Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Uang Palsu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uang Palsu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Agustus 2023

Tim Tekab 308 Presisi Tangkap Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu


GK, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya  Lampung Tengah  Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku inisial BR (43) yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (Upal), Minggu (20/08/2023).

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita uang palsu pecahan 50 ribu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, S.IP, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, pada Jum’at (25/8/2023).

Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yakni BR warga Kp. Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya  Lamteng.

Ditangkapnya pelaku, sambung Kapolsek, bermula saat pelaku berulang kali membeli Minum minuman serta rokok Selalu mengunakan uang pecahan 50 ribu, yang diduga Uang palsu beredar di warung  Pedagang Keliling di hiburan malam beberapa waktu lalu.

"Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati  bahwa pelaku  sedang berada di rumahnya tepatnya di Kampung Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah,"jelasnya.

Setelah team Tekab 308 presisi Polsek Seputih Surabaya yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di Kediaman pelaku.

"Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah tersebut didampingi oleh RT setempat," tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp 88.245.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) belum siap edar / belum di potong.

Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 (satu) buah printer Merk Epson type L350, 7 (tujuh) buah tinta printer sisa pakai, 3 (tiga) buah lem glu, 3 (tiga) buah suntikan tinta, 1 (satu) buah pisau karter, 1 (satu) buah penggaris besi,1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah pita uang palsu,3 (tiga) gulung kertas roti.

"Kini,pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, "ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"demikian pungkasnya. (Feby)

Selasa, 28 Maret 2023

Sat Binmas Polres Metro Ingatkan Pedagang Akan Peredaran Uang Palsu


GK, Lampung
- Polres Metro Polda Lampung, Anggota Sat Binmas Polres Metro melaksanakan patroli serta sosialisasi dan penyuluhan disekitar Pasar Kota Metro serta memberikan himbauan kamtibmas untuk mewaspadai peredaran uang palsu, Selasa (28/3/2023).

Dalam patroli serta Sosialisasi ini, anggota Sat Binmas Polres Metro memberikan himbauan kepada para pedagang untuk lebih berhati–hati dalam melakukan transaksi jual beli. Hal ini dilakukan karena pengalaman menunjukkan bahwa toko kelontong dan pasar tradisional sering menjadi sasaran peredaran uang palsu.

Dalam sosialisasi tersebut, Sat Binmas Polres Metro juga memberitahukan cara mengetahui keaslian uang yaitu dengan cara yang paling mudah yaitu menerapkan trik 3D yaitu, dilihat,diraba dan diterawang serta dengan mengenali unsur pengaman meliputi tanda air, benang pengaman, tulisan mikro, gambar tersembunyi dan gambar saling mengisi.

Sementara Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Binmas AKP Resmawati S.H mengatakan bahwa himbauan yang dilakukan anggotanya kepada para pedagang merupakan bagian kewajiban petugas Kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif terutama saat bulan Ramadhan.

Resmawati menekankan bahwa “masyarakat harus lebih peka dan cerdas dalam membedakan antara uang asli dan palsu. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan metode 3D :  dilihat, diraba dan diterawang. Dengan melakukan hal ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat peredaran uang palsu serta memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli, apabila ada orang yang dicurigai membawa uang palsu agar segera dilaporkan kepada polisi terdekat,” Tutupnya.[feby]

Senin, 05 Desember 2022

Polsek Cibaliung Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu


GK, Pandeglang - Polsek Cibaliung berhasil meringkus pengedar uang palsu di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (03/12).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Polsek Cibaliung telah mengamankan pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang diduga mengedarkan uang palsu," kata Edi pada Senin (05/12).

Kemudian Edi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Kejadian bermula ketika pelaku SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33), SA belanja menggunakan uang pecahan Rp100.000, tetapi saat korban JA menerima uangnya, JA merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda dengan uang pada umumnya, dengan kecurigaan tersebut kemudian JA melaporkan ke Polsek Cibaliung," kata Edi.

Lebih lanjut Edi menambahkan keterangan kronologi kejadian. "Berdasarkan laporan JA kepada Polsek Cibaliung, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA dan berhasil mengamankan terduga pelaku SA yang sedang berada di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku SA," tambah Edi.

Diakhir, Edi menyebutkan barang bukti hasil dari penangkapan tersebut. "Barang bukti yang diamankan dari pelaku SA berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, dan 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku," ujar Edi.

Selanjutnya pelaku saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Rls/Icha]

Rabu, 01 Juni 2022

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran 50 Juta Uang Palsu, 2 Tersangka Ditangkap, 4 Lainnya DPO 



GK, Tanggamus - Berawal penyelidikan dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka. 

Penyelidikan tersebut, berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atasnama korbannya Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban. 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jl. Sinar Mulya Gg. Kesuma II No. 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kel. Keteguhan Kec. Tulang Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan. 

Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan, S.H., M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung. 

"Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Sapuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (1/6/22). 

Kasat menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 07 maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000,-, saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban. 


Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI. 

Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50.000.000,-. pecahan 100 ribuan. 

"Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti," jelasnya. 

Sambungnya, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban. 

"Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan  tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. 

"Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti," ungkapnya. 

Atas hal itu juga, Kasat mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal, dan apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap. 

Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan, namun sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat. Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus. 

“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Sabtu, 05 Maret 2022

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu



GK, Bandar Lampung - Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Kedaton. Pegungkapan itu berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki pengedar uang palsu saat tengah membelanjakan uangnya di konter pulsa.

Pelaku yaitu seorang laki-laki berinisial MA (20) Warga Seputih Mataram Lampung Tengah.

Pelaku diringkus petugas saat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Kamis (24-2-2022) sekira Pukul 22.00 Wib, bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.
 
Kepala Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung Kompol Atang Samsuri, SH. menjelaskan pelaku terungkap saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton. 

"Pemilik Konter YK (27) yang jadi korban menaruh kecurigaan lalu mengecek uang yang digunakan pelaku, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kedaton kemudian langsung menindaklanjutinya, dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut.

Dari tangan pelaku (MA), pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan 1 Unit Handpone milik pelaku barang bukti lainnya.

Lalu untuk didapat dari mana uang tersebut menurut pengakuan pelaku dia membelinya secara online seharga Rp.350 ribu mendapat Rp. 1.050.000,- 

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana.
"Dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kompol Atang.

Kapolsek Kedaton juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang terutamanya malam hari dan bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. [Red]