orang PPSPM dan 1  orang operator.

Satu-satunya satker dari Kepolisian yang dapat penghargaan ini yakni  Ditreskrimum

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri menyampaikan rasa syukurnya pengelolaan keuangan Ditreskrimum Polda Lampung yang dilakukan   sangat baik sehingga mendapatkan award dan semoga kedepannya bisa terus dipertahankan prestasi ini.[Feby]

Jumat, 07 April 2023

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan


GK, Lampung Selatan
- Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung melaksanakan  Konprensi pers ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian atau penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, bertempat di gedung Ditreskrimum Polda Lampung. 7/4/23

Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekira jam 11.30 Wib di stadion pahoman Kel. pahoman Kec. enggal kota Bandar Lampung telah terjadi pencurian, korban pada saat itu sedang melakukan kegiatan berupa lari siang, sebelum melakukan lari siang korban meletakkan jaket miliknya yang berisikan barang-barang berupa 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor IMEI 1 : 567231052661660 dan IMEI 2 : 567231052661676, 1 (satu) buah dompet berisikan kartu atm BRI, SIM, KTP, dan STNK sepeda motor beserta uang sebanyak  Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) di dekat tribun penonton sebelah kanan.

Selanjutnya korban melakukan kegiatan lari siang, sekira 15 (lima belas) menit kemudian korban selesai melakukan kegiatan lari siang, pada saat korban kembali ke tempatnya meletakkan barang-barang tersebut, korban melihat bahwa barang miliknya sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban mencari di sekitar tetapi tidak dapat menemukan barang miliknya yang hilang tersebut. 


Kasubbid Penmas Akbp Rahmad menjelaskan "adapun Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari minggu tanggal 02 April 2023 pukul  21.30 wib. Tekab 308 presisi Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu sdr DF di depan toko soccer corner JI. Diponegoro, sumur batu, Kec. teluk betung utara kota Bandar Lampung.

Lanjutnya "Berdasarkan alat bukti sah dan dengan di dukung barang bukti yang didapat penyidik, terhadap pelaku penadahan barang yang di duga di dapatkan dari tindak pidana pelaku ditahan di rutan polda Lampung dengan persangkakan pasai. 362 KUHP sub pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun" ungkapnya

Adapung barang bukti yang berhasil di amankan yakni : 
- 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor Imbt 1,967231052661660 dan imel 2 : 5672310520616/6 
- 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro imei : 8645052777024 imel 2 : 865588052777032 
- 1 (satu)  buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 56/72310526616/6 yang clidtiga dak asll: 
- 1 (satu) buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676 
- 1 (satu) lembar nota pembelian hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676. [Feby]

Kamis, 06 April 2023

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Motor (CURANMOR)


GK, Lampung Selatan
- Tim Resmob dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, yang sedang terparkir di Rumah Makan SANTARA RESTO yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, No. 105 Kel. Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Senin (27/3/2023).

Kejadian bermula pada Sabtu (07/03/2023) Sekitar jam 10:25 Wib terdapat dua orang pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru datang ke lokasi parkiran rumah makan SANTARA RESTO dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir Rumah makan SANTARA RESTO diduga kedua orang tersebut melakukan tindakan pidana prncurian motor dengan upaya merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur.

Menurut hasil penyelidikanyang dilakukan di Tempat Kejadian Perakara (TKP) melalui rekaman  CCTV yang ada dilokasi kejadian kemudian dilakukan analisis dan evaluasi teradapat informasi bahwa pelaku yang ada didalam rekaman CCTV tersebut berinisial RS dan J, yang berasal dari Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berinisial RS sedang berada di Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya Tim Resmob 308 dan Subdit III / Jatanras Ditreskrimum pada pukul 02.30 Wib langsung bergerak mencari posisi terduga pelaku dan  melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di penginapan Jln Sultan Agung Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Senin (27/03/2023), sementara tersangka berinisial J, TS dan M selaku penadah barang hasil kejahan blum berhasil diamankan dan masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan pemiriksan terhadap RS mengatakan bahwa “ Saya sudah melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor sebanyak 6 (enam) kali” hal ini didasari dengan motif untuk mendapatkan uang. dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat barangbukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat no pol B 4363 NKR (alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban) dan Rekaman CCTV sebagai petunjuk.

Kasubbid Penmas Akbp Rahmat menyampaikan, "Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dapat dijerat pasal Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" pungkasnya.[Feby]

Kamis, 23 Maret 2023

Spesialis Rampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya


GK, JAKARTA - Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku spesialis rampok nasabah bank, yang kerap beraksi di lintas kota dan Provinsi, Kamis 16 Maret 2023.

Para residivis ini juga kerap melakukan aksi pecah kaca, yang mayoritas korbannya adalah nasabah bank. Terakhir aksi mereka terekam kamera warga pada Kamis 3 Maret 2023 lalu di wilayah Bekasi Timur.

"Para pelaku pencurian dengan kekerasan sepesialis nasabah Bank yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2023 lalu di wilayah Bekasi Timur. Kemudian ke 4 pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 di Cibinong Jawa Barat," Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, Rabu 22 Maret 2023.

Kabid Humas didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukaron mengungkapkan bahwa ke 4 pelaku adalah merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatannya di berbagai provinsi sejak Tahun 2017.

Beberapa modus yang yang dilakukan seperti, penggembosan ban, pecah kaca selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memaksa korban, pelaku juga membawa senjata tajam dalam melancarkan aksi kejahatanya.

"Dalam kasus di Bekasi, para pelaku merampok ibu LZ (62) salah satu nasabah Bank yang sampai cidera patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu pelaku saat merampas uangnya sebesar 80 Juta," katanya.

Kejadian bermula saat korban baru keluar dari Bank kemudian para pelaku membuntuti korban. "Saat ditempat sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan aksinya dengan memaksa dan menendang korban, lalu mengambil tas berisi uang Rp80 juta dan pelaku melarikan diri," katanya.

Dengan melakukan metode Scientific Crime Investigation kasus ini dapat diungkap oleh Tim dari Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. [Yuli]

Rabu, 22 Februari 2023

Reskrimum Polda Metro Jaya Respon Cepat Sapu Preman dan Debt Collektor



GK, Jakarta -- Respon cepat intruksi Kapolda Irjen Pol M Fadil Imran, Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok, dan tiga Debt Collektor yang viral melakukan perlawanan terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran pelaku hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon. Rabu 22 Februari 2023 malam.

Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collektor yang melakukan perlawanan terhadap bhabinkamtibmas kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku pelaku premanisme, dan debt kollektor yang viral bentak bentak polisi itu.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan besok akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2023 malam di Jakarta.

Hengki menjelaskan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa,“ katanya.

Didampingi Wadir dan para Kasubdit dan Kanit, Hengki Haryadi menegaskan pihaknya mengimbau kepada para kelompok kelompok yang ada segera menghentikan aksi aksi premanismenya. 

"Kepada pelaku debt kollektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan kami tindak tegas," kata Hengki. (Yie/Rls)

Sabtu, 05 November 2022

Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Patroli Malam Rutin


GK, Serang – Jaga Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten, Ditreskrimum melaksanakan patroli rutin di pusat keramaian dan tempat rawan terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan (Street Crime) pada Sabtu (04/11) dini hari.

Patroli ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Mirodin bersama personel gabungan dari Ditsamapta dan Bidpropam Polda Banten.

Saat dikonfirmasi, Mirodin mengatakan kegiatan ini untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sehingga pada malam ini personel Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan patroli.

“Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan kami melaksanakan patroli malam hari dengan sasaran kegiatan balap liar, tawuran antar pemuda dan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Dari hasil kegiatan patroli ini personel membubarkan sekelompok pemuda yang masih berkerumun di jam rawan hal ini dapat menjadi salah satu penyebab Street Crime, “Adapun rute patroli adalah pusat keramaian Kota Serang, alun-alun Kota Serang, KP3B, Curug, Petir, Jembatan Bogeg, Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama. Kami juga menemukan sekelompok pemuda yang sedang minum minuman beralkohol dan minuman tersebut langsung kita dimusnahkan di tempat setelah melakukan pengecekan, untuk kemudian para remaja tersebut kami bubarkan dan kami berikan himbauan agar segera pulang ke rumahnya masing-masing,” tambah Mirodin.

Setelah melakukan patroli dan pengecekan kami menghimbau kepada para pemuda untuk tetap mematuhi peraturan agar senantiasa menjaga Kamtibmas. “Guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten, kami juga memberikan himbauan kepada para pemuda yang sedang berkumpul di jalan atau tempat tongkrongan,” ucap Mirodin.

Terakhir, Mirodin menghimbau kepada warga untuk dapat kembali ke rumah masing-masing jika memang sudah tidak ada kepentingan di luar, “Saya mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan terlebih dimalam hari dan para pemuda yang sedang berkumpul untuk segera kembali ke rumahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. [Icha] 

Minggu, 23 Oktober 2022

Waspada Kejahatan, Ditreskrimum Polda Banten Lakukan Patroli Rutin


GK, Serang – Demi menjaga Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten, Ditreskrimum melaksanakan patroli rutin di pusat keramaian Kota Serang dan tempat rawan terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan (Street Crime) pada Minggu (23/10) dini hari.

Patroli ini dipimpin oleh Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Mi'rodin bersama 15 personelnya.

Saat dikonfirmasi, Mi'rodin mengatakan kegiatan ini untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sehingga pada malam ini personel Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan patroli.

“Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan kami melaksanakan patroli malam hari dengan sasaran kegiatan balap liar, tawuran antar pemuda dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Mi'rodin.

Dari hasil kegiatan patroli ini, personel membubarkan para remaja yang hendak melakukan balap liar serta perkumpulan remaja di jalanan, “Adapun rute patroli adalah Jembatan Aria Wangsakara, Alun-Alun Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf dan Jalan Raya Palima,” tambah Mi'rodin.

Setelah melakukan patroli dan pengecekan kami menghimbau kepada para pemuda untuk tetap mematuhi peraturan untuk senantiasa menjaga Kamtibmas. “Guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah Kota Serang, kami juga memberikan himbauan kepada para pemuda yang sedang berkumpul,” ucap Mi'rodin.

Terakhir, Mi'rodin menghimbau kepada warga agar dapat kembali ke rumah masing-masing jika memang sudah tidak ada kepentingan di luar, “Saya mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan terlebih dimalam hari, begitupun untuk para pemuda yang sedang berkumpul agar segera kembali ke rumahnya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. [Rls/ Icha] 

Minggu, 16 Oktober 2022

Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Patroli Malam Rutin di Pusat Keramaian Kota Serang


GK, Serang – Jaga Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten, Ditreskrimum melaksanakan patroli rutin di pusat keramaian Kota Serang dan tempat rawan terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan (Street Crime) pada Minggu (15/10) dini hari.

Patroli ini dipimpin oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani bersama 15 personelnya.

Saat dikonfirmasi, Herlia mengatakan kegiatan ini untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sehingga pada malam ini personel Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan patroli.

“Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan kami melaksanakan patroli malam hari dengan sasaran kegiatan balap liar, tawuran antar pemuda dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Herlia.

Dari hasil kegiatan patroli ini personel mengamankan para remaja dan enam motor yang tidak memiliki surat kelangkapan, “Adapun rute patroli adalah Jembatan Aria Wangsakara, Alun-Alun Kota Serang dan Stadion Maulana Yusuf dan Jalan Raya Palima. Kemudian untuk para remaja yang kami amankan akan kita panggil orang tuanya untuk membawa surat kelengkapan kendaraan,” tambah Herlia.

Setelah melakukan patroli dan pengecekan kami menghimbau kepada para pemuda untuk tetap mematuhi peraturan untuk senantiasa menjaga Kamtibmas. “Guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah Kota Serang, kami juga memberikan himbauan kepada para pemuda yang sedang berkumpul,” ucap Herlia.

Terakhir, Herlia menghimbau kepada warga untuk dapat kembali ke rumah masing-masing jika memang sudah tidak ada kepentingan di luar, “Saya mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan terlebih dimalam hari dan para pemuda yang sedang berkumpul untuk segera kembali ke rumahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. [rls/icha]

Sabtu, 08 Oktober 2022

Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Banten Patroli Malam di Pusat Keramaian Kota Serang


GK, Serang - Jaga Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten, Ditreskrimum melaksanakan patroli di pusat keramaian Kota Serang dan tempat rawan terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan (Street Crime) pada Sabtu (08/10) dini hari. 

Patroli ini dipimpin oleh Kanit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Amrin Siregar bersama 25 personel gabungan. 

Saat dikonfirmasi, Amrin mengatakan patroli ini untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sehingga pada malam ini personel Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan patroli. 

“Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan kami melaksanakan patroli malam hari dengan sasaran kegiatan balap liar, tawuran antar pemuda dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Amrin. 

Dari hasil kegiatan patroli, personel berhasil mengamankan 1 Drigen minuman jenis tuak, mendata serta membubarkan beberapa remaja yang sedang minum alkohol di tempat keramaian, "Adapun rute patroli adalah KP3B, Pandean, Jembatan Aria Wangsakara, Stadion Maulana Yusuf dan Alun-Alun Kota Serang," tambah Amrin. 

Setelah melakukan patroli dan pengecekan kami menghimbau kepada para pemuda untuk tetap mematuhi peraturan untuk senantiasa menjaga Kamtibmas. "Guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah Kota Serang, kami juga memberikan himbauan kepada para pemuda yang sedang berkumpul," ucap Amrin. 

Terakhir, Amrin menghimbau kepada warga untuk dapat kembali ke rumah masing-masing jika memang sudah tidak ada kepentingan di luar, “Saya mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan terlebih dimalam hari dan para pemuda yang sedang berkumpul untuk segera kembali ke rumahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Amrin. [rls/icha]

Rabu, 23 Maret 2022

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE



GK, BANDAR LAMPUNG -- Selama kurun waktu Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait UU ITE. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi. 

Popon mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1 perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.

"4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya," ujar Popon. 

Dia mengatakan, bahkan ada yang dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang - orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Lampung, ungkap Popon. 

4 tersangka penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," kata dia.

Popon mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. 

"Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya.

Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.

"Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," bebernya. 

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon. 

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.

"Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," imbuhnya.

Sebagai contoh pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita harus selalu siap dan sigap cek dan ricek kembali jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu barang ataupun hadiah.

" Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU ITE," tutup Popon. (Red)

Rabu, 09 Maret 2022

Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus 2 Tersangka Yang Diduga Pelaku Human Trafficking


GK, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, berhasil meringkus dua orang tersangka kasus perdagangan orang (Human Trafficking) berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Rabu (9/3/2022).

Adapun kedua tersangka berinisial SPA (48) ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW (31). Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 orang warga Lampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan nomor surat laporan Polisi LP/ A/ 180/ II: SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan 9 orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

"Kita tetapkan dua orang tersangka," kata Reynold Elisa P. Hutagalung saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik Srilihai Puji Astuti.

Dalam hal ini, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (Art) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah). [Nnd]

Selasa, 22 Februari 2022

Ditreskrimsus Polda Lampung Temukan 345,6 ribu Liter Minyak Goreng di Gudang CV. Sinar Laut


GK, Bandar Lampung - Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Lampung, berhasil menemukan 345,6 ribu liter minyak goreng di sebuah gudang di kelurahan Gubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Adapun ratusan ribu liter minyak goreng tersebut ditemukan disebuah gudang milik CV. Sinar Laut.

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin membenarkan, penemuan tersebut berdasarkan informasi dari pihak CV. Sinar Laut bahwa ada ratusan ribu liter minyak goreng tersimpan digudang.

"Setelah kami datangi, pihak CV mengatakan adanya ratusan liter minyak goreng di gudang karena telah dijual oleh pihak perusahan ke eksportir. Namun karena sekarang ada kebijakan baru, akhirnya perusahaan tarik lagi penjualan tersebut," kata Ari Rachman Nafarin, pada Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, minyak goreng tersebut sempat dijual pihak eksportir, namun CV. Sinar Laut kembali membeli minyak goreng tersebut.

"Makanya ada rate harga, dari harga ini baru diputuskan hari Jumat lalu dan sistem administrasi berjalan lama sehingga belum didistribusikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menegaskan, bahwa tidak ada dugaan penimbunan, karena administrasi dari pusat belum beres yang menyebabkan minyak goreng belum didistribusikan.

"Administrasi belum selesai dari penjualan ke eksportir karena ada selisih harga yang mereka beli Rp18 ribu sedangkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu sehingga ada selisih harga," tegasnya.

Dalam hal ini, tambah Ari, pemerintah melalui Dirjen perdagangan mempertemukan antara produsen dan kekurangan harga akan diganti.

"Penggantian kekurangan harus melalui pengecekan, kita abaikan itu yang penting tersalurkan ke masyarakat nanti verifikasi menyusul dan kita awasi," imbuhnya.

Sementara itu, Sementara itu, Direktur CV. Sinar Laut, Andre Wijaya mengatakan jika memang kemarin pihaknya sudah diundang Mendag dengan eksportir yang mau membeli stok lama.

"Karena stok lama harganya tinggi, sedangkan sekarang pemerintah ada HET. Eksportir menjembatani selisih harga itu. Eksportir beli harga standar dan menjual ke kami harga HET itu kami langsung jual ke masyarakat," jelasnya

Andre Wijaya menegaskan, bahwa pihaknya tidak menimbun ratusan ribu liter minyak goreng tersebut.

"Kalau penimbunan tidak ada karena stok sudah kita laporkan dan terdaftar dari Januari, total ada 32 ribu dus atau 345,6 ribu liter," tegasnya. [Rls]

Selasa, 15 Februari 2022

Polda Lampung Gagalkan TPPO, AKBP Khoirun : 9 Calon Tenaga Migran Tergiur Gaji Besar


GK, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.

Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2/2022) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung.

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," ujarnya.

Lebih lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Turut mendampingi Khoirun saat konferensi pers, Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah. [Nnd]

Sabtu, 29 Januari 2022

Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Pelaku Perampokan BRI Link


GK, Lampung - Eksekutor sadis kasus perampokan sekaligus pembunuhan Leli Agustin (20), karyawati BRI Link Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur yang terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 lalu sekitar pukul 17.15 WIB, berhasil diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung. Sore tadi informasi penangkapan pelaku diterima dan langsung dikonfirmasi ke Dirreskrimum Kombes Reynold E Hutagalung. 

"Anggota lagi kerja maksimal dilapangan baik pengumpulan barang bukti termasuk upaya penyelamatan terhadap pelaku saat ini di RS masih berlangsung. Ini pelaku tunggal yang eksekusi korban. Dilakukan tindakan tegas karena pelaku yang pertama lepas tembakan ke anggota. Jadi ada perlawanan aktif dan selanjutnya ditemukan beberapa senjata api, " kata Reynold, begitu ia akrab disapa, via ponselnya Sabtu 29 Januari 2022. 

Reynold melanjutkan data detail pelaku dan kejadian masih dilengkapi sehingga butuh waktu untuk disajikan ke publik.

"Yang pasti kita lanjut kerja dahulu semaksimal mungkin supaya rampung semua karena memang ada beberapa upaya pelaku mengaburkan jejak. Misalnya hari ini motor yang dipakai saat pelaku beraksi diganti warnanya. Dari merah jadi hitam. Baru hari ini ganti cat. Jadi semua yang terlibat semua harus di BAP dan detail lainnya harus komplit, " begitu argumentasi Reynold saat ditanya informasi identitas pelaku yang berhasil diringkus. 

Sebelumnya terjadi perampokan sekaligus pembunuhan korban Leli Agustin yang merupakan pegawai BRI Link milik saksi Tri Lestari di Jalan Lintas Timur Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur. Korban ditembak saat berusaha mengejar pelaku yang membawa kabur uang tunai Rp 50 juta. 

Perlawanan aktif pelaku saat hendak diringkus mirip dengan saat kejadian perampokan dimana pelaku yang lebih dahulu lepas dua tembakan ke arah korban yang mengakibatkan kematian korban. [Red]