GK, Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan perayaan Hari Anak Nasional tepat pada tanggal 23 Juli 2023 bersama perwakilan Anak-anak dari Lembaga dan Panti Kesejahteraan Sosial Anak Se-Bandar Lampung bertempat di Panti Asuhan Peduli Harapan Bangsa yang beralamat di Jl. Agus Salim Bandar Lampung.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 24 Juli 2023
Komnas PA Bandar Lampung Laksanakan Giat Perayaan Harnas Bersama Anak Lembaga dan Panti Kesejahteraan Sosial Se-Bandar Lampung
GK, Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan perayaan Hari Anak Nasional tepat pada tanggal 23 Juli 2023 bersama perwakilan Anak-anak dari Lembaga dan Panti Kesejahteraan Sosial Anak Se-Bandar Lampung bertempat di Panti Asuhan Peduli Harapan Bangsa yang beralamat di Jl. Agus Salim Bandar Lampung.
Kamis, 09 Desember 2021
Komnas PA Bandar Lampung Sambangi Keluarga Korban Anak Tewas di Tanjung Bintang
BANDAR LAMPUNG - Komnas Perlindungan Anak Kota Bandarlampung menyambangi keluarga korban kejadian tewasnya remaja putri (DN, usia 15 tahun) dari Kota Karang - Kota Bandarlampung, yang ditemukan tewas di Sabah Balau kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan.
Maksud dan tujuan Komnas PA ke rumah keluarga korban adalah untuk menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban dan merespon permintaan pamong setempat dan keluarga korban untuk dapat dilakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban (9/12/2021).
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Apriliandi Passa Ketua Komnas PA kota Bandar Lampung yang di dampingi Tim Advokasi Hukum Donal Andrias, S. H. dan Miki Karisma, S.H. saat melakukan kunjungan penjangkauan keluarga korban di Kota Karang - Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Keluarga korbanpun menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian dari Komnas PA Kota Bandar Lampung dan menginginkan misteri meninggalnya anak, cucu dan anggota keluarga mereka dapat terungkap.
Hal demikian disampaikan oleh Humairoh yang merupakan ibu korban.
"Kami berharap dapat memperoleh keadilan hukum dari pihak yang berwajib terhadap pembunuh yang telah merenggut nyawa anak kami," kata ibu korban.
Selanjutnya Komnas PA Bandar Lampung akan menyiapkan berkas kuasa pendampingan untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak yang berwajib agar kasus ini agar dapat diungkap dan para pelaku dapat diganjar hukuman yang pantas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [Red]
Kamis, 04 November 2021
Eva Dwiana: "Laporkan Jika Ada KDRT dan Perdagangan Orang"
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi KDRT dan TPPO, yang digelar di Ruang Tapis Berseri Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Kamis (4/11/2021).
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan perempuan kepada aparat pemerintah dan aparat penegak hukum, guna menuntaskan KDRT dan TPPO.
“Jangan khawatir, apabila ada tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera laporkan. Bunda (sapaanya) jamin akan diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Eva Dwiana berharap, dapat menekan dan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri.
“Bunda berterimakasih kepada Dinas PPPA yang terus memotivasi perempuan dan anak, selalu berhati-hati dimana saja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani menerangkan, tingkat kekerasan perempuan dan anak di Lampung hingga periode Oktober 2021 sebanyak 783 kasus.
Secara perinci, kekerasan fisik sebanyak 177 kasus, kekerasan psikis 161 kasus, kekerasan seksual 381 kasus, eksploitasi seksual 4 kasus. Kemudian TPPO 10 kasus dan penelantaran 16 kasus.
“Dari jumlah itu, wilayah terjadinya kekerasan memang Bandarlampung yang tertinggi, ada 132 kasus,” terangnya.
Menurut Selly, tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak itu karena munculnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami dan kemudahan akses informasi.
“Kesadaran masyarakat sudah terbangun dan memahami bahwa kekerasan perempuan dan anak ini bukan suatu hal yang tabu dilaporkan,” pungkasnya. [Sur]
Minggu, 10 Oktober 2021
Dukun Beranak Jual 3 Bayi Karena Orangtua Tak Mampu Bayar Persalinan
GarisKomando.com – Tega, dukun beranak jual 3 bayi di Manado. Diketahui bahwa wanita tersebut merupakan warga Wanea Manado. Korban atau ibu bayi tersebut diberi uang Rp50 ribu hingga 1 juta.
Dukun Beranak Sudah Menjual 3 Bayi
Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengamankan seorang wanita tersangka perdagangan bayi. Pelaku berinsial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak dari warga Wanea, Manado. Diketahui bahwa dukun beranak tersebut telah menjual sebanyak tiga bayi.
Dukun Beranak Beraksi Sejak Tahun 2020
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut mengatakan, bahwa perdagangan bayi ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Agustus, Kamis (26/8/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka ada dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” jelasnya, Kamis (7/10/2021).
Bayi Dijual Dengan Alasan Tidak Mampu Membayar Persalinan
Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.
Bayi yang dijual tersangka diketahui karena korban mengaku tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban.
Peristiwa Tersebut Terjadi Kedua Kalinya
Diketahui bahwa korban yang Bernama Mita tersebut juga menjual anak pertamanya dengan orang lain. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Kejadian pertama tersebut, tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita. Tiga Bayi yang Telah Dijual Oleh Dukun Beranak Telah Ditemukan Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pengembangan kasus ini juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas.
Petugas Kepolisian Telah Mengamankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 1 tas berisi 1 gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Terdapat 1 lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran 2 orang bayi.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan.
Tersangka Terjerat Pasal Perlindungan Anak
Dukun beranak yang sudah menjual tiga bayi tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.










